Page 17 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 17
DDTC Working Paper 0714
17
dapat mengambil inspirasi dari alokasi profit • jika substansi ekonomis dari transaksi tersebut
bentuk usaha tetap berdasarkan Authorised OECD berbeda dengan bentuk legalnya (form);
88
Approach (AOA) , di mana AOA menekankan • jika substansi ekonomis dari transaksi
perlunya menggunakan kriteria significant people tersebut sama dengan bentuk legalnya, maka
functions dalam mengalokasikan risiko. 89 rekarakterisasi transaksi dapat dilakukan
jika skema transaksi afiliasi tersebut secara
Berikutnya Rencana Aksi Kesepuluh yang
keseluruhan ternyata jauh berbeda dengan
merupakan Rencana Aksi yang tidak kalah
skema transaksi yang umumnya dilakukan oleh
pentingnya dalam area transfer pricing karena
pihak-pihak independen. 93
ditujukan terhadap transaksi afiliasi yang tidak
atau jarang dilakukan oleh pihak independen. Meskipun otoritas pajak dapat melakukan
“Develop rules to prevent BEPS by engaging in rekarakterisasi transaksi, namun dalam kondisi di
transactions which would not, or would only very mana terdapat data yang menunjukkan transaksi
rarely, occur between third parties. This will involve independen yang sebanding dengan transaksi
adopting transfer pricing rules or special measures afiliasi tersebut, maka dasar untuk melakukan
to: (i) clarify the circumstances in which transactions rekarakterisasi transaksi tersebut menjadi kurang
94
can be recharacterised; (ii) clarify the application of kuat. Klarifikasi OECD atas kondisi-kondisi yang
transfer pricing methods, in particular profit splits, memperbolehkan otoritas pajak untuk melakukan
in the context of global value chains; and (iii) provide rekarakterisasi transaksi juga sangat diperlukan
Pricing
Transfer
protection against common types of base eroding karena OECD Guidelines
payments, such as management fees and head office tidak memperbolehkan otoritas pajak untuk
expenses.” menggunakan alasan adanya motif wajib pajak
untuk memperoleh manfaat pajak dari transaksi
Pada dasarnya, OECD Transfer Pricing Guidelines sebagai dasar dalam melakukan rekarakterisasi
mengakui bahwa transaksi afiliasi yang tidak atau transaksi. 95
jarang dilakukan oleh pihak independen tidak 3.9. Rencana Aksi 11: Establish
dengan sendirinya menunjukkan bahwa transaksi Methodologies to Collect and Analyse
90
afiliasi itu tidak wajar. Akan tetapi, konsekuensi data on BEPS and the Actions to
dari tidak atau jarangnya pihak independen Address it
melakukan transaksi seperti yang dilakukan oleh
pihak-pihak dalam hubungan istimewa adalah Dalam Addressing Base Erosion and Profit
sulitnya menemukan data pembanding yang tepat. Shifting Report, OECD menyatakan sulit untuk
Dalam hal ini, permasalahan data pembanding mengukur secara aktual seberapa besar jumlah
dapat diatasi dengan menggunakan pembanding BEPS dengan data yang saat ini tersedia. Meski
96
91
hypothetical , terutama jika metode yang demikian, beberapa penelitian belakangan ini
92
diterapkan adalah metode profit split . menunjukkan kaitan antara tarif pajak efektif global
perusahaan multinasional dengan pemilihan lokasi
Hal menarik lainnya dalam Rencana Aksi ini
97
investasi maupun kegiatan usaha. Walaupun
adalah upaya OECD untuk mengklarifikasi kondisi-
kondisi yang memungkinkan dilakukannya
rekarakterisasi suatu transaksi. Pada dasarnya, 93 Paragraf 1.65 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010
OECD memperbolehkan otoritas pajak untuk 94 Paragraf 9.171-9.172 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010.
melakukan rekarakterisasi transaksi afiliasi dalam 95 Paragraf 9.181 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010.
kasus-kasus tertentu, yaitu: 96 OECD, “Addressing Base Erosion and Profit Shifting”, OECD
Publishing, (2013): 15.
97 Lihat diantaranya Michael Devereux dan Rachel Griffith, “Evaluating
Tax Policy for Location Decisions”, International Tax and Public Finance,
88 Georg Kofler, “The BEPS Action Plan and Transfer Pricing: The Arm’s (2003); Johannes Becker dan Clement Fuest, “A Backward Looking
Length Standard under Presure?” British Tax Review, (2013): 659. Measure of the Effective Marginal Tax Burden on Investment”, CESIFO
89 Lihat paragraf 21 dari Pasal 7 OECD Model; dan OECD, “Report on Working Paper No. 1342, (2004); Reuven Avi Yonah dan Yaron Lahav,
the Attribution of Profits to Permanent Establishment”, (2010): Paragraf “The Effective Tax Rates of the Largest US and EU Multinational”, Tax
68. Law Review, (2012); Kevin S. Markle dan Douglas A. Shackelford,
90 Paragraf 1.11 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010. “Cross-Country Comparisons of Corporate Income Taxes”, National Tax
Journal, (2012); Clement Fuest dan Nadine Riedel, “Tax Evasion and
91 Lihat B. Bawono Kristiaji, “Keterbatasan Arm’s Length Principle”, Tax Avoidance in Developing Countries: The Role of International Profit
dalam Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji (ed). Shifting”, Oxford University Centre for Business Taxation Working Paper
Transfer Pricing: Ide, Strategi dan Panduan Praktis dalam Perspektif WP 10/12, (2010); Harry Huizinga dan Luc Laeven, “International
Perpajakan Internasional, (Jakarta: Danny Darussalam Tax Center, Profit Shifting within Multinationals: A Multi-Country Perspective”,
2013): 657-659; Lihat juga Romi Irawan, Cindy Kikhonia Febby, dan B. Journal of Public Economics, (2008); Johannes Voget, “Relocation of
Bawono Kristiaji, “Analisis Kesebandingan”, dalam Darussalam, Danny Headquarters and International Taxation”, Journal of Public Economics,
Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji (ed). Transfer Pricing: Ide, Strategi (2010); Beberapa penelitian yang menggunakan Surat Pemberitahuan
dan Panduan Praktis dalam Perspektif Perpajakan Internasional, (SPT) dalam menjelaskan profit shifting diantaranya US Joint Committee
(Jakarta: Danny Darussalam Tax Center, 2013): 142, 149. of Taxation, “Economic Efficiency and Structural Analyses of Alternative
92 OECD, “Response of the Committee on Fiscal Affairs to the Comments US Tax Policies for Foreign Direct Investment”, Public Hearing Before
Received on the September 2009 Draft Revised Chapters I-III of the the Senate Committee on Finance (26 Juni 2008); Harry Grubert,
Transfer Pricing Guidelines,” (2010): paragraf 21 “Intangible Income, Intercompany Transactions, Income Shifting, and