Page 12 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 12

insidereview


        pemerintah ini dengan menyatakan  yang lebih tegas. 4                   kedua penulis ini berpendapat bahwa
        bahwa tax amnesty bisa meningkatkan    Tujuan diberikannya  tax amnesty   tingkat kepatuhan  masih  bisa  naik
        tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP).   biasanya adalah untuk: 5          andai saja WP dapat diyakinkan kalau
        Dia menyatakan bahwa  Indonesia                                         membayar pajak itu adalah norma yang
        bisa belajar dari pengalaman Italia   1.  Memperoleh  penerimaan dengan   seharusnya berlaku dan setelah  tax
        yang berhasil menarik dana sejumlah    cepat;                           amnesty  berakhir,  akan diberlakukan
        80  miliar  Euro  dari  Swiss  dengan  2.  Meningkatkan tingkat kepatuhan;  penegakan hukum dengan ketat.
                                                                                                               10
        menggunakan  tax  amnesty.  Senada   3.  Membuat     jarak     dengan   Meskipun demikian,  dalam  jangka
        dengan hal  ini, Kontan melansir       pemerintahan sebelumnya;         panjang nampaknya pemberian  tax
        kemungkinan diberikannya tax amnesty                                    amnesty  tidak mempunyai pengaruh
        untuk menarik sebagian  dari tiga  ribu   4.  Menandai  pergantian rezim; dan/  yang signifikan terhadap penerimaan
                                                                                     11
        triliun rupiah lebih dana milik warga   atau                            pajak.  Hal ini didukung oleh Uchitelle
        Indonesia yang disimpan di Singapura.   5.  Repatriasi aset dari luar negeri.  yang  meyakini bahwa  kebanyakan
           Artikel ini membahas wacana         Selain itu, Fisher menambahkan   program  tax amnesty  tidak mampu
        pemberian  tax  amnesty  di Indonesia.  bahwa tax amnesty juga sering dipakai   memperluas  tax base  dan  tidak
        Pertama, menyajikan tinjauan teoritis  untuk memperoleh data yang  benar   menghasilkan  penerimaan pajak  yang
                                                                                        12
        mengenai  tax amnesty  yang meliputi  tentang WP,  sehingga  pada masa   signifikan.
        definisi,  kelemahan  dan  keunggulan,  mendatang bisa dijadikan landasan   Walaupun demikian,  khususnya
        serta syarat-syarat supaya pemberian  untuk meningkatkan penegakan hukum  dalam jangka pendek, terkadang
        tax  amnesty  bisa  efektif.  Selanjutnya  dan penggalian  penerimaan pajak.   tambahan penerimaan pajak masih
                                                                            6
        menyajikan pembahasan  mengenai  Tetapi,  Fisher  mengingatkan bahwa  bisa diperoleh meskipun dalam jangka
        program  tax  amnesty  yang  pernah  dalam jangka panjang, WP yang  panjang penerimaan bisa berkurang.
                                                                                                               13
        dilakukan di Indonesia, mulai dari tahun  sudah  jujur,  setelah  program  amnesty  Pola  inilah  yang  dapat  dilihat  ketika
        1980-an sampai dengan pemberian  berakhir, malah bisa menjadi tidak jujur  sunset  policy  diberlakukan  di
        penghapusan    sanksi  administrasi  karena berharap  bahwa  pada  masa  Indonesia pada tahun 2008-2009
        yang diberlakukan  tahun ini, dengan  mendatang akan ada  pemberian  tax  silam. Hal ini karena semakin besar
        perbandingan dengan program serupa  amnesty lagi.                       kemungkinan  tax  amnesty  diberikan
        di Australia. Terakhir, diskusi mengenai   Lalu, pemberian  tax amnesty   pada masa mendatang, WP cenderung
        perlu tidaknya pemberian tax amnesty   juga  dikhawatirkan  menimbulkan  melaporkan penghasilan yang lebih
        di Indonesia.                                                           sedikit.  Dengan kata lain,  tax
                                                                                      14
                                            rasa ketidakadilan atas mereka yang
                                            selama  ini sudah  menjadi WP  yang   amnesty  malah  bisa menurunkan
        Tax Amnesty: Apa Itu?               jujur.  Bahkan, pemberian  amnesty   tingkat kepatuhan  dan  keefektifan
