Page 17 - Working Paper (Tax Expenditure atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi bagi Indonesia)
P. 17

DDTC Working Paper 0814
                                                                                                           17



                   Lampiran 3 - Perbandingan Kebijakan dan Evaluasi Tax Expenditure
                    No      Negara                 Kebijakan                             Evaluasi
                     1  Amerika Serikat  Adanya ketentuan pay-as-you-go yang   Tidak ada persyaratan untuk evaluasi, namun tax
                                      mensyaratkan bahwa segala pengurangan pajak   expenditure biasanya menggunakan sunset dates
                                      harus diseimbangkan (offset). Sehingga segala   (masa berlaku). Sehingga ketika masa berlaku
                                      rencana tax expenditure baru dibatasi hanya   tax expenditure tersebut akan habis, upaya
                                      untuk yang dirancang untuk dilakukan offset.  memperpanjang atau tidaknya harus melalui suatu
                                                                         evaluasi
                     2  Bangladesh    Banyak kritik dan pertanyaan mengenai   Tidak ada mekanisme evaluasi
                                      produktivitas serta efektivitas tax expenditure
                                      atas pajak penghasilan. Sebagai contoh:
                                      exemption atas gaji dari teknisi asing yang tidak
                                      tepat, tax holiday yang seharusnya dihapus, dan
                                      sebagainya
                     3  Jepang        Tidak ada ketentuan yang mengatur serta target   Dievaluasi secara tahunan oleh staf pajak Kementerian
                                      kuantitatif untuk Special Tax Measures dalam   Keuangan, dengan fokus kepada tax expenditure yang
                                      proses anggaran. Walau demikian, perubahan   akan habis masa berlakunya.
                                      dalam sistem perpajakan harusah sesuai dengan
                                      target kosolidasi fiskal (2006)
                     4  Jerman        Adanya batasan penerapan tax expenditure   Evaluasi formal dilakukan terutama untuk 20 jenis
                                      dalam rangka manajemen defisit anggaran.   tax expenditure besar (mencakup 92% biaya tax
                                      Panduan dari Federal Cabinet (2006)   expenditure).
                                      menyatakan bahwa hal-hal semacam ini harus
                                      dikategorikan sebagai bantuan keuangan daripada
                                      tax expenditure, sehingga harus "dibayarkan".
                     5  Kanada        Mengurangi tax expenditure yang masih berlaku  Tidak terdapat mekanisme formal untuk mengevaluasi
                                                                         tax expenditure baik oleh parlemen maupun kabinet
                     6  Korea Selatan  Tidak ada ketentuan yang mencantumkan   Laporan diberikan kepada National Assembly, namun
                                      hambatan anggaran dalam penerbitan tax   tidak ada keharusan untuk melakukan evaluasi
                                      expenditure. Walau demikian, ada rencana fiskal
                                      jangka menengah (5 tahun) yang mencantumkan
                                      besaran batas atas belanja negara. Ada ketentuan
                                      sunset requirement sebagai batasan waktu
                                      berlakunya tax expenditure
                     7  Polandia      Program pemberlakuan tax expenditure   Evaluasi hanya dilakukan atas sebagian tax
                                      dicantumkan dalam Act on Natural Persons'   expenditure utama saja (18 item) dan hanya evaluasi
                                      Income Tax (1991), Act on Legal Persons' Income  biaya. Evaluasi efektivitas program tidak pernah
                                      Tax (1992), dan Act on Goods and Services Tax   dilakukan
                                      and Excise Duty (1993). Selain yang disebutkan
                                      secara hukum, terdapat diskresi yang diberikan
                                      kepada otoritas pajak untuk merancang dan
                                      melaksanakan tax expenditure program. Tidak
                                      adanya batasan serta sunset dates menyebabkan
                                      banyaknya tax expenditure di Polandia
                     8  Prancis       Tidak ada ketentuan yang melarang adanya tax   Adanya ketentuan untuk melampirkan laporan
                                      expenditure baru                   tersebut, namun evaluasi hanyalah sebatas biaya dari
                                                                         tax expenditure
                     9  Spanyol       Tidak ada ketentuan yang mengatur batasan   Laporan Budget on Tax Expenditures yang terdapat
                                      jumlah tax expenditure, walau demikian terdapat   dalam Budget Law harus diserahkan pada parlemen
                                      batas atas dan prosedur untuk program-program   sebelum 1 Oktober setiap tahunnya, namun tidak ada
                                      publik dan pertumbuhan defisit anggaran seperti   ketentuan hukum untuk melakukan evaluasi atasnya
                                      dicantumkan dalam General Stability Budget
                                      Law. Setiap terdapat ketentuan pajak yang baru
                                      (entah tax expenditure atau bukan), harusah
                                      didukung oleh acuan hukum dan pemerintah
                                      harus menyediakan laporan tentang estimasi
                                      biaya kepada parlemen. Selain itu, tidak ada
                                      batasan waktu berlakunya tax expenditure
                    10  Tiongkok      Sebagian besar tax expenditure diberikan oleh   Tidak ada suatu evaluasi atas efektivitas dan
                                      otoritas pajak, sisanya oleh otoritas ekonomi.  keberhasilan pemberlakuan tax expenditure
   12   13   14   15   16   17   18   19   20