Page 24 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 24
DDTC Working Paper 0714
24
4.4. Implikasi atas Rencana Aksi 4 4.7. Implikasi atas Rencana Aksi 7
Implikasi dari Rencana Aksi empat berkaitan Tidak jauh berbeda dengan Rencana Aksi
erat dengan Pasal 18 ayat (1) UU PPh. Sebagai 6 di atas, Rencana Aksi 7 ini akan berdampak
pihak yang mewakili Indonesia dan mendukung pada perubahan ketentuan P3B. Oleh karena itu,
serta berkomitmen atas proyek BEPS, Menteri perubahan dalam pasal bentuk usaha tetap dalam
Keuangan memiliki kewenangan yang kuat untuk P3B sebagai hasil dari Rencana Aksi 7 ini akan
mengimplementasikan hasil dari Rencana Aksi bergantung pada kesepakatan dalam instrumen
4 dalam proyek BEPS, terlebih lagi kewenangan multilateral sebagaimana yang dinyatakan dalam
tersebut telah diberikan oleh Pasal 18 ayat (1) UU Rencana Aksi 15.
PPh.
4.8. Implikasi atas Rencana Aksi 8-10
Pertimbangan untuk menentukan besarnya
perbandingan antara utang dan modal akan Implikasi dari Rencana Aksi 8-10 adalah
mengerucut pada pilihan antara pendekatan perubahan dalam ketentuan transfer pricing
berbasis stand-alone dan pendekatan sebagaimana yang diatur dalam PER-43/PJ/2010
berbasis worldwide. Dalam hal ini, aturan jo PER-32/PJ/2011. Perubahan ketentuan
tentang thin capitalization ini sebaiknya perlu domestik sebagai respon atas perubahan terhadap
mempertimbangkan penggunaan pendekatan OECD Transfer Pricing Guidelines merupakan
berbasis worldwide mengingat pendekatan ini bagian dari komitmen pemerintah Indonesia
melihat suatu perusahaan sebagai bagian dari sebagai anggota G20 terhadap proyek BEPS.
grup perusahaan multinasional dan kemampuan Beberapa aturan yang berkaitan dengan Rencana
perusahaan tersebut untuk memperoleh utang Aksi 8-10 ini dan akan berdampak pada aturan
diukur atau dibandingkan dengan kemampuan transfer pricing domestik diantaranya adalah
pihak ketiga dalam memperoleh utang. aturan tentang pendefinisian aset tidak berwujud,
kepemilikan aset tidak berwujud, kemungkinan
UU PPh juga perlu mempertimbangkan diadopsinya aturan commensurate with income
aturan pembatasan biaya bunga sebesar proporsi standard, restrukturisasi usaha, kondisi-kondisi
tertentu dari penghasilan sebagai pelengkap atas yang memungkinkan otoritas pajak melakukan
aturan perbandingan utang dan modal di atas. rekarakterisasi transaksi, dan perubahan aturan
Pembatasan biaya bunga sebesar persentase CCA.
tertentu dari EBITDA akan efektif dalam mencegah 4.9. Implikasi atas Rencana Aksi 11
praktik profit shifting. Lebih lanjut, aturan tentang
thin capitalization ini juga sebaiknya terkordinasi
Dampak dari Rencana Aksi 11 atas aturan
dengan aturan lainnya misalnya pendefinisian
perpajakan di Indonesia terkait dengan pemberian
utang dan modal seperti yang telah dijelaskan di
data perpajakan kepada pihak lain sebagaimana
atas.
diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan
4.5. Implikasi atas Rencana Aksi 5 Umum Perpajakan (UU KUP). Perubahan Pasal 34
UU KUP dibutuhkan jika Rencana Aksi ini menuntut
Rencana Aksi Kelima berkaitan dengan otoritas pajak untuk berbagi data wajib pajak
ketentuan tentang fasilitas pajak berupa ring dengan otoritas pajak negara lainnya. Ketentuan
fencing. Dalam hal ini, Indonesia perlu berhati- yang dapat diubah adalah menambahkan klausul
hati dengan rencana membuka offshore financial tentang pertukaran informasi sebagai bagian dari
regime di suatu wilayah di Indonesia, mengingat implementasi proyek BEPS. Namun, tentu saja
dapat saja rekomendasi OECD atas Rencana Aksi upaya perubahan ini harus diseimbangkan dengan
Kelima ini berdampak pada offshore financial aturan kerahasiaan data wajib pajak.
regime tersebut.
4.10. Implikasi atas Rencana Aksi 12
4.6. Implikasi atas Rencana Aksi 6
Rekomendasi OECD untuk mensyaratkan
Implementasi atas hasil dari Rencana Aksi kewajiban pengungkapan transaksi atau skema tax
enam dilakukan dengan merubah ketentuan planning wajib pajak tentu saja berdampak pada
P3B. Terkait dengan rekomendasi penambahan mekanisme pelaporan SPT maupun pembukuan
ketentuan limitation on benefits dan ketentuan wajib pajak. Pemerintah dapat mempertimbangkan
umum pencegahan penghindaran pajak dalam P3B, implementasi Rencana Aksi ini melalui perluasan
maka kesepakatan dalam instrumen multilateral aturan tentang dokumentasi transaksi atau skema
sebagaimana yang dinyatakan dalam Rencana tax planning sebagai bagian dari pembukuan
Aksi 15 akan memainkan peranan penting dalam sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 UU KUP
mempercepat proses perubahan ketentuan P3B. dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 74 tahun
2011. Selain itu, jika pengungkapan transaksi