Page 7 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 7
DDTC Working Paper 0714
7
Gambar 1 - Hybrid Entities
A Corp
NEGARA A
uTANG NEGARA B
B Corp
BuNGA
GROuP TAx REGImE
B Sub 1
3.2. Rencana Aksi 2: Neutralise the effects of 3.2.3. Hybrid transfers: suatu skema yang
hybrid mismatch arrangements berhubungan dengan kepemilikan aset, di
mana terdapat perbedaan atas karakterisasi
Isu hybrid mismatch arrangements sebenarnya
kepemilikan aset diantara satu negara dan
bukanlah hal yang baru, karena pada tahun 2012
negara lainnya.
OECD telah mempublikasikan report atas isu ini.
Hybrid mismatch arrangements dapat diartikan Perbedaan perlakuan yang sering disebut juga
sebagai skema yang mengeksploitasi perbedaan sebagai tax arbitrage ini berdampak pada double
perlakuan pajak atas suatu instrumen atau entitas non-taxation, sehingga tidak sesuai dengan norma
18
tertentu diantara dua negara. Elemen-elemen dasar dalam sistem perpajakan internasional
19
umum dari skema ini diantaranya adalah: yaitu single tax principle. Sesuai dengan prinsip
koherensi dalam perpajakan internasional, OECD
3.2.1. Hybrid entities: suatu entitas
dan G20 merespon skema hybrid ini dengan
diperlakukan sebagai transparent untuk
Rencana Aksi sebagai berikut:
tujuan pajak di satu negara dan non-
transparent di negara lainnya. Dampaknya “Develop model treaty provisions and
dapat berupa dua biaya pengurang recommendations regarding the design of domestic
untuk suatu utang. Dalam contoh pada rules to neutralise the effect (e.g. double non-
gambar (Gambar 1), A Corp merupakan taxation, double deduction, long-term deferral) of
pemegang saham dari B Corp. B Corp hybrid instruments and entities. This may include: (i)
merupakan hybrid entity yang diperlakukan changes to the OECD Model Tax Convention to ensure
sebagai transparent oleh negara A dan that hybrid instruments and entities (as well as dual
non-transparent oleh negara B. B Corp resident entities) are not used to obtain the benefits
menerima utang dari pihak lain di negara B of treaties unduly; (ii) domestic law provisions that
dan membayar bunga atas utang tersebut. prevent exemption or non-recognition for payments
Oleh karena B Corp dianggap sebagai that are deductible by the payor; (iii) domestic law
transparent oleh negara A, maka negara A provisions that deny a deduction for a payment that
memperlakukan A Corp sebagai penerima is not includible in income by the recipient (and is
utang dan pembayar bunga tersebut. Untuk not subject to taxation under controlled foreign
tujuan perpajakan di negara B, bunga yang company (CFC) or similar rules); (iv) domestic law
dibayar oleh B Corp dapat di-offset dengan provisions that deny a deduction for a payment that
penghasilan dari B Sub 1 berdasarkan group is also deductible in another jurisdiction; and (v)
tax regime. Dampaknya, terdapat dua biaya where necessary, guidance on co-ordination or tie-
bunga atas suatu utang yang sama di dua breaker rules if more than one country seeks to apply
negara such rules to a transaction or structure. Special
attention should be given to the interaction between
3.2.2. Hybrid financial instruments: suatu possible changes to domestic law and the provisions
instrumen keuangan diperlakukan berbeda of the OECD Model Tax Convention. This work will
untuk tujuan perpajakan di dua negara, be co-ordinated with the work on interest expense
umumnya sebagai utang di satu negara dan deduction limitations, the work on CFC rules, and the
modal di negara lain. work on treaty shopping.”
18 OECD, “Hybrid Mismatch Arrangements: Tax Policy and Compliance 19 Reuven Avi-Yonah, International Tax as International Law,
Issues”, (2012): 1. (Massachutchess: Cambridge University Press, 2007), 2-4.