Page 7 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 7

DDTC Working Paper 0714
                                                                                                            7



                                                       Gambar 1 - Hybrid Entities

                                                               A Corp
                                                                                                 NEGARA A


                                       uTANG                                                     NEGARA B
                                                               B Corp
                                       BuNGA
                                                                     GROuP TAx REGImE


                                                               B Sub 1


                      3.2. Rencana Aksi 2: Neutralise the effects of      3.2.3. Hybrid transfers: suatu skema yang
                         hybrid mismatch arrangements                     berhubungan dengan kepemilikan aset, di
                                                                          mana terdapat perbedaan atas karakterisasi
                      Isu hybrid mismatch arrangements sebenarnya
                                                                          kepemilikan aset diantara satu negara dan
                   bukanlah hal yang baru, karena pada tahun 2012
                                                                          negara lainnya.
                   OECD  telah  mempublikasikan  report atas  isu ini.
                   Hybrid  mismatch  arrangements dapat  diartikan     Perbedaan perlakuan yang sering disebut juga
                   sebagai skema yang mengeksploitasi perbedaan     sebagai tax arbitrage ini berdampak pada double
                   perlakuan pajak atas suatu instrumen atau entitas   non-taxation, sehingga tidak sesuai dengan norma
                                              18
                   tertentu diantara dua negara.  Elemen-elemen     dasar dalam  sistem perpajakan  internasional
                                                                                          19
                   umum dari skema ini diantaranya adalah:          yaitu single tax principle.  Sesuai dengan prinsip
                                                                    koherensi  dalam  perpajakan  internasional,  OECD
                         3.2.1.  Hybrid entities:  suatu  entitas
                                                                    dan G20 merespon  skema  hybrid ini dengan
                         diperlakukan  sebagai  transparent untuk
                                                                    Rencana Aksi sebagai berikut:
                         tujuan  pajak  di  satu negara dan non-
                         transparent  di  negara  lainnya.  Dampaknya   “Develop   model   treaty   provisions   and
                         dapat  berupa dua biaya pengurang          recommendations regarding the design of domestic
                         untuk  suatu  utang.  Dalam  contoh  pada   rules  to  neutralise  the  effect  (e.g.  double  non-
                         gambar  (Gambar    1),  A  Corp  merupakan   taxation,  double  deduction,  long-term  deferral)  of
                         pemegang  saham  dari  B  Corp.  B  Corp   hybrid instruments and entities. This may include: (i)
                         merupakan hybrid entity yang diperlakukan   changes to the OECD Model Tax Convention to ensure
                         sebagai  transparent oleh negara A dan     that hybrid instruments and entities (as well as dual
                         non-transparent  oleh  negara  B.  B  Corp   resident entities) are not used to obtain the benefits
                         menerima utang dari pihak lain di negara B   of treaties unduly; (ii) domestic law provisions that
                         dan membayar bunga  atas  utang  tersebut.   prevent exemption or non-recognition for payments
                         Oleh  karena  B  Corp  dianggap  sebagai   that are deductible by the payor; (iii) domestic law
                         transparent  oleh negara  A,  maka  negara  A   provisions that deny a deduction for a payment that
                         memperlakukan  A  Corp  sebagai  penerima   is not includible in income by the recipient (and is
                         utang dan pembayar bunga tersebut. Untuk   not  subject  to  taxation  under  controlled  foreign
                         tujuan perpajakan di negara B, bunga yang   company (CFC) or similar rules); (iv) domestic law
                         dibayar oleh B Corp dapat di-offset dengan   provisions that deny a deduction for a payment that
                         penghasilan dari B Sub 1 berdasarkan group   is  also  deductible  in  another  jurisdiction;  and  (v)
                         tax regime. Dampaknya, terdapat dua biaya   where necessary, guidance on co-ordination or tie-
                         bunga  atas  suatu  utang  yang  sama  di dua   breaker rules if more than one country seeks to apply
                         negara                                     such  rules  to  a  transaction  or  structure.  Special
                                                                    attention should be given to the interaction between
                         3.2.2. Hybrid financial instruments: suatu   possible changes to domestic law and the provisions
                         instrumen keuangan diperlakukan berbeda    of the OECD Model Tax Convention. This work will
                         untuk  tujuan  perpajakan di dua negara,   be co-ordinated with the work on interest expense
                         umumnya sebagai utang di satu negara dan   deduction limitations, the work on CFC rules, and the
                         modal di negara lain.                      work on treaty shopping.”



                   18 OECD, “Hybrid Mismatch Arrangements: Tax Policy and Compliance   19  Reuven Avi-Yonah,  International  Tax  as  International  Law,
                   Issues”, (2012): 1.                              (Massachutchess: Cambridge University Press, 2007), 2-4.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12