Page 22 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 22
insideprofile
karena itu, UU KUP yang baru nanti Selain itu, masih banyak pula kepatuhan pajak itu juga dibangun oleh
harus bisa menempatkan WP dan fiskus celah-celah dalam UU KUP yang willingness to pay, bukan hanya ability
secara seimbang. Walaupun tidak bisa dapat dimanfaatkan oleh WP untuk to pay. Kodrat menambahkan, unsur
disetarakan mengingat adanya hierarki menghindar dari kewajiban pajak. pemaksaan dan unsur kesukarelaan
dan pajak yang bersifat memaksa, Namun, menurut Kodrat, celah-celah ini bisa bersatu dalam satu konsep
setidaknya UU KUP yang baru harus tersebut tidak selalu berkonotasi yang sebenarnya sudah sejak lama
bisa menempatkan WP tidak hanya negatif, tetapi ada juga yang bersifat dibicarakan, yaitu masalah kepatuhan.
sebagai objek pajak, melainkan sebagai positif. Misal, persoalan zakat yang “Kepatuhan itu tidak hanya yang
subjek pajak. dianggap sebagai celah yang negatif, bersifat pemaksaan, tapi kepatuhan
Selain itu, masih sering terjadi pula artinya orang yang bayar zakat itu juga karena ada unsur kesukarelaan.
perbedaan interpretasi antara WP dan dianggap sebagai salah satu upaya Nah, UU KUP yang baru harus bisa
fiskus dalam menghitung nilai pajak menghindari pajak. Padahal, ketentuan mengakomodasi keduanya.” Tutur
yang harus dibayar. Tidak heran jika mengenai zakat ini secara implisit Kodrat, pria yang juga menjadi Board
masih banyak sengketa pajak yang dapat mendorong orang agar lebih Member in Networking and Outreach
terjadi. memiliki rasa altruisme, filantropi, Division, Indonesia Regional Studies
atau dermawan kepada sesama. Oleh
Dengan banyaknya sengketa pajak karena itu, UU KUP seharusnya tidak Association (IRSA).
yang terjadi, apalagi jika keputusannya memberikan terminologi negatif bagi
lebih banyak memenangkan WP, hal-hal yang sebetulnya bersifat positif. UU KUP Tidak Hanya
yang akhirnya terjadi adalah tidak Responsif, Tetapi Juga
tercapainya efisiensi karena pemerintah Apakah Perubahannya Antisipatif
hanya menghabiskan waktu dan Pada dasarnya dunia ini sangatlah
sumber daya yang ada. Untuk itu, UU Signifikan? dinamis dan bergerak terus ke arah
KUP yang baru nanti seharusnya bisa Menurut Kodrat, jika wacana yang yang lebih maju. Jika undang-undang
memberikan sedikitnya pengertian digunakan adalah perubahan kelima, perpajakan tetap begitu saja, artinya
yang lebih diterima dan dipahami mungkin hanya akan beberapa poin hanya berubah-berubah sekedarnya,
oleh kedua belah pihak, baik oleh WP saja yang akan berubah. Namun, jika maka tidak akan bisa mengikuti
maupun fiskus itu sendiri, bahkan di wacana yang dipakai adalah membuat atau mengakomodasi kebutuhan
sini termasuk aparat kepolisian dan UU KUP yang baru, maka diperkirakan masyarakat. Oleh karena itu, UU
kejaksaan yang seringkali terlibat dalam akan ada perubahan yang signifikan, KUP yang baru nanti selain harus
pelaksanaan penagihan pajak. terutama yang akan memperkuat responsif terhadap perubahan atau
Kodrat menyebutkan bahwa posisi fiskus dengan adanya wacana perkembangan nilai-nilai yang berlaku
nomenklatur pajak bisa diartikan perubahan struktur kelembagaan Ditjen di masyarakat, juga harus antisipatif
berbeda oleh pihak-pihak yang Pajak menjadi Badan Penerimaan terhadap kemungkinan perubahan
memang terkait dengan administrasi Pajak (BPP) dan juga menempatkan nilai-nilai yang akan terjadi di masa
pajak, antara WP, fiskus, maupun posisi WP sebagai subjek pajak, seperti depan.
kepolisian dan kejaksaan bisa memiliki adanya perubahan istilah WP menjadi
pemahaman yang berbeda, terutama pembayar pajak, yang sebetulnya Menurut Kodrat, UU KUP ini sudah
yang berkaitan dengan ranah pidana. hanya masalah istilah dan terminologi ada sejak tahun 1983, tentu banyak
Misal, bagaimana mengalihkan kasus saja. yang harus disesuaikan dengan kondisi
sengketa pajak di tingkat administrasi “Memang sulit ya kalau ditanya nilai-nilai yang berlaku saat ini. Untuk
menuju kasus pidana, baik itu berupa kira-kira berapa persen perubahannya, UU KUP yang baru nanti, meskipun
tindak pencucian uang, korupsi, atau karena saat ini kita masih menunggu sudah ada dalam bentuk draft,
tindak pidana lainnya. draf yang terbaru,” ujar Kodrat. masih ada waktu untuk melakukan
penyempurnaan terhadap materi dan
“UU KUP yang baru seharusnya bisa Meskipun tidak bisa dipastikan substansi dari draf RUU KUP tersebut.
memperkuat paradigma umum bahwa seberapa besar perubahannya, Penyempurnaan ini dilakukan karena
pajak itu pada hakikatnya adalah ranah namun, menurut Kodrat, yang paling tujuan awal yang sudah disebutkan,
administrasi, bukan ranah pidana. penting adalah semangat yang akan bahwa Indonesia ini membutuhkan
Kalaupun memang harus dibawa ke dibawa dalam RUU KUP yang baru pajak sebagai sumber utama
ranah pidana, pertimbangan dalam ini, yaitu bagaimana membuat pajak pembangunan ekonomi.
memindahkan kasus atau sengketa menjadi sumber utama pembangunan
adminsitrasi pajak itu jangan sampai perekonomian dan pembiayaan Bahkan, Kodrat menambahkan,
seperti ini, yang kadang-kadang pembangunan. Dengan semangat ini, ada yang lebih hebat dari Road Map
membingungkan bagi para pihak yang UU KUP yang baru akan melihat pajak Dirjen Pajak, yaitu ingin mewujudkan
bertugas di penindakan,” tutur pria tidak hanya sebagai alat pemaksaan kemandirian APBN. Dalam keuangan
yang berpengalaman menjadi research negara kepada warga negaranya, publik, kemandirian APBN diartikan
and teaching assistant di Department tetapi UU KUP yang baru juga dapat bahwa APBN betul-betul tidak lagi
of Economics, Oklahoma University, menyempurnakan ketentuan dan aturan bergantung pada utang, baik utang
Amerika Serikat. yang mengakomodasi bagaimana domestik maupun utang luar negeri.
22 InsideTax | Edisi 34 | September 2015