Page 7 - Working Paper (Tax Expenditure atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi bagi Indonesia)
P. 7

DDTC Working Paper 0814
                                                                                                            7



                      Beberapa  negara  juga  melengkapi  kriteria   tidak dikenakan perlakuan pajak tertentu. Dengan
                   tax expenditure dengan  prasyarat  lain,  terutama   demikian,  perlakuan  tarif  6%  untuk  wajib  pajak
                   dari sisi pernyataan  tujuan  khusus diadakannya   kecil atau anggota militer  yang memang tidak
                   tax expenditure.  Sebagai  contoh,  Bangladesh   memiliki kewajiban pajak, tidak dianggap sebagai
                   menyatakan  tax expenditure bertujuan  untuk     tax expenditure.
                   mendorong    tabungan  individu,  mendorong
                   investasi  serta  memfasilitasi  pembangunan        Walau berbeda-beda, pada dasarnya tidak ada
                   infrastruktur. Hal yang serupa juga dapat ditemukan   suatu  acuan  bahwa  definisi  tax expenditure dan
                   pula  di  Tiongkok  dan  Spanyol.  Pada  dasarnya,   benchmark tax di suatu negara lebih baik dari yang
                   kriteria tambahan  ini tidak  bertentangan  dengan   lain. 25
                   ide  mengenai  tax expenditure yang esensinya
                                                                    Cakupan jenis pajak
                   merupakan belanja pemerintah lewat sistem pajak.
                   Dengan demikian, penjelasan atas tujuan tersebut    Cakupan  pada  umumnya  dilihat  lewat  jenis
                   justru makin menegaskan dan mengunci cakupan     pajak dan tingkat pemerintah yang memungutnya.
                   atas apa yang disebut sebagai tax expenditure.   Seluruh    negara    yang    diperbandingkan
                                                                    mengaplikasikan  tax  expenditure pada  seluruh
                      Lain  halnya  dengan  Prancis.  Di  negara
                                                                    jenis  pajak  mulai dari  pajak penghasilan untuk
                   tersebut, definisi tax expenditure justru diterapkan
                                                                    badan usaha maupun individu, pajak pertambahan
                   secara  meluas (broad  definition), yaitu  segala
                                                                    nilai, bea, cukai, dan sebagainya. Walau demikian,
                   ketentuan  hukum pajak  yang pelaksanaannya
                                                                    hanya ada 1 negara yang tidak memperkenankan
                   menyebabkan penerimaan yang lebih rendah
                                                                    adanya  tax expenditure untuk  jenis  pajak  di
                   bagi negara. Akibatnya, seluruh aspek ketentuan
                                                                    luar  pajak  penghasilan,  yaitu:  Amerika  Serikat.
                   yang  mengurangi penerimaan dianggap  sebagai
                                                                    Sedangkan,  di  beberapa  negara,  tax expenditure
                   tax expenditure, termasuk pula ketentuan khusus
                                                                    juga mencakup beberapa  jenis pajak  khusus,
                   yang  bersifat  struktural  seperti  allowance untuk
                                                                    seperti pajak pertanian dan hutan (Polandia), pajak
                   orangtua  tunggal  (single parent).  Maka,  tidak   minuman keras (Jepang), pajak asuransi (Spanyol),
                   mengherankan  bahwa  Prancis  memiliki  469  tax
                                                                    dan sebagainya.
                   expenditure (2009).
                                                                       Dari 10 negara studi komparasi tersebut, hanya
                      Perbedaan semakin besar pada saat menelaah
                   apa  yang  menjadi  definisi  dari  benchmark tax   3 di antaranya yang mengacu pada tax expenditure
                                                                    untuk jenis pajak yang dipungut di tingkat pusat
                   system.  Sebagian  negara  mendefinisikan  hal  ini
                                                                    saja.  Ketiga  negara  tersebut adalah:  Amerika
                   secara  mendetail,  namun  ada  juga  yang  secara
                                                                    Serikat (pajak federal), Korea Selatan, dan Spanyol.
                   luas. Di Polandia, benchmark tax system dipahami
                                                                    Selebihnya,  tax expenditure dapat  terdapat  pada
                   sebagai ketentuan pajak  secara umum, sehingga
                                                                    pajak  yang  dipungut  baik  oleh pemerintah pusat
                   segala perbedaan atasnya dapat dianggap sebagai
                                                                    maupun daerah.
                   tax expenditure.  Sebagai  contoh,  ketentuan
                   mengenai penghasilan tidak kena pajak dianggap      3.2.  Pengukuran dan Pelaporan
                   sebagai deviasi dari benchmark tax system.
                                                                       Setelah  rampung  dengan  persoalan  definisi
                      Di  sisi  lain,  ada  baiknya  mencontoh  negara-  dan cakupan,  maka persoalan berikutnya adalah
                   negara yang mendefinisikan benchmark tax system   isu  atas pengukuran dan pelaporan atas  tax
                   secara  mendetail.  Sebagai  contoh,  Kanada  dan   expenditure. Komparasi atas  pengukuran  dan
                   Tiongkok.  Kanada  mendefinisikan  benchmark tax   pelaporan dapat dilihat pada Lampiran 2.
                   secara mendetail, yaitu: sistem  pajak penghasilan
                   bagi  badan usaha dan individu yang mencakup     Pengukuran
                   pula  tarif pajak  dan kelompok (tax brackets),
                                                                       Secara  umum,  terdapat  paling  tidak  3
                   subjek  pajak,  kerangka  waktu,  perlakuan  inflasi   pendekatan  dalam  mengukur besaran  tax
                   pada perhitungan penghasilan, dan segala sesuatu
                                                                    expenditure yang diaplikasikan oleh suatu negara:
                   yang diatur untuk mengurangi atau mengeliminasi
                                                                    revenue forgone method, final revenue loss method,
                                      24
                   pemajakan berganda.  Oleh karena itu, perlakuan
                                                                    dan  outlay equivalence method.  Empat  dari  10
                   perhitungan  fiskal  yang  berbeda  tidak  dianggap
                   sebagai  tax expenditure.  Di  Tiongkok,  benchmark   negara yang dijadikan pembanding tidak memiliki
                                                                    metode  estimasi  yang  jelas,  yaitu:  Bangladesh,
                   tax system mencakup ketentuan umum atas subjek
                                                                    Korea  Selatan,  Polandia,  serta  Tiongkok.  Bahkan
                   pajak,  termasuk jika organisasi atau  individu
                                                                    Bangladesh dan Tiongkok tidak pernah melakukan
                                                                                26
                                                                    hal tersebut.  Persoalan yang acapkali ditemui
                   24 Marc Seguin dan Simon Burr, “Federal Tax Expenditures in Canada”
                   dalam  Tax  Expenditures  –  Shedding  Light  on  Government  Spending
                   through Tax System, ed. Hana Polackova Brixi, Christian M.A. Valenduc,   25 OECD, Tax Expenditure in OECD Countries, Op.Cit., 18.
                   dan Zhicheng Li Swift, (Washington D.C.: The World Bank, 2004), 99   26 Yaobin Shi, “Establishing a Tax Expenditure Administrative System
                   – 103.                                           that Achieves a Sound Fiscal System in China” dalam Tax Expenditures
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12