Page 5 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 5

DDTC Working Paper 0714
                                                                                                            5



                   informasi dan komunikasi karena laba perusahaan     menghindari pajak di negara domisili, sehingga
                   multinasional  hanya dapat  dikenakan pajak  di     penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak di
                   negara domisili kecuali terdapat  bentuk  usaha     manapun, maka dalam hal ini timbul isu BEPS.
                   tetap di negara sumber.                             Menghindari  timbulnya  bentuk  usaha  tetap
                                                                       juga dapat dilakukan melalui aktivitas-aktivitas
                      Selain  itu,  fasilitas  tertentu  seperti  fasilitas   yang  dikecualikan  dari bentuk  usaha  tetap
                   pajak   bagi  aktivitas  headquarters/holding       sebagaimana  diatur dalam  Pasal  5 ayat  (4)
                   companies yang diberikan oleh beberapa  negara      OECD Model;
                   memberikan    kesempatan   bagi  perusahaan
                                                                    •  Maksimalisasi  biaya  di  negara  tempat  barang
                   multinasional  untuk  mendirikan  perusahaan
                                                                       atau jasa dipasarkan dalam bentuk pembayaran
                   di negara tersebut, sehingga berdampak  pada
                                                                       bunga, royalti,  atau  management  fees. Isu ini
                   kecilnya kewajiban pajak mereka. Oleh karena itu,
                                                                       bersinggungan dengan isu transfer pricing;
                   standar perpajakan internasional yang ada saat ini
                   seharusnya  diperbaharui  agar dapat  beradaptasi   •  Minimalisasi fungsi, aset, dan risiko di negara
                   dengan perkembangan teknologi informasi  dan        tempat  barang atau  jasa  dipasarkan.  Isu  ini
                   komunikasi digital. 12                              terutama berhubungan dengan isu  transfer
                                                                       pricing;
                      Menjawab  tantangan  atas  perlakuan  pajak
                                                                    •  Hak atas aset tidak berwujud dan penghasilan
                   terhadap perkembangan teknologi informasi  dan
                                                                       dari penggunaan  aset tersebut ditempatkan
                   komunikasi digital, OECD dan G20 dalam Rencana
                                                                       pada  perusahaan  yang  berdomisili di negara
                   Aksi pertama ini berupaya untuk:
                                                                       yang menerapkan preferential regime (misalnya:
                      “Identify  the  main  difficulties  that  the  digital    Irlandia  yang  memberikan  tarif khusus bagi
                   economy  poses    for    the    application    of    existing    perusahaan penyedia  teknologi informasi  dan
                   international    tax    rules  and    develop    detailed    komunikasi;  atau  melalui  negara-negara  yang
                   options    to    address    these    difficulties,  taking    a    menerapkan patent box seperti Belanda).
                   holistic  approach  and  considering  both  direct  and   Menurut penulis, perlakuan pajak atas ekonomi
                   indirect taxation. Issues to be examined include, but   digital  ini akan  mengubah  standar perpajakan
                   are not limited  to,  the  ability  of  a  company  to    internasional menuju pada atribusi hak pemajakan
                   have  a  significant digital presence in the economy   yang lebih kepada negara tempat barang atau jasa
                   of another country without being liable to taxation   digital tersebut dipasarkan (market country).  Hal
                                                                                                           13
                   due to the lack of nexus under current international   ini disebabkan pasar dari barang atau jasa digital
                   rules,  the  attribution  of  value  created  from  the   merupakan faktor  utama  yang mengendalikan
                   generation  of  marketable  location-relevant  data    nilai yang diciptakan (value created) oleh barang
                   through  the use  of  digital  products  and  services,    atau jasa digital tersebut. Wujud dari atribusi hak
                   the  characterization  of income derived from new   pemajakan kepada negara tempat barang atau jasa
                   business models, the application of related  source    digital tersebut dipasarkan (market country) dapat
                   rules,  and  how  to  ensure  the  effective collection  of    dilakukan melalui perluasan definisi bentuk usaha
                   VAT/GST  with  respect  to  the  cross-border supply   tetap.
                   of digital goods and services. Such work will require
                   a thorough analysis of the various business models   Walau demikian, terdapat permasalahan dalam
                   in this sector”.                                 aksi  pertama  ini  yaitu  pendefinisian  ekonomi
                                                                    digital dan penentuan ruang lingkup kegiatan yang
                      Praktik tax planning yang umumnya dilakukan
                                                                    termasuk dalam  ekonomi  digital.  Permasalahan
                   oleh perusahaan penyedia barang atau jasa digital
                                                                    lainnya  dalam  Rencana  Aksi  ini  adalah  hasil  dari
                   diantaranya adalah:
                                                                    Rencana Aksi atas ekonomi digital ini hanya berupa
                                                                    report atau  studi  atas berbagai tantangan dalam
                   •  Menghindari  timbulnya  bentuk  usaha  tetap.
                                                                    ekonomi digital,  sehingga  tidak  lantas  mengubah
                      Pada dasarnya,  isu bentuk  usaha tetap  ini
                                                                    ketentuan  dalam  OECD  Model  dan  hubungannya
                      bukanlah  merupakan isu utama  dalam
                                                                    dengan ketentuan domestik. 14
                      melakukan penghindaran pajak karena isu ini
                      merupakan  bentuk  kebijakan dari peraturan      Terkait dengan isu bentuk usaha tetap, proposal
                      domestik dan P3B. Akan tetapi, jika penghasilan   yang  diajukan  oleh  OECD  adalah  memodifikasi
                      yang diperoleh dari  negara sumber tanpa      Pasal  5  ayat  (4)  OECD  Model.  Terdapat  2  pilihan
                      adanya bentuk usaha tetap tersebut dilakukan   dalam modifikasi Pasal 5 ayat (4) OECD Model ini
                      secara bersamaan  dengan  strategi untuk
                   12 Chang He Lee, “Impact of E-Commerce on Allocation of Tax Revenue   13 Lihat juga Pierre Collin dan Nicolas Colin, “Task Force on Taxation
                   between Developed and Developing Countries”, Journal of Korean Law   of the Digital Economy”, Report to the Minister of Economy of France,
                   (2004): 19-50; Lihat juga OECD, “Are the Current Treaty Rules for Taxing   (Januari 2013).
                   Business Profits Appropriate for  E-Commerce?”,  OECD  Final  Report   14 Yariv Brauner, “BEPS: An Interim  Evaluation”,  World Tax Journal,
                   (2004).                                          IBFD, (Februari 2014): 16.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10