Page 17 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 17

DDTC Working Paper 0714
                                                                                                           17



                   dapat  mengambil  inspirasi  dari  alokasi  profit   •   jika substansi ekonomis dari transaksi tersebut
                   bentuk usaha tetap berdasarkan Authorised OECD      berbeda dengan bentuk legalnya (form);
                                  88
                   Approach  (AOA) ,  di mana  AOA  menekankan      •  jika  substansi ekonomis  dari transaksi
                   perlunya menggunakan kriteria significant people    tersebut sama dengan bentuk  legalnya, maka
                   functions dalam mengalokasikan risiko. 89           rekarakterisasi  transaksi dapat  dilakukan
                                                                       jika  skema  transaksi  afiliasi  tersebut  secara
                      Berikutnya  Rencana  Aksi  Kesepuluh  yang
                                                                       keseluruhan ternyata  jauh  berbeda  dengan
                   merupakan  Rencana  Aksi  yang  tidak  kalah
                                                                       skema transaksi yang umumnya dilakukan oleh
                   pentingnya  dalam  area  transfer  pricing  karena
                                                                       pihak-pihak independen. 93
                   ditujukan  terhadap  transaksi  afiliasi  yang  tidak
                   atau jarang dilakukan oleh pihak independen.        Meskipun  otoritas  pajak  dapat  melakukan
                      “Develop rules to prevent BEPS by engaging in   rekarakterisasi transaksi, namun dalam kondisi di
                   transactions  which  would  not,  or  would  only  very   mana terdapat data yang menunjukkan transaksi
                   rarely, occur between third parties. This will involve   independen  yang sebanding dengan transaksi
                   adopting transfer pricing rules or special measures   afiliasi  tersebut,  maka  dasar  untuk  melakukan
                   to: (i) clarify the circumstances in which transactions   rekarakterisasi transaksi tersebut menjadi kurang
                                                                         94
                   can be recharacterised; (ii) clarify the application of   kuat.  Klarifikasi OECD atas kondisi-kondisi yang
                   transfer pricing methods, in particular profit splits,   memperbolehkan otoritas pajak untuk melakukan
                   in the context of global value chains; and (iii) provide   rekarakterisasi  transaksi juga  sangat  diperlukan
                                                                                              Pricing
                                                                                     Transfer
                   protection  against  common  types  of  base  eroding   karena   OECD               Guidelines
                   payments, such as management fees and head office   tidak memperbolehkan otoritas  pajak  untuk
                   expenses.”                                       menggunakan alasan  adanya motif wajib  pajak
                                                                    untuk  memperoleh manfaat  pajak  dari  transaksi
                      Pada dasarnya, OECD Transfer Pricing Guidelines   sebagai  dasar dalam  melakukan  rekarakterisasi
                   mengakui bahwa transaksi afiliasi yang tidak atau   transaksi. 95
                   jarang  dilakukan  oleh pihak  independen  tidak    3.9. Rencana Aksi 11: Establish
                   dengan sendirinya menunjukkan bahwa transaksi          Methodologies to Collect and Analyse
                                       90
                   afiliasi itu tidak wajar.  Akan tetapi, konsekuensi    data on BEPS and the Actions to
                   dari tidak  atau  jarangnya  pihak  independen         Address it
                   melakukan transaksi seperti yang dilakukan oleh
                   pihak-pihak  dalam  hubungan  istimewa  adalah      Dalam  Addressing  Base  Erosion  and  Profit
                   sulitnya menemukan data pembanding yang tepat.   Shifting  Report,  OECD  menyatakan  sulit  untuk
                   Dalam  hal  ini,  permasalahan  data  pembanding   mengukur secara aktual  seberapa  besar jumlah
                   dapat diatasi dengan menggunakan pembanding      BEPS dengan data yang saat ini tersedia.  Meski
                                                                                                        96
                              91
                   hypothetical , terutama  jika metode  yang       demikian, beberapa  penelitian  belakangan ini
                                                   92
                   diterapkan adalah metode profit split .          menunjukkan kaitan antara tarif pajak efektif global
                                                                    perusahaan multinasional dengan pemilihan lokasi
                      Hal  menarik  lainnya  dalam  Rencana  Aksi  ini
                                                                                                    97
                                                                    investasi maupun  kegiatan  usaha.   Walaupun
                   adalah upaya OECD untuk mengklarifikasi kondisi-
                   kondisi  yang   memungkinkan    dilakukannya
                   rekarakterisasi  suatu  transaksi. Pada  dasarnya,   93 Paragraf 1.65 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010
                   OECD  memperbolehkan  otoritas  pajak  untuk     94 Paragraf 9.171-9.172 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010.
