Page 23 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 23
insideprofile
jangka pendek mungkin akan
mendorong WP untuk membawa
kembali uangnya ke dalam negeri,
sehingga pencapaian target pajak pun
akan meningkat. Namun, dalam jangka
panjang, kebijakan ini akan sangat
dimungkinkan dapat memicu moral
hazard bagi masyarakat. Misal, orang-
orang akan cenderung melanggar atau
mengemplang pajak karena mereka
berpikir akan mendapatkan tax amnesty
nantinya.
“Nah, bagaimana pun juga UU KUP
yang baru harus bisa meminimalkan
efek moral hazard dari kebijakan tax
amnesty. Kebijakan ini seharusnya
ditempatkan hanya sebagai kebijakan
kebijakan suplemen bukan kebijakan
utama dari kebijakan pajak nasional,
agar bisa meminimalkan moral hazard
yang akan terjadi,” ucap pria yang sejak
tahun 2008 telah menjadi anggota East
Asian Development Network (EADN).
Kodrat menuturkan, kebijakan tax
amnesty sebaiknya menjadi kebijakan
yang bersifat suplemen. Sedangkan
kebijakan utama lebih difokuskan
Meskipun diakui bahwa utang luar ditujukan bagi mereka yang melarikan untuk mendorong orang lebih patuh
negeri saat ini semakin sedikit uangnya ke luar negeri karena tidak membayar pajak dengan benar sesuai
jumlahnya, tetapi yang perlu ditekankan mau membayar pajak terlalu tinggi di dengan aturan yang berlaku. Fiskus
adalah bagaimana menjadikan pajak Indonesia. sendiri memiliki kewajiban untuk
sebagai solusi awal dalam mengatasi Kodrat pun sepakat dengan memberikan pembinaan sekaligus
permasalahan APBN, sedangkan utang pernyataan yang dikeluarkan oleh pengawasan kepada WP dalam
hanya akan menjadi solusi alternatif Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, pemenuhan kewajiban perpajakannya.
atau bahkan solusi terakhir. Untuk bahwa sebetulnya tax amnesty sudah Hal-hal seperti itu yang sebaiknya lebih
mewujudkan hal tersebut, pemerintah dijalankan di tahun 2015 ini. Hal itu diperhatikan oleh pemerintah. Oleh
harus berupaya keras, salah satunya dikarenakan tahun 2015 ini adalah karena itu UU KUP yang baru harus
diawali dengan menyiapkan perangkat tahun pembinaan pajak, sehingga mempunyai aturan-aturan atau rambu-
undang-undang yang baik. banyak WP yang tidak atau kurang rambu yang jelas, tidak multitafsir, dan
membayar pajak akan dibina di tahun tidak mengandung terminologi yang
Tax Amnesty Sebagai Kebijakan ini melalui program reinventing policy. negatif agar bisa memberikan kepastian
Suplemen Artinya, WP tersebut akan diberikan dan kemudahan tidak hanya bagi WP,
tetapi bagi seluruh pihak terkait.
Isu lain yang menarik dari adanya keringanan atau pengampunan pajak.
RUU KUP adalah isu pengampunan Kebijakan tax amnesty ini harus “UU KUP harus menjadi dasar
pajak (tax amnesty). Tax amnesty ini diperhitungkan secara matang-matang hukum bagi perpajakan nasional,
digadang-gadang sebagai salah satu karena tax amnesty memang harus sebagai rambu-rambu yang bisa
poin perubahan dalam UU KUP yang betul-betul berfokus pada persoalan membawa tujuan pembangunan
baru. Menurut para pengamat, tax bagaimana dengan kebijakan ini maupun sistem perpajakan nasional
amnesty ini memiliki dua pengertian, pemerintah bisa menarik dana dari ke arah pencapaian target yang
ada tax amnesty di tingkat lokal dan ada masyarakat yang bisa digunakan untuk diinginkan dan antisipatif terhadap
tax amnesty di tingkat internasional. Di dana pembangunan secara cepat, perubahan-perubahan ke depan,”
tingkat lokal, misalnya untuk mereka benar, dan optimal. Kodrat menuturkan, ujar pria yang pernah berpartisipasi
yang terkena kasus pengemplangan kebijakan tax amnesty jangan sampai dalam lokakarya tentang “Taxation in
pajak sehingga dilakukan gijzeling diarahkan justru pada hal-hal yang Developing and Emerging Economies”
(penyanderaan), apakah mereka perlu buruk dan mendorong kepada moral yang diselenggarakan oleh European
diberikan tax amnesty atau tidak. hazard. Commision Development and
Sedangkan di tingkat internasional, Kebijakan tax amnesty dalam Cooperation-European Aid di Brussel,
Belgia (11-13 September 2013).
InsideTax | Edisi 34 | September 2015 23