Page 15 - Working Paper (Tax Expenditure atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi bagi Indonesia)
P. 15
DDTC Working Paper 0814
15
9 Spanyol • Tidak didefinisikan secara hukum, namun untuk keperluan laporan Hanya untuk pajak yang dikelola
Budget on Tax Expenditures, tax expenditure diartikan sebagai pemerintah pusat, seperti:
ketentuan khusus yang dapat mengurangi penerimaan pajak. pajak penghasilan badan usaha
Terdapat 3 komponen utama: (i) berangkat dari acuan struktur maupun individu; bea cukai,
pajak (benchmark); (ii) dimaksudkan untuk mencapai target sosial pajak asuransi, dan central
dan ekonomi; serta (iii) ditujukan hanya untuk kelompok atau government fees
sektor ekonomi tertentu.
• Struktur dasar pajak penghasilan mencakup elemen berikut: (i)
dualisme sistem pemajakan antara work dan property income
serta saving income tax-base; (ii) pengecualian pajak untuk
dividen yang diterima perusahaan Spanyol hingga EUR 1,500;
(iii) pengurangan pajak untuk mencegah pemajakan berganda;
(iv) keringan pajak untuk individu dan keluarga; (v) withholding
tax untuk work and capital income; (vi) advanced tax payments;
(vii) tarif umum; (viii) pengurangan pajak atas internal and
international double taxation; (ix) amortisasi.
10 Tiongkok • Mengurangi atau pengecualian suatu organisasi atau individu dari Berlaku untuk pajak penghasilan
kewajiban pajak yang tertera dalam benchmark tax system dan badan dan individu, pajak
ditujukan untuk mencapai suatu suatu sasaran kebijakan tertentu. pertambahan nilai, pajak properti,
Terdapat 3 elemen: (i) terkait dengan organisasi dan individu yang maupun jenis pajak lain. Berlaku
memiliki kewajiban membayar pajak; (ii) perubahan ketentuan untuk di tingkat pusat maupun
pajak yang berada dalam kerangka tax benchmark dikecualikan daerah
dari kategori tax expenditure; dan (iii) memiliki sasaran kebijakan
yang jelas sehingga pengecualian dan pengurang pajak tanpa
suatu target kebijakan yang jelas dikeluarkan dari tax expenditure.
• Benchmark tax system tidak diatur oleh hukum, walau demikian
mencakup ketentuan umum atas basis pajak, termasuk jika
organisasi atau individu memang tidak dikenakan perlakuan pajak
tertentu. Sebagai contoh: untuk PNS serta anggota militer yang
memang tidak memiliki beban pajak, tidak diklasifikasikan sebagai
tax expenditure. Selain itu, perlakuan tarif 6% untuk wajib pajak
kecil bukan pula tax expenditure.
• Tax expenditure di Tiongkok dapat diklasifikasikan menjadi 3: (i)
tax expenditure untuk pembangunan ekonomi; (ii) pembangunan
sosial; (iii) untuk pembangunan di bidang politik, militer, dan
hubungan diplomatik.