Page 10 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 10
DDTC Working Paper 0714
10
and captive and other insurance arrangements. The perbandingan utang modal yang diterapkan adalah
work will be co-ordinated with the work on hybrids 3:1. Konsekuensi atas pembayaran bunga yang
38
and CFC rules.” melebihi perbandingan utang terhadap modal
ini adalah biaya bunga dari utang yang nilainya
Banyak negara yang telah memiliki aturan melebihi batas tersebut tidak dapat dikurangkan
domestik tentang pembatasan pembebanan biaya terhadap penghasilan kena pajak.
33
bunga. Namun, ketentuan antara satu negara
dengan negara lainnya tidaklah identik dan Aturan lain dalam pembebanan biaya bunga
34
memiliki beragam variasi. Salah satu ketentuan adalah membatasi biaya bunga yang dapat
yang sering diterapkan dalam transaksi pendanaan dikurangkan sebesar proporsi tertentu dari
internal adalah aturan tentang thin capitalization. penghasilan perusahaan. Aturan ini dikenal juga
Secara umum, aturan tentang thin capitalization sebagai interest barrier, earning stripping atau fixed
di berbagai negara dapat dibedakan menjadi tiga interest-to-profits ratio. Di banyak negara yang
kategori yaitu: 35 menerapkan aturan ini, biaya bunga yang dapat
39
dikurangkan dibatasi sebesar 30% dari EBITDA
• Aturan thin capitalization hanya diterapkan 40
perusahaan.
terhadap pembayaran bunga ke kreditor yang
berdomisili di negara yang memiliki tarif pajak Beberapa negara lainnya juga menerapkan
rendah; aturan pembatasan pembebanan biaya bunga
• Aturan thin capitalization diterapkan atas terhadap transaksi-transaksi tertentu. Misalnya,
setiap pembayaran bunga ke luar negeri baik tidak diperbolehkannya pembebanan biaya
kepada kreditor yang berdomisili di negara bunga terhadap pinjaman yang disediakan oleh
yang memiliki tarif pajak rendah maupun tarif perusahaan A kepada perusahaan B, di mana kedua
pajak tinggi; perusahaan tersebut masih dalam grup perusahaan
yang sama, yang digunakan oleh perusahaan
• Aturan thin capitalization diterapkan terhadap
B untuk mengakuisisi suatu perusahaan atau
pembayaran bunga kepada kreditor di luar
menambah kontribusi modal di perusahaan lain
negeri maupun domestik
yang masih dalam berada dalam grup perusahaan
Aturan thin capitalization yang banyak yang sama. 41
diterapkan di berbagai negara adalah aturan
3.5. Rencana Aksi 5: Counter Harmful Tax
tentang ratio approach (perbandingan utang
Practice more Effectively, taking into
terhadap modal). Di samping aturan ratio approach account Tranparency and Substance
terdapat pendekatan lain dalam aturan thin
capitalization yaitu arm’s length approach, namun Sebagaimana yang telah disebut sebelumnya,
aturan ini umumnya diatur dalam ketentuan keberhasilan dalam mengatasi permasalahan
36
transfer pricing. Terdapat dua metode dalam base erosion and profit shifting tidak hanya
perbandingan utang terhadap modal, yaitu: 37 ditentukan melalui berbagai Rencana Aksi
atas praktik aggressive tax planning saja tetapi
• pendekatan berbasis stand-alone;
juga atas aggressive tax competition. Jika kita
• pendekatan berbasis worldwide. melihat kembali ke belakang, pada tahun 1998
OECD mempublikasikan suatu report yang
Pendekatan berbasis stand-alone melihat
mengidenfitifikasi dua permasalahan yang
kemampuan perusahaan untuk menerima pinjaman
dihadapi dalam perpajakan internasional, yaitu:
secara terpisah dengan grup perusahaannya,
42
tax haven dan preferential tax regime. Kedua
sementara pendekatan berbasis worldwide permasalahan ini disebut juga dengan harmful tax
membandingkan kemampuan perusahaan untuk
competition atau aggressive tax competition. 43
menerima pinjaman terhadap kemampuan grup
perusahaan menerima pinjaman. Umumnya,
38 Patricia Brown, “General Report: Debt-Equity Conondrum”,
33 Clement Fuest, Christoph Spengel, Katharina Finke, Jost H. International Fiscal Association, (2012): 36
Heckemayer, dan Hannah Nusser, “Profit Shifting and Aggressive Tax 39 EBITDA merupakan terminologi yang mengacu pada jumlah laba
Planning by Multinational Firms: Issues and Options for Reform”, World sebelum biaya bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi.
Tax Journal, IBFD, (Oktober, 2013): 318. 40 Edoardo Traversa,”Interest Deductibility and the BEPS Action Plan:
34 Chloe Burnett, “Intra-Group Debt at the Crossroads: Stand-Alone nihil novi sub sole?”, British Tax Review, (2013): 611.
versus Worldwide Approach”, World Tax Journal, IBFD, (Februari 2014): 41 Edoardo Traversa,”Interest Deductibility and the BEPS Action Plan:
46. nihil novi sub sole?”, British Tax Review, (2013): 612.
35 Edoardo Traversa,”Interest Deductibility and the BEPS Action Plan: 42 OECD, “Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue, (1998):
nihil novi sub sole?”, British Tax Review, (2013): 610. 19-35.
36 Lihat OECD, “Thin Capitalization Legislation-A Background Paper for 43 OECD, “Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue, (1998):
Tax Administration”, (2012). 4; Jeffrey Owens, “How the BEPS Project Should Tackle Harmful Tax
37 Chloe Burnett, “Intra-Group Debt at the Crossroads: Stand-Alone Competition”, International Tax Review, (November 2013); Terkait
versus Worldwide Approach”, World Tax Journal, IBFD, (Februari 2014): langkah yang telah diambil oleh OECD atas permasalahan harmful
46. tax competition, lihat Reuven Avi-Yonah, “The OECD Harmful Tax