Page 18 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 18
insideheadline
sedikit negara yang memiliki ketentuan Mengacu pada hal-hal tersebut,
tax sparing dengan Indonesia. kebijakan tax holiday tidak terlalu
28
Memang, dengan dihapuskannya diperlukan selama persoalan-persoalan
ketentuan tax sparing ini, akan semakin mendasar yang menghambat iklim
banyak investor yang tertarik karena investasi diperbaiki. Hal ini juga harus
cakupan negara mitra P3B semakin dilakukan bersamaan dengan upaya
diperluas, tidak hanya terbatas pada mengalkulasi ‘biaya’ yang ditimbulkan
negara mitra P3B yang mencantumkan dari tax holiday, terutama penghitungan
klausul tax sparing saja. secara mendetail atas potensi
Namun, seperti apa dampaknya penerimaan pajak yang hilang melalui
nanti? Misal, dari dua negara investor, mekanisme tax expenditure. Padahal
keduanya sama-sama memiliki di negara-negara lain, penghitungan
ketentuan P3B dengan Indonesia, di potensi pajak yang hilang dihitung
mana negara pertama memuat klausul melalui kerangka tax expenditure.
Walau demikian, jika kebijakan tax “K
tax sparing, sedangkan negara kedua Dalam kondisi tertentu insentif
tidak memiliki klausul tax sparing. pajak bisa bermanfaat, namun secara ebijakan
Akankah ada perbedaan di antara umum pemberin insentif pajak justru
keduanya? Hal inilah yang perlu dikaji sebaiknya dihindari. tax holiday
30
lebih lanjut, mengingat keberadaan tidak terlalu
klausul tax sparing dalam P3B justru holiday tetap akan dilanjutkan maka diperlukan selama
dapat mendukung kinerja insentif pajak diperlukan adanya beberapa revisi,
terutama tax holiday yang diberikan misalkan dari sisi kriteria industri persoalan-
oleh negara tujuan investasi. Dalam pionir, durasi, waktu efektif berlakunya persoalan
hal ini, dengan adanya ketentuan tax tax holiday, maupun definisi dari apa mendasar yang
sparing investor akan memperoleh yang dimaksud dengan modal yang
kepastian bahwa pajak yang dibebaskan ditanamkan di Indonesia. Kebijakan menghambat iklim
di negara tujuan investasi benar-benar tax holiday sebisa mungkin harus investasi diperbaiki.
dinikmati oleh investor. memiliki aturan yang jelas dan mudah Hal ini juga
dipahami oleh berbagai pihak sehingga harus dilakukan
Penutup mengurangi adanya ketidakpastian. bersamaan dengan
Tax holiday merupakan salah satu Selain itu, proses aplikasi serta
bentuk insentif pajak yang diberikan otoritas yang berwenang untuk upaya mengalkulasi
oleh pemerintah di negara-negara memberikan tax holiday haruslah ‘biaya’ yang
berkembang. Di Indonesia, kebijakan dikaji ulang dengan mengutamakan ditimbulkan dari tax
tax holiday yang dulunya mengacu asas transparansi serta mengurangi holiday, terutama
pada PMK-130 saat ini sudah beralih adanya discretion-based rule. Terakhir,
pada PMK-159. Efektivitas dari tax saat ini tax holiday masih memiliki penghitungan
holiday di Indonesia sepertinya tidak acuan hukum yang lemah, di mana secara mendetail
cukup kuat dalam mendorong aliran FDI dasar hukumnya berasal dari Pasal atas potensi
yang masuk. Bahkan dikatakan, jika 18 ayat (7) UU No. 25 Tahun 2007
kondisi yang menyebabkan minimnya tentang Penanaman Modal. Dengan penerimaan pajak
investasi asing dan lunglainya rupiah demikian, sebaiknya pengaturan tax yang hilang melalui
bukan karena masalah pajak, apa holiday ke depannya dapat mengacu mekanisme tax
pun jenis dan berapa pun nilai insentif secara langsung pada undang-undang
pajak yang diberikan, niscaya tidak perpajakan. IT expenditure.”
akan berpengaruh secara signifikan.
29
Insentif pajak hanya akan semakin kuat
korelasinya jika terdapat perbaikan-
perbaikan iklim usaha yang sifatnya
mendasar seperti: infrastruktur,
tata kelola pemerintahan, tingginya
kestabilan politik dan ekonomi dan
sebagainya.
28. “Syarat Tax Sparing Bisa Dikecualikan”,
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, http://
www.kemenperin.go.id/artikel/2901/Syarat-tax-sparing- 30. Alexander Klemm, “Causes Benefits, and Risks of
bisa-dikecualikan-, (diakses 02 September 2015). Business Tax Incentives,” International Tax and Public
29. Kristian Agung Prasetyo, Op.Cit., 35. Finance, Vol. 17/3 (2010), 315.
18 InsideTax | Edisi 34 | September 2015