Page 19 - Working Paper (Tax Expenditure atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi bagi Indonesia)
P. 19

DDTC Working Paper 0814
                                                                                                           19



                    28  Fasilitas PPh terkait saat pengakuan penghasilan berupa
                        keuntungan karena pembebasan utang yang diperoleh   KEP-563/PJ./2001
                        debitur tertentu
                    29  Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek PPh  Pasal 3 ayat (1) huruf c UU PPh, UU Nomor 37 Tahun 1999,
                                                                  PMK-215/PMK.03/2008 s.t.d.t.d. PMK-142/PMK.03/2010
                    30  Fasilitas PPh ditanggung pemerintah atas hibah dan   PP 42/1995 s.t.d.t.d. PP 25/2001, KMK-239/KMK.01/1996
                        pinjaman luar negeri                      s.t.d.t.d. KMK-486/KMK.04/2000, KEP-526/PJ./2000, SE-05/
                                                                  PJ.42/2001
                    31  Fasilitas PPh atas sumbangan bencana alam Provinsi NAD   PMK-609/PMK.03/2004, PMK-14/PMK.03/2005
                        dan Sumut
                    32  Fasilitas PPh untuk percepatan penanganan bencana alam   PP 32/2007 (hanya berlaku hingga 2009)
                        di Provinsi NADA dan Kepulauan Nias, Sumut
                    33  Fasilitas PPh atas bantuan bencana alam gempa bumi
                        di Provinsi DIY dan sebagian Provinsi Jawa Tengah serta   PMK-93/PMK.03/2006
                        gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan Pulau
                        Jawa
                    34  WP tertentu tidak wajib lapor SPT         Pasal 3 ayat (8) UU KUP, PMK-183/PMK.03/2007
                    35  Fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi   PP No 20/2000 s.t.d.d PP 147/2000, KMK-200/KMK.04/2000
                        Terpadu (KAPET)                           s.t.d.d. KMK-11/KMK.04/2001, KEP-229/PJ./2001
                    36  PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pejabat   PP 80/2010, PMK-262/PMK.03/2010
                        negara, PNS, anggota ABRI, dan para pensiunan
                    37  Pengenaan PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih rendah   PP 68/2009, PMK-16/PMK.03/2010
                        dan bersifat final
                    38  PPh Pasal 21 pegawai harian, mingguan, dan pegawai
                        tidak tetap lainnya                       PMK-254/PMK.03/2008
                    39  Kantor perwakilan negara asing dan organisasi   Pasal 21 ayat (2) UU PPh, KMK-649/KMK.04/1994, PMK-215/
                        internasional yang tidak berkewajiban memotong PPh   PMK.03/2008 s.t.d.t.d. PMK-142/PMK.03/2010
                        Pasal 21/26
                    40  Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dan   PMK-154/PMK.03/2010, PER-57/PJ/2010 s.t.d.d. PER-15/
                        kegiatan lain                             PJ/2011
                    41  Pengecualian pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) (branch   Pasal 26 ayat (4) UU PPh, PMK 14/PMK.03/2011, PER-16/
                        profit tax)                               PJ/2011
                    42  Pengecualian pemotongan PPh atas bunga deposito dan   PP 131 Tahun 2000, KMK 51/KMK.04/2001, PER-01/PJ/2013
                        tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
                    43  Pengecualian dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh
                        oleh pihak lain                           PP 94/2010, PER -1/PJ/2011
                    44  Pengecualian dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh   PER - 32/PJ/2013
                        bagi WP dengan peredaran bruto tertentu
                    45  Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak   Pasal 7 UU PPh, PMK-162/PMK.011/2012
                        (PTKP)
                    46  PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi dikenakan
                        pemotongan yang bersifat final            PP 100/2013
                    47  Pemberian fasilitas dan insentif usaha hortikultura  PP 25/2014






















                   Catatan: 1) bagian dari structural tax system; 2) tidak berlaku atau seharusnya sudah tidak berlaku; 3) bukan merupakan basis pajak; 4) cara perhitungan
   14   15   16   17   18   19   20