           James mendefinisikan tax amnesty  juga  dikhawatirkan   memberikan   administrasi perpajakan jika diberikan
        sebagai: ‘…the opportunity to disclose  indikasi atas peluang dan kemudahan   berulangkali dan sekedar menjadi alat
                                                                                untuk menggali  penerimaan.   Oleh
                                                                                                          15
                                                                            7
        to the authorities previously unpaid tax  dalam melakukan penggelapan pajak.    karena  itu,  tax  amnesty  sebaiknya
        liability without attracting penalties’.   Kesimpulan ini didukung Le Borgne   hanya diberikan sebagai sarana transisi
                                         2
        Sementara,    Fisher   memberikan   yang dalam penelitiannya di beberapa   sebelum masuk ke  rezim pajak yang
        pemahaman  bahwa  tax amnesty  negara bagian di Amerika  Serikat,       lebih ketat pengawasan dan penegakan
        adalah  ‘[a]  program offering reduced  menarik  kesimpulan  bahwa  WP  hukumnya. 16
        financial  and/or  legal  penalties  to  yang taat aturan sering memandang
        taxpayers  who voluntarily  agree  to  pemberian tax amnesty sebagai bentuk   Dalam konteks  ini,  yang  penting
                                                        8
        pay outstanding past tax liabilities’.   ketidakadilan.                 adalah kelemahan-kelemahan yang
                                         3
        Dari dua  definisi ini, nampak bahwa   Senada dengan hal  di atas,  Alm   ada  dalam  sistem  perpajakan  harus
        yang menjadi penekanan adalah       dan  Beck menarik kesimpulan bahwa   diperbaiki. Karena efeknya terhadap
        diberikannya  kesempatan kepada WP   pemberian  tax  amnesty  justru bisa   penerimaan yang tidak jelas, maka
        untuk melunasi tunggakan pajaknya   menurunkan  tingkat kepatuhan kalau
        tanpa adanya denda. Fisher selanjutnya   WP yakin bahwa akan ada  amnesty   10. Ibid.
        menjelaskan bahwa  pada  umumnya,   lanjutan tanpa upaya penegakan      11. James Alm dan William Beck, “Tax amnesties and
        tax  amnesty  itu hanya  diberikan   hukum yang  lebih  ketat.   Namun   compliance in the  long  run: A time series analysis”
                                                                    9
        sekali saja dengan jangka waktu yang                                    National Tax Journal, (1993): 53.
                                                                                12. Elliot Uchitelle, “The effectiveness of tax amnesty
        relatif terbatas, khususnya  sebelum                                    programs in selected countries,”  Quarterly Review,
        diambilnya langkah penegakan hukum   4. Ibid.                           (1989).
                                            5. Eric Le Borgne dan Katherine Baer, Tax Amnesties:
                                                                                13.  Hari Sharan Luitel dan Russell S Sobel,  “The
                                            Theory,  Trends,  and  Some Alternatives  (Washington:   Revenue Impact of  Repeated  Tax  Amnesties”  Public
                                            D.C. International Monetary Fund, 2008).  Budgeting & Finance 27(3), (2007): 19.
                                            6. Ronald C Fisher, Op.Cit.         14. Arun S Malik dan Robert M Schwab, “The economics
        2. Simon R James, A Dictionary of Taxation (Cheltenham:   7. Ibid.      of tax amnesties” Journal of Public Economics 46(1),
        Edward Elgar Pub., 2 ed, 2012).     8. Eric Le Borgne, Economic and Political Determinants   (1991): 29.
        3. Ronald C Fisher, “Tax amnesty” dalam Joseph J.   of Tax  Amnesties  in the  U.S.  States (International   15. Eric Le Borgne dan Katherine Baer, Op.Cit.
        Cordes, Robert D. Ebel dan Jane Gravelle (eds),  The   Monetary Fund, 2006).  16. James Alm, Michael  McKee dan William Beck,
        encyclopedia of taxation and tax policy (Urban Institute   9. James Alm dan William Beck, “Tax Amnesties and Tax   “Amazing grace: Tax amnesties and compliance”
        Press, 1999) 357.                   Revenues” Public Finance Review 18(4), (1990): 433  National Tax Journal 43(1), (1990): 23.
       12  InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17