Page 22 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 22

DDTC Working Paper 0714
                                                                                                           22



                   mengembangkan  instrumen multilateral  dalam     multilateral dalam Rencana Aksi 15 menghasilkan
                   proyek BEPS ini.                                 suatu  multilateral  agreement,  maka  multilateral
                                                                    agreement ini tampaknya tidak  akan memuat
                      Hal  terpenting  dari  Rencana  Aksi  ini  adalah   perubahan ketentuan OECD Model sebagai respon
                   hasil  dari  Rencana  Aksi  yang  lain  akan  sulit   atas  hasil  Rencana  Aksi  1.  Untuk  itu,  tampaknya
                   terimplementasi tanpa Rencana Aksi kelima belas   cukup sulit  untuk  merubah ketentuan  bentuk
                      125
                   ini.  Oleh karena itu, setiap negara yang terlibat   usaha tetap dalam jangka waktu dekat, karena akan
                   dan mendukung proyek BEPS ini harus menyadari    memakan waktu yang lama untuk menegosiasikan
                   bahwa  permasalahan  multilateral  membutuhkan   perubahan P3B.
                   solusi multilateral.
                                                                       Dalam ketentuan domestik yang berhubungan
                   4. Implikasi  Rencana  Aksi BEPS                 dengan  bentuk usaha tetap,  Indonesia perlu
                   terhadap Peraturan Pajak di Indonesia            merubah ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-
                                                                    Undang  Pajak  Penghasilan  (UU  PPh),  dengan
                                                                    merubah  definisi  bentuk  usaha  tetap  melalui
                      Sebagaimana  telah  dikemukan  sebelumnya,
                                                                    perluasan cakupan bentuk usaha tetap yang sudah
                   Indonesia  sebagai negara anggota  G20  telah
                                                                    ada  atau  memperluas  cakupan Pasal  2 ayat  (5)
                   berkomitmen untuk  mengimplementasikan  hasil
                                                                    huruf  p yang menyatakan bahwa bentuk  usaha
                   dari setiap Rencana Aksi BEPS. Implementasi atas
                                                                    tetap dapat berupa:
                   hasil dari setiap Rencana Aksi dalam proyek BEPS
                   akan  berimplikasi kepada  perubahan  peraturan     “komputer, agen elektronik, atau  peralatan
                   perpajakan  domestik dan perubahan  dalam        otomatis yang dimiliki, disewa, atau  digunakan
                   ketentuan  P3B Indonesia. Berikut  ini merupakan   oleh penyelenggara transaksi  elektronik untuk
                   ringkasan atas perubahan apa saja yang diperlukan   menjalankan kegiatan usaha melalui internet.”
                   dalam  mengimplementasikan  hasil  dari proyek
                   BEPS.                                               Perluasan  definisi  bentuk  usaha  tetap  dalam
                                                                    UU  PPh  dapat  mempertimbangkan  volume  yang
                      4.1. Implikasi atas Rencana Aksi 1            signifikan dari penjualan jasa atau barang digital
                                                                    di Indonesia, pembayaran  yang  substansial  dari
                      Terkait dengan isu bentuk  usaha tetap,
                                                                    pengguna  jasa  atau  barang  digital  sehubungan
                   Indonesia dapat  merubah ketentuan  tentang
                                                                    dengan kewajiban kontraktual antara perusahaan
                   pengecualian  bentuk  usaha tetap  dalam  P3B.
                                                                    digital  dengan  pengguna  jasa  yang  berada  di
                   Dari  pilihan  modifikasi  ketentuan  bentuk  usaha
                                                                    Indonesia,  dan  jumlah  kontrak  yang  signifikan
                   tetap sebagaimana disebutkan di  atas, pilhan
                                                                    terkait penyediaan barang atau jasa digital antara
                   kebijakan  yang  dapat  ditempuh sebaiknya
                                                                    perusahaan penyedia  barang atau  jasa digital
                   mempertimbangkan volume transaksi lintas batas
                                                                    dengan konsumen di Indonesia.
                   atas  produk-produk  teknologi  informasi dan
                   komunikasi digital di Indonesia.                    Aturan lainnya terkait dengan mekanisme
                                                                    withholding tax atas pembayaran barang atau jasa
                      Dengan  mempertimbangkan  besarnya  volume
                                                                    digital yang dilakukan oleh orang pribadi kepada
                   transaksi tersebut, Indonesia dapat  mengetahui
                                                                    penyedia jasa di luar negeri dengan menggunakan
                   posisinya  dalam  memodifikasi  ketentuan  bentuk
                                                                    kartu  kredit atau  media pembayaran  elektronik
                   usaha tetap dalam P3B. Jika dari volume transaksi
                                                                    lainnya. Untuk memastikan efektivitas withholding
                   tersebut mengindikasikan Indonesia sebagai
                                                                    tax atas  pembayaran melalui  kartu kredit atau
                   besarnya pasar produk digital  luar  negeri  di
                                                                    media pembayaran  elektronik lainnya  ini,
                   Indonesia, maka  usulan  untuk  melindungi  hak
                                                                    ketentuan  tentang  subjek  pemotong  Pasal  26  UU
                   pemajakan negara sumber dapat dilakukan dengan
                                                                    PPh perlu diubah dengan memperluas kewajiban
                   memperluas  definisi  bentuk  usaha  tetap  melalui
                                                                    institusi keuangan untuk melakukan pemotongan
                   penghapusan aturan tentang pengecualian bentuk
                                                                    dalam  kondisi  adanya pembayaran  barang  atau
                   usaha tetap.
                                                                    jasa  digital  yang  dilakukan  oleh orang  pribadi
                      Perlu  diperhatikan  bahwa  hasil  dari  Rencana   kepada penyedia jasa di luar negeri.
                   Aksi  Satu  berupa  report yang berarti tidak  serta
                                                                       Agar lebih memberikan kepastian, perubahan
                   merta  mengubah  ketentuan  dalam  OECD  Model.
                                                                    ketentuan pemotongan tersebut juga disertai
                   Atau dengan kata lain, membutuhkan waktu yang
                                                                    dengan karakterisasi penghasilan yang timbul dari
                   cukup lama  untuk  merubah ketentuan  dalam
                                                                    pembayaran  tersebut.  Cara  yang  dapat  ditempuh
                   OECD  Model.  Dengan  demikian,  jika  instrumen
                                                                    adalah mencantumkan secara eksplisit penghasilan
                                                                    dari pembayaran barang atau jasa digital yang
                   125 Angharad Miller  dan Alan Kirkpatrick,  “The  Use  of  Multilateral   dilakukan oleh orang pribadi kepada penyedia jasa di
                   Instruments  to Achieve the  BEPS Action Plan Agenda”,  British  Tax   luar negeri sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26.
                   Review, (2013): 691.
   17   18   19   20   21   22   23   24   25