Page 22 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 22

insideregulation























               DIRJEN PAJAK
               DIRJEN PAJAK





               HAPUS SANKSI
               HAPUS SANKSI




               PAJAK TAHUN INI
               PAJAK TAHUN INI










                                          PMK-91/PMK.03/2015






                                            Penghapusan   Sanksi   Administrasi  SPT di tahun 2015. Tentunya hal ini
                                            Bunga yang  Terbit Berdasarkan  Pasal  merupakan upaya untuk meningkatkan
                                            19 Ayat (1) UU KUP, yang telah dibahas  penerimaan negara  dan membangun
                                            dalam InsideRegulation pada InsideTax  basis perpajakan yang kuat.
                                            Edisi 30 lalu.
                                               Kedua, Pemerintah menerbitkan    Dasar Hukum
                                            Peraturan    Menteri     Keuangan     Kebijakan  ini  mengacu    pada
                                            Nomor   91/PMK.03/2015     Tentang  Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP,
                                            Pengurangan atau Penghapusan Sanksi  yang menyatakan bahwa Direktur
                                            Administrasi  atas   Keterlambatan  Jenderal (Dirjen) Pajak  diberikan
                     ARVANI                 Penyampaian Surat Pemberitahuan,  kewenangan untuk mengurangkan atau
                                            Pembetulan   Surat  Pemberitahuan,  menghapuskan sanksi administrasi
                 Mahasiswa Program          dan Keterlambatan Pembayaran atau  berupa bunga,  denda,  dan  kenaikan
               Sarjana Ilmu Administrasi    Penyetoran Pajak  (selanjutnya disebut  yang terutang sesuai dengan ketentuan
              Fiskal, Universitas Indonesia  sebagai PMK-91). Kebijakan ini dibuat  peraturan  perundang-undangan  di
                                            dalam  rangka melakukan pembinaan  bidang  perpajakan  dalam  hal  sanksi
                                            terhadap  Wajib  Pajak  dan  untuk  tersebut dikenakan karena kekhilafan
           Pada  tahun 2015 ini, pemerintah
        telah  dua kali memberikan fasilitas   mendorong Wajib Pajak menyampaikan  Wajib Pajak atau bukan karena
                                            SPT, membayar atau menyetorkan  kesalahannya.  Fasilitas penghapusan
        penghapusan     sanksi.   Pertama,  kekurangan pembayaran pajak dalam  sanksi administrasi ini dapat diperoleh
        PMK-29/PMK.03/2015         Tentang
                                            SPT,  serta melaksanakan pembetulan  oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun

       22  InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27