Page 13 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 13

DDTC Working Paper 0714
                                                                                                           13



                      3.7. Rencana Aksi 7: Prevent the Artificial   lebih banyak bagi negara sumber.  Isu pembagian
                                                                                                 62
                         Avoidance of PE Status                     hak  pemajakan  yang  lebih  banyak  bagi  negara
                                                                    sumber dilakukan dengan mengubah interpretasi
                      Bentuk  usaha tetap merupakan konsep          bentuk  usaha tetap  keagenan  sehingga skema
                   yang digunakan oleh  P3B dalam membagi hak       perubahan status distributor menjadi komisioner
                   pemajakan atas laba usaha ketika suatu perusahaan   yang tanpa diikuti atau dengan sedikit perubahan
                   dari satu  negara  melakukan  kegiatan  usaha  di   dalam  kegiatan operasional  di negara  sumber
                   negara lainnya. Tanpa adanya bentuk usaha tetap   dapat  diinterpretasikan  sebagai  bentuk  usaha
                   di negara  sumber,  maka  negara  sumber tidak   tetap keagenan. Hal ini juga tampaknya dipicu oleh
                   dapat  mengenakan pajak  atas laba  usaha yang   beberapa  kasus bentuk  usaha  tetap  di beberapa
                   diperoleh subjek pajak luar negeri yang bersumber   negara,  misalnya  Zimmer   dan  Dell ,  di mana
                                                                                           63
                                                                                                     64
                   di  negara  tersebut.  Secara  umum,  bentuk  usaha   skema perubahan  status  dari distributor dan
                   tetap dikenakan pajak  berdasarkan ketentuan     komisioner ini tidak diperlakukan sebagai bentuk
                   pajak domestik di negara sumber dengan batasan-  usaha tetap.
                   batasan yang ditentukan dalam P3B. Hal ini tentu
                   saja akan berdampak pada beban pajak tambahan       Skema  perubahan  status  dari  distributor
                   bagi  subjek pajak  yang menjalankan usahanya di   menjadi komisioner  dapat  diilustrasikan sebagai
                                                                           65
                   negara sumber. Oleh karena itu, subjek pajak akan   berikut.   P  Corp  merupakan  subjek  pajak  dalam
                   berupaya untuk  menjalankan kegiatan  usahanya   negeri di negara R, yang memiliki anak perusahaan
                   di negara  sumber dengan  sedemikian  rupa agar   yaitu Sub Co yang merupakan subjek pajak dalam
                   dapat menghindari timbulnya bentuk usaha tetap   negeri  di  negara  S.  Hingga  tahun  2013,  Sub  Co
                   di negara sumber.                                merupakan distributor bagi produk-produk dari P
                                                                    Corp, di mana Sub Co membeli produk dari P Corp
                      Skema   yang   sering   digunakan   untuk
                                                                    dan kemudian menjual produk tersebut di negara
                   menghindari  timbulnya bentuk  usaha tetap  di
                                                                    S.  Di  tahun  2013,  skema  distributor  tersebut
                   negara sumber adalah  skema komisioner  dan
                                                                    diubah menjadi kontrak komisioner.
                   fragmentasi  usaha.  Dalam  skema  komisioner,
                   subjek  pajak  menghindari  timbulnya bentuk        Berdasarkan  kontrak  komisioner  ini,  Sub
                   usaha tetap  keagenan  dengan cara yang  umum    Co  akan  bertindak  sebagai  agen  bagi  P  Corp
                   dilakukan  adalah  melakukan perubahan  status   dalam  penjualan  produk-produk  milik  P  Corp
                   dari  distributor  menjadi  komisioner.  Sedangkan   di  negara  S.  Dalam  kontrak  komisioner  ini,  Sub
                   dalam  fragmentasi usaha, subjek  pajak  memecah   Co  akan  menerima  pesanan  produk,  mengikuti
                   kegiatan  usahanya menjadi beberapa kegiatan     tender  penawaran  produk,  menandatangani
                   usaha yang kecil skalanya agar  setiap kegiatan   kontrak penjualan dengan pihak pelanggan untuk
                   usaha tersebut memperoleh status  sebagai        produk  P  Corp,  dan  memiliki  otoritas  untuk
                   kegiatan  yang bersifat persiapan atau  penunjang   melakukan  negosiasi harga  termasuk  pemberian
                   (preparatory or auxiliary), sehingga terkualifikasi   potongan harga dan jangka waktu  pembayaran
                   untuk  mendapatkan status  pengecualian  sebagai   tanpa  memerlukan  persetujuan  P  Corp.  Di
                   bentuk usaha tetap.                              negara-negara  civil  law  yang  mengakui adanya
                                                                                        66
                                                                    indirect  representation ,  kontrak  tersebut akan
                      Mempertimbangkan hal tersebut, OECD dalam     mengkategorikan Sub Co sebagai komisioner.
                   Rencana  Aksi  Ketujuh  ini  mengambil  langkah
                   untuk  membaharui aturan  tentang  bentuk  usaha
                        61
                   tetap  sebagai berikut:
                                                                    62 Yariv Brauner, “BEPS: An Interim  Evaluation”,  World Tax Journal,
                      “Develop changes to the definition of PE to prevent   IBFD, (Februari 2014): 29.
                   the  artificial  avoidance  of  PE  status  in  relation  to   63 Pierre-Jean Douvier dan Xenia Lordkipanidze, “Zimmer Case: The
                                                                    Issue of the Deemed Existence of a Permanent Establishment Based on a
                   BEPS, including through the use of commissionaire   Status as a Commissionaire”, Bulletin for International Taxation, (2010):
                   arrangements and the specific activity exemptions.   266-269; J. Clifton Fleming Jr. “A Note on the Zimmer Case and the
                                                                    Concept of Permanent Establishment” dalam Michael Lang dkk (eds),
                   Work on these issues will also address related profit   Tax Treaty Case Law around the Globe, (Vienna: Linde Verlag, 2011),
                   attribution issues.”                             107-112.
                                                                    64 Joachim M.  Bjerke  dan Simen S.  Sogaard,  “Dell Wins Important
                                                                    Agency Permanent Establishment Case”, International Transfer Pricing
                      Langkah yang diambil dalam Rencana Aksi ini   Journal, (2012): 176-178.
                   berupa penurunan ambang  batas  bentuk  usaha    65 OECD,  “Revised Proposals Concerning the Interpretation  and
                   tetap yang berdampak pada hak pemajakan yang     Application of Article 5 (Permanent Establishment)”, (19 Oktober 2012):
                                                                    34.
                                                                    66 Indirect representation dapat diartikan sebagai bentuk keagenan di
                   61 Setelah OECD Model 2010 diterbitkan, OECD telah mempublikasikan   mana pihak agen membuat kontrak dengan pihak ketiga atas nama agen
                   dua discussion  draft terkait  interpretasi  bentuk  usaha tetap. OECD,   sendiri yang terikat secara langsung dengan pihak ketiga tersebut. Setelah
                   “Interpretation and Application of Article 5 (Permanent Establishment) of   kontrak tersebut  dibuat, agen memindahkan tanggung jawab tersebut
                   the OECD Model Tax Convention: Public Discussion Draft”, (12 Oktober   kepada principal melalui suatu perjanjian terpisah. Lihat Darussalam,
                   2011) dan OECD, “Revised Proposals Concerning the Interpretation and   John Hutagaol, dan Danny Septriadi, Perpajakan Internasional: Konsep
                   Application of Article 5 (Permanent Establishment)”, (19 Oktober 2012).  dan Aplikasi, (Jakarta: Danny Darussalam Tax Center, 2010), 107-108.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18