Page 4 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 4

DDTC Working Paper 0714
                                                                                                            4



                   internasional  dalam  ketentuan   perpajakan     serta  aggressive  tax  planning merupakan  cara
                   berbagai negara akibat interaksi antara ketentuan   yang ditempuh oleh perusahaan multinasional
                   P3B dan ketentuan domestik. Dalam hal ini, OECD   dalam  memindahkan  laba  tersebut.  Oleh  karena
                   memegang peranan penting dalam memengaruhi       itu,  aggressive  tax  planning dan  aggressive  tax
                   sistem perpajakan  internasional, sehingga  secara   competition menjadi inti dari permasalahan BEPS.
                   tidak  langsung  sistem perpajakan  internasional   Berdasarkan hal itu, G20 dan OECD percaya bahwa
                   yang  ada  selama  ini mencerminkan  kepentingan   mengatasi  permasalahan  BEPS  membutuhkan
                   negara-negara  anggota  OECD  yang  mayoritas    koordinasi dan kerjasama internasional, dan hal ini
                   adalah negara maju.                              yang coba dilakukan dalam bentuk BEPS project.

                      Namun, kondisi ini berangsur-angsur berubah   3. Rencana Aksi OECD atas BEPS (BEPS
                   dalam beberapa tahun terakhir seiring  dengan    Action Plan)
                   semakin menguatnya ekonomi  dan besarnya
                   pasar negara-negara yang  dahulu  dianggap
                   sebagai negara berkembang seperti: Brazil, India,   Sebagaimana  yang  telah  disebutkan  di  atas,
                   dan  China.  Dengan  demikian,  berpengaruh  pada   OECD  telah  mempublikasikan  15  Rencana  Aksi
                   menguatnya peran negara-negara tersebut dalam    pada  bulan  Juli  2013.  Rencana  Aksi  tersebut
                                                7
                   sistem perpajakan internasional.  Hal ini  dapat   didasarkan pada tiga prinsip  utama  yaitu:
                   dilihat dari dipertimbangkannya service Permanent   koherensi, substansi,  dan  transparansi, serta
                   Establishment  dalam  OECD  Commentary  on  the   diharapkan akan merubah standar perpajakan
                                                                                11
                   Model Convention, sehingga berpeluang menambah   internasional.  Adapun kelimabelas Rencana Aksi
                                                  8
                   hak  pemajakan negara sumber.   Selain  itu,     tersebut berupaya untuk:
                   kerangka hukum perpajakan internasional terkait
                                                                    •  Membentuk  koherensi  internasional  terhadap
                   pemajakan  atas  perusahaan multinasional  yang
                                                                       pajak penghasilan badan usaha (Action Plan 2,
                   berlaku selama ini dianggap tidak fair karena tidak
                                                                       3, 4, 5);
                   mencerminkan keselarasan antara beban  pajak
                   yang ditanggung  oleh perusahaan multinasional   •  Memperbaiki standar perpajakan internasional
                   dengan  aktivitas yang  dilakukannya  di suatu      dengan cara menyelaraskan hak  pemajakan
                   negara. 9                                           dengan substansi ekonomi (Action Plan 6, 7, 8,
                                                                       9, 10);
                      Sistem  perpajakan  internasional  yang  ada
                                                                    •  Menjamin transparansi sekaligus meningkatkan
                   selama ini juga mendapat tantangan dari kompetisi
                                                                       kepastian dan prediktabilitas (Action  Plan
                   antarnegara dalam memperebutkan investasi dan
                                                                       11,  12,  13,  14);  iv)  membentuk  instrumen
                                  10
                   basis pemajakan.  Mobilitas modal dan aset tidak
                                                                       multilateral  dalam  merespon  isu  BEPS  dan
                   berwujud menyebabkan banyak negara berlomba-
                                                                       memonitor  implementasi  Rencana  Aksi  BEPS
                   lomba   memberikan   kelonggaran-kelonggaran
                                                                       (Action  Plan  15).  Selain  itu,  terdapat  Rencana
                   tertentu dalam kebijakan pajak mereka, misalnya
                                                                       Aksi lainnya yang membahas perlakuan pajak
                   melalui kompetisi race to the bottom rate. Kompetisi
                                                                       atas ekonomi digital.
                   antarnegara dalam  memperebutkan  investasi
                   dan basis pemajakan tersebut dimanfaatkan oleh      Hasil  dari  Rencana  Aksi  tersebut  berupa
                   perusahaan  multinasional  dalam  menentukan     report, rekomendasi, dan revisi atas OECD Model
                   lokasi aktivitas ekonomi mereka dan lokasi tempat   Convention atau Transfer Pricing Guidelines. Jangka
                   laba akan dikenakan pajak.                       waktu publikasi dari hasil Rencana Aksi tersebut
                                                                    diharapkan akan diterbitkan pada September 2014,
                      Penentuan  lokasi tempat laba  dikenakan      September 2015, dan Desember 2015. Berikut ini
                   pajak  berguna  bagi  perusahaan  multinasional   adalah penjabaran atas 15 Rencana Aksi tersebut.
                   untuk  meminimalkan  tarif pajak  efektif global,
                                                                       3.1. Rencana Aksi 1: Address the Tax
                   7 Lihat Bret Wells dan Cym H. Lowell, “Income Tax Treaty in the 21st   Challenges of Digital Economy
                   Century: Residence vs. Source”, Columbia Journal of Tax Law, (2013):
                   1-39.                                               Sebagaimana yang telah ditunjukkan pada bagian
                   8 Lihat paragraf 41.11-42.48 dari commentary atas Pasal 5 OECD
                   Model Tax Convention 2010.                       sebelumnya, beberapa  perusahaan multinasional
                   9 Lihat  Pasqule Pistone,  “Coordinating the  Action of  Regional  and   yang diduga melakukan penghindaran pajak adalah
                   Global Players during the Shift from Bilateralism  to Multilateralism  in   perusahaan yang melakukan kegiatan  bisnis di
                   International Tax Law”, World Tax Journal, IBFD, (Februari 2014): 7;
                   Yariv Brauner, “BEPS: An Interim Evaluation”, World Tax Journal, IBFD,   bidang teknologi informasi dan komunikasi. Sistem
                   (Februari 2014): 12-13.                          perpajakan internasional yang ada selama ini turut
                   10 Lihat diantaranya Michael Keen dan Kai A. Konrad, “International Tax   memfasilitasi peluang  penghindaran pajak  bagi
                   Competition and Coordination”, Max Planck Institute for Tax Law and   perusahaan multinasional  di bidang  teknologi
                   Public Finance Working Paper (2012); Reuven Avi Yonah, “Globalization,
                   Tax Competition, and the Fiscal Crisis  of the Welfare State”,  Harvard
                   Law Review  (2000); Julie Roin,  “Competition and Evasion:  Another
                   Perspective on International Tax Competition”, Tax Law Review (2001).  11 http://www.oecd.org/ctp/beps-frequentlyaskedquestions.htm
   1   2   3   4   5   6   7   8   9