Page 22 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 22

insideprofile


        karena itu, UU KUP yang baru nanti     Selain itu,  masih  banyak pula  kepatuhan pajak itu juga dibangun oleh
        harus bisa menempatkan WP dan fiskus  celah-celah  dalam  UU  KUP  yang  willingness to pay, bukan hanya ability
        secara seimbang. Walaupun tidak bisa  dapat dimanfaatkan oleh WP untuk  to pay.  Kodrat  menambahkan,  unsur
        disetarakan mengingat adanya hierarki  menghindar  dari  kewajiban  pajak.  pemaksaan dan unsur  kesukarelaan
        dan pajak yang  bersifat memaksa,  Namun,  menurut Kodrat,  celah-celah  ini bisa  bersatu  dalam  satu  konsep
        setidaknya UU KUP yang baru harus  tersebut  tidak selalu berkonotasi  yang sebenarnya sudah sejak lama
        bisa menempatkan  WP tidak hanya  negatif,  tetapi ada  juga yang bersifat  dibicarakan, yaitu masalah kepatuhan.
        sebagai objek pajak, melainkan sebagai  positif.    Misal,  persoalan zakat yang   “Kepatuhan  itu tidak hanya  yang
        subjek pajak.                       dianggap sebagai celah yang negatif,   bersifat  pemaksaan,  tapi  kepatuhan
           Selain itu, masih sering terjadi pula   artinya orang yang bayar zakat itu   juga  karena  ada  unsur  kesukarelaan.
        perbedaan interpretasi antara WP dan   dianggap  sebagai  salah  satu upaya   Nah,  UU  KUP  yang  baru  harus  bisa
        fiskus dalam  menghitung  nilai  pajak   menghindari pajak. Padahal, ketentuan   mengakomodasi  keduanya.”  Tutur
        yang  harus dibayar.  Tidak heran jika   mengenai zakat ini secara implisit   Kodrat, pria yang juga menjadi Board
        masih  banyak  sengketa  pajak  yang   dapat  mendorong    orang  agar lebih   Member in  Networking and  Outreach
        terjadi.                            memiliki rasa altruisme, filantropi,   Division,  Indonesia Regional  Studies
                                            atau  dermawan  kepada  sesama.  Oleh
           Dengan banyaknya  sengketa  pajak   karena itu, UU KUP seharusnya tidak   Association (IRSA).
        yang terjadi, apalagi jika keputusannya   memberikan terminologi negatif  bagi
        lebih  banyak memenangkan WP,       hal-hal yang sebetulnya bersifat positif.   UU KUP Tidak Hanya
        yang akhirnya terjadi adalah tidak                                      Responsif, Tetapi Juga
        tercapainya efisiensi karena pemerintah   Apakah Perubahannya           Antisipatif
        hanya menghabiskan waktu dan                                              Pada dasarnya dunia ini sangatlah
        sumber daya yang ada. Untuk itu, UU   Signifikan?                       dinamis dan bergerak terus ke  arah
        KUP yang baru nanti seharusnya bisa    Menurut Kodrat, jika wacana yang   yang lebih maju. Jika undang-undang
        memberikan   sedikitnya  pengertian  digunakan adalah perubahan kelima,   perpajakan tetap begitu saja,  artinya
        yang  lebih  diterima dan dipahami  mungkin  hanya akan beberapa poin   hanya  berubah-berubah sekedarnya,
        oleh kedua belah pihak, baik oleh WP  saja yang akan berubah. Namun, jika   maka tidak akan bisa mengikuti
        maupun fiskus itu sendiri, bahkan di  wacana yang dipakai adalah membuat   atau  mengakomodasi  kebutuhan
        sini termasuk aparat kepolisian dan  UU KUP yang baru, maka diperkirakan   masyarakat. Oleh karena itu, UU
        kejaksaan yang seringkali terlibat dalam  akan ada  perubahan  yang  signifikan,   KUP yang baru nanti selain harus
