Page 11 - Working Paper (Tax Expenditure atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi bagi Indonesia)
P. 11
DDTC Working Paper 0814
11
berikutnya adalah pengukuran. Sebagai permulaan, bagaimana pelaporan tersebut terkait dengan
hal ini dapat dilakukan dengan metode yang paling laporan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara
mudah dahulu yaitu: revenue forgone method. (APBN).
Metode ini tidak perlu mempertimbangkan
efek dengan tidak adanya tax expenditure Pertama, untuk penanggungjawab pelaporan.
terhadap perilaku wajib pajak maupun terhadap Dari studi komparasi yang dilakukan di 10 negara,
implikasinya kepada penerimaan jenis pajak tidak ada satupun negara yang menyerahkan
lainnya. Metode ini juga popular digunakan di tanggung jawab tersebut kepada otoritas pajak.
berbagai negara. Pengukuran atau estimasi biaya Sebagian besar justru berada dalam ranah
dari tax expenditure sebisa mungkin dilakukan Kementerian Keuangan atau yang sejenis. Di
secara terpisah per komponen tax expenditure yang Indonesia, tanggung jawab ini dapat diambil
diberikan guna mengetahui secara pasti implikasi oleh Kementerian Keuangan, khususnya Badan
per masing-masing komponen. Kebijakan Fiskal (BKF) dengan berkoordinasi
mengenai ketersediaan data dengan Ditjen Pajak.
Kesulitan dalam mengestimasi biayanya terletak BKF akan menjadi institusi yang tepat karena
pada ketersediaan data. Data yang dibutuhkan selain memiliki kapabilitas, juga dapat menelaah
bisa bersumber dari 2 hal: (i) data tax return posisi tax expenditure dalam kerangka anggaran
yang berada dalam kewenangan Ditjen Pajak; dan pemerintah.
(ii) data statistik ekonomi individu dan rumah Kedua, mengenai format pelaporan tax
tangga yang di Indonesia terletak dalam Survei
41
Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Perhitungan expenditure. Telah disebutkan sebelumnya bahwa
format pelaporan tax expenditure yang ideal
dengan data tax return sifatnya akan lebih andal
dan dapat diaplikasikan untuk seluruh tax haruslah mencakup banyak hal. Walau demikian,
pelaporan di Indonesia dapat dimulai dengan
expenditure. Sedangkan perhitungan dengan data
format sederhana yang setidaknya menyatakan
Susenas hanya akan berupa estimasi dan terbatas
tentang: definisi tax expenditure, deskripsi masing-
pada tax expenditure yang berbasis pada individu/
masing tax expenditure, serta estimasi biaya baik
rumah tangga saja. Selain itu, mempertimbangkan
secara terpisah maupun secara agregat.
rendahnya angka kepatuhan pajak di Indonesia,
maka data tax return dapat memberikan hasil
Terakhir, keterkaitan pelaporan tersebut dengan
yang lebih akurat mengenai selisih penerimaan
APBN. Tax expenditure bersifat off budget, dalam
dengan adanya tax expenditure yang terbatas pada
artian nominal belanja pemerintah atas sistem
jumlah wajib pajak yang patuh. Selain itu, kesulitan
pajak tidak dapat diperhitungkan baik sebagai
juga terletak pada investasi yang dibutuhkan oleh
komponen penerimaan maupun pengeluaran. Di
sektor pemerintah yang akan melakukan hal ini. 42
banyak negara, upaya untuk mengikutsertakan
Walau ukuran biaya tax expenditure memang komponen tax expenditure dilakukan dengan cara
penting, namun tidak cukup sebagai penilaian melampirkan estimasi biaya tax expenditure dalam
efisiensi. Ukuran biaya sayangnya tidak dapat laporan atau rencana anggaran. Di Indonesia,
memperhitungkan segala aspek penerapan tax pelaporan dapat diikutsertakan dalam Nota
expenditure dari sisi biaya dan manfaatnya. 43 Keuangan dan RAPBN secara rutin (tahunan).
Dengan demikian, DPR maupun publik dapat
mengetahui secara transparan mengenai hal ini.
4.3. Pelaporan 4.4. Kebijakan dan Evaluasi
Estimasi dan pelaporan tax expenditure secara Terakhir, hal yang paling penting adalah upaya
berkala penting untuk dilakukan agar terdapat untuk mengevaluasi dan membuat kerangka
44
transparansi atas kebijakan pajak. Paling tidak kebijakan yang baik untuk tax expenditure. Sama
terdapat 3 elemen penting mengenai pelaporan halnya dengan di beberapa negara lain, Indonesia
tax expenditure: pihak yang bertanggungjawab saat ini tidak memiliki kerangka kebijakan
untuk melaporkan, format pelaporannya, serta secara khusus atas aspek tax expenditure, namun
hanya memiliki batasan-batasan dalam hal
penganggaran. Anggaran di Indonesia haruslah
41 Untuk tax expenditure jenis pajak pertambahan nilai, data yang bisa tunduk atas batasan defisit anggaran sebesar 3%
dipergunakan untuk estimasi adalah data IO (input-output) Indonesia. 45
42 Lisa Philipps, “The Globalization of Tax Expenditure Reporting: dari PDB, sehingga dalam kerangka tersebut
Tranplanting Transparency in India and the Global South”, Osgoode Hall pemerintah mau tidak mau harus mengevaluasi
Law School Research Paper No. 43/2012 (2012): 14. segala kebijakan penerimaan dan pengeluarannya.
43 Zhicheng Li Swift, Hana Polackova Brixi, dan Christian Valenduc,
Op.Cit., 22.
Di Indonesia, kebijakan untuk membatasi
44 Jens Arnold, “Improving the Tax System in Indonesia”, OECD
Economics Department Working Papers No. 998, OECD Publishing,
2012, 29. 45 Undang-undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara