Page 15 - Working Paper (Tax Expenditure atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi bagi Indonesia)
P. 15

DDTC Working Paper 0814
                                                                                                           15



                     9  Spanyol       •  Tidak didefinisikan secara hukum, namun untuk keperluan laporan  Hanya untuk pajak yang dikelola
                                        Budget on Tax Expenditures, tax expenditure diartikan sebagai   pemerintah pusat, seperti:
                                        ketentuan khusus yang dapat mengurangi penerimaan pajak.   pajak penghasilan badan usaha
                                        Terdapat 3 komponen utama: (i) berangkat dari acuan struktur   maupun individu; bea cukai,
                                        pajak (benchmark); (ii) dimaksudkan untuk mencapai target sosial  pajak asuransi, dan central
                                        dan ekonomi; serta (iii) ditujukan hanya untuk kelompok atau   government fees
                                        sektor ekonomi tertentu.
                                      •  Struktur dasar pajak penghasilan mencakup elemen berikut: (i)
                                        dualisme sistem pemajakan antara work dan property income
                                        serta saving income tax-base; (ii) pengecualian pajak untuk
                                        dividen yang diterima perusahaan Spanyol hingga EUR 1,500;
                                        (iii) pengurangan pajak untuk mencegah pemajakan berganda;
                                        (iv) keringan pajak untuk individu dan keluarga; (v) withholding
                                        tax untuk work and capital income; (vi) advanced tax payments;
                                        (vii) tarif umum; (viii) pengurangan pajak atas internal and
                                        international double taxation; (ix) amortisasi.
                    10  Tiongkok      •  Mengurangi atau pengecualian suatu organisasi atau individu dari   Berlaku untuk pajak penghasilan
                                        kewajiban pajak yang tertera dalam benchmark tax system dan   badan dan individu, pajak
                                        ditujukan untuk mencapai suatu suatu sasaran kebijakan tertentu.   pertambahan nilai, pajak properti,
                                        Terdapat 3 elemen: (i) terkait dengan organisasi dan individu yang  maupun jenis pajak lain. Berlaku
                                        memiliki kewajiban membayar pajak; (ii) perubahan ketentuan   untuk di tingkat pusat maupun
                                        pajak yang berada dalam kerangka tax benchmark dikecualikan   daerah
                                        dari kategori tax expenditure; dan (iii) memiliki sasaran kebijakan
                                        yang jelas sehingga pengecualian dan pengurang pajak tanpa
                                        suatu target kebijakan yang jelas dikeluarkan dari tax expenditure.
                                      •  Benchmark tax system tidak diatur oleh hukum, walau demikian
                                        mencakup ketentuan umum atas basis pajak, termasuk jika
                                        organisasi atau individu memang tidak dikenakan perlakuan pajak
                                        tertentu. Sebagai contoh: untuk PNS serta anggota militer yang
                                        memang tidak memiliki beban pajak, tidak diklasifikasikan sebagai
                                        tax expenditure. Selain itu, perlakuan tarif 6% untuk wajib pajak
                                        kecil bukan pula tax expenditure.
                                      •  Tax expenditure di Tiongkok dapat diklasifikasikan menjadi 3: (i)
                                        tax expenditure untuk pembangunan ekonomi; (ii)  pembangunan
                                        sosial; (iii) untuk pembangunan di bidang politik, militer, dan
                                        hubungan diplomatik.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20