Page 19 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 19
DDTC Working Paper 0714
19
OECD untuk memonitor skema aggressive tax pricing di berbagai negara, namun jenis dan
planning. Untuk memahami hal ini, kita perlu detail informasi yang harus diinformasikan oleh
memperhatikan pandangan OECD atas dua aspek wajib pajak berbeda antara satu negara dengan
penting dari suatu skema aggressive tax planning, negara lainnya. Di satu pihak, hal ini berdampak
103
yaitu: pada tingginya beban kepatuhan bagi perusahaan
multinasional. Namun di pihak lain, tanpa informasi
• Planning involving a tax position that is tenable yang disediakan dalam dokumentasi transfer
but has unintended and unexpected tax revenue pricing otoritas pajak akan menemukan kesulitan
consequences; dalam menegakkan aturan transfer pricing mereka.
• Taking a tax position that is favourable to the
taxpayer without openly disclosing that there is Sebagai bagian dari transparansi dan untuk
uncertainty whether significant matters in the menghindari informasi asimetris antara wajib
tax return accord with the law. pajak dan otoritas pajak, OECD dalam Rencana Aksi
ketigabelas ini menganggap perlu untuk melakukan
Pada aspek pertama dari aggressive tax planning revisi atas persyaratan dokumentasi transfer
di atas, OECD secara normatif menyebutkan pricing. Berikut ini Rencana Aksi Ketigabelas dari
bahwa elemen dari manfaat pajak adalah adanya proyek BEPS:
konsekuensi dari transaksi yang dilakukan terhadap
penerimaan pajak. Akan tetapi, dalam skema- “Develop rules regarding transfer pricing
skema tertentu, manfaat pajak secara aktual baru documentation to enhance transparency for tax
didapatkan di masa yang akan datang, sehingga administration, taking into consideration the
belum terdapat kepastian akan adanya manfaat compliance costs for business. The rules to be
104
pajak pada saat transaksi tersebut dilakukan. developed will include a requirement that MNE’s
Mengantisipasi situasi tersebut, dalam Rencana provide all relevant governments with needed
Aksi Keduabelas ini OECD sebaiknya melakukan information on their global allocation of the income,
identifikasi atas transaksi-transaksi apa saja yang economic activity and taxes paid among countries
dikategorikan sebagai aggressive tax planning according to a common template.”
sehingga dapat menghindari ketidakpastian atas
Walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit,
ada atau tidak adanya manfaat pajak dari suatu
namun terdapat dua hal yang menarik dalam
transaksi.
Rencana Aksi Ketigabelas ini. Pertama, standarisasi
Walaupun tidak disebutkan secara eksplisit, dokumentasi transfer pricing melalui pendekatan
dua tingkat (two-tier approach), yaitu master file
Rencana Aksi keduabelas ini tampaknya akan
dikordinasikan dengan Rencana Aksi lainnya, yang memuat informasi yang relevan mengenai
misalnya dengan Rencana Aksi 2 dan 11. Selain semua perusahaan dalam grup perusahaan
itu, Rencana Aksi ini juga akan dikoordinasikan multinasional, dan local file yang memuat
dengan upaya OECD dalam merubah paradigma informasi secara spesifik tentang transaksi afiliasi
sistem kepatuhan pajak menuju pada co-operative yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Tujuan
compliance. 105 dari master file documentation adalah untuk
memberikan gambaran yang cukup lengkap
3.11. Rencana Aksi 13: Re-examine Transfer tentang bisnis perusahaan multinasional secara
Pricing Documentation global, laporan keuangan, struktur utang, beban
pajak dan alokasi penghasilan, aktivitas ekonomi
Sejak pertama kali diperkenalkan di Amerika
dan pembayaran pajak, sehingga dapat membantu
otoritas pajak dalam mengevaluasi risiko transfer
Serikat pada tahun 1994, persyaratan dokumentasi
transfer pricing telah menyebar luas ke banyak
pricing yang signifikan.
negara dan menjadi salah satu prioritas utama
dalam agenda kepatuhan pajak perusahaan Informasi yang diperlukan dalam master
106
multinasional. Meskipun terdapat beberapa file merupakan blue print dari perusahaan
persamaan dalam kategori informasi yang harus multinasional dan memuat informasi yang dapat
diinformasikan dalam dokumentasi transfer dikelompokkan ke dalam lima kategori:
• struktur organisasi grup perusahaan
103 OECD, “Study in the Role of Tax Intermediaries”, OECD Publishing, multinasional;
(2008): 10-11.
104 Dennis Weber, “Abuse of Law in European Tax Law: An Overview • deskripsi bisnis perusahaan multinasional;
and Some Recent Trends in the Direct and Indirect Tax Case Law of the
ECJ-Part 1”, European Taxation, IBFD, (2013): 255. • aset tidak berwujud perusahaan multinasional;
105 Lihat penjelasan tentang co-operative compliance dalam OECD, • aktivitas pendanaan internal perusahaan
“Co-operative Compliance: A Framework from Enhanced Relationship to multinasional; dan
Co-operative Compliance”, OECD Publishing, (2013).
106 OECD, “Public Consultation: White Paper on Transfer Pricing
Documentation”, (30 Juli 2013): 4.