Page 12 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 12
insidereview
pemerintah ini dengan menyatakan yang lebih tegas. 4 kedua penulis ini berpendapat bahwa
bahwa tax amnesty bisa meningkatkan Tujuan diberikannya tax amnesty tingkat kepatuhan masih bisa naik
tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP). biasanya adalah untuk: 5 andai saja WP dapat diyakinkan kalau
Dia menyatakan bahwa Indonesia membayar pajak itu adalah norma yang
bisa belajar dari pengalaman Italia 1. Memperoleh penerimaan dengan seharusnya berlaku dan setelah tax
yang berhasil menarik dana sejumlah cepat; amnesty berakhir, akan diberlakukan
80 miliar Euro dari Swiss dengan 2. Meningkatkan tingkat kepatuhan; penegakan hukum dengan ketat.
10
menggunakan tax amnesty. Senada 3. Membuat jarak dengan Meskipun demikian, dalam jangka
dengan hal ini, Kontan melansir pemerintahan sebelumnya; panjang nampaknya pemberian tax
kemungkinan diberikannya tax amnesty amnesty tidak mempunyai pengaruh
untuk menarik sebagian dari tiga ribu 4. Menandai pergantian rezim; dan/ yang signifikan terhadap penerimaan
11
triliun rupiah lebih dana milik warga atau pajak. Hal ini didukung oleh Uchitelle
Indonesia yang disimpan di Singapura. 5. Repatriasi aset dari luar negeri. yang meyakini bahwa kebanyakan
Artikel ini membahas wacana Selain itu, Fisher menambahkan program tax amnesty tidak mampu
pemberian tax amnesty di Indonesia. bahwa tax amnesty juga sering dipakai memperluas tax base dan tidak
Pertama, menyajikan tinjauan teoritis untuk memperoleh data yang benar menghasilkan penerimaan pajak yang
12
mengenai tax amnesty yang meliputi tentang WP, sehingga pada masa signifikan.
definisi, kelemahan dan keunggulan, mendatang bisa dijadikan landasan Walaupun demikian, khususnya
serta syarat-syarat supaya pemberian untuk meningkatkan penegakan hukum dalam jangka pendek, terkadang
tax amnesty bisa efektif. Selanjutnya dan penggalian penerimaan pajak. tambahan penerimaan pajak masih
6
menyajikan pembahasan mengenai Tetapi, Fisher mengingatkan bahwa bisa diperoleh meskipun dalam jangka
program tax amnesty yang pernah dalam jangka panjang, WP yang panjang penerimaan bisa berkurang.
13
dilakukan di Indonesia, mulai dari tahun sudah jujur, setelah program amnesty Pola inilah yang dapat dilihat ketika
1980-an sampai dengan pemberian berakhir, malah bisa menjadi tidak jujur sunset policy diberlakukan di
penghapusan sanksi administrasi karena berharap bahwa pada masa Indonesia pada tahun 2008-2009
yang diberlakukan tahun ini, dengan mendatang akan ada pemberian tax silam. Hal ini karena semakin besar
perbandingan dengan program serupa amnesty lagi. kemungkinan tax amnesty diberikan
di Australia. Terakhir, diskusi mengenai Lalu, pemberian tax amnesty pada masa mendatang, WP cenderung
perlu tidaknya pemberian tax amnesty juga dikhawatirkan menimbulkan melaporkan penghasilan yang lebih
di Indonesia. sedikit. Dengan kata lain, tax
14
rasa ketidakadilan atas mereka yang
selama ini sudah menjadi WP yang amnesty malah bisa menurunkan
Tax Amnesty: Apa Itu? jujur. Bahkan, pemberian amnesty tingkat kepatuhan dan keefektifan
James mendefinisikan tax amnesty juga dikhawatirkan memberikan administrasi perpajakan jika diberikan
sebagai: ‘…the opportunity to disclose indikasi atas peluang dan kemudahan berulangkali dan sekedar menjadi alat
untuk menggali penerimaan. Oleh
15
7
to the authorities previously unpaid tax dalam melakukan penggelapan pajak. karena itu, tax amnesty sebaiknya
liability without attracting penalties’. Kesimpulan ini didukung Le Borgne hanya diberikan sebagai sarana transisi
2
Sementara, Fisher memberikan yang dalam penelitiannya di beberapa sebelum masuk ke rezim pajak yang
pemahaman bahwa tax amnesty negara bagian di Amerika Serikat, lebih ketat pengawasan dan penegakan
adalah ‘[a] program offering reduced menarik kesimpulan bahwa WP hukumnya. 16
financial and/or legal penalties to yang taat aturan sering memandang
taxpayers who voluntarily agree to pemberian tax amnesty sebagai bentuk Dalam konteks ini, yang penting
8
pay outstanding past tax liabilities’. ketidakadilan. adalah kelemahan-kelemahan yang
3
Dari dua definisi ini, nampak bahwa Senada dengan hal di atas, Alm ada dalam sistem perpajakan harus
yang menjadi penekanan adalah dan Beck menarik kesimpulan bahwa diperbaiki. Karena efeknya terhadap
diberikannya kesempatan kepada WP pemberian tax amnesty justru bisa penerimaan yang tidak jelas, maka
untuk melunasi tunggakan pajaknya menurunkan tingkat kepatuhan kalau
tanpa adanya denda. Fisher selanjutnya WP yakin bahwa akan ada amnesty 10. Ibid.
menjelaskan bahwa pada umumnya, lanjutan tanpa upaya penegakan 11. James Alm dan William Beck, “Tax amnesties and
tax amnesty itu hanya diberikan hukum yang lebih ketat. Namun compliance in the long run: A time series analysis”
9
sekali saja dengan jangka waktu yang National Tax Journal, (1993): 53.
12. Elliot Uchitelle, “The effectiveness of tax amnesty
relatif terbatas, khususnya sebelum programs in selected countries,” Quarterly Review,
diambilnya langkah penegakan hukum 4. Ibid. (1989).
5. Eric Le Borgne dan Katherine Baer, Tax Amnesties:
13. Hari Sharan Luitel dan Russell S Sobel, “The
Theory, Trends, and Some Alternatives (Washington: Revenue Impact of Repeated Tax Amnesties” Public
D.C. International Monetary Fund, 2008). Budgeting & Finance 27(3), (2007): 19.
6. Ronald C Fisher, Op.Cit. 14. Arun S Malik dan Robert M Schwab, “The economics
2. Simon R James, A Dictionary of Taxation (Cheltenham: 7. Ibid. of tax amnesties” Journal of Public Economics 46(1),
Edward Elgar Pub., 2 ed, 2012). 8. Eric Le Borgne, Economic and Political Determinants (1991): 29.
3. Ronald C Fisher, “Tax amnesty” dalam Joseph J. of Tax Amnesties in the U.S. States (International 15. Eric Le Borgne dan Katherine Baer, Op.Cit.
Cordes, Robert D. Ebel dan Jane Gravelle (eds), The Monetary Fund, 2006). 16. James Alm, Michael McKee dan William Beck,
encyclopedia of taxation and tax policy (Urban Institute 9. James Alm dan William Beck, “Tax Amnesties and Tax “Amazing grace: Tax amnesties and compliance”
Press, 1999) 357. Revenues” Public Finance Review 18(4), (1990): 433 National Tax Journal 43(1), (1990): 23.
12 InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015