Page 24 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 24
insideprofile
Perlunya Regulatory Impact justru akan menimbulkan masalah
Assesment (RIA) baru sehingga akhirnya dilakukan
revisi-revisi kembali.
Kodrat berpendapat, UU KUP yang
berlaku saat ini sebetulnya sudah cukup Harmonisasi Peraturan
baik dalam memberikan penjelasan
tentang apa yang menjadi kewajiban Seperti yang diwacanakan oleh
WP maupun fiskus. Namun, menurut berbagai media massa, bahwa Ditjen
Kodrat, berbicara soal biaya dalam Pajak nanti akan berubah bentuk
memenuhi kewajiban perpajakan atau menjadi BPP, maka harus dipastikan
sering disebut dengan istilah cost UU KUP yang baru nanti dapat menjadi
of compliance, pada dasarnya tidak undang-undang yang menguatkan posisi
hanya sekedar berkaitan dengan aturan BPP. Maksudnya, agar tetap terjaga
hukum. Dalam hal ini, kepatuhan harmonisasi dengan undang-undang
tidak hanya sekedar patuh pada yang lain, seperti UU Nomor 17 Tahun
aturan hukum, tetapi juga ada unsur 2003 tentang Keuangan Negara yang
kesukarelaan di dalamnya (voluntary jelas menyatakan bahwa keuangan
negara dikelola oleh Kementerian
compliance). harus berada di bawah Kementerian “P ada
Selain itu, pada dasarnya orang Keuangan. Pajak merupakan bagian dari dasarnya
keuangan, sehingga pengelolaannya
akan patuh jika cost of compliance itu orang akan
rendah, begitu pula sebaliknya. Cost of Keuangan. Namun, agar posisi BPP
compliance sendiri harus dibedakan, nanti bisa lebih kuat, maka dalam UU patuh jika cost of
ada yang bersifat materiil dan non- KUP yang baru harus dijelaskan bahwa compliance itu
materiil. Misal, ada orang yang sudah konsep keuangan dalam UU KUP rendah, begitu
patuh bayar pajak, orang itu sudah hanya berkaitan dengan pemungutan pula sebaliknya.”
mengeluarkan biaya kepatuhannya, pajak saja, yaitu dari sisi penarikan
namun ternyata masih diperiksa atau pengumpulan pajak. Sedangkan
sehingga biaya kepatuhan itu pun pengelolaannya, tetap dikembalikan ke
bertambah.
Kementerian Keuangan.
Sedangkan orang lain di sekitarnya
Selain itu, UU KUP juga tidak berdiri
masih tidak membayar pajak meski sendiri, harus ada harmonisasi dengan
mempunyai penghasilan yang sama undang-undang perpajakan yang
atau bahkan lebih tinggi. Tentu, hal itu lainnya, seperti undang-undang yang
akan menjadi orang yang sudah patuh berkaitan dengan Pajak Penghasilan,
akan merasa diperlakukan tidak adil. Pajak Pertambahan Nilai, tindak pidana
Perasaan kesal tersebut merupakan korupsi, pencucian uang, bahkan
bagian dari cost of compliance yang keuangan daerah. Di Pengadilan
tidak bisa dihitung nilainya, namun Pajak, para hakim akan memutuskan
menjadi persoalan serius karena bisa sengketa pajak berdasarkan ketentuan
mendorong orang yang sudah patuh undang-undang perpajakan yang
menjadi cenderung tidak patuh.
berlaku. Oleh karena itu, undang-
Kodrat menuturkan hal tersebut undang perpajakan, lebih khususnya
juga perlu dipertimbangkan dalam UU UU KUP, harus memuat ketentuan
KUP yang baru nanti, dalam hal ini yang lengkap, benar dan jelas sehingga
perlu adanya suatu regulatory impact pada akhirnya keputusan yang diambil
assesment (RIA), di mana setiap ada akan memberikan keadilan bagi semua
regulasi baru tentu akan ada dampak pihak. mekanisme penghukuman. Menurut
(impact) yang akan timbul. Dengan “Harmonisasi itu sangat perlu, Kodrat, pajak memiliki makna yang
adanya RIA, paling tidak dampak karena tumpang tindah peraturan lebih luas dari semua itu, di mana
tersebut sudah bisa diukur sejak awal perpajakan sudah tidak boleh ada pajak merupakan bagian dari kebijakan
berkaitan dengan cost and benefit yang sebenarnya. Dalam hal ini, pekerjaan ekonomi suatu negara. Dengan
akan terjadi. RIA dilakukan agar jangan pemerintah masih banyak dan panjang demikian, dalam merancang undang-
sampai UU KUP yang sudah disahkan ke depan,” pungkas Kodrat. undang perpajakan, pemerintah perlu
begitu saja berjalan, disosialisasikan memperhatikan banyak aspek yang
sekedarnya, tanpa adanya perhitungan Di akhir, Kodrat menekankan berkaitan dengannya.
yang matang. Menurut Kodrat, kalaupun bahwa pajak tidak hanya berkaitan IT
bisa berjalan, tanpa pengukuran yang dengan masalah pemungutan atau - Awwaliatul Mukarromah -
matang, dikhawatirkan ke depannya mekanisme pengumpulan, tidak juga
24 InsideTax | Edisi 34 | September 2015