Page 11 - Working Paper (Tax Expenditure atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi bagi Indonesia)
P. 11

DDTC Working Paper 0814
                                                                                                           11



                   berikutnya adalah pengukuran. Sebagai permulaan,   bagaimana  pelaporan tersebut terkait  dengan
                   hal ini dapat dilakukan dengan metode yang paling   laporan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara
                   mudah dahulu yaitu:  revenue forgone method.     (APBN).
                   Metode  ini  tidak  perlu  mempertimbangkan
                   efek dengan tidak adanya  tax expenditure           Pertama,  untuk penanggungjawab  pelaporan.
                   terhadap perilaku wajib  pajak  maupun  terhadap   Dari studi komparasi yang dilakukan di 10 negara,
                   implikasinya kepada penerimaan jenis pajak       tidak  ada satupun  negara yang  menyerahkan
                   lainnya.  Metode  ini  juga  popular  digunakan  di   tanggung  jawab  tersebut kepada  otoritas pajak.
                   berbagai negara. Pengukuran atau  estimasi  biaya   Sebagian  besar  justru  berada  dalam  ranah
                   dari  tax expenditure sebisa mungkin  dilakukan   Kementerian  Keuangan  atau  yang  sejenis.  Di
                   secara terpisah per komponen tax expenditure yang   Indonesia,  tanggung  jawab  ini  dapat  diambil
                   diberikan guna mengetahui secara pasti implikasi   oleh  Kementerian  Keuangan,  khususnya  Badan
                   per masing-masing komponen.                      Kebijakan  Fiskal  (BKF)  dengan  berkoordinasi
                                                                    mengenai ketersediaan data dengan Ditjen Pajak.
                      Kesulitan dalam mengestimasi biayanya terletak   BKF  akan  menjadi  institusi  yang  tepat  karena
                   pada  ketersediaan  data.  Data  yang  dibutuhkan   selain memiliki kapabilitas,  juga dapat  menelaah
                   bisa  bersumber dari 2 hal:  (i) data  tax return   posisi  tax expenditure dalam  kerangka  anggaran
                   yang berada dalam kewenangan Ditjen Pajak; dan   pemerintah.
                   (ii)  data statistik  ekonomi individu dan rumah    Kedua,  mengenai  format pelaporan  tax
                   tangga  yang  di  Indonesia  terletak  dalam  Survei
                                                  41
                   Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).  Perhitungan   expenditure. Telah disebutkan sebelumnya bahwa
                                                                    format pelaporan  tax expenditure yang  ideal
                   dengan data  tax return sifatnya akan lebih andal
                   dan dapat  diaplikasikan  untuk  seluruh  tax    haruslah mencakup banyak hal. Walau  demikian,
                                                                    pelaporan    di  Indonesia    dapat  dimulai  dengan
                   expenditure.  Sedangkan  perhitungan  dengan  data
                                                                    format  sederhana  yang  setidaknya  menyatakan
                   Susenas hanya akan berupa estimasi dan terbatas
                                                                    tentang: definisi tax expenditure, deskripsi masing-
                   pada tax expenditure yang berbasis pada individu/
                                                                    masing tax expenditure, serta estimasi biaya baik
                   rumah tangga saja. Selain itu, mempertimbangkan
                                                                    secara terpisah maupun secara agregat.
                   rendahnya  angka  kepatuhan  pajak  di  Indonesia,
                   maka  data  tax return dapat  memberikan  hasil
                                                                       Terakhir, keterkaitan pelaporan tersebut dengan
                   yang  lebih akurat  mengenai selisih  penerimaan
                                                                    APBN.  Tax expenditure bersifat  off budget, dalam
                   dengan adanya tax expenditure yang terbatas pada
                                                                    artian  nominal belanja  pemerintah atas  sistem
                   jumlah wajib pajak yang patuh. Selain itu, kesulitan
                                                                    pajak  tidak dapat diperhitungkan baik  sebagai
                   juga terletak pada investasi yang dibutuhkan oleh
                                                                    komponen  penerimaan  maupun  pengeluaran.  Di
                   sektor pemerintah yang akan melakukan hal ini. 42
                                                                    banyak  negara,  upaya untuk mengikutsertakan
                      Walau  ukuran biaya  tax expenditure memang   komponen tax expenditure dilakukan dengan cara
                   penting,  namun  tidak  cukup  sebagai  penilaian   melampirkan estimasi biaya tax expenditure dalam
                   efisiensi.  Ukuran  biaya  sayangnya  tidak  dapat   laporan  atau  rencana  anggaran.  Di  Indonesia,
                   memperhitungkan  segala  aspek  penerapan  tax   pelaporan  dapat  diikutsertakan  dalam  Nota
                   expenditure dari sisi biaya dan manfaatnya. 43   Keuangan  dan  RAPBN  secara  rutin  (tahunan).
                                                                    Dengan  demikian,  DPR  maupun  publik  dapat
                                                                    mengetahui secara transparan mengenai hal ini.
                      4.3.  Pelaporan                                  4.4.  Kebijakan dan Evaluasi
                      Estimasi dan pelaporan tax expenditure secara    Terakhir, hal yang paling penting adalah upaya
                   berkala  penting untuk  dilakukan agar terdapat   untuk  mengevaluasi  dan membuat  kerangka
                                                 44
                   transparansi atas kebijakan pajak.  Paling  tidak   kebijakan  yang  baik  untuk  tax  expenditure.  Sama
                   terdapat  3 elemen penting mengenai pelaporan    halnya dengan di beberapa negara lain, Indonesia
                   tax  expenditure: pihak  yang bertanggungjawab    saat  ini tidak memiliki kerangka kebijakan
                   untuk  melaporkan, format pelaporannya, serta    secara khusus atas aspek tax expenditure, namun
                                                                    hanya  memiliki  batasan-batasan  dalam  hal
                                                                    penganggaran.  Anggaran  di  Indonesia  haruslah
                   41 Untuk tax expenditure jenis pajak pertambahan nilai, data yang bisa   tunduk atas batasan defisit anggaran sebesar 3%
                   dipergunakan untuk estimasi adalah data IO (input-output) Indonesia.  45
                   42 Lisa Philipps, “The Globalization of Tax Expenditure  Reporting:   dari  PDB,  sehingga  dalam kerangka  tersebut
                   Tranplanting Transparency in India and the Global South”,  Osgoode Hall   pemerintah mau  tidak  mau  harus mengevaluasi
                   Law School Research Paper No. 43/2012 (2012): 14.  segala kebijakan penerimaan dan pengeluarannya.
                   43 Zhicheng  Li Swift,  Hana  Polackova  Brixi, dan Christian Valenduc,
                   Op.Cit., 22.
                                                                       Di  Indonesia,  kebijakan  untuk  membatasi
                   44  Jens  Arnold,  “Improving  the  Tax  System  in  Indonesia”,  OECD
                   Economics Department Working Papers No. 998, OECD Publishing,
                   2012, 29.                                        45 Undang-undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16