Page 21 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 21
DDTC Working Paper 0714
21
kesepakatan dan terbukanya kemungkinan bagi global economy and the need to adapt quickly to
pihak ketiga terlibat dalam proses arbitrase this evolution.”
dapat memotivasi kedua otoritas pajak untuk
menyelesaikan sengketa di tahap MAP. 117 Adopsi instrumen multilateral sebagai
alternatif atas P3B bukanlah suatu ide yang
121
Rencana Aksi Keempatbelas ini mengidentifikasi baru. Penggunaan instrumen multilateral
kemungkinan penolakan oleh otoritas pajak sebagai instrumen untuk mengamandemen
untuk menginisiasi MAP dan arbitrase sebagai P3B juga telah digagas oleh John Avery Jones
122
penghalang dalam menyelesaikan sengketa dan Philip Baker. Mereka menyarankan agar
perpajakan internasional. Solusi atas penolakan ketika OECD akan mengamandemen ketentuan
dalam memberikan akses ke MAP ini relevan dalam OECD Model, maka OECD sebaiknya
dalam konteks BEPS karena beberapa negara menyiapkan multilateral agreement yang akan
dapat menolak akses ke MAP jika transaksi yang ditandatangani oleh setiap negara anggota
118
disengketakan dianggap abusive , misalnya OECD sebagai kerangka kerja atas amandemen
transaksi yang berhubungan dengan dugaan tersebut. Multilateral agreement itu tidak dengan
penyalahgunaan P3B. Sedangkan penolakan dalam sendirinya mengamandemen ketentuan dalam
memberikan akses ke arbitrase dapat terjadi jika OECD Model, karena multilateral agreement ini
kedua otoritas pajak dalam MAP menganggap berfungsi untuk menyediakan kerangka kerja
kasus yang dibawa ke MAP telah terselesaikan, bagi dua negara yang setuju dengan amandemen
walaupun nyatanya masih terdapat isu sengketa OECD Model untuk menerapkan hasil
yang belum terselesaikan di tahap MAP. 119 amandemen tersebut ke dalam P3B mereka.
3.13. Rencana Aksi 15: Develop a Dalam konteks hukum internasional publik
Multilateral Instrument (public international law), terbuka kemungkinan
suatu perjanjian bilateral diubah menjadi
Beberapa dari hasil Rencana Aksi BEPS akan perjanjian multilateral. Menurut penulis,
123
terealisasikan dalam bentuk perubahan ketentuan instrumen multilateral ini juga dapat digunakan
dalam OECD Model Convention, misalnya hasil dari dalam konteks interpretasi P3B sebagaimana
Rencana Aksi 2, 6, dan 7. Akan tetapi, perubahan yang dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (2) dan
dalam OECD Model Convention tersebut tidak (3) Vienna Convention on the Law of Treaties.
124
langsung berdampak secara efektif kepada Dengan demikian, terdapat alasan yang cukup
perubahan P3B diantara dua negara karena kuat untuk mengimplementasikan instrumen
diperlukan proses negosiasi yang cukup panjang multilateral ini ke P3B yang saat ini berlaku.
120
untuk mencapai kesepakatan dalam negosiasi.
Oleh karena itu, OECD dalam Rencana Aksi Meski demikian, tantangan terbesar yang
Kelimabelas ini mengambil langkah inovatif bakal dihadapi dalam pengembangan instrumen
untuk mengatasi hal tersebut melalui instrumen multilateral ini adalah apakah semua negara-
multilateral. negara anggota OECD dan G20 sepakat untuk
mengembangkan instrumen multilateral
Rencana Aksi terkait dengan instrumen
mengingat dampak dari instrumen tersebut akan
multilateral tersebut adalah sebagai berikut:
merubah kebijakan dan aplikasi P3B mereka.
“Analyse the tax and public international law Walau begitu, preseden yang kuat dari inisiatif
issues related to the development of a multilateral OECD dalam Multilateral Convention on Mutual
instrument to enable jurisdictions that wish to do so Administrative Assistance in Tax Matter yang
to implement measures developed in the course of sudah ditandatangani oleh 64 negara termasuk
the work on BEPS and amend bilateral tax treaties. negara-negara anggota G20 dapat digunakan
On the basis of this analysis, interested Parties sebagai langkah aspiratif bagi OECD dalam
will develop a multilateral instrument designed to
provide an innovative approach to international tax 121 Lihat diantaranya Victor Thuronyi, “International Tax Co-
operation and a Multilateral Treaty”, Brooking Journal of International
matters, reflecting the rapidly evolving nature of the Law, (2009); Michael Lang (ed), Multilateral Tax Treaties: New
Developments in International Tax Law, (London: Kluwer Law
International, 1998). Usulan P3B secara multilateral sebenarnya
telah diungkapkan di tahun 1920-an oleh League of Nations, lihat
117 Marcus Desax dan Marc Veit, “Arbitration of Tax Treaty Disputes: The “League of Nations, Double Taxation and Tax Evasion”, Committee
OECD Proposal”, Arbitration International Vol 23, (2007): 413, 429. of Technical Experts on Double Taxation and Tax Evasion Report,
118 Paragraf 26 dari commentary atas Pasal 25 OECD Model. (1927): 8.
119 Paragraf 71 dari commentary atas Pasal 25 OECD Model. 122 John Avery Jones dan Philip Baker, “The Multiple Amandment of
Bilateral Double Tax Conventions”, Bulletin for International Taxation,
120 Jeffrey Owens mengestimasi setiap perubahan ketentuan dalam IBFD, (2006).
OECD Model yang disetujui oleh negara-negara anggota OECD akan
memakan waktu 5-15 tahun bagi negara-negara anggota OECD tersebut 123 Anthony Aust, Modern Treaty Law and Practice, (Cambridge:
untuk merenegosiasikan perubahan OECD Model ke dalam P3B yang Cambridge University Press, 2000), 173-183.
mereka miliki. Jeffrey Owens, ”International Taxation: Meeting the 124 Pasal 31 ayat (2) dan (3) Vienna Convention on the Law of
Challenges-the Role of the OECD”, European Taxation, IBFD, (2006):556. Treaties.