Page 12 - Working Paper (Pesta Demokrasi Tanpa Kebijakan Pajak)
P. 12

DDTC Working Paper 0614
                                                                                                           12



                                             60
                   legitimasi dari  sistem pajak.   Selain  itu,  peran   mendorong dibentuknya  koalisi di antara  partai
                   dari komunikasi yang  strategis terutama  untuk   politik.  Sayangnya,  koalisi  di  Indonesia  bukanlah
                   menjalin  interaksi yang  konstruktif antar  aktor   suatu  potret kesepahaman ideologi  maupun
                   (pemangku kepentingan) pajak  sangat penting     platform,  sehingga kesepakatan  mengenai suatu
                                              61
                   dalam  kehidupan demokrasi.  Tanpa  adanya       kebijakan akan sarat dengan politik  transaksi.
                   partisipasi  dan transparansi bukan mustahil kita   Lebih lanjut lagi, adanya politik transaksi (terlebih
                   terjerumus dalam suatu ilusi kebijakan pajak yang   dalam  mekanisme yang tidak transparan) akan
                   ‘seolah’ baik. Ilusi itu terjadi pada saat situasi pajak   dipengaruhi oleh kekuatan modal politik dan modal
                   tidak menciptakan riak politik,  karena kebijakan   ekonomi. Politik  transaksi juga  memungkinkan
                   dirumuskan untuk  ‘memenangkan’ aktor  yang      semakin besarnya aktor lain untuk mengintervensi
                   dominan; dan bukan karena akibat:  semakin       secara informal.
                   banyak  warga  negara  yang  terlibat, intensitas
                   diskusi pajak yang semakin sering, atau perumusan   Ketiga,  kekuatan  aktor lain  dalam  kebijakan
                   kebijakan yang semakin transparan.               pajak  di Indonesia  masih  lemah. Akademisi,
                                                                    organisasi  profesi,  LSM  yang  mencerminkan
                   5. Penutup                                       suara  Wajib  Pajak,  belum  terorganisasi dengan
                                                                    baik dan belum berpartisipasi secara aktif. Hal ini
                                                                    merupakan implikasi dari struktur  penerimaan
                      Dalam  sistem  demokrasi,  pajak  merupakan
                                                                    pajak di Indonesia yang masih banyak tergantung
                   suatu  kesepakatan  antara  negara  dengan  Wajib
                                                                    dari segelintir Wajib  Pajak  besar,  sektor tertentu
                   Pajak.  Wajib  Pajak  diwakili  oleh beberapa
                                                                    yang cenderung modern,  dan aktivitas lintas
                   kelompok  kepentingan  atau  aktor.  Lewat  aktor-
                                                                    yurisdiksi  saja.  Dengan  demikian,  partisipasi
                   aktor tersebut, Wajib  Pajak  dapat  menekan  atau
                                                                    masyarakat  secara  luas  masih minim, karena
                   memengaruhi proses perumusan kebijakan pajak.
                                                                    kebijakan  pajak  belum  memberikan  dampak
                   Di  banyak  negara,  aktor  yang  memiliki  peran
                                                                    secara langsung terhadap mereka. Ketergantungan
                   terbesar adalah organisasi politik, karena nantinya
                                                                    pemerintah dari donor/lembaga multilateral yang
                   wakil  dari organisasi politik  itulah  yang  akan
                                                                    semakin menurun, juga mengakibatkan rendahnya
                   menduduki kursi eksekutif maupun legislatif.
                                                                    tekanan dari aktor tersebut bagi kebijakan pajak di
                                                                    Indonesia.
                      Kembali  pada  pertanyaan  tulisan  ini: apakah
                   terdapat  perubahan  kebijakan  pajak  yang  drastis
                                                                       Terakhir, terdapat  pola  yang  menunjukkan
                   dengan adanya Pemilu di tahun 2014? Jawabannya
                                                                    bahwa    kebijakan   fiskal   cenderung   tidak
                   adalah tidak,  ceteris paribus.  Jawaban  ini
                                                                    berubah  atau  bahkan  mungkin  ‘generous’ di
                   mempertimbangkan hasil dari analisis yang telah
                                                                    periode  yang  dekat  dengan  Pemilu.  Rendahnya
                   dilakukan. Pertama, ketiadaan platform kebijakan
                                                                    penerimaan pajak,  tingginya belanja  negara,
                   pajak yang jelas yang ditawarkan oleh organisasi
                                                                    serta  membengkaknya  defisit  anggaran  adalah
                   politik. Ketiadaan ini dapat dipengaruhi oleh dua
                                                                    karakteristik tahun  politik.  Hal ini tidak  dapat
                   hal, yaitu: ketidakpahaman  organisasi politik
                                                                    dilepaskan  dari politik  ekonomi yang  berusaha
                   mengenai pentingnya  peran  pajak  dalam  proses
                                                                    meningkatkan  atau  mempertahankan  dukungan
                   pembangunan  serta ketidakmauan  organisasi
                                                                    suara.  Dengan  demikian,  pada  umumnya  politisi
                   politik  dalam memberikan suatu  posisi  yang
                                                                    (baik yang sedang atau akan menjabat kedudukan
                   nantinya justru berakibat  buruk  bagi  perolehan
                                                                    politis) tidak memiliki ‘keberanian’ untuk merubah
                   suara  mereka.  Lebih  lanjut  lagi,  ketidakmauan
                                                                    suatu kebijakan pajak.
                   tersebut juga mencerminkan pragmatisme politik
                   yang  konvergen  ke  arah  tengah  (fleksibel  untuk   Selain   keempat   hal   tersebut,   penting
                   berubah-ubah) dengan tujuan menjaga dukungan     untuk  dicermati mengenai interaksi antar
                   suara.                                           aktor dalam  proses perumusan  kebijakan  di
                                                                    Indonesia.  Kekuatan  dari  kalangan pengusaha
                      Kedua, semakin terfragmentasinya politik
                                                                    tidak  dapat  dikesampingkan begitu  saja karena
                   cenderung   membuat    perumusan   kebijakan
                                                                    merepresentasikan  kekuatan  Wajib  Pajak  besar.
                   berjalan  kurang efektif karena pertentangan
                                                                    Terdapat  pola bahwa  kalangan  usaha  akan
                   kepentingan.  Fragmentasi  politik  ini  akan
                                                                    berperan  sebagai kekuatan  yang  memberikan
                                                                    daya tawar lewat  lobi  dan pengaruh. Walau
                   60 Mark Burton,  “Citizens as  Partners? Foundations for  an Effective   demikian, pengaruh kalangan usaha tersebut juga
                   Tax System in the New Democratic Era,” dalam Tax Law and Political   diperkirakan belum  mampu  merubah kebijakan
                   Institutions, ed. Miranda Stewart, Law in Context Volume 24 No. 2 (New   pajak yang fundamental dan drastis. Kalaupun ada
                   South Wales: The Federation Press, 2006), 186 – 188.
                   61 Sebagai contoh sukses adanya peran komunikasi antar aktor dapat   perubahan, hal tersebut sepertinya hanya terbatas
                   dilihat dalam pembahasan reformasi pajak pertambangan di Australia.   pada beberapa ketentuan  yang bersifat  special
                   Lihat Tapan K. Sarker, “Effective  Tax Policy Reform through Strategic   provision (insentif,  perlakuan khusus per sektor,
                   Stakeholder Communication:  Lessons from Australia,”  Bulletin  for
                   International Taxation, (Oktober, 2011): 582 – 590.  dan sebagainya).
   7   8   9   10   11   12   13