Page 21 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 21

DDTC Working Paper 0714
                                                                                                           21



                   kesepakatan  dan terbukanya kemungkinan  bagi    global economy and the need to adapt quickly to
                   pihak ketiga terlibat  dalam  proses  arbitrase   this evolution.”
                   dapat  memotivasi kedua  otoritas pajak  untuk
                   menyelesaikan sengketa di tahap MAP. 117            Adopsi  instrumen multilateral  sebagai
                                                                    alternatif atas  P3B bukanlah suatu  ide yang
                                                                         121
                      Rencana Aksi Keempatbelas ini mengidentifikasi   baru.  Penggunaan  instrumen multilateral
                   kemungkinan  penolakan oleh otoritas  pajak      sebagai instrumen untuk  mengamandemen
                   untuk  menginisiasi  MAP  dan  arbitrase  sebagai   P3B juga telah digagas oleh John  Avery  Jones
                                                                                    122
                   penghalang   dalam  menyelesaikan   sengketa     dan Philip  Baker.   Mereka  menyarankan  agar
                   perpajakan  internasional.  Solusi  atas  penolakan   ketika  OECD  akan  mengamandemen  ketentuan
                   dalam  memberikan  akses  ke  MAP  ini  relevan   dalam  OECD  Model,  maka  OECD  sebaiknya
                   dalam  konteks  BEPS  karena  beberapa  negara   menyiapkan  multilateral  agreement yang akan
                   dapat menolak akses ke MAP jika transaksi yang   ditandatangani oleh setiap negara  anggota
                                                  118
                   disengketakan dianggap  abusive , misalnya       OECD  sebagai  kerangka  kerja  atas  amandemen
                   transaksi yang  berhubungan  dengan  dugaan      tersebut. Multilateral agreement itu tidak dengan
                   penyalahgunaan P3B. Sedangkan penolakan dalam    sendirinya mengamandemen ketentuan  dalam
                   memberikan akses ke arbitrase dapat terjadi jika   OECD Model, karena multilateral agreement ini
                   kedua  otoritas  pajak  dalam  MAP  menganggap   berfungsi  untuk menyediakan kerangka kerja
                   kasus  yang  dibawa  ke  MAP  telah  terselesaikan,   bagi dua negara yang setuju dengan amandemen
                   walaupun  nyatanya masih  terdapat  isu sengketa   OECD   Model   untuk   menerapkan   hasil
                   yang belum terselesaikan di tahap MAP. 119       amandemen tersebut ke dalam P3B mereka.
                      3.13. Rencana Aksi 15: Develop a                 Dalam  konteks  hukum  internasional  publik
                         Multilateral Instrument                    (public international law), terbuka kemungkinan
                                                                    suatu  perjanjian bilateral  diubah menjadi
                      Beberapa  dari  hasil  Rencana  Aksi  BEPS  akan   perjanjian multilateral.   Menurut  penulis,
                                                                                          123
                   terealisasikan dalam bentuk perubahan ketentuan   instrumen multilateral ini juga dapat digunakan
                   dalam OECD Model Convention, misalnya hasil dari   dalam  konteks interpretasi P3B sebagaimana
                   Rencana Aksi 2, 6, dan 7. Akan tetapi, perubahan   yang  dinyatakan  dalam  Pasal  31 ayat  (2) dan
                   dalam  OECD  Model  Convention  tersebut tidak   (3) Vienna Convention on the Law of Treaties.
                                                                                                            124
                   langsung  berdampak  secara efektif kepada       Dengan  demikian,  terdapat  alasan  yang  cukup
                   perubahan  P3B  diantara  dua  negara  karena    kuat  untuk  mengimplementasikan  instrumen
                   diperlukan  proses negosiasi yang  cukup  panjang   multilateral ini ke P3B yang saat ini berlaku.
                                                            120
                   untuk  mencapai kesepakatan dalam negosiasi.
                   Oleh  karena  itu,  OECD  dalam  Rencana  Aksi      Meski  demikian,  tantangan  terbesar  yang
                   Kelimabelas  ini mengambil  langkah inovatif     bakal dihadapi dalam pengembangan instrumen
                   untuk  mengatasi  hal tersebut melalui  instrumen   multilateral ini adalah apakah semua negara-
                   multilateral.                                    negara  anggota  OECD  dan  G20  sepakat  untuk
                                                                    mengembangkan      instrumen    multilateral
                      Rencana  Aksi  terkait  dengan  instrumen
                                                                    mengingat dampak dari instrumen tersebut akan
                   multilateral tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                    merubah  kebijakan  dan  aplikasi P3B  mereka.
                      “Analyse  the  tax  and  public  international  law   Walau  begitu, preseden yang kuat  dari inisiatif
                   issues related to the development of a multilateral   OECD  dalam  Multilateral  Convention  on  Mutual
                   instrument to enable jurisdictions that wish to do so   Administrative  Assistance  in  Tax  Matter yang
                   to implement measures developed in the course of   sudah ditandatangani oleh 64 negara termasuk
                   the work on BEPS and amend bilateral tax treaties.   negara-negara  anggota  G20 dapat  digunakan
                   On  the  basis  of  this  analysis,  interested  Parties   sebagai  langkah  aspiratif  bagi  OECD  dalam
                   will develop a multilateral instrument designed to
                   provide an innovative approach to international tax   121 Lihat  diantaranya  Victor Thuronyi,  “International Tax  Co-
                                                                    operation and a Multilateral Treaty”, Brooking Journal of International
                   matters, reflecting the rapidly evolving nature of the   Law,  (2009); Michael  Lang  (ed),  Multilateral  Tax  Treaties:  New
                                                                    Developments  in  International  Tax  Law,  (London: Kluwer Law
                                                                    International, 1998).  Usulan P3B secara multilateral sebenarnya
                                                                    telah diungkapkan di tahun 1920-an oleh League of Nations, lihat
                   117 Marcus Desax dan Marc Veit, “Arbitration of Tax Treaty Disputes: The   “League  of Nations, Double Taxation and Tax Evasion”,  Committee
                   OECD Proposal”, Arbitration International Vol 23, (2007): 413, 429.  of  Technical  Experts  on  Double  Taxation  and  Tax  Evasion  Report,
                   118 Paragraf 26 dari commentary atas Pasal 25 OECD Model.  (1927): 8.
                   119 Paragraf 71 dari commentary atas Pasal 25 OECD Model.  122 John Avery Jones dan Philip Baker, “The Multiple Amandment of
                                                                    Bilateral Double Tax Conventions”, Bulletin for International Taxation,
                   120  Jeffrey  Owens  mengestimasi setiap  perubahan  ketentuan dalam   IBFD, (2006).
                   OECD Model  yang  disetujui oleh  negara-negara  anggota  OECD akan
                   memakan waktu 5-15 tahun bagi negara-negara anggota OECD tersebut   123 Anthony Aust,  Modern Treaty Law and Practice, (Cambridge:
                   untuk merenegosiasikan  perubahan  OECD  Model  ke  dalam  P3B yang   Cambridge University Press, 2000), 173-183.
                   mereka miliki. Jeffrey  Owens, ”International Taxation: Meeting  the   124  Pasal  31  ayat  (2)  dan  (3)  Vienna  Convention on  the  Law  of
                   Challenges-the Role of the OECD”, European Taxation, IBFD, (2006):556.  Treaties.
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25