Page 3 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 3
DDTC Working Paper 0714
3
1. Latar Belakang 2. Ruang Lingkup dan Konteks BEPS
Penghindaran pajak oleh perusahaan Kerangka perpajakan internasional yang
multinasional menjadi topik yang sering dibahas tercermin dalam peraturan domestik dan
oleh media masa belakangan ini. Bloomberg perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)
menyebut fenomena ini sebagai “the great corporate mengasumsikan perusahaan multinasional akan
tax dodge”, sementara beberapa media lain membayar pajak atas penghasilan dari transaksi
mengupas strategi yang digunakan oleh berbagai lintas batas mereka. Secara umum, asumsi tersebut
perusahaan multinasional dalam menurunkan dibangun dari premis bahwa penghasilan dari
2
tarif pajak efektif mereka secara global. Fenomena transaksi lintas batas akan dikenakan pajak di
penghindaran pajak sendiri sebenarnya bukanlah negara sumber penghasilan dan/atau di negara
hal yang baru. John F. Kennedy pada tahun 1961 tempat perusahaan multinasional berdomisili.
3
menyatakan bahwa:
Namun, dalam perekonomian modern
“Recently more and more enterprise organized yang semakin mengglobal dan model global
abroad by American firms have arranged bisnis perusahaan multinasional yang didesain
their corporate structures aided by artificial sedemikian rupa, asumsi ini terbantahkan dengan
arrangements between parent and subsidiary fakta adanya penghasilan perusahaan multinasional
regarding intercompany pricing, the transfer yang tidak dikenakan pajak di manapun. Hal ini
of patent licensing rights, the shifting of terutama disebabkan oleh perbedaan peraturan
management fees, and similar practices…in pajak antara suatu negara dan negara lainnya serta
order to reduce sharply or eliminate completely kebijakan pajak tertentu yang diperkenalkan oleh
their tax liabilities both at home and abroad” berbagai negara.
Isu penghindaran pajak oleh perusahaan Dalam konteks tersebut, perusahaan
multinasional ini kemudian bergulir ke ranah multinasional dapat memanfaatkan
politik. Dalam deklarasi Los Cabos di tahun ketidakterpaduan tersebut dengan menerapkan
2012, negara-negara yang tergabung dalam strategi tax planning sebagai berikut:
G20 menekankan pentingnya suatu aksi
bersama dengan Organisation for Economic • mengeksploitasi celah dan perbedaan
peraturan pajak antar negara agar penghasilan
Co-operation and Development (OECD) untuk
yang mereka peroleh tidak dikenakan pajak:
mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan
4
multinasional. Pada bulan Februari 2013, OECD • mengalihkan penghasilan ke jurisdiksi di mana
menerbitkan reportase mengenai “Addressing tidak terdapat kegiatan usaha yang riil atau
Base Erosion and Profit Shifting”. OECD kemudian terdapat kegiatan usaha riil yang sangat kecil
mempublikasikan 15 Rencana Aksi atas isu Base skalanya, sehingga menyebabkan tidak ada
Erosion and Profit Shifting (selanjutnya disebut pajak yang dibayar atau pajak yang dibayar
BEPS) pada bulan Juli 2013 dan mendapat sangat kecil.
dukungan dari negara-negara G20 dalam
Untuk dapat memahami isu BEPS ini ada
pertemuan mereka di Saint Petersburg.
baiknya jika kita melihat kembali bagaimana
Sebagai negara yang tergabung dalam G20, sistem perpajakan internasional yang ada selama
tentu saja Rencana Aksi yang disusun oleh OECD ini. Hal ini dimaksudkan agar proyek BEPS sebagai
akan berdampak pada peraturan pajak Indonesia. bentuk kerjasama antar OECD dan G20 dapat
Hal inilah yang menjadi tujuan dari artikel ini. dilihat dalam konteks koordinasi, kerjasama, dan
Adapun topik yang akan dibahas adalah: kompetisi antarnegara.
• ruang lingkup dan konteks BEPS; Sistem perpajakan internasional yang ada saat
5
ini terbentuk dari jaringan P3B antar negara , di
• penjabaran 15 Rencana Aksi OECD atas BEPS;
mana sekitar 75% dari ketentuan dalam suatu
dan
6
P3B memiliki kemiripan dengan P3B lainnya ,
• implikasi Rencana Aksi BEPS terhadap
dan secara umum isinya sangat identik dengan
peraturan perpajakan Indonesia.
model P3B yang ditawarkan oleh OECD. Hal ini
berdampak juga pada konvergensi dalam aspek
2 Lihat diantaranya: Bloomberg, “The Great Corporate Tax Dodge”, http://
topics.bloomberg.com/the-great-corporate-tax-dodge/, diakses pada 1 5 Reuven S. Avi-Yonah, “The Structure of International Taxation: A
Mei 2014. Proposal for Simplification”, Texas Law Review (1996): 1301-1359.
3 Pascal Saint-Amans dan Raffaele Russo, “What the BEPS are We Lihat juga Reuven Avi-Yonah, International Tax as International Law,
Talking About” http://www.oecd.org/forum/what-the-beps-are-we-talking- (Massachutchess: Cambridge University Press, 2007), 2-4.
about.htm, diakses pada 1 Mei 2014. 6 Reuven S. Avi-Yonah, “Double Tax Treaties: An Introduction”, http://
4 G20 Leaders Declaration Los Cabos (18-19 Juni 2012). papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1048441