Page 11 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 11
DDTC Working Paper 0714
11
Untuk mengatasi permasalahan harmful tax Demikian juga dengan transparansi dan
48
competition ini, OECD dalam Rencana Aksi kelima pertukaran informasi. Isu yang menjadi pokok
atas BEPS menyatakan bahwa: permasalahan dalam Rencana Aksi ini adalah
ring fencing. Misalnya, Irlandia dengan tarif
“Revamp the work on harmful tax practices with pajak khusus bagi perusahaan modal asing yang
a priority on improving transparency, including melakukan kegiatan yang berhubungan dengan
compulsory spontaneous exchange on rulings aset tidak berwujud. Beberapa pihak menekankan
related to preferential regimes, and on requiring perlunya perluasan definisi ring fencing, sehingga
substantial activity for any preferential regime. It dapat mencakup sistem pajak yang memberikan
will take a holistic approach to evaluate preferential tarif pajak tertentu bagi perusahaan yang
tax regimes in the BEPS context. It will engage with melakukan kegiatan penelitian, pengembangan
non-OECD members on the basis of the existing dan kepemilikan paten (patent box regime). 49
framework and consider revisions or additions to
the existing framework”. Jeffrey Owens menekankan pentingnya
hasil dari Rencana Aksi ini sebagai dasar untuk
Meski report atas harmful tax competition di
menetapkan suatu konsensus internasional terkait
tahun 1998 sangat berguna dalam membantu
atas sistem perpajakan yang fair dan tidak fair,
mengatasi permasalahan ini, namun OECD dan 50
layaknya sistem perdagangan internasional.
G20 dalam Rencana Aksi ini lebih memilih untuk
Untuk itu, Owens menyarankan agar hasil dari
merombak usaha yang sudah ada sebelumnya
Rencana Aksi ini dapat berupa mekanisme
44
(revamp the work on harmful tax practices).
pengawasan atas ring fencing melalui peer review
Selain itu, Rencana Aksi ini juga lebih menekankan
seperti yang telah dilakukan dalam mengatasi isu
pada transparansi dan pertukaran informasi, 51
pertukaran informasi secara global.
namun tidak pada definisi sistem perpajakan yang
dianggap harmful. Permasalahan lainnya yang coba diatasi dalam
Rencana Aksi ini adalah pengoperasian bisnis
Dalam report OECD atas harmful tax tanpa aktivitas yang substansial. Walaupun aspek
competition, suatu negara disebut berpotensi substansi usaha ini juga ditujukan dalam Rencana
melakukan praktik harmful tax competition jika Aksi 6, 8, 9, dan 10, namun aspek ini dapat
memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut: 45 memainkan peranan penting dalam menentukan
suatu sistem yang harmful, karena penentuan
• Tidak mengenakan pajak atau memiliki tarif
kriteria substansi usaha akan berdampak pada
pajak efektif yang rendah;
sampai sejauh mana suatu sistem pajak di suatu
46
• Memberikan fasilitas ring-fencing ; 52
negara memfasilitasi strategi tax planning.
• Tidak transparan; Dengan cara ini, Rencana Aksi kelima akan menjadi
• Tidak secara efektif melakukan pertukaran suatu aksi yang menyeluruh (holistic) sebagaimana
informasi. yang diharapkan oleh OECD dan G20.
3.6. Rencana Aksi 6: Prevent Treaty Abuse
Kriteria pertama tentang tidak mengenakan
pajak atau memiliki tarif pajak efektif yang rendah
P3B memberikan berbagai manfaat bagi
merupakan pintu masuk dalam menentukan
subjek pajak dalam rangka mencegah pemajakan
suatu sistem perpajakan sebagai harmful, tetapi
berganda. Beberapa contoh dari manfaat
tidak dengan sendirinya berarti bahwa sistem
yang disediakan oleh P3B diantaranya adalah
pajak suatu negara merupakan sistem pajak yang
pembebasan pajak di salah satu negara pihak
harmful. 47
53
dalam P3B, penurunan tarif atas penghasilan
48 Untuk perkembangan terkini terkait isu pertukaran informasi, lihat
Competition Report: A Restropective After a Decade”, Brooking Journal lebih lanjut OECD, “Standard for Automatic Exchange of Financial
of International Law, (2009): 783-795 Account Information”, (Februari 2014) dan OECD, “Declaration of
Automatic Exchange of Information in Tax Matters”, (Mei 2014).
44 Yariv Brauner, “BEPS: An Interim Evaluation”, World Tax Journal,
IBFD, (Februari 2014): 25. 49 Lihat diantaranya Jeffrey Owens, “How the BEPS Project Should
Tackle Harmful Tax Competition”, International Tax Review, (November
45 OECD, “Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue, (1998): 2013).
27. 50 Jeffrey Owens, “How the BEPS Project Should Tackle Harmful Tax
46 Ring fencing merupakan suatu fasilitas pajak tertentu yang khusus Competition”, International Tax Review, (November 2013).
ditujukan kepada wajib pajak luar negeri (dengan kata lain wajib pajak
dalam negeri tidak dapat memanfaatkan fasilitas pajak ini) atau tidak 51 Jeffrey Owens, “How the BEPS Project Should Tackle Harmful Tax
memperbolehkan wajib pajak yang mendapatkan fasilitas ini untuk Competition”, International Tax Review, (November 2013).
melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pasar domestik. OECD, 52 Joachim English dan Anzhela Yevgenyeva, “The Upgraded Strategy
“Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue, (1998): 27. Against Harmful Tax Practices under the BEPS Action Plan”, British Tax
47 Jeffrey Owens, “How the BEPS Project Should Tackle Harmful Tax Review, (2013): 630.
Competition”, International Tax Review, (November 2013). 53 Misalnya Pasal 13 ayat (5) OECD Model.