Page 3 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 3

DDTC Working Paper 0714
                                                                                                            3



                   1. Latar Belakang                                2. Ruang Lingkup dan Konteks BEPS

                      Penghindaran   pajak   oleh   perusahaan         Kerangka  perpajakan  internasional yang
                   multinasional  menjadi topik  yang  sering dibahas   tercermin  dalam  peraturan domestik  dan
                   oleh media masa belakangan ini. Bloomberg        perjanjian penghindaran pajak  berganda (P3B)
                   menyebut fenomena ini sebagai “the great corporate   mengasumsikan  perusahaan multinasional  akan
                   tax dodge”, sementara  beberapa  media lain      membayar pajak atas  penghasilan dari  transaksi
                   mengupas strategi yang digunakan oleh berbagai   lintas batas mereka. Secara umum, asumsi tersebut
                   perusahaan multinasional  dalam  menurunkan      dibangun  dari premis bahwa  penghasilan  dari
                                                    2
                   tarif pajak efektif mereka secara global.  Fenomena   transaksi lintas batas  akan dikenakan pajak  di
                   penghindaran pajak sendiri sebenarnya bukanlah   negara sumber penghasilan dan/atau  di negara
                   hal yang baru. John F. Kennedy pada tahun 1961   tempat perusahaan multinasional berdomisili.
                                    3
                   menyatakan bahwa:
                                                                       Namun,    dalam   perekonomian    modern
                      “Recently  more  and  more  enterprise  organized   yang semakin mengglobal  dan model global
                      abroad  by  American  firms  have  arranged   bisnis perusahaan  multinasional  yang  didesain
                      their  corporate  structures  aided  by  artificial   sedemikian rupa, asumsi ini terbantahkan dengan
                      arrangements  between  parent  and  subsidiary   fakta adanya penghasilan perusahaan multinasional
                      regarding  intercompany  pricing,  the  transfer   yang tidak dikenakan pajak  di  manapun.  Hal ini
                      of  patent  licensing  rights,  the  shifting  of   terutama disebabkan oleh perbedaan peraturan
                      management  fees,  and  similar  practices…in   pajak antara suatu negara dan negara lainnya serta
                      order to reduce sharply or eliminate completely   kebijakan pajak tertentu yang diperkenalkan oleh
                      their tax liabilities both at home and abroad”  berbagai negara.

                      Isu  penghindaran  pajak  oleh perusahaan        Dalam    konteks   tersebut,   perusahaan
                   multinasional  ini kemudian bergulir  ke ranah   multinasional      dapat       memanfaatkan
                   politik.  Dalam  deklarasi  Los  Cabos  di  tahun   ketidakterpaduan  tersebut dengan  menerapkan
                   2012,  negara-negara  yang  tergabung  dalam     strategi tax planning sebagai berikut:
                   G20   menekankan    pentingnya  suatu   aksi
                   bersama dengan  Organisation  for  Economic      •  mengeksploitasi  celah   dan   perbedaan
                                                                       peraturan pajak antar negara agar penghasilan
                   Co-operation  and  Development  (OECD)  untuk
                                                                       yang mereka peroleh tidak dikenakan pajak:
                   mencegah penghindaran  pajak  oleh perusahaan
                               4
                   multinasional.   Pada  bulan  Februari  2013,  OECD   •  mengalihkan penghasilan ke jurisdiksi di mana
                   menerbitkan  reportase mengenai  “Addressing        tidak  terdapat  kegiatan  usaha yang  riil atau
                   Base Erosion and Profit Shifting”. OECD  kemudian   terdapat  kegiatan  usaha  riil yang  sangat  kecil
                   mempublikasikan  15  Rencana  Aksi  atas  isu  Base   skalanya, sehingga menyebabkan tidak ada
                   Erosion  and  Profit  Shifting (selanjutnya  disebut   pajak  yang dibayar atau  pajak  yang dibayar
                   BEPS)  pada  bulan  Juli  2013  dan  mendapat       sangat kecil.
                   dukungan   dari  negara-negara  G20   dalam
                                                                       Untuk  dapat  memahami  isu  BEPS  ini  ada
                   pertemuan mereka di Saint Petersburg.
                                                                    baiknya jika kita melihat kembali  bagaimana
                      Sebagai  negara  yang  tergabung  dalam  G20,   sistem perpajakan internasional yang ada selama
                   tentu saja Rencana Aksi yang disusun oleh OECD   ini. Hal ini dimaksudkan agar proyek BEPS sebagai
                   akan berdampak pada peraturan pajak Indonesia.   bentuk  kerjasama  antar  OECD  dan  G20  dapat
                   Hal inilah yang menjadi tujuan dari  artikel ini.   dilihat dalam konteks koordinasi, kerjasama, dan
                   Adapun topik yang akan dibahas adalah:           kompetisi antarnegara.
                   •  ruang lingkup dan konteks BEPS;                  Sistem perpajakan internasional yang ada saat
                                                                                                            5
                                                                    ini terbentuk  dari  jaringan P3B antar  negara , di
                   •  penjabaran 15 Rencana Aksi OECD atas BEPS;
                                                                    mana  sekitar 75%  dari ketentuan  dalam  suatu
                      dan
                                                                                                              6
                                                                    P3B memiliki  kemiripan dengan  P3B lainnya ,
                   •  implikasi  Rencana  Aksi  BEPS  terhadap
                                                                    dan secara umum isinya sangat  identik dengan
                      peraturan perpajakan Indonesia.
                                                                    model  P3B  yang  ditawarkan  oleh  OECD.  Hal  ini
                                                                    berdampak  juga pada  konvergensi dalam  aspek
                   2 Lihat diantaranya: Bloomberg, “The Great Corporate Tax Dodge”, http://
                   topics.bloomberg.com/the-great-corporate-tax-dodge/,  diakses pada  1   5 Reuven S. Avi-Yonah,  “The  Structure  of  International  Taxation: A
                   Mei 2014.                                        Proposal for Simplification”,  Texas Law Review (1996): 1301-1359.
                   3  Pascal Saint-Amans dan Raffaele  Russo,  “What  the  BEPS  are We   Lihat  juga  Reuven Avi-Yonah,  International  Tax  as  International  Law,
                   Talking About” http://www.oecd.org/forum/what-the-beps-are-we-talking-  (Massachutchess: Cambridge University Press, 2007), 2-4.
                   about.htm, diakses pada 1 Mei 2014.              6 Reuven S. Avi-Yonah, “Double Tax Treaties: An Introduction”, http://
                   4 G20 Leaders Declaration Los Cabos (18-19 Juni 2012).  papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1048441
   1   2   3   4   5   6   7   8