Page 8 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 8
insideheadline
artikel ini, penulis akan memaparkan kebijakan di masa mendatang. Yudhoyono, pemerintah berusaha
aspek positif dan negatif dari kebijakan menggairahkan perekonomian
tax holiday baik dari sisi teori maupun Rezim Tax Holiday di Indonesia nasional dengan upaya meningkatkan
praktik. Diskusi mengenai dampak dari dan FDI penanaman modal. Pemerintah
kebijakan ini akan banyak melihat dari berupaya untuk menciptakan iklim
sisi elastisitasnya terhadap FDI yang Peraturan baru mengenai tax penanaman modal yang kondusif,
masuk (efektivitas) serta dampaknya holiday memang diterbitkan di bulan promotif, memberikan kepastian
terhadap penerimaan negara (efisiensi). Agustus 2015 ini, namun sebenarnya hukum, keadilan, dan efisien dengan
Untuk kasus Indonesia, penulis akan kebijakan tax holiday sudah ada tetap memperhatikan kepentingan
mengkaji kelemahan dan keunggulan sejak tahun 1967. Hanya saja terjadi ekonomi nasional. Salah satu
dari rezim tax holiday yang berlaku saat pasang surut dalam pemberlakuan bentuk kebijakan dalam mendorong
ini, guna menjadi dasar pertimbangan insentif pajak ini. Tax holiday pertama penanaman modal ini dilakukan melalui
untuk memperbaiki ketentuan kali muncul melalui Undang-Undang pemberian insentif pajak yang salah
6
mengenai tax holiday di Indonesia. (UU) No. 1 Tahun 1967 tentang satunya adalah tax holiday. Ketentuan
2
Kebijakan insentif pajak lainnya, Penanaman Modal Asing. Selang tiga lebih lanjut mengenai fasilitas ini diatur
seperti tax allowance, depresiasi yang tahun kemudian, tepatnya pada tahun melalui PMK-130 yang baru-baru ini
7
dipercepat, kompensasi kerugian dan 1970, ketentuan mengenai tax holiday telah digantikan dengan PMK-159.
3
sebagainya tidak akan dibahas dalam tersebut dihapus. Selanjutnya, baru Pemberlakuan ketentuan baru tax
artikel ini. pada tahun 1996 rezim tax holiday
kembali ‘dihidupkan’ lewat PPh Badan holiday di era Presiden Jokowi ini
Artikel ini terdiri dari lima pokok yang Ditanggung Pemerintah. Namun pada dasarnya memiliki tujuan yang
4
pembahasan. Pertama, penjelasan sekali lagi, fasilitas tax holiday ini sama, guna mendorong pertumbuhan
mengenai rezim tax holiday di akhirnya kembali dihapuskan. 5 ekonomi melalui peningkatan kegiatan
Indonesia dan gambaran umum investasi langsung. Secara garis besar,
mengenai inward FDI ke Indonesia. Di era Presiden Susilo Bambang jika dibandingkan dengan ketentuan
Berikutnya akan dilakukan tinjauan tax holiday sebelumnya (PMK-130),
teoritis mengenai tax holiday, baik dari 2. Sebagaimana dikutip dari Andy Jayani, dalam UU terdapat beberapa perubahan dalam
tujuan dan sifat kebijakannya. Pokok No. 1 Tahun 1967 pemerintah tidak hanya memberikan ketentuan tax holiday yang baru (PMK-
pembahasan ketiga dan keempat akan fasilitas tax holiday, melainkan juga juga memberikan 159) sebagaimana dapat dilihat di
berbagai insentif lainnya seperti: pembebasan pajak
mengupas mengenai efektivitas dan dividen, penyusutan dipercepat, pembebasan bea Tabel 1. Selain poin-poin perubahan
efisiensi kebijakan tax holiday dalam materai atas modal, dan sebagainya. Lihat Andy Jayani, yang terdapat dalam Tabel 1, PMK-159
praktik di berbagai negara. Bagian “Quo Vadis Insentif Pajak di Indonesia”, InsideTax Edisi juga mengatur hal-hal lain yang belum
16 (2013): 40-45.
ini juga akan membahas mengenai 3. Ketentuan tax holiday dihapus lewat adanya UU No. diatur dalam PMK-130. 8
kelemahan dan hal-hal yang penting 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UU
No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
untuk diwaspadai dalam mendesain 4. Dihapus Melalui Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 6. Pasal 18 ayat (5) UU No. 25 Tahun 2007 tentang
kebijakan tax holiday. Terakhir, penulis 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Penanaman Modal.
7. Pasal 18 ayat (7) UU No. 25 Tahun 2007
Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu.
akan melakukan analisis mengenai 5. Dihapus melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor memberikan ruang bagi ketentuan lebih lanjut mengenai
kebijakan tax holiday yang berlaku di 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan fasilitas fiskal melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Indonesia dan bagaimana rekomendasi untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha 8. Perubahan lain yang diatur dalam PMK-159/2015
di antaranya berkaitan dengan perubahan prosedur
Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Tabel 1- Perbandingan Ketentuan Tax Holiday
Poin Perubahan PMK-130 PMK-159
Istilah fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan Pengurangan PPh Badan
Besaran Tidak ada ketentuan rentang besaran penguran- Pengurangan PPh Badan 10%-100% dari jumlah
Pengurangan gan PPh Badan (100% dibebaskan) PPh Badan terutang
PPh Badan
Jangka Waktu Pembebasan PPh Badan selama 5-10 Tahun Pajak 5-15 Tahun Pajak (persentase pengurangan sama
Fasilitas setiap tahun)
Setelah jangka waktu pembebasan berakhir,
diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50%
dari PPh terutang selama 2 Tahun Pajak
Diskresi Mem- Kementerian Keuangan dapat memberikan fasilitas Kementerian Keuangan dapat memberikan fasilitas
perpanjang melebihi jangan waktu yang ditentukan. melebihi jangan waktu yang ditentukan, paling
Jangka Waktu lama 20 tahun.
Pemberian
Fasilitas
8 InsideTax | Edisi 34 | September 2015