Page 6 - Working Paper (Tax Expenditure atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi bagi Indonesia)
P. 6

DDTC Working Paper 0814
                                                                                                            6



                   terletak  pada  pelaporan  dan  evaluasi  atasnya.   sebatas pada dimungkinkannya akses oleh publik
                   Pelaporan  tax expenditure dimaksudkan untuk     dan aspek transparansi, namun  yang  jauh lebih
                   memberikan  informasi berharga  atas  belanja    penting adalah  digunakannya informasi  tersebut
                                                   17
                   pemerintah via sistem perpajakan.   Selain  itu,   pada  saat  merancang  anggaran  masing-masing
                                                                           21
                   pelaporan  juga  bertujuan  untuk  membangun     negara.  Adanya analisis ekonomi  terutama
                                            18
                   kebijakan pajak yang  baik  dan mengurangi       dengan telaah atas efisiensi biaya, efek penerimaan,
                   tergerusnya penerimaan pajak.                    serta distribusi manfaat maka akan menjadi input
                                                                    yang esensial bagi reformasi pajak. 22
                      Oleh karena  tax expenditure merupakan
                   suatu   program   belanja  pemerintah  yang      3. Komparasi  Tax Expenditure atas
                   dilakukan secara tidak  langsung,  maka perlu    Pajak Penghasilan
                   untuk  dilakukan evaluasi.  Hasil evaluasi  tersebut
                   nantinya  akan  dijadikan  pertimbangan  untuk
                   terus mempertahankan,  memperbaiki,  hingga         Guna memahami berbagai prinsip  dasar
                   menghentikan  ketentuan  khusus yang  sudah      tax expenditure atas PPh,  maka digunakanlah
                   dijalankan.  Persoalannya,  berbeda  dengan  pos-  komparasi  dari  10  negara  lain.  Negara  yang
                   pos  pengeluaran dalam  anggaran yang setiap     dijadikan sebagai studi komparasi adalah: Amerika
                   tahunnya dievaluasi  dan dirancang  dengan baik,   Serikat, Bangladesh, Jepang, Jerman, Kanada, Korea
                   tax  expenditure  seringkali  menginduk  pada    Selatan, Polandia, Prancis, Spanyol, dan Tiongkok.
                   ketentuan peraturan perpajakan yang mana tidak   Selain,  karena  keterbatasan  data,  negara-negara
                   dievaluasi secara berkala. Dalam mengevaluasi tax   tersebut dipilih karena 2 hal: (i) mencakup negara
                   expenditure, paling  tidak  ada  beberapa  hal  yang   yang manajemen  tax expenditure nya telah maju
                             19
                   bisa dikaji:  (i)  prinsip  kemampuan  membayar   maupun  belum;  dan (ii) berasal  dari tingkat
                   dan efek redistribusi; (ii) analisis dampak terhadap   pendapatan yang bervariasi.
                   aktivitas ekonomi yang dilakukan wajib pajak; (iii)   3.1.  Definisi dan Cakupan
                   perbandingan antara direct expenditure dengan tax
                   expenditure; dan (iv) efisiensi dari tax expenditure.  Pada  umumnya,  definisi  atas  tax expenditure
                                                                    di  setiap negara hampirlah serupa, yaitu: adanya
                      Cara  lain  yang  sering  dipergunakan  untuk
                                                                    ketentuan  khusus yang  menyimpang  dari
                   mengevaluasi  tax  expenditure adalah  dengan    ketentuan  pajak  secara  umum  (benchmark  tax
                   adanya sunset dates, atau jangka waktu berlakunya
                                                                    system). Perbedaan hanya terletak pada apa yang
                                                             20
                   suatu ketentuan khusus dalam sistem perpajakan.
                                                                    dikategorikan  sebagai  benchmark tax system.
                   Suatu  tax expenditure yang akan habis masa      Sedemikian  parahnya  perbedaan  benchmark
                   berlakunya, dapat ‘memaksa’ pengambil kebijakan
                                                                    tax  yang  dianut  oleh  masing-masing  negara,
                   untuk  mengevaluasi  secara menyeluruh tentang
                                                                    sehingga sangat tidak tepat untuk  membuat
                   implementasi  dan rencana  aksi selanjutnya.
                                                                                    23
                                                                    suatu  komparasi.   Berikut  merupakan  analisis
                   Walau  demikian,  sunset dates belum  tentu juga
                                                                    mengenai perbandingan definisi dan cakupan atas
                   menciptakan mekanisme evaluasi. Dalam konteks
                   minimnya  proses evaluasi  tax  expenditure,  sunset   tax expenditure  di 10 negara. Detail mengenai hal
                                                                    ini dapat dilihat pada Lampiran 1.
                   dates juga  dapat  menjadi cara  otomatis untuk
                   menghentikan  suatu  ketentuan.  Sehingga,  tax   Definisi
                   expenditure yang sudah  tidak efektif ataupun
                   menyasar ke kelompok yang salah akan berhenti       Dari  10  negara  tersebut,  4  negara  tidak
                   dengan sendirinya tanpa harus dievaluasi. Ini jauh   memiliki definisi atas tax expenditure yang diatur
                   lebih  baik,  daripada  membiarkan  kerugian yang   secara  hukum,  yaitu:  Bangladesh,  Jerman,  Korea
                   ditimbulkan oleh tax expenditure selama bertahun-  Selatan,  dan  Spanyol.  Walau  demikian,  secara
                   tahun.                                           praktik  dan pemahaman  umum,  hampir seluruh
                                                                    negara tersebut mendefnisikan  tax expenditure
                      Kajian dan evaluasi atas tax expenditure tidak   sebagai suatu deviasi dari  benchmark tax
                                                                    system. Pengecualian  terdapat pada  Jepang, yang
                   17 Miranda Stewart, Op.Cit., 74 – 75.            menyatakan tax expenditure sebagai suatu special
                   18 Julie Rolin,  “Truth in Government:  Beyond the Tax Expenditure   tax measures yaitu pengecualian atas prinsip pajak
                   Budget”, Hastings Law Journal Vol. 54, No 603 (2003): 607.
                                                                    mendasar guna mencapai tujuan kebijakan lainnya.
                   19 Datta dan P.  G.  Grasso,  Evaluating  Tax  Expenditures: Tools and
                   Techniques  for Assessing Outcomes (Jossey-Nass Publishers, 1998)
                   dan Christopher Howar,  The Hidden  Welfare State: Tax Expenditures
                   and Social Policy in the United States, (Princeton: Princeton University   21 Luiz Villela, Andrea Lemgruber, dan Michael Jorratt, “Tax Expenditure
                   Press, 1997), seperti dikutip oleh Toshiyuki Uemura, “An Estimation of   Budgets: Concepts and  Challenges  for  Implementation”,  IDB  Working
                   Tax Expenditure in Japanese Income Tax from the Viewpoint of the Fiscal   Paper Series No. IDB-WP-131 (2010): 2.
                   Transparency”, Government Auditing Review Volume 16 (2009.3):  6   22  James  M.  Poterba,  “Introduction: Economic Analysis of  Tax
                   – 7.                                             Expenditures”, National Tax Journal, No 64, Part 2 (2011): 456.
                   20 Michael J. McIntyre, “A Solution to the Problem of Defining a Tax   23 Zhicheng  Li Swift,  Hana  Polackova  Brixi, dan Christian Valenduc,
                   Expenditure”, U.C. Davis Law Review (Vol. 14, No. 1: 1980): 90 – 92.  Op.Cit., 1 – 16.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11