Page 14 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 14

DDTC Working Paper 0714
                                                                                                           14



                                                                                                69
                      Di  negara-negara  yang  tidak  mengenal      (maintenance  of  stock  of  goods) , dilakukan oleh
                   adanya  indirect  representation ini, setiap kontrak   induk  perusahaan  melalui  tempat  usaha  tetap
                   yang  ditandatangani  oleh  Sub  Co  dan  pihak   di negara  sumber sehingga  tempat  usaha  tetap
                   pelanggannya  memuat  ketentuan  bahwa  kontrak   untuk penyimpanan barang ini dapat dikecualikan
                   tersebut  secara  eksklusif  dilakukan  antara  Sub   sebagai bentuk usaha tetap.  Walau  demikian,
                   Co dan pihak pelanggan sehingga tidak mengikat   kondisi  ini juga dapat  dicegah tanpa  melalaui
                   pihak  lain  termasuk  P  Corp.  Dalam  perjanjian   perubahan  interpretasi atas  bentuk  usaha  tetap
                   terpisah,  P  Corp  menyetujui  untuk  mengganti   dalam  OECD  Model  tetapi  melalui  ketentuan
                   setiap biaya yang dikeluarkan oleh Sub Co terkait   khusus tentang pencegahan penghindaran pajak.
                   dengan  kontrak  antara  Sub  Co  dengan  pihak
                   pelanggan. P Co juga akan mengontrol jenis-jenis    3.8.   Rencana Aksi 8-10: Assure that
                   produk yang akan dijual melalui Sub Co.                Transfer Pricing Outcomes are in line
                                                                          with Value Creation
                      Langkah lanjutan yang akan diambil oleh OECD
                                                                       Diskusi  tentang  penghindaran  pajak  oleh
                   adalah  melakukan  revisi  atas  penjelasan  tentang
                                                             67
                   elemen-elemen bentuk  usaha  tetap  keagenan ,   perusahaan multinasional  saat  ini menempatkan
                                                                    transfer  pricing sebagai  instrumen yang  paling
                   khususnya terkait pengujian atas otoritas  untuk
                                                                    sering digunakan dalam menggeser laba dari satu
                   menandatangani kontrak atas nama pihak principal
                                                                                           70
                   (authority  to  conclude  contracts  in  the  name  of   negara ke negara lainnya.  Arm’s length principle
                                                                    yang  selama  ini mencerminkan  konsensus
                   enterprise). Pengujian  tersebut akan melihat
                                                                                                              72
                                                                                71
                                                                    internasional  dianggap  memiliki  kelemahan ,
                   apakah kontrak yang ditandatangani oleh Sub Co
                                                                    sehingga beberapa  ahli perpajakan internasional
                   dan  pihak  pelanggan  mengikat  pihak  principal   mengusulkan untuk  mengganti sistem  transfer
                   (P  Corp).  Secara  legal,  pihak  principal  (P  Corp)   pricing dari arm’s length principle menjadi formulary
                   tidak terikat kepada pihak pelanggan berdasarkan
                                                                                 73
                                                                    apportionment . Akan tetapi, OECD dalam proyek
                   kontrak yang ditandatangani oleh Sub Co dan pihak   BEPS ini tidak bermaksud untuk mengganti arm’s
                   pelanggan.  Akan tetapi,  secara ekonomis  pihak
                                                                    length principle dengan formulary apportionment,
                   principal (P Corp) dianggap terikat dengan kontrak
                                                                    melainkan memilih untuk memperbaiki celah yang
                   kontrak  yang  ditandatangani  oleh  Sub  Co  dan
                                                                                                            74
                                                                    ada dalam panduan transfer pricing selama ini.
