Page 18 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 18

insideheadline


        sedikit negara yang memiliki ketentuan   Mengacu  pada  hal-hal  tersebut,
        tax  sparing  dengan   Indonesia.   kebijakan  tax  holiday  tidak terlalu
                                        28
        Memang,    dengan    dihapuskannya  diperlukan selama persoalan-persoalan
        ketentuan tax sparing ini, akan semakin  mendasar yang  menghambat  iklim
        banyak investor yang  tertarik  karena  investasi diperbaiki. Hal ini juga harus
        cakupan negara mitra P3B semakin  dilakukan bersamaan dengan upaya
        diperluas, tidak hanya  terbatas  pada  mengalkulasi ‘biaya’  yang  ditimbulkan
        negara mitra P3B yang mencantumkan  dari tax holiday, terutama penghitungan
        klausul tax sparing saja.           secara   mendetail  atas   potensi
           Namun,  seperti  apa  dampaknya   penerimaan pajak yang hilang melalui
        nanti? Misal, dari dua negara investor,   mekanisme  tax expenditure.  Padahal
        keduanya    sama-sama     memiliki  di negara-negara lain,  penghitungan
        ketentuan P3B dengan Indonesia, di   potensi pajak  yang  hilang  dihitung
        mana negara pertama memuat klausul   melalui kerangka tax expenditure.
                                               Walau demikian, jika kebijakan tax  “K
        tax  sparing,  sedangkan negara  kedua   Dalam kondisi tertentu  insentif
        tidak memiliki klausul  tax sparing.  pajak  bisa  bermanfaat,  namun secara              ebijakan
        Akankah ada  perbedaan di antara  umum pemberin insentif pajak justru
        keduanya? Hal inilah yang perlu dikaji  sebaiknya dihindari.                              tax holiday
                                                             30
        lebih lanjut, mengingat keberadaan                                                        tidak terlalu
        klausul  tax sparing dalam P3B justru   holiday  tetap akan dilanjutkan maka     diperlukan selama
        dapat mendukung kinerja insentif pajak   diperlukan  adanya beberapa revisi,
        terutama  tax  holiday  yang  diberikan   misalkan dari sisi kriteria  industri   persoalan-
        oleh  negara tujuan investasi. Dalam   pionir, durasi, waktu efektif berlakunya   persoalan
        hal  ini, dengan adanya  ketentuan  tax   tax holiday,  maupun definisi dari apa   mendasar yang
        sparing  investor akan  memperoleh   yang dimaksud dengan modal yang
        kepastian bahwa pajak yang dibebaskan   ditanamkan di Indonesia. Kebijakan       menghambat iklim
        di negara tujuan investasi benar-benar   tax  holiday  sebisa  mungkin  harus    investasi diperbaiki.
        dinikmati oleh investor.            memiliki aturan yang jelas dan mudah         Hal ini juga
                                            dipahami oleh berbagai pihak sehingga        harus dilakukan
        Penutup                             mengurangi adanya ketidakpastian.            bersamaan dengan
           Tax  holiday  merupakan salah  satu   Selain  itu, proses aplikasi serta
        bentuk insentif pajak  yang  diberikan   otoritas  yang  berwenang  untuk        upaya mengalkulasi
        oleh pemerintah di negara-negara    memberikan  tax holiday  haruslah            ‘biaya’ yang
        berkembang. Di Indonesia, kebijakan   dikaji ulang dengan mengutamakan           ditimbulkan dari tax
        tax holiday  yang dulunya mengacu   asas  transparansi serta mengurangi          holiday, terutama
        pada PMK-130  saat ini sudah beralih   adanya discretion-based rule. Terakhir,
        pada PMK-159. Efektivitas dari  tax   saat ini  tax holiday  masih memiliki      penghitungan
        holiday  di Indonesia sepertinya  tidak   acuan hukum yang lemah,  di mana       secara mendetail
        cukup kuat dalam mendorong aliran FDI   dasar hukumnya berasal dari Pasal        atas potensi
        yang masuk. Bahkan dikatakan, jika   18 ayat (7) UU No. 25 Tahun 2007
        kondisi yang  menyebabkan minimnya   tentang Penanaman  Modal.  Dengan           penerimaan pajak
        investasi asing dan lunglainya rupiah   demikian,  sebaiknya pengaturan  tax     yang hilang melalui
        bukan  karena masalah pajak, apa    holiday  ke  depannya dapat  mengacu         mekanisme tax
        pun jenis dan berapa pun nilai insentif   secara  langsung  pada  undang-undang
        pajak yang diberikan, niscaya tidak   perpajakan. IT                             expenditure.”
        akan berpengaruh secara signifikan.
                                        29
        Insentif pajak hanya akan semakin kuat
        korelasinya  jika  terdapat perbaikan-
        perbaikan iklim usaha  yang  sifatnya
        mendasar     seperti:  infrastruktur,
        tata kelola pemerintahan,  tingginya
        kestabilan politik dan  ekonomi  dan
        sebagainya.



        28.  “Syarat  Tax  Sparing  Bisa  Dikecualikan”,
        Kementerian Perindustrian  Republik Indonesia,  http://
        www.kemenperin.go.id/artikel/2901/Syarat-tax-sparing-  30. Alexander Klemm, “Causes Benefits, and Risks of
        bisa-dikecualikan-, (diakses 02 September 2015).  Business  Tax Incentives,”  International  Tax and Public
        29. Kristian Agung Prasetyo, Op.Cit., 35.  Finance, Vol. 17/3 (2010), 315.
       18  InsideTax | Edisi 34 | September 2015
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23