Page 13 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 13
DDTC Working Paper 0714
13
3.7. Rencana Aksi 7: Prevent the Artificial lebih banyak bagi negara sumber. Isu pembagian
62
Avoidance of PE Status hak pemajakan yang lebih banyak bagi negara
sumber dilakukan dengan mengubah interpretasi
Bentuk usaha tetap merupakan konsep bentuk usaha tetap keagenan sehingga skema
yang digunakan oleh P3B dalam membagi hak perubahan status distributor menjadi komisioner
pemajakan atas laba usaha ketika suatu perusahaan yang tanpa diikuti atau dengan sedikit perubahan
dari satu negara melakukan kegiatan usaha di dalam kegiatan operasional di negara sumber
negara lainnya. Tanpa adanya bentuk usaha tetap dapat diinterpretasikan sebagai bentuk usaha
di negara sumber, maka negara sumber tidak tetap keagenan. Hal ini juga tampaknya dipicu oleh
dapat mengenakan pajak atas laba usaha yang beberapa kasus bentuk usaha tetap di beberapa
diperoleh subjek pajak luar negeri yang bersumber negara, misalnya Zimmer dan Dell , di mana
63
64
di negara tersebut. Secara umum, bentuk usaha skema perubahan status dari distributor dan
tetap dikenakan pajak berdasarkan ketentuan komisioner ini tidak diperlakukan sebagai bentuk
pajak domestik di negara sumber dengan batasan- usaha tetap.
batasan yang ditentukan dalam P3B. Hal ini tentu
saja akan berdampak pada beban pajak tambahan Skema perubahan status dari distributor
bagi subjek pajak yang menjalankan usahanya di menjadi komisioner dapat diilustrasikan sebagai
65
negara sumber. Oleh karena itu, subjek pajak akan berikut. P Corp merupakan subjek pajak dalam
berupaya untuk menjalankan kegiatan usahanya negeri di negara R, yang memiliki anak perusahaan
di negara sumber dengan sedemikian rupa agar yaitu Sub Co yang merupakan subjek pajak dalam
dapat menghindari timbulnya bentuk usaha tetap negeri di negara S. Hingga tahun 2013, Sub Co
di negara sumber. merupakan distributor bagi produk-produk dari P
Corp, di mana Sub Co membeli produk dari P Corp
Skema yang sering digunakan untuk
dan kemudian menjual produk tersebut di negara
menghindari timbulnya bentuk usaha tetap di
S. Di tahun 2013, skema distributor tersebut
negara sumber adalah skema komisioner dan
diubah menjadi kontrak komisioner.
fragmentasi usaha. Dalam skema komisioner,
subjek pajak menghindari timbulnya bentuk Berdasarkan kontrak komisioner ini, Sub
usaha tetap keagenan dengan cara yang umum Co akan bertindak sebagai agen bagi P Corp
dilakukan adalah melakukan perubahan status dalam penjualan produk-produk milik P Corp
dari distributor menjadi komisioner. Sedangkan di negara S. Dalam kontrak komisioner ini, Sub
dalam fragmentasi usaha, subjek pajak memecah Co akan menerima pesanan produk, mengikuti
kegiatan usahanya menjadi beberapa kegiatan tender penawaran produk, menandatangani
usaha yang kecil skalanya agar setiap kegiatan kontrak penjualan dengan pihak pelanggan untuk
usaha tersebut memperoleh status sebagai produk P Corp, dan memiliki otoritas untuk
kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang melakukan negosiasi harga termasuk pemberian
(preparatory or auxiliary), sehingga terkualifikasi potongan harga dan jangka waktu pembayaran
untuk mendapatkan status pengecualian sebagai tanpa memerlukan persetujuan P Corp. Di
bentuk usaha tetap. negara-negara civil law yang mengakui adanya
66
indirect representation , kontrak tersebut akan
Mempertimbangkan hal tersebut, OECD dalam mengkategorikan Sub Co sebagai komisioner.
Rencana Aksi Ketujuh ini mengambil langkah
untuk membaharui aturan tentang bentuk usaha
61
tetap sebagai berikut:
62 Yariv Brauner, “BEPS: An Interim Evaluation”, World Tax Journal,
“Develop changes to the definition of PE to prevent IBFD, (Februari 2014): 29.
the artificial avoidance of PE status in relation to 63 Pierre-Jean Douvier dan Xenia Lordkipanidze, “Zimmer Case: The
Issue of the Deemed Existence of a Permanent Establishment Based on a
BEPS, including through the use of commissionaire Status as a Commissionaire”, Bulletin for International Taxation, (2010):
arrangements and the specific activity exemptions. 266-269; J. Clifton Fleming Jr. “A Note on the Zimmer Case and the
Concept of Permanent Establishment” dalam Michael Lang dkk (eds),
Work on these issues will also address related profit Tax Treaty Case Law around the Globe, (Vienna: Linde Verlag, 2011),
attribution issues.” 107-112.
64 Joachim M. Bjerke dan Simen S. Sogaard, “Dell Wins Important
Agency Permanent Establishment Case”, International Transfer Pricing
Langkah yang diambil dalam Rencana Aksi ini Journal, (2012): 176-178.
berupa penurunan ambang batas bentuk usaha 65 OECD, “Revised Proposals Concerning the Interpretation and
tetap yang berdampak pada hak pemajakan yang Application of Article 5 (Permanent Establishment)”, (19 Oktober 2012):
34.
66 Indirect representation dapat diartikan sebagai bentuk keagenan di
61 Setelah OECD Model 2010 diterbitkan, OECD telah mempublikasikan mana pihak agen membuat kontrak dengan pihak ketiga atas nama agen
dua discussion draft terkait interpretasi bentuk usaha tetap. OECD, sendiri yang terikat secara langsung dengan pihak ketiga tersebut. Setelah
“Interpretation and Application of Article 5 (Permanent Establishment) of kontrak tersebut dibuat, agen memindahkan tanggung jawab tersebut
the OECD Model Tax Convention: Public Discussion Draft”, (12 Oktober kepada principal melalui suatu perjanjian terpisah. Lihat Darussalam,
2011) dan OECD, “Revised Proposals Concerning the Interpretation and John Hutagaol, dan Danny Septriadi, Perpajakan Internasional: Konsep
Application of Article 5 (Permanent Establishment)”, (19 Oktober 2012). dan Aplikasi, (Jakarta: Danny Darussalam Tax Center, 2010), 107-108.