Page 8 - InsideTax Edisi 37th (Tax Amnesty sebagai Awal Reformasi Pajak)
P. 8
insideheadline
tidak terlepas dari kepatuhan pajak yang modal besar bagi otoritas pajak dalam dalam membayar pajak dari sejumlah
masih rendah. Hal ini mengindikasikan melakukan penegakan hukum (law kewajiban pajak (termasuk bunga
perlunya suatu upaya pembenahan enforcement), apalagi ke depan akan dan denda), pengabaian penuntutan
atau reformasi secara komprehensif di mulai berlaku mekanisme pertukaran pidana pajak, dan pembatasan untuk
sektor perpajakan. informasi perpajakan secara otomatis mengaudit pajak untuk jangka waktu
10
Pengampunan pajak atau tax (automatic-exchange of information/ tertentu.
7
amnesty, sesungguhnya dapat menjadi AEOI) serta agenda reformasi pajak Dengan kata lain, tax amnesty
langkah awal dalam memperbaiki secara keseluruhan melalui revisi merupakan salah satu upaya yang
lemahnya situasi perpajakan di undang-undang perpajakan dan dilakukan oleh otoritas pajak suatu
Indonesia. Terdapat argumentasi bahwa transformasi kelembagaan otoritas negara untuk memberikan kesempatan
kebijakan tax amnesty berpotensi pajak di Indonesia. kepada WP yang selama ini tidak patuh
mendorong peningkatan kepatuhan Dengan adanya agenda pertukaran untuk melaporkan penghasilannya
pajak secara sukarela (voluntary data antarnegara tersebut juga dan membayar pajak secara sukarela
compliance) di masa mendatang menunjukkan bahwa ketersediaan melalui pemberian insentif. Berdasarkan
setelah tax amnesty dilakukan. Hal itu data memiliki peran yang krusial pemaparan definisi tax amnesty
4
didasari oleh sebuah harapan bahwa dalam menggali potensi penerimaan tersebut, terdapat poin penting yang
setelah dilakukan tax amnesty, aset atau pajak. Untuk itu, melalui tulisan ini, disampaikan, yaitu adanya kemauan
kekayaan WP yang sebelumnya berada penulis akan mencoba menjelaskan untuk memaafkan atau mengampuni
di luar sistem administrasi perpajakan mengenai pentingnya pengungkapan dari sisi pemerintah kepada WP atas
akan masuk menjadi bagian dari sistem data WP dikaitkan dengan kebijakan kesalahan di masa lalu.
administrasi perpajakan, sehingga ke tax amnesty yang akan digulirkan Upaya memaafkan tersebut
depannya WP tidak akan bisa mengelak oleh pemerintah. Sebelumnya, penting diberikan jika WP menuruti atau mau
dari kewajiban perpajakannya. 5 pula untuk mememahami konsep tax ‘menebusnya’ dengan membayar
Dengan mencermati permasalahan amnesty yang seharusnya tidak hanya suatu jumlah yang telah ditentukan.
rendahnya kepatuhan pajak di dilihat sebagai upaya pemerintah Pengampunan yang diberikan
Indonesia, di mana tingkat kepatuhan memberikan ampunan kepada perilaku dapat berupa pengurangan ataupun
akan berpengaruh pada pencapaian buruk di masa lalu untuk tujuan jangka penghapusan pajak terutang, sanksi
penerimaan pajak, maka hal tersebut pendek, tetapi lebih kepada upaya bunga, sanksi administrasi, pidana
dapat menjadi salah satu justifikasi untuk mengubah perilaku kepatuhan di pajak, dan tidak dilakukannya
atau urgensi segera diterapkannya masa mendatang. 8 pemeriksaan.
