Page 23 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 23

insideprofile


                                                                                jangka   pendek   mungkin    akan
                                                                                mendorong WP untuk  membawa
                                                                                kembali  uangnya  ke  dalam  negeri,
                                                                                sehingga pencapaian target pajak pun
                                                                                akan meningkat. Namun, dalam jangka
                                                                                panjang,  kebijakan ini akan sangat
                                                                                dimungkinkan  dapat memicu  moral
                                                                                hazard bagi masyarakat. Misal, orang-
                                                                                orang akan cenderung melanggar atau
                                                                                mengemplang pajak karena mereka
                                                                                berpikir akan mendapatkan tax amnesty
                                                                                nantinya.
                                                                                  “Nah, bagaimana pun juga UU KUP
                                                                                yang baru harus bisa  meminimalkan
                                                                                efek  moral  hazard  dari  kebijakan  tax
                                                                                amnesty.  Kebijakan  ini  seharusnya
                                                                                ditempatkan hanya sebagai kebijakan
                                                                                kebijakan  suplemen  bukan  kebijakan
                                                                                utama  dari  kebijakan  pajak  nasional,
                                                                                agar bisa meminimalkan moral hazard
                                                                                yang akan terjadi,” ucap pria yang sejak
                                                                                tahun 2008 telah menjadi anggota East
                                                                                Asian Development Network (EADN).
                                                                                  Kodrat menuturkan, kebijakan  tax
                                                                                amnesty sebaiknya menjadi kebijakan
                                                                                yang  bersifat suplemen.  Sedangkan
                                                                                kebijakan utama lebih difokuskan
        Meskipun diakui bahwa utang luar  ditujukan bagi mereka yang melarikan  untuk  mendorong orang lebih patuh
        negeri saat  ini semakin sedikit  uangnya ke luar negeri karena tidak  membayar pajak dengan benar sesuai
        jumlahnya, tetapi yang perlu ditekankan  mau membayar pajak terlalu tinggi di  dengan  aturan yang  berlaku.  Fiskus
        adalah  bagaimana  menjadikan pajak  Indonesia.                         sendiri memiliki kewajiban untuk
        sebagai solusi awal dalam mengatasi    Kodrat  pun   sepakat   dengan   memberikan   pembinaan   sekaligus
        permasalahan APBN, sedangkan utang   pernyataan yang  dikeluarkan oleh   pengawasan  kepada   WP    dalam
        hanya  akan  menjadi  solusi  alternatif   Direktur  Jenderal  (Dirjen)  Pajak,  pemenuhan kewajiban perpajakannya.
        atau  bahkan  solusi terakhir.  Untuk   bahwa sebetulnya  tax amnesty sudah   Hal-hal seperti itu yang sebaiknya lebih
        mewujudkan hal  tersebut, pemerintah   dijalankan di tahun 2015 ini. Hal itu   diperhatikan oleh  pemerintah. Oleh
        harus berupaya keras, salah satunya   dikarenakan tahun  2015 ini  adalah   karena itu UU  KUP  yang  baru harus
        diawali dengan menyiapkan perangkat   tahun pembinaan  pajak,  sehingga   mempunyai aturan-aturan atau rambu-
        undang-undang yang baik.            banyak WP yang  tidak atau  kurang   rambu yang jelas, tidak multitafsir, dan
                                            membayar pajak akan dibina di tahun   tidak mengandung terminologi yang
        Tax Amnesty Sebagai Kebijakan       ini melalui program reinventing policy.   negatif agar bisa memberikan kepastian
        Suplemen                            Artinya, WP tersebut  akan diberikan   dan kemudahan tidak hanya bagi WP,
                                                                                tetapi bagi seluruh pihak terkait.
           Isu lain yang menarik  dari adanya   keringanan atau pengampunan pajak.
        RUU KUP adalah isu pengampunan         Kebijakan  tax amnesty ini harus   “UU KUP harus menjadi  dasar
        pajak  (tax  amnesty).  Tax  amnesty  ini  diperhitungkan secara matang-matang   hukum bagi perpajakan  nasional,
        digadang-gadang  sebagai  salah  satu  karena  tax  amnesty  memang  harus   sebagai  rambu-rambu  yang bisa
        poin perubahan  dalam  UU  KUP  yang  betul-betul  berfokus pada persoalan   membawa  tujuan  pembangunan
        baru. Menurut para  pengamat,  tax  bagaimana dengan kebijakan ini      maupun  sistem  perpajakan  nasional
        amnesty  ini memiliki dua  pengertian,  pemerintah bisa  menarik dana  dari   ke  arah  pencapaian  target  yang
        ada tax amnesty di tingkat lokal dan ada  masyarakat yang bisa digunakan untuk   diinginkan  dan antisipatif  terhadap
        tax amnesty di tingkat internasional. Di  dana pembangunan secara cepat,   perubahan-perubahan  ke  depan,”
        tingkat lokal, misalnya untuk mereka  benar, dan optimal. Kodrat menuturkan,   ujar pria yang pernah berpartisipasi
        yang  terkena  kasus pengemplangan  kebijakan  tax  amnesty  jangan  sampai   dalam lokakarya tentang “Taxation in
        pajak  sehingga  dilakukan  gijzeling  diarahkan justru pada  hal-hal  yang   Developing and Emerging Economies”
        (penyanderaan), apakah mereka perlu  buruk  dan mendorong kepada  moral   yang diselenggarakan oleh European
        diberikan  tax amnesty atau tidak.  hazard.                             Commision     Development     and
        Sedangkan di tingkat internasional,    Kebijakan  tax  amnesty  dalam   Cooperation-European Aid di Brussel,
                                                                                Belgia (11-13 September 2013).

                                                                                      InsideTax | Edisi 34 | September 2015 23
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28