Page 6 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 6

DDTC Working Paper 0714
                                                                                                            6



                        15
                   yaitu:                                           digunakan dalam memperbaiki produk yang akan
                                                                    dijual di negara A. Hal ini menimbulkan isu tentang
                   •  Menghapus Paragraf a hingga d Pasal 5 ayat (4)   bagaimana mengatribusi nilai dari produk digital
                      OECD Model;                                   yang diciptakan dari  pengolahan  data. Atribusi
                   •  Menghapus  seluruh  isi  Pasal  5  ayat  (4)  OECD   nilai  dari produk  digital  tersebut  akan  berguna
                      Model.                                        dalam menentukan alokasi laba dari setiap fungsi
                                                                    diantara dua negara tempat transaksi lintas batas
                      Relevansi penentuan keberadaan bentuk usaha
                                                                    atas barang dan jasa digital tersebut.
                   tetap di negara sumber juga dikaitkan dengan:
                                                                       Permasalahan lainnya adalah karakterisasi
                                                                    penghasilan.  Misalnya,  dalam  bisnis  cloud
                   •  Jasa atau barang digital yang banyak dikonsumsi
                      di negara sumber;
                                                                                                              17
                                                                    computing berupa  infrastructure-as-a-services.
                   •  Pembayaran  yang  substansial  dari pengguna   Penghasilan  yang  timbul  dari bisnis ini dapat
                      jasa  atau  barang  digital  sehubungan  dengan   dikarakterisasi  sebagai jasa (sehingga termasuk
                      kewajiban  kontraktual  antara  perusahaan    dalam  laba  usaha) atau  penyewaan ruang pada
                      digital  dengan pengguna  jasa yang  berada di   server penyedia  cloud  computing (sehingga
                      negara sumber;                                termasuk dalam royalti terkait dengan pembayaran
                   •  Jumlah  kontrak  yang  signifikan  terkait    atas commercial, industrial, specific equipment).
                      penyediaan barang  atau  jasa  digital  antara
                                                                       Dalam  hal  PPN,  isu  yang  timbul  adalah
                      perusahaan penyedia barang  atau  jasa  digital
                                                                    memastikan efektivitas mekanisme pembayaran
                      dengan konsumen di negara sumber; atau
                                                                    PPN  atas  konsumsi  jasa  digital  di  mana  jasa
                   •  Adanya kantor cabang (branch) dari perusahaan
                                                                    tersebut dilakukan  di luar  negeri. Hal  ini seiring
                      penyedia barang  atau  jasa  digital  yang
                                                                    dengan prinsip destinasi dalam PPN, di mana PPN
                      melakukan  fungsi pemasaran dan konsultasi
                                                                    dikenakan di tempat barang atau jasa dikonsumsi.
                      terhadap resident di negara sumber.
                                                                    Misalnya, penyediaan konten digital secara online,
                                                                    di mana  konten digital  dapat  diakses  melalui
                      Proposal  lainnya  yang  diajukan  oleh  OECD
                                                                    komputer atau telepon seluler yang  terhubung
                   adalah pengenaan withholding tax atas pembayaran
                                                                    ke  internet.  Secara  umum,  apabila  konten
                   transaksi  barang atau  jasa digital tertentu yang
                                                                    digital tersebut dikonsumsi  oleh individu maka
                   dilakukan oleh orang pribadi kepada penyedia
                                                                    pemenuhan  kewajiban  PPN-nya  cenderung  tidak
                   barang atau jasa digital di luar negeri. Oleh karena
                                                                    efektif. Contoh ini juga menunjukkan bahwa PPN
                   umumnya pembayaran  dilakukan  melalui  kartu
                                                                    dapat menyebabkan penyedia jasa digital secara
                   kredit atau media elektronik lainnya, maka OECD
                                                                    domestik akan mendapat tekanan dari kompetitor
                   menyarankan agar pemotongan  pajak  tersebut
                                                                    di luar negeri.
                                                16
                   dilakukan oleh institusi keuangan.
                                                                       Cara  yang  dapat  digunakan  untuk  menangkal
                      Permasalahan  lainnya berhubungan  dengan
                                                                    isu  PPN  atas  konsumsi  jasa  digital  ini  adalah
                   alokasi laba  atas fungsi  pengumpulan  data
                                                                    mewajibkan penyedia jasa digital yang berdomisili
                   pelanggan  di mana  data  tersebut digunakan
                                                                    di luar  negeri untuk  mendaftarkan  diri  dan
                   untuk  memberikan nilai tambah  bagi produk-
                                                                    mengadministrasikan  kewajiban  PPN-nya  di
                   produk perusahaan teknologi informasi  dan
                                                                    negara  konsumen.  Untuk  menghindari  biaya
                   komunikasi  digital.  Misalnya,  data  dari  negara
                                                                    kepatuhan  yang tinggi, otoritas  pajak  dapat
                   A diperoleh dengan  menggunakan  teknologi
                                                                    menerapkan  threshold  dalam  pendaftaran  dan
                   yang  dikembangkan  di  negara  B.  Data  tersebut
                                                                    pengadministrasian kewajiban PPN oleh penyedia
                   kemudian  diolah di negara  B  untuk  kemudian
                                                                    jasa digital  yang berdomisili  di luar  negeri.  Agar
                                                                    mekanisme ini berjalan  dengan  efektif, otoritas
                   15 OECD, “Public  Discussion  Draft BEPS Action  1: Address the Tax   pajak  juga  harus meningkatkan  kerjasama
                   Challenges of the Digital Economy”, (24 Maret 2014): 64; Paragraf a   internasional  melalui  pertukaran  informasi
                   hingga d dari Pasal 5 ayat (4) OECD Model Convention adalah sebagai
                   berikut:                                         (exchange  of  information), bantuan  penagihan
                     “… the term permanent establishment  shall  be deemed not to   (assistance  in  recovery  and  collection  of  tax) dan
                     include:
                     a. The use of facilities solely for the purpose of storage, display   pemeriksaan  bersama (simultaneous  audit).
                       or delivery of goods or merchandise belonging to the enterprise;  Kerangka  atau  instrumen kerjasama tersebut
                     b. The maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to   dapat  didasarkan pada  Convention  on  Mutual
                       the enterprise solely for the purpose of storage, display or delivery
                     c. The maintenance of a stock of goods or merchandise belonging   Administrative Assistance in Tax Matters.
                       to the enterprise solely for the purpose of processing by another
                       enterprise
                     d. The maintenance  of a fixed place of business solely for the
                       purpose  of purchasing  goods or merchandise  or of collecting   17 Salah satu model bisnis dalam cloud computing adalah infrastructure-
                       information, for the enterprise”             as-a-service di mana konsumen  bisa menggunakan infrastruktur
                   16 OECD, “Public  Discussion  Draft BEPS Action  1: Address the Tax   tekonologi informasi (storage, memory, network dan lain sebagainya)
                   Challenges of the Digital Economy”, (24 Maret 2014): 66-67.  yang disediakan oleh perusahaan penyedia cloud computing.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11