Page 22 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 22
DDTC Working Paper 0714
22
mengembangkan instrumen multilateral dalam multilateral dalam Rencana Aksi 15 menghasilkan
proyek BEPS ini. suatu multilateral agreement, maka multilateral
agreement ini tampaknya tidak akan memuat
Hal terpenting dari Rencana Aksi ini adalah perubahan ketentuan OECD Model sebagai respon
hasil dari Rencana Aksi yang lain akan sulit atas hasil Rencana Aksi 1. Untuk itu, tampaknya
terimplementasi tanpa Rencana Aksi kelima belas cukup sulit untuk merubah ketentuan bentuk
125
ini. Oleh karena itu, setiap negara yang terlibat usaha tetap dalam jangka waktu dekat, karena akan
dan mendukung proyek BEPS ini harus menyadari memakan waktu yang lama untuk menegosiasikan
bahwa permasalahan multilateral membutuhkan perubahan P3B.
solusi multilateral.
Dalam ketentuan domestik yang berhubungan
4. Implikasi Rencana Aksi BEPS dengan bentuk usaha tetap, Indonesia perlu
terhadap Peraturan Pajak di Indonesia merubah ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-
Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dengan
merubah definisi bentuk usaha tetap melalui
Sebagaimana telah dikemukan sebelumnya,
perluasan cakupan bentuk usaha tetap yang sudah
Indonesia sebagai negara anggota G20 telah
ada atau memperluas cakupan Pasal 2 ayat (5)
berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil
huruf p yang menyatakan bahwa bentuk usaha
dari setiap Rencana Aksi BEPS. Implementasi atas
tetap dapat berupa:
hasil dari setiap Rencana Aksi dalam proyek BEPS
akan berimplikasi kepada perubahan peraturan “komputer, agen elektronik, atau peralatan
perpajakan domestik dan perubahan dalam otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan
ketentuan P3B Indonesia. Berikut ini merupakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk
ringkasan atas perubahan apa saja yang diperlukan menjalankan kegiatan usaha melalui internet.”
dalam mengimplementasikan hasil dari proyek
BEPS. Perluasan definisi bentuk usaha tetap dalam
UU PPh dapat mempertimbangkan volume yang
4.1. Implikasi atas Rencana Aksi 1 signifikan dari penjualan jasa atau barang digital
di Indonesia, pembayaran yang substansial dari
Terkait dengan isu bentuk usaha tetap,
pengguna jasa atau barang digital sehubungan
Indonesia dapat merubah ketentuan tentang
dengan kewajiban kontraktual antara perusahaan
pengecualian bentuk usaha tetap dalam P3B.
digital dengan pengguna jasa yang berada di
Dari pilihan modifikasi ketentuan bentuk usaha
Indonesia, dan jumlah kontrak yang signifikan
tetap sebagaimana disebutkan di atas, pilhan
terkait penyediaan barang atau jasa digital antara
kebijakan yang dapat ditempuh sebaiknya
perusahaan penyedia barang atau jasa digital
mempertimbangkan volume transaksi lintas batas
dengan konsumen di Indonesia.
atas produk-produk teknologi informasi dan
komunikasi digital di Indonesia. Aturan lainnya terkait dengan mekanisme
withholding tax atas pembayaran barang atau jasa
Dengan mempertimbangkan besarnya volume
digital yang dilakukan oleh orang pribadi kepada
transaksi tersebut, Indonesia dapat mengetahui
penyedia jasa di luar negeri dengan menggunakan
posisinya dalam memodifikasi ketentuan bentuk
kartu kredit atau media pembayaran elektronik
usaha tetap dalam P3B. Jika dari volume transaksi
lainnya. Untuk memastikan efektivitas withholding
tersebut mengindikasikan Indonesia sebagai
tax atas pembayaran melalui kartu kredit atau
besarnya pasar produk digital luar negeri di
media pembayaran elektronik lainnya ini,
Indonesia, maka usulan untuk melindungi hak
ketentuan tentang subjek pemotong Pasal 26 UU
pemajakan negara sumber dapat dilakukan dengan
PPh perlu diubah dengan memperluas kewajiban
memperluas definisi bentuk usaha tetap melalui
institusi keuangan untuk melakukan pemotongan
penghapusan aturan tentang pengecualian bentuk
dalam kondisi adanya pembayaran barang atau
usaha tetap.
jasa digital yang dilakukan oleh orang pribadi
Perlu diperhatikan bahwa hasil dari Rencana kepada penyedia jasa di luar negeri.
Aksi Satu berupa report yang berarti tidak serta
Agar lebih memberikan kepastian, perubahan
merta mengubah ketentuan dalam OECD Model.
ketentuan pemotongan tersebut juga disertai
Atau dengan kata lain, membutuhkan waktu yang
dengan karakterisasi penghasilan yang timbul dari
cukup lama untuk merubah ketentuan dalam
pembayaran tersebut. Cara yang dapat ditempuh
OECD Model. Dengan demikian, jika instrumen
adalah mencantumkan secara eksplisit penghasilan
dari pembayaran barang atau jasa digital yang
125 Angharad Miller dan Alan Kirkpatrick, “The Use of Multilateral dilakukan oleh orang pribadi kepada penyedia jasa di
Instruments to Achieve the BEPS Action Plan Agenda”, British Tax luar negeri sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26.
Review, (2013): 691.