Page 17 - Working Paper (Tax Expenditure atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi bagi Indonesia)
P. 17
DDTC Working Paper 0814
17
Lampiran 3 - Perbandingan Kebijakan dan Evaluasi Tax Expenditure
No Negara Kebijakan Evaluasi
1 Amerika Serikat Adanya ketentuan pay-as-you-go yang Tidak ada persyaratan untuk evaluasi, namun tax
mensyaratkan bahwa segala pengurangan pajak expenditure biasanya menggunakan sunset dates
harus diseimbangkan (offset). Sehingga segala (masa berlaku). Sehingga ketika masa berlaku
rencana tax expenditure baru dibatasi hanya tax expenditure tersebut akan habis, upaya
untuk yang dirancang untuk dilakukan offset. memperpanjang atau tidaknya harus melalui suatu
evaluasi
2 Bangladesh Banyak kritik dan pertanyaan mengenai Tidak ada mekanisme evaluasi
produktivitas serta efektivitas tax expenditure
atas pajak penghasilan. Sebagai contoh:
exemption atas gaji dari teknisi asing yang tidak
tepat, tax holiday yang seharusnya dihapus, dan
sebagainya
3 Jepang Tidak ada ketentuan yang mengatur serta target Dievaluasi secara tahunan oleh staf pajak Kementerian
kuantitatif untuk Special Tax Measures dalam Keuangan, dengan fokus kepada tax expenditure yang
proses anggaran. Walau demikian, perubahan akan habis masa berlakunya.
dalam sistem perpajakan harusah sesuai dengan
target kosolidasi fiskal (2006)
4 Jerman Adanya batasan penerapan tax expenditure Evaluasi formal dilakukan terutama untuk 20 jenis
dalam rangka manajemen defisit anggaran. tax expenditure besar (mencakup 92% biaya tax
Panduan dari Federal Cabinet (2006) expenditure).
menyatakan bahwa hal-hal semacam ini harus
dikategorikan sebagai bantuan keuangan daripada
tax expenditure, sehingga harus "dibayarkan".
5 Kanada Mengurangi tax expenditure yang masih berlaku Tidak terdapat mekanisme formal untuk mengevaluasi
tax expenditure baik oleh parlemen maupun kabinet
6 Korea Selatan Tidak ada ketentuan yang mencantumkan Laporan diberikan kepada National Assembly, namun
hambatan anggaran dalam penerbitan tax tidak ada keharusan untuk melakukan evaluasi
expenditure. Walau demikian, ada rencana fiskal
jangka menengah (5 tahun) yang mencantumkan
besaran batas atas belanja negara. Ada ketentuan
sunset requirement sebagai batasan waktu
berlakunya tax expenditure
7 Polandia Program pemberlakuan tax expenditure Evaluasi hanya dilakukan atas sebagian tax
dicantumkan dalam Act on Natural Persons' expenditure utama saja (18 item) dan hanya evaluasi
Income Tax (1991), Act on Legal Persons' Income biaya. Evaluasi efektivitas program tidak pernah
Tax (1992), dan Act on Goods and Services Tax dilakukan
and Excise Duty (1993). Selain yang disebutkan
secara hukum, terdapat diskresi yang diberikan
kepada otoritas pajak untuk merancang dan
melaksanakan tax expenditure program. Tidak
adanya batasan serta sunset dates menyebabkan
banyaknya tax expenditure di Polandia
8 Prancis Tidak ada ketentuan yang melarang adanya tax Adanya ketentuan untuk melampirkan laporan
expenditure baru tersebut, namun evaluasi hanyalah sebatas biaya dari
tax expenditure
9 Spanyol Tidak ada ketentuan yang mengatur batasan Laporan Budget on Tax Expenditures yang terdapat
jumlah tax expenditure, walau demikian terdapat dalam Budget Law harus diserahkan pada parlemen
batas atas dan prosedur untuk program-program sebelum 1 Oktober setiap tahunnya, namun tidak ada
publik dan pertumbuhan defisit anggaran seperti ketentuan hukum untuk melakukan evaluasi atasnya
dicantumkan dalam General Stability Budget
Law. Setiap terdapat ketentuan pajak yang baru
(entah tax expenditure atau bukan), harusah
didukung oleh acuan hukum dan pemerintah
harus menyediakan laporan tentang estimasi
biaya kepada parlemen. Selain itu, tidak ada
batasan waktu berlakunya tax expenditure
10 Tiongkok Sebagian besar tax expenditure diberikan oleh Tidak ada suatu evaluasi atas efektivitas dan
otoritas pajak, sisanya oleh otoritas ekonomi. keberhasilan pemberlakuan tax expenditure