Page 18 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 18
DDTC Working Paper 0714
18
99
beberapa dari penelitian tersebut menggunakan tax planning adalah ketersediaan informasi.
data dalam Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Dengan tersedianya informasi yang tepat sasaran,
menjelaskan profit shifting, namun umumnya tepat waktu, dan komprehensif, maka otoritas
yang digunakan adalah data keuangan perusahaan pajak dapat melakukan deteksi awal atas skema
multinasional dengan pendekatan berbasis aggressive tax planning. Implikasi dari deteksi awal
backward-looking approach dan forward-looking atas skema aggressive tax planning tersebut adalah
98
approach. Penggunaan metodologi yang berbeda otoritas pajak dapat mengidentifikasi risiko dan
dan faktor ketersediaan data dalam menghitung resolusi atas skema tersebut.
tarif pajak efektif menyebabkan berbagai penelitian
tersebut menunjukkan hasil yang berbeda. Hal Untuk melakukan deteksi awal atas skema
ini coba diatasi oleh OECD melalui proyek BEPS, tax planning tersebut, beberapa negara telah
sebagaimana yang dinyatakan dalam Rencana Aksi memperkenalkan aturan tentang kewajiban
100
kesebelas berikut ini: pengungkapan skema tax planning sebelum SPT
disampaikan atau bersamaan dengan penyampaian
“Develop recommendations regarding indicators SPT. Aturan ini mewajibkan pengungkapan
101
of the scale and economic impact of BEPS and ensure skema tax planning ketika skema atau transaksi
that tools are available to monitor and evaluate the tersebut memenuhi kondisi-kondisi tertentu.
effectiveness and economic impact of the actions Aturan tentang kewajiban pengungkapan ini telah
taken to address BEPS on an ongoing basis. This diberlakukan di Australia, Amerika Serikat, Inggris,
will involve developing an economic analysis of the Irlandia, dan Kanada. 102
scale and impact of BEPS (including spillover effects
across countries) and actions to address it. The Terkait dengan tren transparansi di berbagai
work will also involve assessing a range of existing negara tersebut, OECD dalam Rencana Aksi
data sources, identifying new types of data that Keduabelas ini berusaha untuk merekomendasikan
should be collected, and developing methodologies kewajiban pengungkapan skema tax planning
based on both aggregate (e.g. FDI and balance of dengan pernyataan sebagai berikut:
payments data) and micro-level data (e.g. from “Develop recommendations regarding the design
financial statements and tax returns), taking of mandatory disclosure rules for aggressive or
into consideration the need to respect taxpayer abusive transactions, arrangements, or structures,
confidentiality and the administrative costs for tax taking into consideration the administrative costs
administrations and businesses.” for tax administrations and businesses and drawing
on experiences of the increasing number of countries
Rencana Aksi Kesebelas ini merupakan bagian
dari prinsip transparansi yang mendasari Rencana that have such rules. The work will use a modular
Aksi atas BEPS. Hal yang menarik dari Rencana design allowing for maximum consistency but
Aksi ini adalah cara yang akan direkomendasikan allowing for country specific needs and risks. One
oleh OECD untuk memperoleh data perusahaan focus will be international tax schemes, where the
multinasional dalam upayanya mengukur efek dari work will explore using a wide definition of “tax
profit shifting dan memonitor efek dari tindakan benefit” in order to capture such transactions. The
yang diambil dalam proyek BEPS ini. Walaupun work will be co-ordinated with the work on co-
OECD tidak menyebutnya secara eksplisit, namun operative compliance. It will also involve designing
tampaknya cara yang direkomendasikan dalam and putting in place enhanced models of information
Rencana Aksi Kesebelas ini akan sangat bergantung sharing for international tax schemes between tax
pada Rencana Aksi 12 dan 13. administrations.”
3.10. Rencana Aksi 12: Require Taxpayers Hal yang cukup menarik dari Rencana Aksi
to Disclose their Aggressive Tax Planning ini adalah bagaimana OECD akan mendefinisikan
Arrangements manfaat pajak serta transaksi yang dikategorikan
aggressive atau abusive terkait dengan upaya
OECD menekankan bahwa dasar dari setiap
upaya untuk mengatasi permasalahan aggressive
99 OECD, “Tackling Aggressive Tax Planning through Improved
Transparency and Disclosure”, OECD Report on Disclosure Initiatives,
(2011): 12
the Choice of Location”, National Tax Journal, (2003); Harry Grubert, 100 OECD, “Tackling Aggressive Tax Planning through Improved
“Foreign Taxes and the Growing Share of US Multinationals Company Transparency and Disclosure”, OECD Report on Disclosure Initiatives,
Income Abroad: Profits, Not Sales, are Being Globalized”, National Tax (2011): 13
Journal, (2012); Michael McDonald, “Income Shifting from Transfer 101 Lihat kewajiban pengungkapan tax shelter oleh wajib pajak dan tax
Pricing: Further Evidence from Tax Return Data”, US Department of the advisors di Amerika Serikat dalam Donald L. Korb, “Shelters, Schemes,
Treasury-Office of Tax Analysis Working Paper 2, (2008). and Abusive Transactions: Why Today’s Thoughtful US Tax Advisor
98 Lothar Lammersen, “The Measurement of Effective Tax Rates: Should Tell their Clients to ‘Just Say No’” dalam Wolfgang Schon (ed),
Common Themes in Business Management and Economics”, ZEW- Tax and Corporate Governance, (Heidelberg: Springer, 2008), 289-350
Centre for European Economic Research Discussion Paper No. 02-46, 102 OECD, “Co-operative Compliance: A Framework from Enhanced
(2002). Relationship to Co-operative Compliance”, OECD Publishing, (2013): 32