Page 21 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 21

insideprofile


                                                                                  Sesuai dengan Prolegnas 2015-
                  alam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-             2019, tahun 2015 ini seharusnya
                  2019, revisi Undang-Undang Ketentuan Umum                     RUU  KUP sudah  bisa disahkan oleh
            Ddan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ditempatkan                      DPR. Berdasarkan informasi yang
            sebagai salah satu regulasi yang akan dibahas pemerintah            ada, Kodrat menuturkan  bahwa RUU
            dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun ini.                   KUP  sudah  ada  dalam bentuk draf
            Revisi terhadap UU KUP pada dasarnya bukanlah hal                   dan sudah  disosialisasikan terutama
            yang pertama kali dilakukan, sebelumnya telah dilakukan             kepada  para  pengambil  kebijakan
            4 (empat) kali amandemen sejak tahun 1983. Namun,                   di  tingkat Kementerian Koordinator
                                                                                Bidang Perekonomian hingga ke tingkat
            bagaimana dengan upaya revisi UU KUP kali ini? Seperti              DPR. Selain itu, sampai saat ini belum
            apakah arah perubahan UU KUP yang seharusnya dilakukan              ada resistensi atau penolakan terhadap
            oleh pemerintah nanti? Untuk menjawabnya, redaksi pada              rencana perubahan  UU  KUP,  justru
            edisi kali ini melakukan wawancara dengan Kodrat Wibowo             yang diinginkan oleh DPR saat ini
            yang menjabat sebagai Wakil Direktur Bidang Ekonomi di              adalah  memperkaya materi draf  RUU
            LPIKP (Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik).             KUP  berupa sumbangan  saran dari
            Selain itu, Kodrat Wibowo saat ini juga menjabat sebagai            para stakeholder perpajakan.
            Ketua Departemen Ilmu Ekonomi, Universitas Padjadjaran.               “Saya yakin kalau  RUU KUP ini
            Berikut pemaparannya.                                               bisa disahkan di tahun  2015. Ini
                                                                                menunjukkan   bahwa    pemerintah
                                                                                berkomitmen secara penuh untuk
                                                                                mencapai   tax  ratio  16%    dan
                                                                                pencapaian  target pajak  tahun ini,”
                                                                                kata pria yang juga telah mendapatkan
                                                                                gelar sarjana di Departemen Ekonomi,
        Latar Belakang Revisi UU KUP        saja pemerintah pasti akan keteteran,   Universitas Padjadjaran.
                                            apalagi mencapai  tax ratio 16% di
           Pria yang  akrab disapa  Kodrat ini   tahun 2019. Untuk itu, cara yang perlu  Kelemahan UU KUP Saat Ini
        menuturkan, pemerintah merevisi UU   dilakukan adalah  mengubah kerangka
        KUP  salah  satunya dilatarbelakangi   kebijakan perpajakan nasional, melalui   Dalam UU KUP, pada kenyataannya
        oleh  adanya  upaya  pencapaian  target   penyempurnaan UU  KUP  yang  ada   tidak hanya mengatur ketentuan umum
        pajak di tahun 2015. Menurut Kodrat,   atau bahkan ke tingkat yang lebih jauh   perpajakan,  tetapi  juga  mengatur
        kenaikan target pajak di tahun 2015   dengan membuat UU KUP yang baru.  mengenai tata cara perpajakan. Menurut
        ini memang dapat dikatakan luar                                         Kodrat, jika sudah berbicara tentang
        biasa.  Sebagai pengamat keuangan      “Idealnya  sebagai  sebuah  negara,  tata cara, maka ketentuannya harus
        publik, Kodrat pun mengatakan bahwa  tax ratio Indonesia seharusnya sudah  lengkap dan detail. Berbeda jika yang
        kenaikan pajak sekitar 30% seharusnya  mencapai  16%.    Hal  itu  sebenarnya  dibicarakan hanya  berkaitan dengan
        dicapai dalam waktu kurang lebih tiga  sudah  dicanangkan  di tahun 2019,  ketentuan umum, yang isinya mungkin
        tahun, bukan dalam satu tahun.      dan  untuk ke arah  sana,  mau tidak  cukup berupa gambaran dan pedoman
           Dengan target yang besar dan     mau  yang sangat dibutuhkan adalah  umum mengenai perpajakan. Masalah
        waktu   yang   singkat,  perangkat-  revisi sekaligus penyempurnaan  dari  perincian terkait tata  cara inilah  yang
                                            RUU KUP yang baru,” tutur pria yang  terkadang menjadi kelemahan dari UU
        perangkat perpajakan pun harus segera   menyandang gelar Ph.D di  Economic  KUP.
        dibentuk agar  bisa  mencapai  tujuan   Departement,  Oklahoma  University,
        tersebut. Upaya  merevisi UU  KUP  ini   Amerika Serikat.                 “Masih banyak  ketentuan  yang
        pun sebenarnya tidak hanya berkaitan                                    membingungkan    para  stakeholder
        dengan  tujuan jangka  pendek,  yaitu   Sejak tahun 1983, UU KUP sudah  perpajakan,  sehingga  pada  akhirnya
        pencapaian target pajak tahun ini saja,  empat  kali  diamandemen.  Untuk  UU  KUP   justru   seakan-akan
        tetapi juga untuk mencapai tujuan  kali ini, memang terdapat wacana  membenturkan kepatuhan Wajib Pajak
        jangka panjang,  yaitu mencapai  tax  bahwa  pemerintah akan melakukan  (WP) dan fiskus atau dengan kata lain
        ratio sebesar 16% di tahun 2019  kembali amandemen UU KUP, artinya  mereka  merupakan  dua  pihak  yang
        sebagaimana yang sudah dicanangkan  ada perubahan kelima UU KUP atau  mempunyai  perbedaan  kepentingan,”
        dalam  Road  Map  Direktorat Jenderal  membuat UU KUP yang baru.  Walau  ujar pria yang sejak tahun 1996
        (Ditjen) Pajak 2015-2019.           demikian, menurut Kodrat, nampaknya  telah menjadi  senior economist  di
                                            jalan yang akan ditempuh oleh  CEDS,  Fakultas  Ekonomi,  Universitas
           Menurut pria  kelahiran  Bogor,  15
        April 1971 ini, perubahan UU KUP    pemerintah dalam hal ini Kementerian  Padjadjaran.
                                            Keuangan  dan  Direktorat Jenderal
        memang  sangat  perlu dilakukan.    (Ditjen) Pajak  adalah  membuat  UU   Hal  tersebut yang  menurut Kodrat
        Sebab, dengan sistem yang ada saat ini,   KUP  yang  baru, bukan perubahan   seharusnya tidak boleh terjadi atau
        bicara soal target pencapaian tahun ini                                 paling tidak harus bisa direduksi. Oleh
                                            kelima.
                                                                                      InsideTax | Edisi 34 | September 2015 21
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26