Page 7 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 7
insideheadline
AWWALIATUL
DARUSSALAM B. BAWONO KRISTIAJI
MUKARROMAH
Darussalam adalah Managing Partner, B. Bawono Kristiaji adalah
Partner Tax Research and Training Services, dan Awwaliatul
“J ika pajak
Mukarromah adalah Researcher, Tax Research and Training Services
di DANNY DARUSSALAM Tax Center.
diibaratkan
Pendahuluan PMK-130) tentang Pemberian Fasilitas sebagai
Pembebasan atau Pengurangan PPh suatu biaya untuk
Investasi asing, terutama yang
bersifat langsung (foreign direct Badan. Target dari kebijakan ini adalah berbisnis, maka
untuk meningkatkan realisasi investasi
investment/FDI) telah sejak lama di Indonesia dan menggairahkan terdapat dua
dipercaya memiliki kontribusi yang perekonomian domestik. Tax holiday, hal yang secara
positif terhadap perkembangan walaupun merupakan suatu kebijakan tidak langsung
perekonomian suatu negara. Pada yang telah lama diaplikasikan
era globalisasi, investor memiliki di Indonesia, tidaklah lepas dari akan menjadi
fleksibilitas untuk memilih lokasi perdebatan apakah memang diperlukan pertimbangan:
investasi yang dapat memberikan atau tidak. tingkat tarif pajak
return yang tertinggi. Oleh karena itu,
tidak mengherankan jika setiap negara Banyak kajian telah membuktikan serta insentif pajak
berlomba-lomba dalam menawarkan bahwa insentif pajak, salah satunya yang diberikan.
iklim investasi yang baik terhadap tax holiday, tidak efektif dalam Selama tiga
1
investor. menarik FDI. Selain itu, adanya
pembebasan (maupun pengurangan dekade terakhir
Dari sisi bisnis, upaya untuk memilih terdapat suatu
lokasi berinvestasi dipengaruhi oleh tarif) PPh Badan juga berpotensi
untuk menggerus potensi penerimaan
berbagai macam faktor, salah satunya pajak. Padahal hingga saat ini, sekitar tren penurunan
oleh kebijakan pajak. Jika pajak 40% dari struktur penerimaan pajak tarif pajak serta
diibaratkan sebagai suatu biaya untuk Indonesia ditopang oleh PPh Badan. pemberian insentif
berbisnis, maka terdapat dua hal yang Hal itu juga belum memperhitungkan
secara tidak langsung akan menjadi biaya administrasi ataupun adanya yang semakin
pertimbangan: tingkat tarif pajak serta biaya yang terjadi akibat perubahan meningkat.”
insentif pajak yang diberikan. Selama perilaku bisnis akibat diberlakukannya
tiga dekade terakhir terdapat suatu tren tax holiday.
penurunan tarif pajak serta pemberian
insentif yang semakin meningkat. Artikel ini berangkat dari dua
pertanyaan. Pertama, apakah tax
Dalam rangka meningkatkan
FDI, pemerintah Indonesia telah holiday masih perlu untuk diberlakukan
menerbitkan Peraturan Menteri di Indonesia? Kedua, jika ya,
Keuangan No. 159/PMK.010/2015 bagaimanakah desain kebijakan tax
(selanjutnya PMK-159) tentang holiday yang sekiranya tepat? Dalam
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak
Penghasilan (PPh) Badan (tax holiday) 1. Lihat misalkan Richard M. Bird, “Tax Incentives for
Investment in Developing Countries,” dalam Guillermo
sebagai salah satu bentuk insentif Perry, John Whalley, and Gary McMahon, (eds), Fiscal
pajak. PMK-159 ini menggantikan Reform and Structural Change in Developing Countries,
Peraturan Menteri Keuangan No. 130/ Vol. 1, (2000), 201-221; atau Alexander J. Easson,
“Tax Incentives for Foreign Investment, Part I, Recent
PMK.011/2011 (selanjutnya disebut Trends and Countertrends,” Bulletin for International
Fiscal Documentation, Vol. 55 (2001): 266-274.
InsideTax | Edisi 34 | September 2015 7