Page 19 - Working Paper (Tax Expenditure atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi bagi Indonesia)
P. 19
DDTC Working Paper 0814
19
28 Fasilitas PPh terkait saat pengakuan penghasilan berupa
keuntungan karena pembebasan utang yang diperoleh KEP-563/PJ./2001
debitur tertentu
29 Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek PPh Pasal 3 ayat (1) huruf c UU PPh, UU Nomor 37 Tahun 1999,
PMK-215/PMK.03/2008 s.t.d.t.d. PMK-142/PMK.03/2010
30 Fasilitas PPh ditanggung pemerintah atas hibah dan PP 42/1995 s.t.d.t.d. PP 25/2001, KMK-239/KMK.01/1996
pinjaman luar negeri s.t.d.t.d. KMK-486/KMK.04/2000, KEP-526/PJ./2000, SE-05/
PJ.42/2001
31 Fasilitas PPh atas sumbangan bencana alam Provinsi NAD PMK-609/PMK.03/2004, PMK-14/PMK.03/2005
dan Sumut
32 Fasilitas PPh untuk percepatan penanganan bencana alam PP 32/2007 (hanya berlaku hingga 2009)
di Provinsi NADA dan Kepulauan Nias, Sumut
33 Fasilitas PPh atas bantuan bencana alam gempa bumi
di Provinsi DIY dan sebagian Provinsi Jawa Tengah serta PMK-93/PMK.03/2006
gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan Pulau
Jawa
34 WP tertentu tidak wajib lapor SPT Pasal 3 ayat (8) UU KUP, PMK-183/PMK.03/2007
35 Fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi PP No 20/2000 s.t.d.d PP 147/2000, KMK-200/KMK.04/2000
Terpadu (KAPET) s.t.d.d. KMK-11/KMK.04/2001, KEP-229/PJ./2001
36 PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pejabat PP 80/2010, PMK-262/PMK.03/2010
negara, PNS, anggota ABRI, dan para pensiunan
37 Pengenaan PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih rendah PP 68/2009, PMK-16/PMK.03/2010
dan bersifat final
38 PPh Pasal 21 pegawai harian, mingguan, dan pegawai
tidak tetap lainnya PMK-254/PMK.03/2008
39 Kantor perwakilan negara asing dan organisasi Pasal 21 ayat (2) UU PPh, KMK-649/KMK.04/1994, PMK-215/
internasional yang tidak berkewajiban memotong PPh PMK.03/2008 s.t.d.t.d. PMK-142/PMK.03/2010
Pasal 21/26
40 Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dan PMK-154/PMK.03/2010, PER-57/PJ/2010 s.t.d.d. PER-15/
kegiatan lain PJ/2011
41 Pengecualian pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) (branch Pasal 26 ayat (4) UU PPh, PMK 14/PMK.03/2011, PER-16/
profit tax) PJ/2011
42 Pengecualian pemotongan PPh atas bunga deposito dan PP 131 Tahun 2000, KMK 51/KMK.04/2001, PER-01/PJ/2013
tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
43 Pengecualian dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh
oleh pihak lain PP 94/2010, PER -1/PJ/2011
44 Pengecualian dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh PER - 32/PJ/2013
bagi WP dengan peredaran bruto tertentu
45 Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak Pasal 7 UU PPh, PMK-162/PMK.011/2012
(PTKP)
46 PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi dikenakan
pemotongan yang bersifat final PP 100/2013
47 Pemberian fasilitas dan insentif usaha hortikultura PP 25/2014
Catatan: 1) bagian dari structural tax system; 2) tidak berlaku atau seharusnya sudah tidak berlaku; 3) bukan merupakan basis pajak; 4) cara perhitungan