                   pihak pelanggan. Dengan memperluas interpretasi
                   terhadap elemen bentuk usaha tetap keagenan ini,
                                                                       Celah yang dimaksud tidak terlepas dari asumsi
                   pihak principal akan dianggap memiliki bentuk
                                                                    dasar dalam arm’s length principle bahwa semakin
                   usaha tetap keagenan di negara sumber. 68
                                                                    besar fungsi, aset dan risiko dari salah satu pihak
                      Isu bentuk  usaha tetap  lainnya yang  dibahas   dalam transaksi, maka semakin besar remunerasi
                   dalam  Rencana  Aksi  Ketujuh  ini  adalah  kegiatan   yang diharapkan akan diperoleh pihak tersebut,
                   usaha yang dikecualikan sebagai bentuk  usaha    dan  vice  versa. Hal  ini mendorong perusahaan
                   tetap. Fragmentasi kegiatan usaha menjadi
                                                                    69 Lihat Pasal 5 ayat 4 OECD Model.
                   beberapa  kegiatan  usaha yang  kecil skalanya
                                                                    70 Lihat diantaranya US Joint Committee on Taxation, “Present Law and
                   sebenarnya  telah  diantisipasi  oleh  OECD  dalam
                                                                    Background Related to Possible Income Shifting and Transfer Pricing”,
                   Paragraf  27.1  Commentary  atas  Pasal  5  OECD   (2010); UK  House  of  Lords Economic Affairs  Committee, “Tackling
                                                                    Corporate Tax Avoidance in a Global Economy”, (2013).
                   Model sebagai berikut:
                                                                    71 Dalam konteks kesepakatan internasional atas arm’s length principle,
                      “An  enterprise  cannot  fragment  a  cohesive   beberapa pihak menganggap  arm’s length principle  memiliki status
                   operating business into several small operations in   sebagai customary international law. Lihat Chantal Thomas, “Customary
                                                                    International Law and State Taxation of Corporate Income: The Case for
                   order to argue that each is engaged in a preparatory   the  Separation Accounting Method”,  Berkeley  Journal  of International
                   or auxiliary activity”.                          Law, (1996). Lihat juga kontra argumen dalam Jens Wittendorf, Transfer
                                                                    Pricing and the Arm’s Length Principle in International Tax Law, (The
                                                                    Netherlands, Kluwer Law International BV, 2010), 28-290.
                      Namun,  dapat  saja  OECD  akan  mengubah     72 Lihat B. Bawono Kristiaji, “Keterbatasan Arm’s Length Principle”,
                   penjelasan dalam Commentary atas Pasal 5 OECD    dalam  Darussalam,  Danny Septriadi, dan  B.    Bawono  Kristiaji (ed).
                                                                    Transfer Pricing: Ide, Strategi dan Panduan Praktis dalam Perspektif
                   Model dalam kondisi di mana anak perusahaan di   Perpajakan  Internasional, (Jakarta: Danny Darussalam Tax Center,
                   negara sumber diubah fungsinya dari sebelumnya   2013), 631-646.
                   fully-fledged menjadi misalnya  commissionaire,   73 Lihat diantaranya, Reuven Avi-Yonah dan Ilan Benshalom, “Formulary
                                                                    Apportionment: Myths and Prospects”, World Tax Journal, IBFD (2011);
                   dan fungsi yang sebelumnya dilakukan oleh anak   Kimberly Clausing  dan  Reuven  Avi-Yonah,  “Reforming  Corporate
                   perusahaan tersebut, misalnya menyimpan barang   Taxation in a  Global Economy”,  Hamilton  Project Discussion Paper,
                                                                    Brooking Institutions (2007);  Reuven Avi-Yonah, “Between Formulary
                                                                    Apportionment and the OECD Guidelines: A Proposal for Reconciliation,”
                                                                    World Tax Journal, IBFD, (2010); Reuven Avi-Yonah, Kimberly Clausing,
                   67 Penjelasan tentang elemen-elemen bentuk usaha  tetap keagenan   dan Michael Durst, “Allocating Business Profits for Tax Purposes: A
                   dapat dilihat pada Darussalam, John Hutagaol,  dan Danny Septriadi,   Proposal to Adopt a Formulary Split,“ Florida Tax Review, (2009).
                   Perpajakan  Internasional:  Konsep dan Aplikasi, (Jakarta: Danny   74 Argumen untuk mempertahankan penggunaan arm’s length principle
                   Darussalam Tax Center, 2010), 108-114.           dapat diiihat dalam Jeffrey Owens, “Myths and Misconceptions  about
                   68 Richard Collier,  “BEPS  Action Plan 7: Preventing the  Artificial   Transfer Pricing and the Taxation of Multinational Enterprises”, Daily Tax
                   Avoidance of PE Status”, British Tax Review, (2013): 642.  Report, (2013)
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19