Page 6 - Working Paper (Tax Expenditure atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi bagi Indonesia)
P. 6
DDTC Working Paper 0814
6
terletak pada pelaporan dan evaluasi atasnya. sebatas pada dimungkinkannya akses oleh publik
Pelaporan tax expenditure dimaksudkan untuk dan aspek transparansi, namun yang jauh lebih
memberikan informasi berharga atas belanja penting adalah digunakannya informasi tersebut
17
pemerintah via sistem perpajakan. Selain itu, pada saat merancang anggaran masing-masing
21
pelaporan juga bertujuan untuk membangun negara. Adanya analisis ekonomi terutama
18
kebijakan pajak yang baik dan mengurangi dengan telaah atas efisiensi biaya, efek penerimaan,
tergerusnya penerimaan pajak. serta distribusi manfaat maka akan menjadi input
yang esensial bagi reformasi pajak. 22
Oleh karena tax expenditure merupakan
suatu program belanja pemerintah yang 3. Komparasi Tax Expenditure atas
dilakukan secara tidak langsung, maka perlu Pajak Penghasilan
untuk dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut
nantinya akan dijadikan pertimbangan untuk
terus mempertahankan, memperbaiki, hingga Guna memahami berbagai prinsip dasar
menghentikan ketentuan khusus yang sudah tax expenditure atas PPh, maka digunakanlah
dijalankan. Persoalannya, berbeda dengan pos- komparasi dari 10 negara lain. Negara yang
pos pengeluaran dalam anggaran yang setiap dijadikan sebagai studi komparasi adalah: Amerika
tahunnya dievaluasi dan dirancang dengan baik, Serikat, Bangladesh, Jepang, Jerman, Kanada, Korea
tax expenditure seringkali menginduk pada Selatan, Polandia, Prancis, Spanyol, dan Tiongkok.
ketentuan peraturan perpajakan yang mana tidak Selain, karena keterbatasan data, negara-negara
dievaluasi secara berkala. Dalam mengevaluasi tax tersebut dipilih karena 2 hal: (i) mencakup negara
expenditure, paling tidak ada beberapa hal yang yang manajemen tax expenditure nya telah maju
19
bisa dikaji: (i) prinsip kemampuan membayar maupun belum; dan (ii) berasal dari tingkat
dan efek redistribusi; (ii) analisis dampak terhadap pendapatan yang bervariasi.
aktivitas ekonomi yang dilakukan wajib pajak; (iii) 3.1. Definisi dan Cakupan
perbandingan antara direct expenditure dengan tax
expenditure; dan (iv) efisiensi dari tax expenditure. Pada umumnya, definisi atas tax expenditure
di setiap negara hampirlah serupa, yaitu: adanya
Cara lain yang sering dipergunakan untuk
ketentuan khusus yang menyimpang dari
mengevaluasi tax expenditure adalah dengan ketentuan pajak secara umum (benchmark tax
adanya sunset dates, atau jangka waktu berlakunya
system). Perbedaan hanya terletak pada apa yang
20
suatu ketentuan khusus dalam sistem perpajakan.
dikategorikan sebagai benchmark tax system.
Suatu tax expenditure yang akan habis masa Sedemikian parahnya perbedaan benchmark
berlakunya, dapat ‘memaksa’ pengambil kebijakan
tax yang dianut oleh masing-masing negara,
untuk mengevaluasi secara menyeluruh tentang
sehingga sangat tidak tepat untuk membuat
implementasi dan rencana aksi selanjutnya.
23
suatu komparasi. Berikut merupakan analisis
Walau demikian, sunset dates belum tentu juga
mengenai perbandingan definisi dan cakupan atas
menciptakan mekanisme evaluasi. Dalam konteks
minimnya proses evaluasi tax expenditure, sunset tax expenditure di 10 negara. Detail mengenai hal
ini dapat dilihat pada Lampiran 1.
dates juga dapat menjadi cara otomatis untuk
menghentikan suatu ketentuan. Sehingga, tax Definisi
expenditure yang sudah tidak efektif ataupun
menyasar ke kelompok yang salah akan berhenti Dari 10 negara tersebut, 4 negara tidak
dengan sendirinya tanpa harus dievaluasi. Ini jauh memiliki definisi atas tax expenditure yang diatur
lebih baik, daripada membiarkan kerugian yang secara hukum, yaitu: Bangladesh, Jerman, Korea
ditimbulkan oleh tax expenditure selama bertahun- Selatan, dan Spanyol. Walau demikian, secara
tahun. praktik dan pemahaman umum, hampir seluruh
negara tersebut mendefnisikan tax expenditure
Kajian dan evaluasi atas tax expenditure tidak sebagai suatu deviasi dari benchmark tax
system. Pengecualian terdapat pada Jepang, yang
17 Miranda Stewart, Op.Cit., 74 – 75. menyatakan tax expenditure sebagai suatu special
18 Julie Rolin, “Truth in Government: Beyond the Tax Expenditure tax measures yaitu pengecualian atas prinsip pajak
Budget”, Hastings Law Journal Vol. 54, No 603 (2003): 607.
mendasar guna mencapai tujuan kebijakan lainnya.
19 Datta dan P. G. Grasso, Evaluating Tax Expenditures: Tools and
Techniques for Assessing Outcomes (Jossey-Nass Publishers, 1998)
dan Christopher Howar, The Hidden Welfare State: Tax Expenditures
and Social Policy in the United States, (Princeton: Princeton University 21 Luiz Villela, Andrea Lemgruber, dan Michael Jorratt, “Tax Expenditure
Press, 1997), seperti dikutip oleh Toshiyuki Uemura, “An Estimation of Budgets: Concepts and Challenges for Implementation”, IDB Working
Tax Expenditure in Japanese Income Tax from the Viewpoint of the Fiscal Paper Series No. IDB-WP-131 (2010): 2.
Transparency”, Government Auditing Review Volume 16 (2009.3): 6 22 James M. Poterba, “Introduction: Economic Analysis of Tax
– 7. Expenditures”, National Tax Journal, No 64, Part 2 (2011): 456.
20 Michael J. McIntyre, “A Solution to the Problem of Defining a Tax 23 Zhicheng Li Swift, Hana Polackova Brixi, dan Christian Valenduc,
Expenditure”, U.C. Davis Law Review (Vol. 14, No. 1: 1980): 90 – 92. Op.Cit., 1 – 16.