Page 8 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 8

insideheadline


        artikel ini, penulis akan memaparkan  kebijakan di masa mendatang.      Yudhoyono,  pemerintah   berusaha
        aspek positif dan negatif dari kebijakan                                menggairahkan        perekonomian
        tax holiday baik dari sisi teori maupun  Rezim Tax Holiday di Indonesia   nasional  dengan  upaya  meningkatkan
        praktik. Diskusi mengenai dampak dari   dan FDI                         penanaman    modal.    Pemerintah
        kebijakan ini akan banyak melihat dari                                  berupaya untuk menciptakan iklim
        sisi elastisitasnya terhadap  FDI yang   Peraturan baru mengenai  tax   penanaman modal yang kondusif,
        masuk  (efektivitas) serta dampaknya   holiday memang diterbitkan  di bulan   promotif,  memberikan  kepastian
        terhadap penerimaan negara (efisiensi).   Agustus 2015 ini, namun sebenarnya   hukum,  keadilan,  dan  efisien  dengan
        Untuk kasus  Indonesia,  penulis  akan   kebijakan  tax holiday sudah ada   tetap  memperhatikan  kepentingan
        mengkaji  kelemahan  dan  keunggulan   sejak tahun 1967. Hanya saja terjadi   ekonomi  nasional.  Salah  satu
        dari rezim tax holiday yang berlaku saat   pasang surut  dalam pemberlakuan   bentuk  kebijakan dalam mendorong
        ini, guna menjadi dasar pertimbangan   insentif pajak ini. Tax holiday pertama   penanaman modal ini dilakukan melalui
        untuk     memperbaiki    ketentuan  kali muncul melalui Undang-Undang   pemberian insentif pajak  yang  salah
                                                                                                       6
        mengenai  tax holiday di Indonesia.   (UU)  No.  1  Tahun  1967 tentang   satunya adalah tax holiday.  Ketentuan
                                                                  2
        Kebijakan insentif pajak lainnya,   Penanaman Modal Asing.   Selang tiga   lebih lanjut mengenai fasilitas ini diatur
        seperti tax allowance, depresiasi yang   tahun kemudian, tepatnya pada tahun   melalui PMK-130 yang baru-baru ini
                                                                                                              7
        dipercepat, kompensasi kerugian dan   1970, ketentuan mengenai tax holiday   telah digantikan dengan  PMK-159.
                                                           3
        sebagainya tidak akan dibahas dalam   tersebut  dihapus.  Selanjutnya, baru   Pemberlakuan ketentuan baru  tax
        artikel ini.                        pada tahun 1996 rezim  tax holiday
                                            kembali ‘dihidupkan’ lewat PPh Badan   holiday  di era  Presiden Jokowi  ini
           Artikel ini terdiri  dari lima pokok   yang Ditanggung Pemerintah.  Namun   pada  dasarnya  memiliki tujuan  yang
                                                                     4
        pembahasan.  Pertama,  penjelasan   sekali lagi,  fasilitas  tax  holiday  ini   sama,  guna  mendorong pertumbuhan
        mengenai rezim  tax  holiday  di    akhirnya kembali dihapuskan. 5      ekonomi melalui peningkatan kegiatan
        Indonesia  dan   gambaran   umum                                        investasi langsung. Secara garis besar,
        mengenai  inward  FDI  ke Indonesia.   Di era Presiden  Susilo Bambang   jika dibandingkan dengan ketentuan
        Berikutnya  akan dilakukan  tinjauan                                    tax holiday sebelumnya (PMK-130),
        teoritis mengenai tax holiday, baik dari   2. Sebagaimana dikutip dari Andy Jayani,  dalam UU   terdapat beberapa perubahan dalam
        tujuan  dan sifat kebijakannya. Pokok   No. 1 Tahun 1967 pemerintah tidak hanya memberikan  ketentuan tax holiday yang baru (PMK-
        pembahasan ketiga dan keempat akan   fasilitas  tax  holiday,  melainkan juga  juga  memberikan   159)  sebagaimana dapat dilihat di
                                            berbagai insentif lainnya seperti: pembebasan pajak
        mengupas mengenai efektivitas dan   dividen,  penyusutan dipercepat, pembebasan  bea  Tabel 1.  Selain poin-poin perubahan
        efisiensi kebijakan  tax holiday  dalam   materai atas modal, dan sebagainya. Lihat Andy Jayani,   yang terdapat dalam Tabel 1, PMK-159
        praktik di berbagai  negara.  Bagian   “Quo Vadis Insentif Pajak di Indonesia”, InsideTax Edisi   juga mengatur hal-hal lain yang belum
                                            16 (2013): 40-45.
        ini juga  akan  membahas  mengenai   3. Ketentuan tax holiday dihapus lewat adanya UU No.   diatur dalam PMK-130. 8
        kelemahan dan hal-hal yang penting   11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UU
                                            No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
        untuk  diwaspadai dalam mendesain   4. Dihapus Melalui Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun   6. Pasal 18 ayat (5) UU No. 25 Tahun 2007 tentang
        kebijakan tax holiday. Terakhir, penulis   1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib   Penanaman Modal.
                                                                                7.  Pasal  18 ayat  (7) UU  No.  25  Tahun  2007
                                            Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu.
        akan melakukan analisis mengenai    5. Dihapus melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor   memberikan ruang bagi ketentuan lebih lanjut mengenai
        kebijakan  tax holiday  yang berlaku di   148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan   fasilitas fiskal melalui Peraturan Menteri Keuangan.
        Indonesia dan bagaimana rekomendasi   untuk Penanaman  Modal  di Bidang-Bidang  Usaha   8. Perubahan lain yang diatur dalam PMK-159/2015
                                                                                di antaranya berkaitan dengan perubahan prosedur
                                            Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

                                         Tabel 1- Perbandingan Ketentuan Tax Holiday

         Poin Perubahan                   PMK-130                                      PMK-159
         Istilah fasilitas   Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan   Pengurangan PPh Badan
         Besaran         Tidak ada ketentuan rentang besaran penguran-  Pengurangan PPh Badan 10%-100% dari jumlah
         Pengurangan     gan PPh Badan (100% dibebaskan)             PPh Badan terutang
         PPh Badan
         Jangka Waktu    Pembebasan PPh Badan selama 5-10 Tahun Pajak   5-15 Tahun Pajak (persentase pengurangan sama
         Fasilitas                                                   setiap tahun)
                         Setelah jangka waktu pembebasan berakhir,
                         diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50%
                         dari PPh terutang selama 2 Tahun Pajak
         Diskresi Mem-   Kementerian Keuangan dapat memberikan fasilitas  Kementerian Keuangan dapat memberikan fasilitas
         perpanjang      melebihi jangan waktu yang ditentukan.      melebihi jangan waktu yang ditentukan, paling
         Jangka Waktu                                                lama 20 tahun.
         Pemberian
         Fasilitas

        8  InsideTax | Edisi 34 | September 2015
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13