Page 25 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 25

DDTC Working Paper 0714
                                                                                                           25



                   atau  skema  tax planning ini diwajibkan untuk   wajib  pajak  dalam  negeri  Indonesia yang  tidak
                   disampaikan  bersamaan  dengan  pelaporan  SPT,   mengajukan  MAP  terkait  dengan  permintaan
                   maka  perlu  untuk  merubah ketentuan  pengisian   MAP sehubungan dengan koreksi transfer pricing
                   SPT  sebagaimana  diatur  dalam  Peratura  Menteri   yang  dilakukan oleh otoritas pajak  negara  mitra
                   Keuangan Nomor PMK-181/PMK.03/2007 jo PMK-       P3B atas  wajib  pajak  dalam  negerinya. Atau,
                   152/PMK.03/2009                                  karena  Direktorat  Jenderal  Pajak  tidak  mungkin
                                                                    untuk  mengumpulkan dokumen-dokumen yang
                      4.11. Implikasi atas Rencana Aksi 13          diperlukan untuk melaksanakan konsultasi dalam
                                                                    rangka MAP karena telah terlewatinya waktu yang
                      Implikasi  dari  hasil  Rencana  Aksi  13  adalah
                                                                    lama  setelah  penerbitan  surat  ketetapan  pajak
                   perubahan terhadap ketentuan  dokumentasi
                                                                    di Indonesia.  Otoritas pajak  juga perlu  membuat
                   transfer  pricing.  Dengan  adanya  kewajiban
                                                                    aturan tentang kondisi-kondisi  seperti  apa
                   wajib pajak  untuk  menunjukkan  master  file
                                                                    yang  menjadi indikasi kuat  bahwa  pelaksanaan
                   documentation, maka perlu perubahan aturan baik
                                                                    konsultasi  dalam  rangka  MAP  tidak  akan
                   dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 74 tahun
                                                                    menghasilkan keputusan yang tepat.
                   2011 tentang pembukuan dan aturan dalam PER-
                   43/PJ/2010  jo  PER-32/PJ/2011  yang  berkaitan     4.13. Implikasi atas Rencana Aksi 15
                   dengan dokumentasi transfer pricing.
                                                                       Dengan  ikut  menandatangani  instrumen
                      4.12. Implikasi atas Rencana Aksi 14          multilateral, maka Indonesia berkomitmen untuk
                                                                    mengimplementasikan    rekomendasi   Rencana
                      Dampak dari rekomendasi OECD atas Rencana
                                                                    Aksi  BEPS  yang  terkait  dengan  P3B  ke  jaringan
                   Aksi 14 adalah perubahan aturan Peraturan Dirjen
                                                                    P3B  yang  telah  dimiliki  Indonesia.  Sehubungan
                   Pajak  Nomor  PER-48/PJ/2010  tentang  Tata  Cara
                                                                    dengan hal itu, penambahan redaksi dalam Pasal
                   Pelaksanaan   Prosedur  Persetujuan Bersama
                                                                    32A  UU  PPh  atau  penjelasannya  terkait  dengan
                   (Mutual  Agreement  Procedure) berdasarkan
                                                                    pengimplementasian  instrumen multilateral  ini
                   Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Dalam
                                                                    mungkin saja diperlukan.
                   hal ini,  diperlukan evaluasi atas penolakan atau
                   penghentian  pelaksanaan  MAP,  misalnya  karena























                                                      Menara Satu Sentra Kelapa Gading
                                                     th
                                                    6  Floor Unit #0601 - #0602 - #0606
                                                     Jl. Bulevar Kelapa Gading LA3 No. 1
                                                        Summarecon, Kelapa Gading
                                                       Jakarta Utara 14240 Indonesia
                                                        Phone:  +62 21 2938 5758
                                                         Fax: +62 21 2938 5759
                                                             www.ddtc.co.id
   20   21   22   23   24   25