        pelaksanaan penagihan pajak.        terutama  yang akan memperkuat      responsif terhadap  perubahan  atau
           Kodrat    menyebutkan    bahwa   posisi fiskus dengan  adanya  wacana   perkembangan nilai-nilai yang berlaku
        nomenklatur pajak  bisa  diartikan   perubahan struktur kelembagaan Ditjen   di masyarakat, juga harus antisipatif
        berbeda   oleh   pihak-pihak  yang  Pajak menjadi Badan Penerimaan      terhadap  kemungkinan   perubahan
        memang terkait dengan administrasi   Pajak (BPP) dan juga menempatkan   nilai-nilai yang  akan  terjadi di  masa
        pajak,  antara WP,  fiskus, maupun   posisi WP sebagai subjek pajak, seperti   depan.
        kepolisian dan kejaksaan bisa memiliki   adanya perubahan istilah WP menjadi
        pemahaman yang berbeda, terutama    pembayar pajak,  yang  sebetulnya     Menurut Kodrat, UU KUP ini sudah
        yang berkaitan dengan ranah pidana.   hanya masalah istilah dan terminologi  ada sejak tahun 1983, tentu banyak
        Misal, bagaimana mengalihkan kasus   saja.                              yang harus disesuaikan dengan kondisi
        sengketa pajak di tingkat administrasi   “Memang sulit ya kalau ditanya   nilai-nilai yang berlaku saat ini. Untuk
        menuju kasus pidana, baik itu berupa  kira-kira berapa persen perubahannya,   UU KUP yang baru nanti, meskipun
        tindak pencucian uang,  korupsi,  atau  karena saat ini kita masih menunggu   sudah ada  dalam bentuk draft,
        tindak pidana lainnya.              draf yang terbaru,” ujar Kodrat.    masih ada waktu untuk melakukan
                                                                                penyempurnaan terhadap  materi dan
           “UU KUP yang baru seharusnya bisa   Meskipun tidak bisa dipastikan   substansi dari draf RUU KUP tersebut.
        memperkuat paradigma umum bahwa  seberapa       besar    perubahannya,  Penyempurnaan ini dilakukan karena
        pajak itu pada hakikatnya adalah ranah  namun, menurut  Kodrat, yang paling   tujuan awal  yang  sudah  disebutkan,
        administrasi,  bukan  ranah  pidana.  penting adalah semangat yang akan   bahwa Indonesia  ini membutuhkan
        Kalaupun  memang harus dibawa ke  dibawa dalam RUU KUP yang baru        pajak   sebagai   sumber   utama
        ranah  pidana,  pertimbangan  dalam  ini, yaitu bagaimana membuat  pajak   pembangunan ekonomi.
        memindahkan  kasus atau  sengketa  menjadi sumber utama pembangunan
        adminsitrasi  pajak  itu  jangan  sampai  perekonomian  dan  pembiayaan   Bahkan, Kodrat menambahkan,
        seperti ini,  yang  kadang-kadang  pembangunan. Dengan semangat ini,    ada yang lebih hebat dari  Road Map
        membingungkan bagi para pihak yang  UU KUP yang baru akan melihat pajak   Dirjen Pajak,  yaitu ingin mewujudkan
        bertugas  di  penindakan,”  tutur pria  tidak hanya  sebagai alat pemaksaan   kemandirian APBN. Dalam keuangan
        yang berpengalaman menjadi research  negara kepada warga negaranya,     publik, kemandirian APBN diartikan
        and teaching assistant di Department  tetapi UU KUP yang baru juga dapat   bahwa APBN  betul-betul  tidak lagi
        of Economics,  Oklahoma  University,  menyempurnakan ketentuan dan aturan   bergantung pada  utang,  baik utang
        Amerika Serikat.                    yang   mengakomodasi    bagaimana   domestik  maupun utang luar negeri.

       22  InsideTax | Edisi 34 | September 2015
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27