mekanisme tax amnesty. Draf Pada hakikatnya, kebijakan tax
Rancangan Undang-Undang (RUU) tax Memahami Konsep dan amnesty memiliki beberapa tujuan,
amnesty pun sudah sampai di tangan Persepsi Tax amnesty antara lain untuk menghasilkan
parlemen, hanya saja pembahasan dan pendapatan pajak dan perluasan
“ketokan palu” untuk mengesahkan A. Konsep Dasar Tax amnesty basis pajak; menanggulangi sektor
payung hukum tax amnesty tersebut Menurut Bear & Borgne, tax amnesty perekonomian informal; mendorong
belum juga dilakukan hingga saat ini. dapat diartikan sebagai kesempatan repatriasi modal atau aset; dan justifikasi
6
Di sisi lain, penerapan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah dengan untuk tindakan yang lebih keras. 11
tax amnesty seringkali lebih dikaitkan waktu yang terbatas untuk kelompok Dalam menghasilkan pendapatan pajak
kepada upaya pencapaian target WP tertentu untuk membayar jumlah pemerintah meluncurkan program tax
penerimaan pajak jangka pendek. yang telah ditetapkan, dengan amnesty untuk menambah pendapatan
Padahal sejatinya, kebijakan tax dibebaskan kewajiban pajak untuk dari pajak yang sebelumnya
amnesty memiliki tujuan jangka masa pajak di periode sebelumnya disembunyikan. Meskipun skema tax
12
panjang, yaitu untuk meningkatkan (termasuk bunga dan denda), serta amnesty dirancang untuk menghasilkan
kepatuhan dan penerimaan pajak dibebaskan atas tuntutan hukum. pendapatan pada saat diperkenalkan,
9
secara berkesinambungan melalui Selain itu, Malherbe mengemukakan namun tujuan yang lebih penting dari
perluasan data dan basis pajak tax amnesty adalah suatu kemungkinan tax amnesty adalah untuk memperluas
yang diperoleh. Pengumpulan data untuk mendapatkan pengampunan basis pembayar pajak dengan
perpajakan inilah yang akan menjadi menambahkan WP yang sebelumnya
tidak terdaftar yang jika dimonitor
13
7. Sampai saat ini terdapat 97 negara yang sudah
berkomitmen untuk menerapkan AEOI, 56 negara di
4. James Alm, “Tax Policy Analysis: the Introduction of tahun 2017, sedangan 41 negara lain di tahun 2018,
a Russian Tax amnesty”, International Studies Program termasuk salah satunya Indonesia. Lihat http://www. 10. Jacques Malherbe (ed), “Tax Amnesties”, (Alphen
Working Paper 98-6, Georgia State University Andrew oecd.org/tax/transparency/AEOI-commitments.pdf. aan den Rijn : Kluwer Law International, 2011) :1-2.
Young School of Policy Studies, (1998): 3. 11. Najeeb Memon, “Designing a Tax amnesty – One
8. Odd-Helge Fjeldstad, Søren Kirk Jensen, dan
5. Darussalam, “Mendongkrak Pajak dari Underground Francisco Miguel Paulo, “Tax amnesty in Angola: a fresh Size Does Not Fit All,” Asia-Pacific Tax Bulletin, Vol 21,
Economy,” Investor Daily, (21 Maret 2011). start or a vicious circle?,” Angola Brief, Vol. 4 No. 9 No. 1 (2015), 2-5.
6. Lihat Finansial.bisnis.com, “REFORMASI PAJAK: (2014): 2. 12. H.B. Leonard & R.J. Zeckhauser, “Amnesty,
DPR Tunda Tax amnesty,” http://finansial.bisnis.com/ 9. Katherine Baer and Eric Le Borgne, “Tax Amnesties: Enforcement and Tax Policy,” National Bureau of Economic
read/20160226/10/522879/reformasi-pajak-dpr- Theory, Trends and Some Alternatives”, (Washington Research, Working Paper No. 2096 (1986), 8.
tunda-tax-amnesty (diakses 26 Februari 2016). DC: IMF, 2008), 5. 13. C.W. Christian, S. Gupta & J.C. Young, Evidence on
8 InsideTax | Edisi 37 | Maret 2016 Tax Amnesty
Tax Amnesty