Page 18 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 18

DDTC Working Paper 0714
                                                                                                           18



                                                                                                              99
                   beberapa  dari penelitian  tersebut  menggunakan   tax planning adalah  ketersediaan  informasi.
                   data  dalam  Surat  Pemberitahuan  (SPT)  untuk   Dengan tersedianya informasi yang tepat sasaran,
                   menjelaskan  profit  shifting, namun  umumnya    tepat  waktu,  dan  komprehensif,  maka  otoritas
                   yang digunakan adalah data keuangan perusahaan   pajak  dapat  melakukan  deteksi awal  atas  skema
                   multinasional  dengan  pendekatan   berbasis     aggressive tax planning. Implikasi dari deteksi awal
                   backward-looking  approach dan forward-looking   atas skema aggressive tax planning tersebut adalah
                           98
                   approach.  Penggunaan metodologi yang berbeda    otoritas  pajak  dapat  mengidentifikasi  risiko  dan
                   dan faktor ketersediaan data  dalam  menghitung   resolusi atas skema tersebut.
                   tarif pajak efektif menyebabkan berbagai penelitian
                   tersebut menunjukkan  hasil yang  berbeda.  Hal     Untuk  melakukan  deteksi  awal  atas  skema
                   ini  coba  diatasi  oleh  OECD  melalui  proyek  BEPS,   tax planning tersebut, beberapa  negara  telah
                   sebagaimana yang dinyatakan dalam Rencana Aksi   memperkenalkan aturan tentang  kewajiban
                                                                                                              100
                   kesebelas berikut ini:                           pengungkapan skema tax planning sebelum SPT
                                                                    disampaikan  atau bersamaan dengan penyampaian
                      “Develop recommendations regarding indicators   SPT.  Aturan ini mewajibkan  pengungkapan
                                                                        101
                   of the scale and economic impact of BEPS and ensure   skema  tax  planning  ketika  skema  atau  transaksi
                   that tools are available to monitor and evaluate the   tersebut memenuhi kondisi-kondisi  tertentu.
                   effectiveness  and  economic  impact  of  the  actions   Aturan tentang kewajiban pengungkapan ini telah
                   taken  to  address  BEPS  on  an  ongoing  basis.  This   diberlakukan di Australia, Amerika Serikat, Inggris,
                   will involve developing an economic analysis of the   Irlandia, dan Kanada. 102
                   scale and impact of BEPS (including spillover effects
                   across  countries)  and  actions  to  address  it.  The   Terkait  dengan tren transparansi di berbagai
                   work will also involve assessing a range of existing   negara  tersebut,  OECD  dalam  Rencana  Aksi
                   data  sources,  identifying  new  types  of  data  that   Keduabelas ini berusaha untuk merekomendasikan
                   should be collected, and developing methodologies   kewajiban  pengungkapan  skema  tax planning
                   based  on  both  aggregate  (e.g.  FDI  and  balance  of   dengan pernyataan sebagai berikut:
                   payments  data)  and  micro-level  data  (e.g.  from   “Develop recommendations regarding the design
                   financial  statements  and  tax  returns),  taking   of  mandatory  disclosure  rules  for  aggressive  or
                   into  consideration  the  need  to  respect  taxpayer   abusive  transactions,  arrangements,  or  structures,
                   confidentiality and the administrative costs for tax   taking  into  consideration  the  administrative  costs
                   administrations and businesses.”                 for tax administrations and businesses and drawing
                                                                    on experiences of the increasing number of countries
                      Rencana Aksi Kesebelas ini merupakan bagian
                   dari prinsip transparansi yang mendasari Rencana   that have such rules. The work will use a modular
                   Aksi  atas  BEPS.  Hal  yang  menarik  dari  Rencana   design  allowing  for  maximum  consistency  but
                   Aksi ini adalah cara yang akan direkomendasikan   allowing  for  country  specific  needs  and  risks.  One
                   oleh  OECD  untuk  memperoleh  data  perusahaan   focus will be international tax schemes, where the
                   multinasional dalam upayanya mengukur efek dari   work  will  explore  using  a  wide  definition  of  “tax
                   profit  shifting dan memonitor efek  dari tindakan   benefit” in order to capture such transactions. The
                   yang  diambil  dalam  proyek  BEPS  ini.  Walaupun   work  will  be  co-ordinated  with  the  work  on  co-
                   OECD tidak menyebutnya secara eksplisit, namun   operative compliance. It will also involve designing
                   tampaknya  cara  yang  direkomendasikan  dalam   and putting in place enhanced models of information
                   Rencana Aksi Kesebelas ini akan sangat bergantung   sharing for international tax schemes between tax
                   pada Rencana Aksi 12 dan 13.                     administrations.”
                      3.10. Rencana Aksi 12: Require Taxpayers         Hal  yang  cukup  menarik  dari  Rencana  Aksi
                         to Disclose their Aggressive Tax Planning   ini adalah bagaimana OECD akan mendefinisikan
                         Arrangements                               manfaat pajak serta transaksi yang dikategorikan
                                                                    aggressive atau  abusive terkait  dengan  upaya
                      OECD  menekankan  bahwa  dasar  dari  setiap
                   upaya untuk  mengatasi permasalahan  aggressive
                                                                    99  OECD,  “Tackling Aggressive  Tax  Planning through  Improved
                                                                    Transparency and  Disclosure”,  OECD  Report  on  Disclosure  Initiatives,
                                                                    (2011): 12
                   the Choice of Location”, National Tax Journal, (2003); Harry Grubert,   100  OECD,  “Tackling Aggressive  Tax  Planning through  Improved
                   “Foreign Taxes and the  Growing Share of  US Multinationals Company   Transparency and  Disclosure”,  OECD  Report  on  Disclosure  Initiatives,
                   Income Abroad: Profits, Not Sales, are Being Globalized”, National Tax   (2011): 13
                   Journal, (2012);  Michael McDonald, “Income Shifting from Transfer   101 Lihat kewajiban pengungkapan tax shelter oleh wajib pajak dan tax
                   Pricing: Further Evidence from Tax Return Data”, US Department of the   advisors di Amerika Serikat dalam Donald L. Korb, “Shelters, Schemes,
                   Treasury-Office of Tax Analysis Working Paper 2, (2008).  and Abusive Transactions:  Why Today’s Thoughtful US Tax Advisor
                   98 Lothar Lammersen, “The  Measurement of Effective Tax Rates:   Should Tell their Clients to ‘Just Say No’” dalam Wolfgang Schon (ed),
                   Common Themes  in Business Management and Economics”,  ZEW-  Tax and Corporate Governance, (Heidelberg: Springer, 2008), 289-350
                   Centre for European Economic Research Discussion Paper No. 02-46,   102 OECD, “Co-operative Compliance: A Framework from Enhanced
                   (2002).                                          Relationship to Co-operative Compliance”, OECD Publishing, (2013): 32
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23