Page 6 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 6
DDTC Working Paper 0714
6
15
yaitu: digunakan dalam memperbaiki produk yang akan
dijual di negara A. Hal ini menimbulkan isu tentang
• Menghapus Paragraf a hingga d Pasal 5 ayat (4) bagaimana mengatribusi nilai dari produk digital
OECD Model; yang diciptakan dari pengolahan data. Atribusi
• Menghapus seluruh isi Pasal 5 ayat (4) OECD nilai dari produk digital tersebut akan berguna
Model. dalam menentukan alokasi laba dari setiap fungsi
diantara dua negara tempat transaksi lintas batas
Relevansi penentuan keberadaan bentuk usaha
atas barang dan jasa digital tersebut.
tetap di negara sumber juga dikaitkan dengan:
Permasalahan lainnya adalah karakterisasi
penghasilan. Misalnya, dalam bisnis cloud
• Jasa atau barang digital yang banyak dikonsumsi
di negara sumber;
17
computing berupa infrastructure-as-a-services.
• Pembayaran yang substansial dari pengguna Penghasilan yang timbul dari bisnis ini dapat
jasa atau barang digital sehubungan dengan dikarakterisasi sebagai jasa (sehingga termasuk
kewajiban kontraktual antara perusahaan dalam laba usaha) atau penyewaan ruang pada
digital dengan pengguna jasa yang berada di server penyedia cloud computing (sehingga
negara sumber; termasuk dalam royalti terkait dengan pembayaran
• Jumlah kontrak yang signifikan terkait atas commercial, industrial, specific equipment).
penyediaan barang atau jasa digital antara
Dalam hal PPN, isu yang timbul adalah
perusahaan penyedia barang atau jasa digital
memastikan efektivitas mekanisme pembayaran
dengan konsumen di negara sumber; atau
PPN atas konsumsi jasa digital di mana jasa
• Adanya kantor cabang (branch) dari perusahaan
tersebut dilakukan di luar negeri. Hal ini seiring
penyedia barang atau jasa digital yang
dengan prinsip destinasi dalam PPN, di mana PPN
melakukan fungsi pemasaran dan konsultasi
dikenakan di tempat barang atau jasa dikonsumsi.
terhadap resident di negara sumber.
Misalnya, penyediaan konten digital secara online,
di mana konten digital dapat diakses melalui
Proposal lainnya yang diajukan oleh OECD
komputer atau telepon seluler yang terhubung
adalah pengenaan withholding tax atas pembayaran
ke internet. Secara umum, apabila konten
transaksi barang atau jasa digital tertentu yang
digital tersebut dikonsumsi oleh individu maka
dilakukan oleh orang pribadi kepada penyedia
pemenuhan kewajiban PPN-nya cenderung tidak
barang atau jasa digital di luar negeri. Oleh karena
efektif. Contoh ini juga menunjukkan bahwa PPN
umumnya pembayaran dilakukan melalui kartu
dapat menyebabkan penyedia jasa digital secara
kredit atau media elektronik lainnya, maka OECD
domestik akan mendapat tekanan dari kompetitor
menyarankan agar pemotongan pajak tersebut
di luar negeri.
16
dilakukan oleh institusi keuangan.
Cara yang dapat digunakan untuk menangkal
Permasalahan lainnya berhubungan dengan
isu PPN atas konsumsi jasa digital ini adalah
alokasi laba atas fungsi pengumpulan data
mewajibkan penyedia jasa digital yang berdomisili
pelanggan di mana data tersebut digunakan
di luar negeri untuk mendaftarkan diri dan
untuk memberikan nilai tambah bagi produk-
mengadministrasikan kewajiban PPN-nya di
produk perusahaan teknologi informasi dan
negara konsumen. Untuk menghindari biaya
komunikasi digital. Misalnya, data dari negara
kepatuhan yang tinggi, otoritas pajak dapat
A diperoleh dengan menggunakan teknologi
menerapkan threshold dalam pendaftaran dan
yang dikembangkan di negara B. Data tersebut
pengadministrasian kewajiban PPN oleh penyedia
kemudian diolah di negara B untuk kemudian
jasa digital yang berdomisili di luar negeri. Agar
mekanisme ini berjalan dengan efektif, otoritas
15 OECD, “Public Discussion Draft BEPS Action 1: Address the Tax pajak juga harus meningkatkan kerjasama
Challenges of the Digital Economy”, (24 Maret 2014): 64; Paragraf a internasional melalui pertukaran informasi
hingga d dari Pasal 5 ayat (4) OECD Model Convention adalah sebagai
berikut: (exchange of information), bantuan penagihan
“… the term permanent establishment shall be deemed not to (assistance in recovery and collection of tax) dan
include:
a. The use of facilities solely for the purpose of storage, display pemeriksaan bersama (simultaneous audit).
or delivery of goods or merchandise belonging to the enterprise; Kerangka atau instrumen kerjasama tersebut
b. The maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to dapat didasarkan pada Convention on Mutual
the enterprise solely for the purpose of storage, display or delivery
c. The maintenance of a stock of goods or merchandise belonging Administrative Assistance in Tax Matters.
to the enterprise solely for the purpose of processing by another
enterprise
d. The maintenance of a fixed place of business solely for the
purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting 17 Salah satu model bisnis dalam cloud computing adalah infrastructure-
information, for the enterprise” as-a-service di mana konsumen bisa menggunakan infrastruktur
16 OECD, “Public Discussion Draft BEPS Action 1: Address the Tax tekonologi informasi (storage, memory, network dan lain sebagainya)
Challenges of the Digital Economy”, (24 Maret 2014): 66-67. yang disediakan oleh perusahaan penyedia cloud computing.