Page 22 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 22
insideregulation
DIRJEN PAJAK
DIRJEN PAJAK
HAPUS SANKSI
HAPUS SANKSI
PAJAK TAHUN INI
PAJAK TAHUN INI
PMK-91/PMK.03/2015
Penghapusan Sanksi Administrasi SPT di tahun 2015. Tentunya hal ini
Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal merupakan upaya untuk meningkatkan
19 Ayat (1) UU KUP, yang telah dibahas penerimaan negara dan membangun
dalam InsideRegulation pada InsideTax basis perpajakan yang kuat.
Edisi 30 lalu.
Kedua, Pemerintah menerbitkan Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Kebijakan ini mengacu pada
Nomor 91/PMK.03/2015 Tentang Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP,
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi yang menyatakan bahwa Direktur
Administrasi atas Keterlambatan Jenderal (Dirjen) Pajak diberikan
ARVANI Penyampaian Surat Pemberitahuan, kewenangan untuk mengurangkan atau
Pembetulan Surat Pemberitahuan, menghapuskan sanksi administrasi
Mahasiswa Program dan Keterlambatan Pembayaran atau berupa bunga, denda, dan kenaikan
Sarjana Ilmu Administrasi Penyetoran Pajak (selanjutnya disebut yang terutang sesuai dengan ketentuan
Fiskal, Universitas Indonesia sebagai PMK-91). Kebijakan ini dibuat peraturan perundang-undangan di
dalam rangka melakukan pembinaan bidang perpajakan dalam hal sanksi
terhadap Wajib Pajak dan untuk tersebut dikenakan karena kekhilafan
Pada tahun 2015 ini, pemerintah
telah dua kali memberikan fasilitas mendorong Wajib Pajak menyampaikan Wajib Pajak atau bukan karena
SPT, membayar atau menyetorkan kesalahannya. Fasilitas penghapusan
penghapusan sanksi. Pertama, kekurangan pembayaran pajak dalam sanksi administrasi ini dapat diperoleh
PMK-29/PMK.03/2015 Tentang
SPT, serta melaksanakan pembetulan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun
22 InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015