Page 8 - InsideTax Edisi 37th (Tax Amnesty sebagai Awal Reformasi Pajak)
P. 8

insideheadline


        tidak terlepas dari kepatuhan pajak yang  modal besar bagi otoritas pajak dalam  dalam  membayar  pajak  dari sejumlah
        masih rendah. Hal ini mengindikasikan  melakukan  penegakan hukum  (law  kewajiban pajak (termasuk bunga
        perlunya suatu upaya pembenahan  enforcement), apalagi ke depan akan  dan denda), pengabaian penuntutan
        atau reformasi secara komprehensif di  mulai berlaku mekanisme pertukaran  pidana  pajak,  dan  pembatasan untuk
        sektor perpajakan.                  informasi perpajakan secara otomatis  mengaudit pajak untuk  jangka waktu
                                                                                       10
           Pengampunan pajak atau  tax      (automatic-exchange  of information/  tertentu.
                                                 7
        amnesty, sesungguhnya dapat menjadi   AEOI)  serta agenda reformasi pajak   Dengan kata lain, tax amnesty
        langkah  awal  dalam  memperbaiki   secara keseluruhan melalui revisi   merupakan salah  satu upaya yang
        lemahnya   situasi  perpajakan  di  undang-undang    perpajakan   dan   dilakukan  oleh otoritas pajak suatu
        Indonesia. Terdapat argumentasi bahwa   transformasi  kelembagaan  otoritas  negara untuk memberikan kesempatan
        kebijakan  tax amnesty  berpotensi    pajak di Indonesia.               kepada WP yang selama ini tidak patuh
        mendorong peningkatan kepatuhan        Dengan adanya agenda pertukaran  untuk  melaporkan   penghasilannya
        pajak secara sukarela (voluntary  data     antarnegara  tersebut  juga  dan membayar pajak secara sukarela
        compliance) di masa mendatang  menunjukkan        bahwa    ketersediaan  melalui pemberian insentif. Berdasarkan
        setelah tax amnesty dilakukan.  Hal itu  data memiliki peran yang krusial  pemaparan  definisi  tax  amnesty
                                  4
        didasari oleh  sebuah  harapan  bahwa  dalam menggali potensi penerimaan  tersebut,  terdapat poin penting yang
        setelah dilakukan tax amnesty, aset atau  pajak. Untuk itu, melalui tulisan ini,  disampaikan,  yaitu adanya kemauan
        kekayaan WP yang sebelumnya berada  penulis akan mencoba menjelaskan  untuk  memaafkan atau mengampuni
        di luar sistem administrasi perpajakan  mengenai pentingnya pengungkapan  dari sisi  pemerintah  kepada  WP atas
        akan masuk menjadi bagian dari sistem  data WP dikaitkan dengan kebijakan  kesalahan di masa lalu.
        administrasi perpajakan,  sehingga  ke  tax  amnesty    yang  akan  digulirkan   Upaya  memaafkan  tersebut
        depannya WP tidak akan bisa mengelak  oleh pemerintah. Sebelumnya, penting   diberikan jika WP menuruti atau mau
        dari kewajiban perpajakannya. 5     pula  untuk mememahami  konsep  tax   ‘menebusnya’  dengan  membayar
           Dengan mencermati  permasalahan   amnesty yang seharusnya tidak hanya   suatu jumlah yang telah ditentukan.
        rendahnya   kepatuhan   pajak   di  dilihat sebagai upaya pemerintah    Pengampunan     yang     diberikan
        Indonesia, di mana tingkat kepatuhan   memberikan ampunan kepada perilaku   dapat berupa pengurangan ataupun
        akan  berpengaruh  pada  pencapaian   buruk di masa lalu untuk tujuan jangka   penghapusan  pajak  terutang,  sanksi
        penerimaan pajak,  maka hal  tersebut   pendek, tetapi lebih kepada upaya   bunga,  sanksi administrasi, pidana
        dapat  menjadi  salah  satu  justifikasi   untuk mengubah perilaku kepatuhan di   pajak,  dan  tidak  dilakukannya
        atau urgensi segera diterapkannya   masa mendatang. 8                   pemeriksaan.