                   melakukan rekarakterisasi transaksi afiliasi dalam   95 Paragraf 9.181 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010.
                   kasus-kasus tertentu, yaitu:                     96 OECD,  “Addressing Base Erosion and Profit Shifting”,  OECD
                                                                    Publishing, (2013): 15.
                                                                    97 Lihat diantaranya Michael Devereux dan Rachel Griffith, “Evaluating
                                                                    Tax Policy for Location Decisions”, International Tax and Public Finance,
                   88 Georg Kofler, “The BEPS Action Plan and Transfer Pricing: The Arm’s   (2003); Johannes Becker dan Clement Fuest, “A Backward Looking
                   Length Standard under Presure?” British Tax Review, (2013): 659.  Measure of the Effective Marginal Tax Burden on Investment”, CESIFO
                   89 Lihat paragraf 21 dari Pasal 7 OECD Model; dan OECD, “Report on   Working Paper No. 1342, (2004); Reuven Avi Yonah dan Yaron Lahav,
                   the Attribution of Profits to Permanent Establishment”, (2010): Paragraf   “The Effective Tax Rates of the Largest US and EU Multinational”, Tax
                   68.                                              Law Review,  (2012); Kevin S. Markle dan Douglas A.  Shackelford,
                   90 Paragraf 1.11  OECD Transfer Pricing Guidelines 2010.  “Cross-Country Comparisons of Corporate Income Taxes”, National Tax
                                                                    Journal, (2012); Clement Fuest dan Nadine Riedel, “Tax Evasion and
                   91 Lihat B. Bawono Kristiaji, “Keterbatasan Arm’s Length Principle”,   Tax Avoidance in Developing Countries: The Role of International Profit
                   dalam  Darussalam,  Danny Septriadi, dan  B.    Bawono  Kristiaji (ed).   Shifting”, Oxford University Centre for Business Taxation Working Paper
                   Transfer Pricing: Ide, Strategi dan Panduan Praktis dalam Perspektif   WP 10/12, (2010); Harry Huizinga dan Luc Laeven,  “International
                   Perpajakan  Internasional, (Jakarta: Danny Darussalam Tax Center,   Profit Shifting within Multinationals:  A Multi-Country Perspective”,
                   2013): 657-659; Lihat juga Romi Irawan, Cindy Kikhonia Febby, dan B.   Journal of Public Economics, (2008); Johannes Voget, “Relocation of
                   Bawono Kristiaji, “Analisis Kesebandingan”, dalam Darussalam, Danny   Headquarters and International Taxation”, Journal of Public Economics,
                   Septriadi, dan B.  Bawono Kristiaji (ed). Transfer Pricing: Ide, Strategi   (2010); Beberapa penelitian yang  menggunakan Surat Pemberitahuan
                   dan  Panduan  Praktis dalam  Perspektif Perpajakan  Internasional,   (SPT) dalam menjelaskan profit shifting diantaranya US Joint Committee
                   (Jakarta: Danny Darussalam Tax Center, 2013): 142, 149.  of Taxation, “Economic Efficiency and Structural Analyses of Alternative
                   92 OECD, “Response of the Committee on Fiscal Affairs to the Comments   US Tax Policies for Foreign Direct Investment”, Public Hearing Before
                   Received on the September 2009 Draft Revised Chapters I-III of  the   the Senate Committee on Finance (26 Juni 2008); Harry Grubert,
                   Transfer Pricing Guidelines,” (2010): paragraf 21  “Intangible Income, Intercompany  Transactions, Income  Shifting, and
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22