Page 5 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 5
DDTC Working Paper 0714
5
informasi dan komunikasi karena laba perusahaan menghindari pajak di negara domisili, sehingga
multinasional hanya dapat dikenakan pajak di penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak di
negara domisili kecuali terdapat bentuk usaha manapun, maka dalam hal ini timbul isu BEPS.
tetap di negara sumber. Menghindari timbulnya bentuk usaha tetap
juga dapat dilakukan melalui aktivitas-aktivitas
Selain itu, fasilitas tertentu seperti fasilitas yang dikecualikan dari bentuk usaha tetap
pajak bagi aktivitas headquarters/holding sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4)
companies yang diberikan oleh beberapa negara OECD Model;
memberikan kesempatan bagi perusahaan
• Maksimalisasi biaya di negara tempat barang
multinasional untuk mendirikan perusahaan
atau jasa dipasarkan dalam bentuk pembayaran
di negara tersebut, sehingga berdampak pada
bunga, royalti, atau management fees. Isu ini
kecilnya kewajiban pajak mereka. Oleh karena itu,
bersinggungan dengan isu transfer pricing;
standar perpajakan internasional yang ada saat ini
seharusnya diperbaharui agar dapat beradaptasi • Minimalisasi fungsi, aset, dan risiko di negara
dengan perkembangan teknologi informasi dan tempat barang atau jasa dipasarkan. Isu ini
komunikasi digital. 12 terutama berhubungan dengan isu transfer
pricing;
Menjawab tantangan atas perlakuan pajak
• Hak atas aset tidak berwujud dan penghasilan
terhadap perkembangan teknologi informasi dan
dari penggunaan aset tersebut ditempatkan
komunikasi digital, OECD dan G20 dalam Rencana
pada perusahaan yang berdomisili di negara
Aksi pertama ini berupaya untuk:
yang menerapkan preferential regime (misalnya:
“Identify the main difficulties that the digital Irlandia yang memberikan tarif khusus bagi
economy poses for the application of existing perusahaan penyedia teknologi informasi dan
international tax rules and develop detailed komunikasi; atau melalui negara-negara yang
options to address these difficulties, taking a menerapkan patent box seperti Belanda).
holistic approach and considering both direct and Menurut penulis, perlakuan pajak atas ekonomi
indirect taxation. Issues to be examined include, but digital ini akan mengubah standar perpajakan
are not limited to, the ability of a company to internasional menuju pada atribusi hak pemajakan
have a significant digital presence in the economy yang lebih kepada negara tempat barang atau jasa
of another country without being liable to taxation digital tersebut dipasarkan (market country). Hal
13
due to the lack of nexus under current international ini disebabkan pasar dari barang atau jasa digital
rules, the attribution of value created from the merupakan faktor utama yang mengendalikan
generation of marketable location-relevant data nilai yang diciptakan (value created) oleh barang
through the use of digital products and services, atau jasa digital tersebut. Wujud dari atribusi hak
the characterization of income derived from new pemajakan kepada negara tempat barang atau jasa
business models, the application of related source digital tersebut dipasarkan (market country) dapat
rules, and how to ensure the effective collection of dilakukan melalui perluasan definisi bentuk usaha
VAT/GST with respect to the cross-border supply tetap.
of digital goods and services. Such work will require
a thorough analysis of the various business models Walau demikian, terdapat permasalahan dalam
in this sector”. aksi pertama ini yaitu pendefinisian ekonomi
digital dan penentuan ruang lingkup kegiatan yang
Praktik tax planning yang umumnya dilakukan
termasuk dalam ekonomi digital. Permasalahan
oleh perusahaan penyedia barang atau jasa digital
lainnya dalam Rencana Aksi ini adalah hasil dari
diantaranya adalah:
Rencana Aksi atas ekonomi digital ini hanya berupa
report atau studi atas berbagai tantangan dalam
• Menghindari timbulnya bentuk usaha tetap.
ekonomi digital, sehingga tidak lantas mengubah
Pada dasarnya, isu bentuk usaha tetap ini
ketentuan dalam OECD Model dan hubungannya
bukanlah merupakan isu utama dalam
dengan ketentuan domestik. 14
melakukan penghindaran pajak karena isu ini
merupakan bentuk kebijakan dari peraturan Terkait dengan isu bentuk usaha tetap, proposal
domestik dan P3B. Akan tetapi, jika penghasilan yang diajukan oleh OECD adalah memodifikasi
yang diperoleh dari negara sumber tanpa Pasal 5 ayat (4) OECD Model. Terdapat 2 pilihan
adanya bentuk usaha tetap tersebut dilakukan dalam modifikasi Pasal 5 ayat (4) OECD Model ini
secara bersamaan dengan strategi untuk
12 Chang He Lee, “Impact of E-Commerce on Allocation of Tax Revenue 13 Lihat juga Pierre Collin dan Nicolas Colin, “Task Force on Taxation
between Developed and Developing Countries”, Journal of Korean Law of the Digital Economy”, Report to the Minister of Economy of France,
(2004): 19-50; Lihat juga OECD, “Are the Current Treaty Rules for Taxing (Januari 2013).
Business Profits Appropriate for E-Commerce?”, OECD Final Report 14 Yariv Brauner, “BEPS: An Interim Evaluation”, World Tax Journal,
(2004). IBFD, (Februari 2014): 16.