Page 10 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 10

DDTC Working Paper 0714
                                                                                                           10



                   and captive and other insurance arrangements. The   perbandingan utang modal yang diterapkan adalah
                   work will be co-ordinated with the work on hybrids   3:1.  Konsekuensi atas  pembayaran bunga yang
                                                                        38
                   and CFC rules.”                                  melebihi perbandingan  utang  terhadap  modal
                                                                    ini adalah  biaya  bunga  dari utang  yang  nilainya
                      Banyak  negara  yang  telah  memiliki  aturan   melebihi batas tersebut tidak  dapat  dikurangkan
                   domestik tentang pembatasan pembebanan biaya     terhadap penghasilan kena pajak.
                         33
                   bunga.   Namun,  ketentuan  antara  satu  negara
                   dengan negara lainnya tidaklah  identik dan         Aturan  lain  dalam  pembebanan  biaya bunga
                                          34
                   memiliki beragam variasi.   Salah  satu  ketentuan   adalah membatasi biaya bunga yang dapat
                   yang sering diterapkan dalam transaksi pendanaan   dikurangkan sebesar  proporsi  tertentu dari
                   internal adalah aturan tentang thin capitalization.   penghasilan perusahaan. Aturan ini dikenal  juga
                   Secara  umum,  aturan  tentang  thin  capitalization   sebagai interest barrier, earning stripping atau fixed
                   di berbagai negara dapat dibedakan menjadi tiga   interest-to-profits  ratio.  Di  banyak  negara  yang
                   kategori yaitu: 35                               menerapkan aturan ini, biaya bunga yang dapat
                                                                                                              39
                                                                    dikurangkan dibatasi sebesar 30% dari EBITDA
                   •  Aturan  thin  capitalization  hanya  diterapkan          40
                                                                    perusahaan.
                      terhadap pembayaran bunga ke kreditor yang
                      berdomisili di negara yang memiliki tarif pajak   Beberapa  negara  lainnya  juga  menerapkan
                      rendah;                                       aturan pembatasan  pembebanan  biaya bunga
                   •  Aturan  thin  capitalization diterapkan atas   terhadap  transaksi-transaksi  tertentu.  Misalnya,
                      setiap pembayaran bunga ke  luar negeri  baik   tidak  diperbolehkannya  pembebanan  biaya
                      kepada kreditor  yang berdomisili  di  negara   bunga  terhadap  pinjaman  yang  disediakan  oleh
                      yang memiliki tarif pajak rendah maupun tarif   perusahaan A kepada perusahaan B, di mana kedua
                      pajak tinggi;                                 perusahaan tersebut masih dalam grup perusahaan
                                                                    yang sama, yang digunakan oleh perusahaan
                   •  Aturan thin capitalization diterapkan terhadap
                                                                    B untuk mengakuisisi  suatu  perusahaan atau
                      pembayaran bunga kepada kreditor  di luar
                                                                    menambah  kontribusi modal di  perusahaan lain
                      negeri maupun domestik
                                                                    yang masih dalam berada dalam grup perusahaan
                      Aturan  thin  capitalization yang  banyak     yang sama. 41
                   diterapkan di berbagai negara adalah  aturan
                                                                       3.5. Rencana Aksi 5: Counter Harmful Tax
                   tentang  ratio  approach (perbandingan utang
                                                                          Practice more Effectively, taking into
                   terhadap modal). Di samping aturan ratio approach      account Tranparency and Substance
                   terdapat  pendekatan  lain  dalam  aturan  thin
                   capitalization yaitu arm’s length approach, namun   Sebagaimana  yang  telah  disebut  sebelumnya,
                   aturan  ini umumnya  diatur dalam  ketentuan     keberhasilan dalam  mengatasi permasalahan
                                 36
                   transfer  pricing.  Terdapat  dua metode  dalam   base  erosion  and  profit  shifting tidak  hanya
                   perbandingan utang terhadap modal, yaitu: 37     ditentukan  melalui  berbagai  Rencana  Aksi
                                                                    atas  praktik  aggressive  tax  planning saja tetapi
                   •  pendekatan berbasis stand-alone;
                                                                    juga atas  aggressive  tax  competition. Jika kita
                   •  pendekatan berbasis worldwide.                melihat  kembali  ke belakang,  pada  tahun  1998
                                                                    OECD  mempublikasikan  suatu  report yang
                      Pendekatan  berbasis  stand-alone melihat
                                                                    mengidenfitifikasi   dua   permasalahan   yang
                   kemampuan perusahaan untuk menerima pinjaman
                                                                    dihadapi dalam  perpajakan  internasional, yaitu:
                   secara terpisah  dengan grup perusahaannya,
                                                                                                        42
                                                                    tax  haven dan  preferential  tax  regime.  Kedua
                   sementara   pendekatan   berbasis  worldwide     permasalahan ini disebut juga dengan harmful tax
                   membandingkan kemampuan  perusahaan untuk
                                                                    competition atau aggressive tax competition. 43
                   menerima pinjaman  terhadap kemampuan  grup
                   perusahaan  menerima  pinjaman.  Umumnya,
                                                                    38 Patricia Brown, “General Report: Debt-Equity  Conondrum”,
                   33 Clement Fuest, Christoph Spengel,  Katharina Finke,  Jost H.   International Fiscal Association, (2012): 36
                   Heckemayer, dan Hannah Nusser, “Profit Shifting and Aggressive Tax   39  EBITDA merupakan terminologi yang  mengacu pada  jumlah  laba
                   Planning by Multinational Firms: Issues and Options for Reform”, World   sebelum biaya bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi.
                   Tax Journal, IBFD, (Oktober, 2013): 318.         40 Edoardo Traversa,”Interest Deductibility and the BEPS Action Plan:
                   34 Chloe  Burnett, “Intra-Group Debt at  the  Crossroads: Stand-Alone   nihil novi sub sole?”, British Tax Review, (2013): 611.
                   versus Worldwide Approach”, World Tax Journal, IBFD, (Februari 2014):   41 Edoardo Traversa,”Interest Deductibility and the BEPS Action Plan:
                   46.                                              nihil novi sub sole?”, British Tax Review, (2013): 612.
                   35 Edoardo Traversa,”Interest Deductibility and the BEPS Action Plan:   42 OECD, “Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue, (1998):
                   nihil novi sub sole?”, British Tax Review, (2013): 610.  19-35.
                   36 Lihat OECD, “Thin Capitalization Legislation-A Background Paper for   43 OECD, “Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue, (1998):
                   Tax Administration”, (2012).                     4;  Jeffrey  Owens,  “How  the  BEPS  Project Should  Tackle Harmful  Tax
                   37 Chloe  Burnett, “Intra-Group Debt at  the  Crossroads: Stand-Alone   Competition”,  International  Tax  Review,  (November 2013); Terkait
                   versus Worldwide Approach”, World Tax Journal, IBFD, (Februari 2014):   langkah yang telah diambil oleh OECD atas permasalahan harmful
                   46.                                              tax competition,  lihat Reuven Avi-Yonah,  “The  OECD Harmful Tax
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15