        mekanisme    tax   amnesty.   Draf                                        Pada hakikatnya, kebijakan  tax
        Rancangan Undang-Undang (RUU) tax  Memahami Konsep dan                  amnesty  memiliki beberapa tujuan,
        amnesty pun sudah sampai di tangan  Persepsi Tax amnesty                antara  lain  untuk  menghasilkan
        parlemen, hanya saja pembahasan dan                                     pendapatan pajak dan perluasan
        “ketokan palu” untuk  mengesahkan  A.  Konsep Dasar Tax amnesty         basis pajak; menanggulangi sektor
        payung hukum  tax amnesty tersebut     Menurut Bear & Borgne, tax amnesty  perekonomian informal; mendorong
        belum juga dilakukan hingga saat ini.    dapat diartikan sebagai  kesempatan  repatriasi modal atau aset; dan justifikasi
                                        6
           Di sisi lain,  penerapan  kebijakan  yang diberikan oleh pemerintah dengan  untuk  tindakan yang lebih keras. 11
        tax amnesty seringkali lebih dikaitkan  waktu yang  terbatas untuk kelompok  Dalam menghasilkan pendapatan pajak
        kepada  upaya  pencapaian target  WP tertentu untuk membayar jumlah  pemerintah meluncurkan  program  tax
        penerimaan pajak  jangka  pendek.  yang    telah  ditetapkan,  dengan   amnesty untuk menambah pendapatan
        Padahal   sejatinya,  kebijakan  tax  dibebaskan kewajiban pajak untuk   dari  pajak   yang    sebelumnya
        amnesty   memiliki  tujuan  jangka  masa  pajak  di periode sebelumnya  disembunyikan. Meskipun skema  tax
                                                                                             12
        panjang,  yaitu  untuk meningkatkan  (termasuk bunga  dan  denda),  serta  amnesty dirancang untuk menghasilkan
        kepatuhan dan penerimaan pajak  dibebaskan atas  tuntutan hukum.    pendapatan pada saat diperkenalkan,
                                                                            9
        secara  berkesinambungan   melalui  Selain itu, Malherbe    mengemukakan  namun tujuan yang lebih penting dari
        perluasan data dan basis pajak  tax amnesty adalah suatu kemungkinan  tax amnesty adalah untuk memperluas
        yang  diperoleh.  Pengumpulan data  untuk mendapatkan pengampunan  basis       pembayar    pajak   dengan
        perpajakan  inilah  yang  akan  menjadi                                 menambahkan  WP  yang  sebelumnya
                                                                                tidak terdaftar  yang  jika dimonitor
                                                                                            13
                                            7.  Sampai saat ini terdapat 97 negara  yang  sudah
                                            berkomitmen  untuk  menerapkan  AEOI, 56  negara di
        4. James Alm, “Tax Policy Analysis: the Introduction of   tahun 2017, sedangan 41 negara lain di tahun 2018,
        a Russian Tax amnesty”, International Studies Program   termasuk salah  satunya  Indonesia.  Lihat  http://www.  10.  Jacques Malherbe (ed), “Tax Amnesties”, (Alphen
        Working Paper 98-6, Georgia State University Andrew   oecd.org/tax/transparency/AEOI-commitments.pdf.  aan den Rijn : Kluwer Law International, 2011) :1-2.
        Young School of Policy Studies, (1998): 3.                              11.  Najeeb Memon, “Designing a Tax amnesty – One
                                            8.  Odd-Helge  Fjeldstad,  Søren Kirk Jensen,  dan
        5. Darussalam, “Mendongkrak Pajak dari Underground   Francisco Miguel Paulo, “Tax amnesty in Angola: a fresh   Size Does Not Fit All,” Asia-Pacific Tax Bulletin, Vol 21,
        Economy,” Investor Daily, (21 Maret 2011).  start or a vicious circle?,”  Angola Brief,  Vol. 4 No. 9   No. 1 (2015), 2-5.
        6.  Lihat Finansial.bisnis.com, “REFORMASI PAJAK:   (2014): 2.          12.  H.B. Leonard & R.J. Zeckhauser, “Amnesty,
        DPR Tunda  Tax amnesty,”  http://finansial.bisnis.com/  9. Katherine Baer and Eric Le Borgne, “Tax Amnesties:   Enforcement and Tax Policy,” National Bureau of Economic
        read/20160226/10/522879/reformasi-pajak-dpr-  Theory,  Trends  and  Some Alternatives”,  (Washington   Research, Working Paper No. 2096 (1986), 8.
        tunda-tax-amnesty (diakses 26 Februari 2016).  DC: IMF, 2008), 5.       13.  C.W. Christian, S. Gupta & J.C. Young, Evidence on
        8  InsideTax | Edisi 37 | Maret 2016  Tax Amnesty
                                                                                                                        Tax Amnesty
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13