Page 7 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 7

insideheadline

















                                                          AWWALIATUL
               DARUSSALAM        B. BAWONO KRISTIAJI
                                                         MUKARROMAH
               Darussalam adalah Managing Partner, B. Bawono Kristiaji adalah
                  Partner Tax Research and Training Services, dan Awwaliatul
                                                                                  “J         ika pajak
              Mukarromah adalah Researcher, Tax Research and Training Services
                           di DANNY DARUSSALAM Tax Center.

                                                                                             diibaratkan

        Pendahuluan                         PMK-130) tentang Pemberian Fasilitas             sebagai
                                            Pembebasan  atau  Pengurangan  PPh         suatu biaya untuk
           Investasi asing,  terutama yang
        bersifat  langsung  (foreign  direct  Badan. Target dari kebijakan ini adalah   berbisnis, maka
                                            untuk meningkatkan realisasi investasi
        investment/FDI) telah  sejak  lama   di Indonesia dan menggairahkan            terdapat dua
        dipercaya memiliki  kontribusi  yang   perekonomian domestik.  Tax  holiday,   hal yang secara
        positif  terhadap    perkembangan   walaupun merupakan suatu kebijakan         tidak langsung
        perekonomian suatu negara.  Pada    yang   telah   lama   diaplikasikan
        era globalisasi,  investor memiliki   di Indonesia, tidaklah lepas dari        akan menjadi
        fleksibilitas untuk memilih  lokasi   perdebatan apakah memang diperlukan      pertimbangan:
        investasi yang dapat memberikan     atau tidak.                                tingkat tarif pajak
        return yang tertinggi. Oleh karena itu,
        tidak mengherankan jika setiap negara   Banyak kajian  telah  membuktikan      serta insentif pajak
        berlomba-lomba dalam menawarkan  bahwa insentif  pajak, salah satunya          yang diberikan.
        iklim  investasi yang baik terhadap  tax holiday,  tidak efektif dalam         Selama tiga
                                                        1
        investor.                           menarik FDI.  Selain itu, adanya
                                            pembebasan (maupun pengurangan             dekade terakhir
           Dari sisi bisnis, upaya untuk memilih                                       terdapat suatu
        lokasi berinvestasi dipengaruhi oleh   tarif) PPh Badan juga berpotensi
                                            untuk menggerus  potensi penerimaan
        berbagai macam faktor, salah satunya   pajak. Padahal hingga saat ini, sekitar   tren penurunan
        oleh  kebijakan pajak.  Jika pajak   40% dari struktur penerimaan pajak        tarif pajak serta
        diibaratkan sebagai suatu biaya untuk   Indonesia ditopang oleh PPh Badan.     pemberian insentif
        berbisnis, maka terdapat dua hal yang   Hal  itu juga  belum memperhitungkan
        secara tidak langsung  akan  menjadi   biaya administrasi  ataupun adanya      yang semakin
        pertimbangan: tingkat tarif pajak serta   biaya  yang  terjadi  akibat  perubahan   meningkat.”
        insentif pajak yang diberikan. Selama   perilaku bisnis akibat diberlakukannya
        tiga dekade terakhir terdapat suatu tren   tax holiday.
        penurunan tarif pajak serta pemberian
        insentif yang semakin meningkat.       Artikel ini berangkat dari dua
                                            pertanyaan. Pertama, apakah  tax
           Dalam    rangka    meningkatkan
        FDI,  pemerintah  Indonesia telah   holiday masih perlu untuk diberlakukan
        menerbitkan    Peraturan   Menteri  di  Indonesia?  Kedua,   jika  ya,
        Keuangan  No.  159/PMK.010/2015     bagaimanakah desain kebijakan  tax
        (selanjutnya  PMK-159)     tentang  holiday  yang  sekiranya tepat? Dalam
        Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak
        Penghasilan (PPh) Badan (tax holiday)   1. Lihat misalkan Richard M. Bird, “Tax Incentives for
                                            Investment  in Developing Countries,” dalam Guillermo
        sebagai  salah  satu bentuk insentif   Perry, John Whalley, and Gary McMahon, (eds), Fiscal
        pajak. PMK-159 ini menggantikan     Reform and Structural Change in Developing Countries,
        Peraturan Menteri Keuangan No. 130/  Vol.  1,  (2000), 201-221; atau  Alexander J.  Easson,
                                            “Tax  Incentives for  Foreign Investment, Part  I,  Recent
        PMK.011/2011 (selanjutnya  disebut   Trends and  Countertrends,”  Bulletin  for International
                                            Fiscal Documentation, Vol. 55 (2001): 266-274.
                                                                                      InsideTax | Edisi 34 | September 2015 7
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12