Page 23 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 23

DDTC Working Paper 0714
                                                                                                           23



                      Dengan  semakin  berkembangnya  teknologi     Aksi 15 akan memainkan peranan penting dalam
                   komunikasi  dan informasi  digital yang disertai   mempercepat proses perubahan ketentuan P3B.
                   dengan  bertumbuhnya  pelaku  usaha  di bidang
                   ini, penghasilan  yang  timbul  dari transaksi yang   4.3.  Implikasi atas Rencana Aksi 3
                   dilakukan oleh pelaku usaha di  bidang ini perlu
                                                                       Hasil dari Rencana Aksi 3 dalam proyek BEPS
                   diperjelas, sehingga dapat memberikan kepastian
                                                                    berbentuk  rekomendasi  best  practices dalam
                   dan prediktabilitas bagi pelaku usaha di bidang ini.
                                                                    mendesain aturan domestik tentang CFC. Dengan
                   Misalnya, kepastian atas karakterisasi penghasilan
                                                                    demikian,  implikasi  dari  Rencana  Aksi  ini  adalah
                   yang  diperoleh oleh perusahaan yang  bergerak
                                                                    perubahan  ketentuan  Pasal  18  ayat  (2)  UU  PPh.
                   di bidang  penyediaan  cloud  computing.  Untuk
                                                                    Perubahan  aturan  mengenai  CFC  ini  semestinya
                   menjamin kepastian hukum, maka karakterisasi
                                                                    sejalan  dengan  kebijakan  yang  ditempuh dalam
                   penghasilan yang timbul dari usaha tersebut perlu
                                                                    mendorong kompetisi perusahaan  Indonesia
                   diatur dengan aturan setingkat Undang-Undang.
                                                                    secara global dan membatasi deferral melalui CFC.
                      Sedangkan  untuk  memastikan  efektivitas
                                                                       Beberapa bagian dari aturan yang perlu diubah
                   pembayaran  PPN  atas  konsumsi  jasa  digital  di
                                                                    diantaranya adalah aturan tentang  control dalam
                   mana jasa digital tersebut dilakukan di luar negeri
                                                                    definisi  CFC.  Indonesia  dapat  merubah  aturan
                   dan dikonsumsi oleh orang pribadi di dalam negeri
                                                                    tentang control ini dengan memperluas definisinya
                   sehingga tercakup dalam objek PPN dalam Pasal 4   mencakup kepemilikan tidak langsung dan de facto
                   ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak PPN, maka
                                                                    control. Batasan 50%  kepemilikan  saham dalam
                   diperlukan  perubahan  aturan  tentang  kewajiban
                                                                    pasal  18  ayat  (2)  UU  PPh  juga  mungkin  dapat
                   pengadministrasian  PPN.  Ketentuan  yang  dapat
                                                                    dipertimbangkan untuk  diubah, misalnya dengan
                   diubah adalah  kewajiban  melaporkan  usaha dan
                                                                    menurunkan batas kepemilikan mengikuti definisi
                   kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan
                                                                    hubungan  istimewa  dalam  Pasal  18  ayat  (4)  UU
                   pajak yang terutang dalam Pasal 3A UU PPN. Agar
                                                                    PPh.
                   perubahan yang cukup signifikan ini efektif, maka
                   otoritas pajak  perlu  meningkatkan pertukaran      Selanjutnya, sebagaimana yang telah disebutkan
                   informasi dengan negara mitra P3B sebagaimana    di atas bahwa perbedaan tarif pajak antar negara
                   yang  sudah  diatur  dalam  Peraturan  Dirjen  Pajak   menyebabkan  penggunaan  CFC  menjadi  menarik
                   Nomor PER-67/PJ/2009.                            dalam  menstruktur  suatu  tax planning. Oleh
                      4.2. Implikasi atas Rencana Aksi 2            karena itu, Indonesia  perlu  mempertimbangkan
                                                                    penentuan  yurisdiksi yang  menjadi target aturan
                                                                    CFC  melalui  pendekatan  perbandingan  beban
                      Implementasi atas hasil dari Rencana Aksi Dua
                                                                    pajak antara negara target CFC dengan Indonesia.
                   dilakukan  dengan  merubah  ketentuan  domestik
                                                                    Misalnya,  dengan  mempertimbangkan  tarif  pajak
                   dan ketentuan  P3B. Terkait ketentuan  domestik
                                                                    penghasilan badan di Indonesia adalah 25%, maka
                   dalam  menghadapi  hybrid  financial  instrument,
                                                                    yurisdiksi yang menjadi target aturan CFC adalah
                   Indonesia  perlu  mempertegas  definisi  utang
                                                                    negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah dari
                   dan modal,  walaupun  terminologi  modal  dalam
                                                                    tarif pajak di Indonesia.
                   penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU PPh merujuk kepada
                   pengertian ekuitas menurut standar akuntansi. Hal
                                                                       Selain  itu,  jenis  penghasilan  yang  menjadi
                   ini untuk memastikan bahwa substansi ekonomi
                                                                    objek  CFC  juga  dapat  dipertimbangkan  untuk
                   dari  kedua instrumen tersebut dapat  dijelaskan
                                                                    diubah karena fungsi dari aturan CFC bukan untuk
                   dan  dibedakan  dalam  UU  perpajakan  sehingga
                                                                    menghalangi  investor  Indonesia yang  berniat
                   lebih memberikan kepastian hukum bagi  wajib
                                                                    menjalankan bisnis global secara murni dan aktif
                   pajak.
                                                                    (pure  and  active  business). Aturan  yang  dapat
                      Efektivitas atas implementasi rekomendasi     diubah adalah perhitungan penghasilan CFC yang
                   OECD  atas  Rencana  Aksi  dua  bergantung  pada   teratribusi kepada pengendalinya di Indonesia
                   sejauh mana  wajib  pajak  membuka  transaksi    dengan  mengecualikan  penghasilan  CFC  yang
                   yang menggunakan  hybrid  financial  instrument.   bersifat  active  income kecuali jika  active  income
                   Oleh karena itu, perubahan aturan dalam konteks   tersebut berasal dari transaksi yang dilakukan CFC
                   implementasi Rencana Aksi 2 ini akan mengikuti   dengan perusahaan afiliasi di luar yurisdiksi CFC.
                   perubahan aturan dalam Rencana Aksi 12.          Sebagai  pelengkap  atas  aturan  ini,  penghitungan
                                                                    penghasilan   CFC   yang   teratribusi   kepada
                      Sedangkan,   terkait   dengan   rekomendasi   pengendalinya di  Indonesia  sebaiknya dihitung
                   perubahan ketentuan  pasal  1 tentang  personal   berdasarkan standar akuntansi  yang berlaku di
                   scope dan  Pasal  4 tentang  resident dalam  P3B,   Indonesia.
                   maka  kesepakatan  dalam  instrumen  multilateral
                   sebagaimana  yang  dinyatakan  dalam  Rencana
   18   19   20   21   22   23   24   25