Page 4 - Working Paper (Tax Expenditure atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi bagi Indonesia)
P. 4
DDTC Working Paper 0814
4
Gambar 1 - Tax Expenditure dan Benchmark Tax Structure
Benchmark Tax
Structure
DEVIASI
Rate Relief
Exemption
Ketentuan Khusus Allowances TAx ExPENDITuRE
Tax Deferral
Credits
diperkenalkannya tax expenditure dimaksudkan expenditure; (v) harus ada ketentuan lain dalam
agar Kongres dapat memiliki expenditure control sistem pajak yang dapat mengimbangi dampak
(kontrol belanja) yang lebih baik lewat perhitungan yang diperoleh dari tax expenditure. 10
belanja pemerintah yang lebih komplet apapun Lalu apakah yang dimaksud dengan benchmark
bentuk atau formal dari belanja. Lebih lanjut
tax system? Konsep benchmark tax diperkenalkan
lagi, tax expenditure dipercaya telah menodai
pertama-tama, karena adanya perbedaan
konsensus mengenai kesetaraan (equity), efisiensi,
serta simplicity (kesederhanaan). 7 pandangan mengenai apa yang disebut sebagai
basis pajak normatif (normative tax base).
Tax expenditure didefinisikan sebagai transfer Normative tax base adalah konsep mengenai jenis
atas sumber daya publik yang dicapai dengan kekayaan apakah yang harus dipajaki, apakah
mengurangi kewajiban pajak yang mengacu atas penghasilan, nilai tambah, laba, penjualan,
pada benchmark tax, dan bukan dengan belanja dan sebagainya. Akibat perbedaan cara pandang
8
pemerintah secara langsung. Konsep dan definisi yang bervariasi mengenai konsep fundamental
tersebut bervariasi antarnegara, terutama karena tersebut, kategorisasi tax expenditure berdasarkan
konsep benchmark tax didefinisikan secara normative tax base tidak terlalu berhasil
berbeda oleh masing-masing negara. 9 diaplikasikan. Atas berbagai pertimbangan, maka
dibuatlah acuan yang lebih netral yaitu benchmark
Oleh OECD, tax expenditure paling tidak harus tax yang tidak mempertimbangkan normative tax
memiliki syarat-syarat sebagai berikut: (i) akan
base, namun lebih kepada apa yang telah menjadi
berkontribusi dan memberi manfaat atas sektor ketentuan umum di setiap negara. Benchmark
11
industri, aktivitas, atau kelompok pendapatan wajib
tax system pada umumnya mengacu pada struktur
pajak tertentu; (ii) harus mendukung suatu maksud
tarif pajak, standar perhitungan, pengurangan
yang jelas dan tujuan yang dapat dicapai lewat
atas pembayaran yang sifatnya wajib, ketentuan
instrumen kebijakan publik lainnya; (iii) harus ada
untuk memfasilitasi administrasi pajak, serta
patokan umum yang memadai sebagai pembeda
kewajiban untuk patuh terhadap konsensus fiskal
(benchmark tax) dari ketentuan khusus tersebut;
internasional. 12
(iv) perubahan ketentuan pajak dimungkinkan
jika sewaktu-waktu ingin menghilangkan tax Hingga kini, paling tidak terdapat 4 tujuan
mengapa tax expenditure kerap diaplikasikan di
banyak negara. Pertama, adanya skala ekonomis
necessary to implement the income tax on individual and corporate net dan penghematan biaya. Suatu program belanja
income; the second part comprises a system of tax expenditures under
which Governmental financial assistance programs are carried out pemerintah secara langsung pada dasarnya
through special tax provisions rather than through direct Government akan membutuhkan administrasi mulai dari
expenditures. This second system is grafted on to the structure of the
income tax proper; it has no basic relation to that structure and is not perencanaan, implementasi, pengawasan, dan
necessary to its operation. Instead, the system of tax expenditures evaluasi. Dengan adanya tax expenditure, pada
provides a vast subsidy apparatus that uses the mechanics of the
income tax as the method of paying the subsidies”. Lihat Stanley S. dasarnya pemerintah tidak direpotkan oleh segala
Surrey, Pathways to Tax Reform, (Massachusetts: Harvard University macam hal tersebut, namun menyerahkan pada
Press, 1973), 6. suatu sistem administrasi pajak. Kedua, berbeda
7 Stanley S. Surrey dan Paul R. McDaniel, Tax Expenditure,
(Massachusetts: Harvard University Press, 1985), 32 – 37, seperti dengan belanja pemerintah secara langsung,
dikutip oleh Edward D. Kleinbard, “Rethinking Tax Expenditures”, misalkan pemberian dana atau cash transfer, tax
presentasi untuk Chicago-Kent College of Law Federal Tax Institute, 1 expenditure tidak membutuhkan pengajuan oleh
Mei 2008.
8 Dirk-Jan Kraan, “Off-budget and Tax Expenditures”, OECD Journal on
Budgeting, Vol. 4, No. 1 (2004): 130.
10 OECD, Tax Expenditures: Recent Experiences, (Paris: OECD
9 Karena sulitnya mencari titik temu yang sama mengenai definisi Publishing, 1996)
universal, maka mungkin saja hal itu tidak perlu diperdebatkan. Lihat
Michael J. McIntyre, “A Solution to the Problem of Defining a Tax 11 Dirk-Jan Kraan, Op.Cit., 131.
Expenditure”, U.C. Davis Law Review (Vol. 14, No. 1: 1980): 102 - 103. 12 OECD, Tax Expenditure in OECD Countries, Loc.Cit.