Page 9 - Working Paper (Tax Expenditure atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi bagi Indonesia)
P. 9
DDTC Working Paper 0814
9
Gambar 2 - Jumlah Komponen Tax Expenditure atas Pajak Penghasilan di Berbagai Negara
Prancis** (2009) 469
Polandia (1998) > 200
Amerika Serikat (2008) 164
Kanada (2007) 154
Korea Selatan (2007) 143
Spanyol (2008) 75
Jepang* (2007) 61
Jerman (2006) 56
Bangladesh (2005) 55
Jumlah Komponen Tax Expenditure
Catatan: *) data tax expenditure yang terkait dengan badan usaha saja; **) untuk seluruh jenis tax expenditure. Data untuk Tiongkok tidak tersedia
Sumber: OECD (2010); Brixi, Valenduc, dan Li Swift (2004); dan Mortaza dan Begum (2006)
pada pengambilan kebijakan yang lebih baik. Selain 3.4. Jumlah dan Biaya
itu, dapat diidentifikasi manakah yang kurang
efektif, apakah belanja negara secara langsung (on Dalam memperbandingkan jumlah beserta nilai
budget) ataukah tax expenditure. 32 dari tax expenditure yang dihasilkan oleh masing-
masing negara, terdapat keterbatasan data.
Hampir seluruh negara yang dijadikan Misalkan, beban biaya dari tax expenditure tersebut
komparasi ternyata tidak memiliki mekanisme yang mencakup hanya untuk pajak penghasilan
evaluasi, atau jikapun ada hanyalah sebatas saja, data yang sudah tidak update, dan sebagainya.
pada evaluasi biaya yang ditimbulkan oleh tax Dengan demikian, data yang dikumpulkan dari
expenditure dan bukan seberapa efisien dan negara-negara tersebut bukanlah sesuatu yang
efektivitasnya tax expenditure tersebut terhadap dapat diperbandingkan secara apple-to-apple.
33
apa yang menjadi tujuan kebijakan. Hal ini
Ditinjau dari sisi jumlah komponen tax
dapat ditemui misalkan di Polandia dan Prancis.
expenditure atas pajak penghasilan yang
Di beberapa negara, evaluasi tax expenditure juga
ditawarkan, secara rata-rata tiap negara memiliki
dilakukan dengan adanya mekanisme sunset dates,
> 100 ketentuan khusus. Pada Gambar 2, terlihat
yaitu suatu jangka waktu tertentu diadakannya
bahwa justru negara-negara majulah yang banyak
ketentuan khusus pajak. Biasanya, jika jangka
memberikan alokasi belanja lewat sistem pajak,
waktu ketentuan khusus tersebut akan habis
seperti: Prancis, Amerika Serikat dan Kanada.
maka pemerintah akan baru mengkaji secara
Sedangkan jika ditinjau dari estimasi biaya yang
komprehensif seberapa besar implikasinya. Hal
ditimbulkan dari tax expenditure, ketiga negara
ini seperti terdapat di Amerika Serikat, Jepang,
tersebut masih menjadi yang tertinggi dengan
dan Korea Selatan. Korea Selatan bahkan dianggap
rentang antara 4 – 6% dari PDB. Pada Gambar 3,
sukses dalam mengontrol jumlah tax expenditure
juga ditunjukkan adanya keterkaitan antara jumlah
dengan adanya skema sunset dates.
komponen dengan biaya yang ditimbulkan dari tax
Selain itu, contoh buruk atas lemahnya evaluasi expenditure.
dan telaah kebijakan tax expenditure dapat ditemui
Sebenarnya, kami juga menemukan beberapa
di Polandia. Di negara tersebut, evaluasi hanya
estimasi biaya tax expenditure yang dialami oleh
dilakukan sebatas 18 komponen tax expenditure
negara-negara berkembang lainnya. Sebagai
yang utama dan itupun hanya sebatas biaya semata.
contoh, di Chile, tax expenditure untuk pajak
Hal ini diperparah dengan tidak adanya mekanisme
penghasilan berkisar sebesar 3,5% dari PDB
sunset dates serta besarnya kekuasaan bagi otoritas
(2009), di mana kontribusi terbesarnya berasal
pajak untuk merancang dan memberlakukan
program tax expenditure. 34 dari perlakuan pengurangan pajak (deduction)
yang mencapai 0,3% dari PDB. Sedangkan, di
Afrika Selatan jumlah tax expenditures atas seluruh
35
32 John Lester, “Managing Tax Expenditures and Government Program jenis pajak mencapai 3,4% dari PDB. Di Tanzania,
Spending: Proposals for Reform”, SPP Research Papers Vol. 5, Issue 35 tax exemption saja diperkirakan berkisar sebesar
(Desember 2012): 5
5% dari PDB, sedangkan di Burundi, pengecualian
33 Lihat Lampiran 3
beberapa barang impor mengakibatkan biaya
34 Carlos B. Cavalcanti dan Zhicheng Li Swift, “Poland: Reforming Tax
Expenditure Programs”, dalam Tax Expenditures – Shedding Light on
Government Spending through Tax System, ed. Hana Polackova Brixi,
Christian M.A. Valenduc, dan Zhicheng Li Swift, (Washington D.C.: The
World Bank, 2004), 203 – 211. 35 Miranda Stewart, Op.Cit., 54.