Page 19 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 19

DDTC Working Paper 0714
                                                                                                           19



                   OECD  untuk  memonitor  skema  aggressive  tax   pricing  di berbagai  negara,  namun  jenis dan
                   planning.  Untuk  memahami  hal  ini,  kita  perlu   detail  informasi yang  harus diinformasikan  oleh
                   memperhatikan pandangan OECD atas dua aspek      wajib pajak  berbeda antara satu negara dengan
                   penting dari suatu skema aggressive tax planning,   negara  lainnya.  Di  satu  pihak,  hal  ini  berdampak
                        103
                   yaitu:                                           pada tingginya beban kepatuhan bagi perusahaan
                                                                    multinasional. Namun di pihak lain, tanpa informasi
                   •  Planning involving a tax position that is tenable   yang disediakan dalam  dokumentasi  transfer
                      but has unintended and unexpected tax revenue   pricing otoritas pajak akan menemukan kesulitan
                      consequences;                                 dalam menegakkan aturan transfer pricing mereka.
                   •  Taking  a  tax  position  that  is  favourable  to  the
                      taxpayer without openly disclosing that there is   Sebagai  bagian  dari  transparansi  dan  untuk
                      uncertainty  whether  significant  matters  in  the   menghindari  informasi  asimetris  antara  wajib
                      tax return accord with the law.               pajak dan otoritas pajak, OECD dalam Rencana Aksi
                                                                    ketigabelas ini menganggap perlu untuk melakukan
                      Pada aspek pertama dari aggressive tax planning   revisi  atas  persyaratan  dokumentasi  transfer
                   di  atas,  OECD  secara  normatif  menyebutkan   pricing. Berikut ini Rencana Aksi Ketigabelas dari
                   bahwa elemen dari manfaat pajak adalah adanya    proyek BEPS:
                   konsekuensi dari transaksi yang dilakukan terhadap
                   penerimaan pajak.  Akan tetapi,  dalam  skema-      “Develop  rules  regarding  transfer  pricing
                   skema tertentu, manfaat pajak secara aktual baru   documentation  to  enhance  transparency  for  tax
                   didapatkan di  masa yang akan datang,  sehingga   administration,  taking  into  consideration  the
                   belum  terdapat  kepastian  akan  adanya  manfaat   compliance  costs  for  business.  The  rules  to  be
                                                            104
                   pajak  pada saat transaksi  tersebut dilakukan.    developed  will  include  a  requirement  that  MNE’s
                   Mengantisipasi  situasi  tersebut,  dalam  Rencana   provide  all  relevant  governments  with  needed
                   Aksi  Keduabelas  ini  OECD  sebaiknya  melakukan   information on their global allocation of the income,
                   identifikasi atas transaksi-transaksi apa saja yang   economic activity and taxes paid among countries
                   dikategorikan  sebagai  aggressive  tax  planning   according to a common template.”
                   sehingga dapat  menghindari  ketidakpastian  atas
                                                                       Walaupun  tidak  dinyatakan  secara eksplisit,
                   ada atau  tidak  adanya manfaat  pajak  dari  suatu
                                                                    namun  terdapat  dua  hal  yang  menarik  dalam
                   transaksi.
                                                                    Rencana Aksi Ketigabelas ini. Pertama, standarisasi
                      Walaupun  tidak  disebutkan  secara  eksplisit,   dokumentasi transfer pricing melalui pendekatan
                                                                    dua tingkat  (two-tier  approach), yaitu  master  file
                   Rencana  Aksi  keduabelas  ini  tampaknya  akan
                   dikordinasikan  dengan  Rencana  Aksi  lainnya,   yang memuat informasi  yang relevan mengenai
                   misalnya  dengan  Rencana  Aksi  2  dan  11.  Selain   semua  perusahaan  dalam  grup  perusahaan
                   itu,  Rencana  Aksi  ini  juga  akan  dikoordinasikan   multinasional,  dan  local  file yang  memuat
                   dengan  upaya  OECD  dalam  merubah  paradigma   informasi secara spesifik tentang transaksi afiliasi
                   sistem kepatuhan pajak menuju pada co-operative   yang  dilakukan oleh suatu  perusahaan.  Tujuan
                   compliance. 105                                  dari  master  file  documentation adalah  untuk
                                                                    memberikan  gambaran  yang  cukup  lengkap
                      3.11. Rencana Aksi 13: Re-examine Transfer    tentang  bisnis perusahaan multinasional  secara
                         Pricing Documentation                      global,  laporan keuangan, struktur utang,  beban
                                                                    pajak  dan alokasi penghasilan, aktivitas ekonomi
                      Sejak  pertama  kali  diperkenalkan  di  Amerika
                                                                    dan pembayaran pajak, sehingga dapat membantu
                                                                    otoritas pajak dalam mengevaluasi risiko transfer
                   Serikat pada tahun 1994, persyaratan dokumentasi
                   transfer  pricing telah  menyebar luas  ke banyak
                                                                    pricing yang signifikan.
                   negara dan menjadi salah  satu  prioritas  utama
                   dalam  agenda kepatuhan  pajak  perusahaan          Informasi yang diperlukan  dalam  master
                               106
                   multinasional.   Meskipun  terdapat  beberapa    file merupakan  blue  print dari  perusahaan
                   persamaan dalam kategori  informasi  yang  harus   multinasional  dan memuat  informasi  yang dapat
                   diinformasikan dalam  dokumentasi  transfer      dikelompokkan ke dalam lima kategori:
                                                                    •  struktur   organisasi  grup    perusahaan
                   103 OECD, “Study in the Role of Tax Intermediaries”, OECD Publishing,   multinasional;
                   (2008): 10-11.
                   104 Dennis Weber, “Abuse of Law in European Tax Law: An Overview   •  deskripsi bisnis perusahaan multinasional;
                   and Some Recent Trends in the Direct and Indirect Tax Case Law of the
                   ECJ-Part 1”, European Taxation, IBFD, (2013): 255.  •  aset tidak berwujud perusahaan multinasional;
                   105 Lihat  penjelasan  tentang co-operative compliance dalam  OECD,   •  aktivitas pendanaan  internal perusahaan
                   “Co-operative Compliance: A Framework from Enhanced Relationship to   multinasional; dan
                   Co-operative Compliance”, OECD Publishing, (2013).
                   106 OECD, “Public Consultation: White Paper on Transfer Pricing
                   Documentation”, (30 Juli 2013): 4.
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24