Page 11 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 11

DDTC Working Paper 0714
                                                                                                           11



                      Untuk  mengatasi  permasalahan  harmful  tax     Demikian  juga  dengan  transparansi  dan
                                                                                        48
                   competition ini, OECD dalam Rencana Aksi kelima   pertukaran informasi.  Isu yang menjadi pokok
                   atas BEPS menyatakan bahwa:                      permasalahan  dalam  Rencana  Aksi  ini  adalah
                                                                    ring  fencing.  Misalnya,  Irlandia  dengan  tarif
                      “Revamp the work on harmful tax practices with   pajak  khusus bagi perusahaan modal asing yang
                   a  priority  on  improving  transparency,  including   melakukan  kegiatan  yang  berhubungan  dengan
                   compulsory  spontaneous  exchange  on  rulings   aset tidak berwujud. Beberapa pihak menekankan
                   related  to  preferential  regimes,  and  on  requiring   perlunya perluasan definisi ring fencing, sehingga
                   substantial  activity  for  any  preferential  regime.  It   dapat  mencakup sistem pajak  yang memberikan
                   will take a holistic approach to evaluate preferential   tarif pajak  tertentu  bagi  perusahaan  yang
                   tax regimes in the BEPS context. It will engage with   melakukan  kegiatan  penelitian,  pengembangan
                   non-OECD  members  on  the  basis  of  the  existing   dan kepemilikan paten (patent box regime). 49
                   framework  and  consider  revisions  or  additions  to
                   the existing framework”.                            Jeffrey  Owens   menekankan    pentingnya
                                                                    hasil  dari  Rencana  Aksi  ini  sebagai  dasar  untuk
                      Meski  report atas  harmful  tax  competition di
                                                                    menetapkan suatu konsensus internasional terkait
                   tahun  1998  sangat  berguna  dalam  membantu
                                                                    atas  sistem perpajakan  yang  fair dan tidak  fair,
                   mengatasi  permasalahan  ini,  namun  OECD  dan                                            50
                                                                    layaknya  sistem perdagangan  internasional.
                   G20 dalam Rencana Aksi ini lebih memilih untuk
                                                                    Untuk  itu,  Owens  menyarankan  agar  hasil  dari
                   merombak  usaha  yang  sudah ada  sebelumnya
                                                                    Rencana  Aksi  ini  dapat  berupa  mekanisme
                                                             44
                   (revamp  the  work  on  harmful  tax  practices).
                                                                    pengawasan atas ring fencing melalui peer review
                   Selain itu, Rencana Aksi ini juga lebih menekankan
                                                                    seperti yang telah dilakukan dalam mengatasi isu
                   pada  transparansi dan pertukaran  informasi,                                   51
                                                                    pertukaran informasi secara global.
                   namun tidak pada definisi sistem perpajakan yang
                   dianggap harmful.                                   Permasalahan lainnya yang coba diatasi dalam
                                                                    Rencana  Aksi  ini  adalah  pengoperasian  bisnis
                      Dalam  report  OECD  atas  harmful  tax       tanpa aktivitas yang substansial. Walaupun aspek
                   competition, suatu  negara  disebut berpotensi   substansi usaha ini juga ditujukan dalam Rencana
                   melakukan praktik  harmful  tax  competition jika   Aksi 6, 8, 9, dan 10, namun  aspek ini dapat
                   memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut: 45   memainkan peranan  penting dalam  menentukan
                                                                    suatu  sistem yang  harmful,  karena  penentuan
                   •  Tidak mengenakan pajak  atau  memiliki tarif
                                                                    kriteria substansi usaha  akan  berdampak  pada
                      pajak efektif yang rendah;
                                                                    sampai  sejauh mana  suatu  sistem pajak  di suatu
                                                  46
                   •  Memberikan fasilitas ring-fencing ;                                                     52
                                                                    negara memfasilitasi  strategi tax planning.
                   •  Tidak transparan;                             Dengan cara ini, Rencana Aksi kelima akan menjadi
                   •  Tidak secara efektif melakukan pertukaran     suatu aksi yang menyeluruh (holistic) sebagaimana
                      informasi.                                    yang diharapkan oleh OECD dan G20.
                                                                       3.6. Rencana Aksi 6: Prevent Treaty Abuse
                      Kriteria  pertama tentang  tidak mengenakan
                   pajak atau memiliki tarif pajak efektif yang rendah
                                                                       P3B memberikan berbagai manfaat  bagi
                   merupakan pintu  masuk  dalam  menentukan
                                                                    subjek pajak dalam rangka mencegah pemajakan
                   suatu  sistem perpajakan  sebagai  harmful, tetapi
                                                                    berganda.  Beberapa   contoh   dari  manfaat
                   tidak dengan sendirinya berarti bahwa sistem
                                                                    yang disediakan oleh P3B diantaranya adalah
                   pajak suatu negara merupakan sistem pajak yang
                                                                    pembebasan  pajak  di  salah satu negara pihak
                   harmful. 47
                                                                               53
                                                                    dalam  P3B,  penurunan  tarif  atas  penghasilan
                                                                    48 Untuk  perkembangan terkini  terkait  isu pertukaran  informasi, lihat
                   Competition Report: A Restropective After a Decade”, Brooking Journal   lebih lanjut OECD, “Standard for Automatic Exchange  of Financial
                   of International Law, (2009): 783-795            Account Information”,  (Februari 2014) dan OECD,  “Declaration of
                                                                    Automatic Exchange of Information in Tax Matters”, (Mei 2014).
                   44 Yariv Brauner, “BEPS: An Interim  Evaluation”,  World Tax Journal,
                   IBFD, (Februari 2014): 25.                       49 Lihat diantaranya Jeffrey Owens, “How the BEPS Project  Should
                                                                    Tackle Harmful Tax Competition”, International Tax Review, (November
                   45 OECD, “Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue, (1998):   2013).
                   27.                                              50 Jeffrey Owens, “How the BEPS Project Should Tackle Harmful Tax
                   46 Ring fencing merupakan suatu fasilitas pajak tertentu yang khusus   Competition”, International Tax Review, (November 2013).
                   ditujukan kepada wajib pajak luar negeri (dengan kata lain wajib pajak
                   dalam negeri tidak dapat memanfaatkan fasilitas pajak ini) atau tidak   51 Jeffrey Owens, “How the BEPS Project Should Tackle Harmful Tax
                   memperbolehkan wajib  pajak  yang  mendapatkan fasilitas  ini untuk   Competition”, International Tax Review, (November 2013).
                   melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pasar domestik. OECD,   52 Joachim English dan Anzhela Yevgenyeva, “The Upgraded Strategy
                   “Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue, (1998): 27.  Against Harmful Tax Practices under the BEPS Action Plan”, British Tax
                   47 Jeffrey Owens, “How the BEPS Project Should Tackle Harmful Tax   Review, (2013): 630.
                   Competition”, International Tax Review, (November 2013).  53 Misalnya Pasal 13 ayat (5) OECD Model.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16