Page 25 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 25
DDTC Working Paper 0714
25
atau skema tax planning ini diwajibkan untuk wajib pajak dalam negeri Indonesia yang tidak
disampaikan bersamaan dengan pelaporan SPT, mengajukan MAP terkait dengan permintaan
maka perlu untuk merubah ketentuan pengisian MAP sehubungan dengan koreksi transfer pricing
SPT sebagaimana diatur dalam Peratura Menteri yang dilakukan oleh otoritas pajak negara mitra
Keuangan Nomor PMK-181/PMK.03/2007 jo PMK- P3B atas wajib pajak dalam negerinya. Atau,
152/PMK.03/2009 karena Direktorat Jenderal Pajak tidak mungkin
untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang
4.11. Implikasi atas Rencana Aksi 13 diperlukan untuk melaksanakan konsultasi dalam
rangka MAP karena telah terlewatinya waktu yang
Implikasi dari hasil Rencana Aksi 13 adalah
lama setelah penerbitan surat ketetapan pajak
perubahan terhadap ketentuan dokumentasi
di Indonesia. Otoritas pajak juga perlu membuat
transfer pricing. Dengan adanya kewajiban
aturan tentang kondisi-kondisi seperti apa
wajib pajak untuk menunjukkan master file
yang menjadi indikasi kuat bahwa pelaksanaan
documentation, maka perlu perubahan aturan baik
konsultasi dalam rangka MAP tidak akan
dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 74 tahun
menghasilkan keputusan yang tepat.
2011 tentang pembukuan dan aturan dalam PER-
43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011 yang berkaitan 4.13. Implikasi atas Rencana Aksi 15
dengan dokumentasi transfer pricing.
Dengan ikut menandatangani instrumen
4.12. Implikasi atas Rencana Aksi 14 multilateral, maka Indonesia berkomitmen untuk
mengimplementasikan rekomendasi Rencana
Dampak dari rekomendasi OECD atas Rencana
Aksi BEPS yang terkait dengan P3B ke jaringan
Aksi 14 adalah perubahan aturan Peraturan Dirjen
P3B yang telah dimiliki Indonesia. Sehubungan
Pajak Nomor PER-48/PJ/2010 tentang Tata Cara
dengan hal itu, penambahan redaksi dalam Pasal
Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
32A UU PPh atau penjelasannya terkait dengan
(Mutual Agreement Procedure) berdasarkan
pengimplementasian instrumen multilateral ini
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Dalam
mungkin saja diperlukan.
hal ini, diperlukan evaluasi atas penolakan atau
penghentian pelaksanaan MAP, misalnya karena
Menara Satu Sentra Kelapa Gading
th
6 Floor Unit #0601 - #0602 - #0606
Jl. Bulevar Kelapa Gading LA3 No. 1
Summarecon, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240 Indonesia
Phone: +62 21 2938 5758
Fax: +62 21 2938 5759
www.ddtc.co.id