Page 14 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 14
DDTC Working Paper 0714
14
69
Di negara-negara yang tidak mengenal (maintenance of stock of goods) , dilakukan oleh
adanya indirect representation ini, setiap kontrak induk perusahaan melalui tempat usaha tetap
yang ditandatangani oleh Sub Co dan pihak di negara sumber sehingga tempat usaha tetap
pelanggannya memuat ketentuan bahwa kontrak untuk penyimpanan barang ini dapat dikecualikan
tersebut secara eksklusif dilakukan antara Sub sebagai bentuk usaha tetap. Walau demikian,
Co dan pihak pelanggan sehingga tidak mengikat kondisi ini juga dapat dicegah tanpa melalaui
pihak lain termasuk P Corp. Dalam perjanjian perubahan interpretasi atas bentuk usaha tetap
terpisah, P Corp menyetujui untuk mengganti dalam OECD Model tetapi melalui ketentuan
setiap biaya yang dikeluarkan oleh Sub Co terkait khusus tentang pencegahan penghindaran pajak.
dengan kontrak antara Sub Co dengan pihak
pelanggan. P Co juga akan mengontrol jenis-jenis 3.8. Rencana Aksi 8-10: Assure that
produk yang akan dijual melalui Sub Co. Transfer Pricing Outcomes are in line
with Value Creation
Langkah lanjutan yang akan diambil oleh OECD
Diskusi tentang penghindaran pajak oleh
adalah melakukan revisi atas penjelasan tentang
67
elemen-elemen bentuk usaha tetap keagenan , perusahaan multinasional saat ini menempatkan
transfer pricing sebagai instrumen yang paling
khususnya terkait pengujian atas otoritas untuk
sering digunakan dalam menggeser laba dari satu
menandatangani kontrak atas nama pihak principal
70
(authority to conclude contracts in the name of negara ke negara lainnya. Arm’s length principle
yang selama ini mencerminkan konsensus
enterprise). Pengujian tersebut akan melihat
72
71
internasional dianggap memiliki kelemahan ,
apakah kontrak yang ditandatangani oleh Sub Co
sehingga beberapa ahli perpajakan internasional
dan pihak pelanggan mengikat pihak principal mengusulkan untuk mengganti sistem transfer
(P Corp). Secara legal, pihak principal (P Corp) pricing dari arm’s length principle menjadi formulary
tidak terikat kepada pihak pelanggan berdasarkan
73
apportionment . Akan tetapi, OECD dalam proyek
kontrak yang ditandatangani oleh Sub Co dan pihak BEPS ini tidak bermaksud untuk mengganti arm’s
pelanggan. Akan tetapi, secara ekonomis pihak
length principle dengan formulary apportionment,
principal (P Corp) dianggap terikat dengan kontrak
melainkan memilih untuk memperbaiki celah yang
kontrak yang ditandatangani oleh Sub Co dan
74
ada dalam panduan transfer pricing selama ini.
pihak pelanggan. Dengan memperluas interpretasi
terhadap elemen bentuk usaha tetap keagenan ini,
Celah yang dimaksud tidak terlepas dari asumsi
pihak principal akan dianggap memiliki bentuk
dasar dalam arm’s length principle bahwa semakin
usaha tetap keagenan di negara sumber. 68
besar fungsi, aset dan risiko dari salah satu pihak
Isu bentuk usaha tetap lainnya yang dibahas dalam transaksi, maka semakin besar remunerasi
dalam Rencana Aksi Ketujuh ini adalah kegiatan yang diharapkan akan diperoleh pihak tersebut,
usaha yang dikecualikan sebagai bentuk usaha dan vice versa. Hal ini mendorong perusahaan
tetap. Fragmentasi kegiatan usaha menjadi
69 Lihat Pasal 5 ayat 4 OECD Model.
beberapa kegiatan usaha yang kecil skalanya
70 Lihat diantaranya US Joint Committee on Taxation, “Present Law and
sebenarnya telah diantisipasi oleh OECD dalam
Background Related to Possible Income Shifting and Transfer Pricing”,
Paragraf 27.1 Commentary atas Pasal 5 OECD (2010); UK House of Lords Economic Affairs Committee, “Tackling
Corporate Tax Avoidance in a Global Economy”, (2013).
Model sebagai berikut:
71 Dalam konteks kesepakatan internasional atas arm’s length principle,
“An enterprise cannot fragment a cohesive beberapa pihak menganggap arm’s length principle memiliki status
operating business into several small operations in sebagai customary international law. Lihat Chantal Thomas, “Customary
International Law and State Taxation of Corporate Income: The Case for
order to argue that each is engaged in a preparatory the Separation Accounting Method”, Berkeley Journal of International
or auxiliary activity”. Law, (1996). Lihat juga kontra argumen dalam Jens Wittendorf, Transfer
Pricing and the Arm’s Length Principle in International Tax Law, (The
Netherlands, Kluwer Law International BV, 2010), 28-290.
Namun, dapat saja OECD akan mengubah 72 Lihat B. Bawono Kristiaji, “Keterbatasan Arm’s Length Principle”,
penjelasan dalam Commentary atas Pasal 5 OECD dalam Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji (ed).
Transfer Pricing: Ide, Strategi dan Panduan Praktis dalam Perspektif
Model dalam kondisi di mana anak perusahaan di Perpajakan Internasional, (Jakarta: Danny Darussalam Tax Center,
negara sumber diubah fungsinya dari sebelumnya 2013), 631-646.
fully-fledged menjadi misalnya commissionaire, 73 Lihat diantaranya, Reuven Avi-Yonah dan Ilan Benshalom, “Formulary
Apportionment: Myths and Prospects”, World Tax Journal, IBFD (2011);
dan fungsi yang sebelumnya dilakukan oleh anak Kimberly Clausing dan Reuven Avi-Yonah, “Reforming Corporate
perusahaan tersebut, misalnya menyimpan barang Taxation in a Global Economy”, Hamilton Project Discussion Paper,
Brooking Institutions (2007); Reuven Avi-Yonah, “Between Formulary
Apportionment and the OECD Guidelines: A Proposal for Reconciliation,”
World Tax Journal, IBFD, (2010); Reuven Avi-Yonah, Kimberly Clausing,
67 Penjelasan tentang elemen-elemen bentuk usaha tetap keagenan dan Michael Durst, “Allocating Business Profits for Tax Purposes: A
dapat dilihat pada Darussalam, John Hutagaol, dan Danny Septriadi, Proposal to Adopt a Formulary Split,“ Florida Tax Review, (2009).
Perpajakan Internasional: Konsep dan Aplikasi, (Jakarta: Danny 74 Argumen untuk mempertahankan penggunaan arm’s length principle
Darussalam Tax Center, 2010), 108-114. dapat diiihat dalam Jeffrey Owens, “Myths and Misconceptions about
68 Richard Collier, “BEPS Action Plan 7: Preventing the Artificial Transfer Pricing and the Taxation of Multinational Enterprises”, Daily Tax
Avoidance of PE Status”, British Tax Review, (2013): 642. Report, (2013)