Page 24 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 24

insideprofile


        Perlunya Regulatory Impact          justru  akan menimbulkan  masalah
        Assesment (RIA)                     baru sehingga  akhirnya dilakukan
                                            revisi-revisi kembali.
           Kodrat berpendapat, UU KUP yang
        berlaku saat ini sebetulnya sudah cukup   Harmonisasi Peraturan
        baik dalam memberikan  penjelasan
        tentang apa  yang menjadi kewajiban    Seperti yang diwacanakan oleh
        WP maupun fiskus. Namun, menurut    berbagai media massa,  bahwa  Ditjen
        Kodrat,  berbicara soal  biaya  dalam   Pajak  nanti akan berubah  bentuk
        memenuhi kewajiban perpajakan atau   menjadi BPP,  maka harus dipastikan
        sering  disebut dengan  istilah  cost   UU KUP yang baru nanti dapat menjadi
        of compliance,  pada  dasarnya  tidak   undang-undang yang menguatkan posisi
        hanya sekedar berkaitan dengan aturan   BPP. Maksudnya, agar tetap terjaga
        hukum. Dalam hal ini, kepatuhan     harmonisasi dengan undang-undang
        tidak hanya sekedar patuh pada      yang lain, seperti UU Nomor 17 Tahun
        aturan hukum,  tetapi  juga  ada  unsur   2003 tentang Keuangan Negara yang
        kesukarelaan di dalamnya (voluntary   jelas menyatakan bahwa  keuangan
                                            negara dikelola oleh  Kementerian
        compliance).                        harus berada di bawah  Kementerian  “P              ada
           Selain itu, pada dasarnya orang   Keuangan. Pajak merupakan bagian dari              dasarnya
                                            keuangan,  sehingga  pengelolaannya
        akan patuh jika cost of compliance itu                                                  orang akan
        rendah, begitu pula sebaliknya. Cost of   Keuangan.  Namun,  agar  posisi  BPP
        compliance sendiri harus dibedakan,   nanti bisa lebih kuat, maka dalam UU      patuh jika cost of
        ada yang bersifat materiil  dan non-  KUP yang baru harus dijelaskan bahwa      compliance itu
        materiil. Misal, ada orang yang sudah   konsep keuangan  dalam  UU  KUP         rendah, begitu
        patuh  bayar  pajak,  orang  itu sudah   hanya  berkaitan  dengan  pemungutan   pula sebaliknya.”
        mengeluarkan biaya  kepatuhannya,   pajak saja, yaitu dari sisi penarikan
        namun ternyata masih diperiksa      atau  pengumpulan pajak.  Sedangkan
        sehingga biaya kepatuhan itu pun    pengelolaannya, tetap dikembalikan ke
        bertambah.
                                            Kementerian Keuangan.
           Sedangkan orang lain di sekitarnya
                                               Selain itu, UU KUP juga tidak berdiri
        masih tidak membayar pajak meski    sendiri, harus ada harmonisasi dengan
        mempunyai  penghasilan yang sama    undang-undang   perpajakan   yang
        atau bahkan lebih tinggi. Tentu, hal itu   lainnya, seperti undang-undang  yang
        akan menjadi orang yang sudah patuh   berkaitan  dengan Pajak Penghasilan,
        akan  merasa  diperlakukan tidak  adil.   Pajak Pertambahan Nilai, tindak pidana
        Perasaan kesal tersebut  merupakan   korupsi, pencucian uang,  bahkan
        bagian dari  cost of compliance yang   keuangan  daerah.  Di Pengadilan
        tidak bisa dihitung nilainya, namun   Pajak,  para hakim akan memutuskan
        menjadi persoalan serius  karena bisa   sengketa pajak berdasarkan ketentuan
        mendorong orang  yang  sudah  patuh   undang-undang  perpajakan  yang
        menjadi cenderung tidak patuh.
                                            berlaku. Oleh  karena itu, undang-
           Kodrat menuturkan hal tersebut  undang perpajakan, lebih khususnya
        juga perlu dipertimbangkan dalam UU  UU KUP, harus memuat ketentuan
        KUP  yang  baru nanti, dalam  hal  ini  yang lengkap, benar dan jelas sehingga
        perlu adanya suatu  regulatory impact  pada akhirnya keputusan yang diambil
        assesment  (RIA), di mana setiap ada  akan memberikan keadilan bagi semua
        regulasi  baru tentu akan  ada  dampak  pihak.                          mekanisme penghukuman.  Menurut
        (impact) yang akan timbul. Dengan      “Harmonisasi  itu  sangat  perlu,  Kodrat,  pajak  memiliki makna  yang
        adanya RIA, paling tidak dampak     karena tumpang tindah  peraturan  lebih luas dari semua itu, di mana
        tersebut sudah bisa diukur sejak awal   perpajakan  sudah  tidak boleh ada  pajak merupakan bagian dari kebijakan
        berkaitan dengan cost and benefit yang   sebenarnya. Dalam hal ini, pekerjaan  ekonomi  suatu  negara.  Dengan
        akan terjadi. RIA dilakukan agar jangan   pemerintah masih banyak dan panjang  demikian, dalam merancang undang-
        sampai UU KUP yang sudah disahkan   ke depan,” pungkas Kodrat.          undang perpajakan,  pemerintah perlu
        begitu saja  berjalan,  disosialisasikan                                memperhatikan banyak  aspek  yang
        sekedarnya, tanpa adanya perhitungan   Di akhir, Kodrat menekankan      berkaitan dengannya.
        yang matang. Menurut Kodrat, kalaupun   bahwa  pajak  tidak hanya  berkaitan              IT
        bisa berjalan,  tanpa pengukuran yang   dengan  masalah  pemungutan atau          - Awwaliatul Mukarromah -
        matang, dikhawatirkan  ke depannya   mekanisme pengumpulan,  tidak  juga

       24  InsideTax | Edisi 34 | September 2015
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29