Page 21 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 21
insideprofile
Sesuai dengan Prolegnas 2015-
alam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015- 2019, tahun 2015 ini seharusnya
2019, revisi Undang-Undang Ketentuan Umum RUU KUP sudah bisa disahkan oleh
Ddan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ditempatkan DPR. Berdasarkan informasi yang
sebagai salah satu regulasi yang akan dibahas pemerintah ada, Kodrat menuturkan bahwa RUU
dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun ini. KUP sudah ada dalam bentuk draf
Revisi terhadap UU KUP pada dasarnya bukanlah hal dan sudah disosialisasikan terutama
yang pertama kali dilakukan, sebelumnya telah dilakukan kepada para pengambil kebijakan
4 (empat) kali amandemen sejak tahun 1983. Namun, di tingkat Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian hingga ke tingkat
bagaimana dengan upaya revisi UU KUP kali ini? Seperti DPR. Selain itu, sampai saat ini belum
apakah arah perubahan UU KUP yang seharusnya dilakukan ada resistensi atau penolakan terhadap
oleh pemerintah nanti? Untuk menjawabnya, redaksi pada rencana perubahan UU KUP, justru
edisi kali ini melakukan wawancara dengan Kodrat Wibowo yang diinginkan oleh DPR saat ini
yang menjabat sebagai Wakil Direktur Bidang Ekonomi di adalah memperkaya materi draf RUU
LPIKP (Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik). KUP berupa sumbangan saran dari
Selain itu, Kodrat Wibowo saat ini juga menjabat sebagai para stakeholder perpajakan.
Ketua Departemen Ilmu Ekonomi, Universitas Padjadjaran. “Saya yakin kalau RUU KUP ini
Berikut pemaparannya. bisa disahkan di tahun 2015. Ini
menunjukkan bahwa pemerintah
berkomitmen secara penuh untuk
mencapai tax ratio 16% dan
pencapaian target pajak tahun ini,”
kata pria yang juga telah mendapatkan
gelar sarjana di Departemen Ekonomi,
Latar Belakang Revisi UU KUP saja pemerintah pasti akan keteteran, Universitas Padjadjaran.
apalagi mencapai tax ratio 16% di
Pria yang akrab disapa Kodrat ini tahun 2019. Untuk itu, cara yang perlu Kelemahan UU KUP Saat Ini
menuturkan, pemerintah merevisi UU dilakukan adalah mengubah kerangka
KUP salah satunya dilatarbelakangi kebijakan perpajakan nasional, melalui Dalam UU KUP, pada kenyataannya
oleh adanya upaya pencapaian target penyempurnaan UU KUP yang ada tidak hanya mengatur ketentuan umum
pajak di tahun 2015. Menurut Kodrat, atau bahkan ke tingkat yang lebih jauh perpajakan, tetapi juga mengatur
kenaikan target pajak di tahun 2015 dengan membuat UU KUP yang baru. mengenai tata cara perpajakan. Menurut
ini memang dapat dikatakan luar Kodrat, jika sudah berbicara tentang
biasa. Sebagai pengamat keuangan “Idealnya sebagai sebuah negara, tata cara, maka ketentuannya harus
publik, Kodrat pun mengatakan bahwa tax ratio Indonesia seharusnya sudah lengkap dan detail. Berbeda jika yang
kenaikan pajak sekitar 30% seharusnya mencapai 16%. Hal itu sebenarnya dibicarakan hanya berkaitan dengan
dicapai dalam waktu kurang lebih tiga sudah dicanangkan di tahun 2019, ketentuan umum, yang isinya mungkin
tahun, bukan dalam satu tahun. dan untuk ke arah sana, mau tidak cukup berupa gambaran dan pedoman
Dengan target yang besar dan mau yang sangat dibutuhkan adalah umum mengenai perpajakan. Masalah
waktu yang singkat, perangkat- revisi sekaligus penyempurnaan dari perincian terkait tata cara inilah yang
RUU KUP yang baru,” tutur pria yang terkadang menjadi kelemahan dari UU
perangkat perpajakan pun harus segera menyandang gelar Ph.D di Economic KUP.
dibentuk agar bisa mencapai tujuan Departement, Oklahoma University,
tersebut. Upaya merevisi UU KUP ini Amerika Serikat. “Masih banyak ketentuan yang
pun sebenarnya tidak hanya berkaitan membingungkan para stakeholder
dengan tujuan jangka pendek, yaitu Sejak tahun 1983, UU KUP sudah perpajakan, sehingga pada akhirnya
pencapaian target pajak tahun ini saja, empat kali diamandemen. Untuk UU KUP justru seakan-akan
tetapi juga untuk mencapai tujuan kali ini, memang terdapat wacana membenturkan kepatuhan Wajib Pajak
jangka panjang, yaitu mencapai tax bahwa pemerintah akan melakukan (WP) dan fiskus atau dengan kata lain
ratio sebesar 16% di tahun 2019 kembali amandemen UU KUP, artinya mereka merupakan dua pihak yang
sebagaimana yang sudah dicanangkan ada perubahan kelima UU KUP atau mempunyai perbedaan kepentingan,”
dalam Road Map Direktorat Jenderal membuat UU KUP yang baru. Walau ujar pria yang sejak tahun 1996
(Ditjen) Pajak 2015-2019. demikian, menurut Kodrat, nampaknya telah menjadi senior economist di
jalan yang akan ditempuh oleh CEDS, Fakultas Ekonomi, Universitas
Menurut pria kelahiran Bogor, 15
April 1971 ini, perubahan UU KUP pemerintah dalam hal ini Kementerian Padjadjaran.
Keuangan dan Direktorat Jenderal
memang sangat perlu dilakukan. (Ditjen) Pajak adalah membuat UU Hal tersebut yang menurut Kodrat
Sebab, dengan sistem yang ada saat ini, KUP yang baru, bukan perubahan seharusnya tidak boleh terjadi atau
bicara soal target pencapaian tahun ini paling tidak harus bisa direduksi. Oleh
kelima.
InsideTax | Edisi 34 | September 2015 21