Page 4 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 4
DDTC Working Paper 0714
4
internasional dalam ketentuan perpajakan serta aggressive tax planning merupakan cara
berbagai negara akibat interaksi antara ketentuan yang ditempuh oleh perusahaan multinasional
P3B dan ketentuan domestik. Dalam hal ini, OECD dalam memindahkan laba tersebut. Oleh karena
memegang peranan penting dalam memengaruhi itu, aggressive tax planning dan aggressive tax
sistem perpajakan internasional, sehingga secara competition menjadi inti dari permasalahan BEPS.
tidak langsung sistem perpajakan internasional Berdasarkan hal itu, G20 dan OECD percaya bahwa
yang ada selama ini mencerminkan kepentingan mengatasi permasalahan BEPS membutuhkan
negara-negara anggota OECD yang mayoritas koordinasi dan kerjasama internasional, dan hal ini
adalah negara maju. yang coba dilakukan dalam bentuk BEPS project.
Namun, kondisi ini berangsur-angsur berubah 3. Rencana Aksi OECD atas BEPS (BEPS
dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan Action Plan)
semakin menguatnya ekonomi dan besarnya
pasar negara-negara yang dahulu dianggap
sebagai negara berkembang seperti: Brazil, India, Sebagaimana yang telah disebutkan di atas,
dan China. Dengan demikian, berpengaruh pada OECD telah mempublikasikan 15 Rencana Aksi
menguatnya peran negara-negara tersebut dalam pada bulan Juli 2013. Rencana Aksi tersebut
7
sistem perpajakan internasional. Hal ini dapat didasarkan pada tiga prinsip utama yaitu:
dilihat dari dipertimbangkannya service Permanent koherensi, substansi, dan transparansi, serta
Establishment dalam OECD Commentary on the diharapkan akan merubah standar perpajakan
11
Model Convention, sehingga berpeluang menambah internasional. Adapun kelimabelas Rencana Aksi
8
hak pemajakan negara sumber. Selain itu, tersebut berupaya untuk:
kerangka hukum perpajakan internasional terkait
• Membentuk koherensi internasional terhadap
pemajakan atas perusahaan multinasional yang
pajak penghasilan badan usaha (Action Plan 2,
berlaku selama ini dianggap tidak fair karena tidak
3, 4, 5);
mencerminkan keselarasan antara beban pajak
yang ditanggung oleh perusahaan multinasional • Memperbaiki standar perpajakan internasional
dengan aktivitas yang dilakukannya di suatu dengan cara menyelaraskan hak pemajakan
negara. 9 dengan substansi ekonomi (Action Plan 6, 7, 8,
9, 10);
Sistem perpajakan internasional yang ada
• Menjamin transparansi sekaligus meningkatkan
selama ini juga mendapat tantangan dari kompetisi
kepastian dan prediktabilitas (Action Plan
antarnegara dalam memperebutkan investasi dan
11, 12, 13, 14); iv) membentuk instrumen
10
basis pemajakan. Mobilitas modal dan aset tidak
multilateral dalam merespon isu BEPS dan
berwujud menyebabkan banyak negara berlomba-
memonitor implementasi Rencana Aksi BEPS
lomba memberikan kelonggaran-kelonggaran
(Action Plan 15). Selain itu, terdapat Rencana
tertentu dalam kebijakan pajak mereka, misalnya
Aksi lainnya yang membahas perlakuan pajak
melalui kompetisi race to the bottom rate. Kompetisi
atas ekonomi digital.
antarnegara dalam memperebutkan investasi
dan basis pemajakan tersebut dimanfaatkan oleh Hasil dari Rencana Aksi tersebut berupa
perusahaan multinasional dalam menentukan report, rekomendasi, dan revisi atas OECD Model
lokasi aktivitas ekonomi mereka dan lokasi tempat Convention atau Transfer Pricing Guidelines. Jangka
laba akan dikenakan pajak. waktu publikasi dari hasil Rencana Aksi tersebut
diharapkan akan diterbitkan pada September 2014,
Penentuan lokasi tempat laba dikenakan September 2015, dan Desember 2015. Berikut ini
pajak berguna bagi perusahaan multinasional adalah penjabaran atas 15 Rencana Aksi tersebut.
untuk meminimalkan tarif pajak efektif global,
3.1. Rencana Aksi 1: Address the Tax
7 Lihat Bret Wells dan Cym H. Lowell, “Income Tax Treaty in the 21st Challenges of Digital Economy
Century: Residence vs. Source”, Columbia Journal of Tax Law, (2013):
1-39. Sebagaimana yang telah ditunjukkan pada bagian
8 Lihat paragraf 41.11-42.48 dari commentary atas Pasal 5 OECD
Model Tax Convention 2010. sebelumnya, beberapa perusahaan multinasional
9 Lihat Pasqule Pistone, “Coordinating the Action of Regional and yang diduga melakukan penghindaran pajak adalah
Global Players during the Shift from Bilateralism to Multilateralism in perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis di
International Tax Law”, World Tax Journal, IBFD, (Februari 2014): 7;
Yariv Brauner, “BEPS: An Interim Evaluation”, World Tax Journal, IBFD, bidang teknologi informasi dan komunikasi. Sistem
(Februari 2014): 12-13. perpajakan internasional yang ada selama ini turut
10 Lihat diantaranya Michael Keen dan Kai A. Konrad, “International Tax memfasilitasi peluang penghindaran pajak bagi
Competition and Coordination”, Max Planck Institute for Tax Law and perusahaan multinasional di bidang teknologi
Public Finance Working Paper (2012); Reuven Avi Yonah, “Globalization,
Tax Competition, and the Fiscal Crisis of the Welfare State”, Harvard
Law Review (2000); Julie Roin, “Competition and Evasion: Another
Perspective on International Tax Competition”, Tax Law Review (2001). 11 http://www.oecd.org/ctp/beps-frequentlyaskedquestions.htm