Page 24 - Working Paper (Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia)
P. 24

DDTC Working Paper 0714
                                                                                                           24



                      4.4. Implikasi atas Rencana Aksi 4               4.7. Implikasi atas Rencana Aksi 7

                      Implikasi  dari  Rencana  Aksi  empat  berkaitan   Tidak  jauh  berbeda  dengan  Rencana  Aksi
                   erat  dengan  Pasal  18  ayat  (1)  UU  PPh.  Sebagai   6  di  atas,  Rencana  Aksi  7  ini  akan  berdampak
                   pihak yang mewakili  Indonesia  dan mendukung    pada perubahan ketentuan  P3B. Oleh karena itu,
                   serta  berkomitmen  atas  proyek  BEPS,  Menteri   perubahan dalam pasal bentuk usaha tetap dalam
                   Keuangan memiliki kewenangan yang kuat untuk     P3B  sebagai  hasil  dari  Rencana  Aksi  7  ini  akan
                   mengimplementasikan  hasil  dari  Rencana  Aksi   bergantung  pada  kesepakatan  dalam  instrumen
                   4  dalam  proyek  BEPS,  terlebih  lagi  kewenangan   multilateral  sebagaimana  yang  dinyatakan  dalam
                   tersebut telah diberikan oleh Pasal 18 ayat (1) UU   Rencana Aksi 15.
                   PPh.
                                                                       4.8. Implikasi atas Rencana Aksi 8-10
                      Pertimbangan untuk  menentukan besarnya
                   perbandingan antara utang  dan modal akan           Implikasi  dari  Rencana  Aksi  8-10  adalah
                   mengerucut pada  pilihan  antara pendekatan      perubahan  dalam  ketentuan  transfer  pricing
                   berbasis    stand-alone   dan    pendekatan      sebagaimana yang diatur dalam PER-43/PJ/2010
                   berbasis  worldwide.  Dalam  hal  ini,  aturan   jo   PER-32/PJ/2011.   Perubahan   ketentuan
                   tentang  thin  capitalization ini sebaiknya  perlu   domestik sebagai respon atas perubahan terhadap
                   mempertimbangkan    penggunaan   pendekatan      OECD  Transfer  Pricing  Guidelines merupakan
                   berbasis  worldwide  mengingat  pendekatan  ini   bagian  dari komitmen pemerintah Indonesia
                   melihat  suatu  perusahaan  sebagai  bagian  dari   sebagai  anggota  G20  terhadap  proyek  BEPS.
                   grup perusahaan multinasional  dan kemampuan     Beberapa aturan yang berkaitan dengan Rencana
                   perusahaan  tersebut untuk  memperoleh utang     Aksi  8-10 ini dan akan berdampak  pada aturan
                   diukur atau  dibandingkan  dengan  kemampuan     transfer  pricing domestik diantaranya adalah
                   pihak ketiga dalam memperoleh utang.             aturan tentang pendefinisian aset tidak berwujud,
                                                                    kepemilikan  aset tidak  berwujud, kemungkinan
                      UU  PPh  juga  perlu  mempertimbangkan        diadopsinya  aturan  commensurate  with  income
                   aturan pembatasan biaya bunga sebesar proporsi   standard, restrukturisasi  usaha, kondisi-kondisi
                   tertentu dari penghasilan sebagai pelengkap atas   yang  memungkinkan  otoritas pajak  melakukan
                   aturan  perbandingan  utang  dan modal  di atas.   rekarakterisasi  transaksi, dan perubahan  aturan
                   Pembatasan  biaya  bunga  sebesar persentase     CCA.
                   tertentu dari EBITDA akan efektif dalam mencegah    4.9. Implikasi atas Rencana Aksi 11
                   praktik profit shifting. Lebih lanjut, aturan tentang
                   thin capitalization ini juga sebaiknya terkordinasi
                                                                       Dampak  dari  Rencana  Aksi  11  atas  aturan
                   dengan  aturan  lainnya  misalnya  pendefinisian
                                                                    perpajakan di Indonesia terkait dengan pemberian
                   utang dan modal seperti yang telah dijelaskan di
                                                                    data  perpajakan kepada pihak  lain  sebagaimana
                   atas.
                                                                    diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan
                      4.5. Implikasi atas Rencana Aksi 5            Umum Perpajakan (UU KUP). Perubahan Pasal 34
                                                                    UU KUP dibutuhkan jika Rencana Aksi ini menuntut
                      Rencana  Aksi  Kelima  berkaitan  dengan      otoritas pajak  untuk  berbagi  data  wajib  pajak
                   ketentuan  tentang fasilitas pajak  berupa  ring   dengan  otoritas pajak  negara lainnya. Ketentuan
                   fencing.  Dalam  hal  ini,  Indonesia  perlu  berhati-  yang dapat diubah adalah menambahkan klausul
                   hati dengan rencana  membuka  offshore  financial   tentang pertukaran informasi sebagai bagian dari
                   regime di  suatu  wilayah di  Indonesia,  mengingat   implementasi  proyek  BEPS.  Namun,  tentu  saja
                   dapat  saja  rekomendasi OECD  atas  Rencana  Aksi   upaya perubahan ini harus diseimbangkan dengan
                   Kelima  ini berdampak  pada  offshore  financial   aturan kerahasiaan data wajib pajak.
                   regime tersebut.
                                                                       4.10. Implikasi atas Rencana Aksi 12
                      4.6. Implikasi atas Rencana Aksi 6
                                                                       Rekomendasi  OECD  untuk  mensyaratkan
                      Implementasi  atas  hasil  dari  Rencana  Aksi   kewajiban pengungkapan transaksi atau skema tax
                   enam dilakukan dengan merubah ketentuan          planning  wajib pajak  tentu  saja berdampak  pada
                   P3B. Terkait  dengan  rekomendasi penambahan     mekanisme  pelaporan  SPT  maupun  pembukuan
                   ketentuan  limitation  on  benefits dan ketentuan   wajib pajak. Pemerintah dapat mempertimbangkan
                   umum pencegahan penghindaran pajak dalam P3B,    implementasi Rencana Aksi ini melalui perluasan
                   maka  kesepakatan  dalam  instrumen  multilateral   aturan tentang dokumentasi transaksi atau skema
                   sebagaimana  yang  dinyatakan  dalam  Rencana    tax planning sebagai bagian  dari pembukuan
                   Aksi 15 akan memainkan peranan penting dalam     sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 UU KUP
                   mempercepat proses perubahan ketentuan P3B.      dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 74 tahun
                                                                    2011.  Selain  itu,  jika  pengungkapan  transaksi
   19   20   21   22   23   24   25