Page 10 - Working Paper (Tax Expenditure atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi bagi Indonesia)
P. 10

DDTC Working Paper 0814
                                                                                                           10



                             Gambar 3 - Biaya dari Kebijakan Tax Expenditure atas Pajak Penghasilan di Berbagai Negara

                                 Amerika Serikat (2008)                                  6.0
                                     Kanada (2007)                                   5.4
                                    Prancis** (2009)                         4.2
                                     Spanyol (2008)             2.3
                                  Korea Selatan (2007)      1.8
                                     Jepang* (2007)  0.6
                                     Jerman (2006)  0.3
                                   Bangladesh (2005)  0.3
                                                            % terhadap PDB
                        Catatan: *) data tax expenditure yang terkait dengan badan usaha saja; **) untuk seluruh jenis tax expenditure. Data untuk Tiongkok dan Polandia tidak tersedia
                                         Sumber: OECD (2010); Brixi, Valenduc, dan Li Swift (2004); dan Mortaza dan Begum (2006)
                   sebesar 10,7% dari PDB. 36                          (benchmark tax), yang  memiliki relevansi
                                                                       tujuan  pembangunan  yang  jelas,  menyasar
                   4.   Tax     Expenditure     atas    Pajak          pada kelompok atau  individu  tertentu,
                   Penghasilan di Indonesia                            dan   memengaruhi    jumlah   penerimaan
                                                                       pajak.  Sedangkan,  sistem  pemajakan  secara
                                                                       umum  mengacu  pada  basis pajak,  tarif,  cara
                      Lalu  apa  yang  dapat  kita  pelajari  bagi
                                                                       perhitungan, serta mekanisme pemungutan.”
                   Indonesia? Seperti di negara berkembang lainnya,
                   terdapat dua tantangan utama: pendefinisian dari    Definisi  sempit  yang  diajukan  ini  mengacu
                   benchmark tax system dan  tax expenditure, serta   pada berbagai ketentuan yang ada di negara lain
                   estimasi  dan mengkaji dampak  dari  adanya  tax   dalam  kategorisasi  tax expenditure.  Misalkan:
                   expenditure. 37                                  ketentuan  khusus  yang berada dalam  kerangka
                      4.1.  Definisi dan Cakupan                    structural tax system tidak dapat dianggap sebagai
                                                                    tax expenditure (Jerman); adanya suatu tambahan
                      Hingga  saat  ini,  belum  ada  definisi  yang  jelas   tentang  berkurangnya penerimaan negara akibat
                   mengenai  tax expenditure. Penjelasan umum       belanja  via sistem perpajakan  yang  bukan  untuk
                   yang  diterima oleh universal hanyalah  deviasi   mencapai  target  sosial dan ekonomi bukanlah
                   atas  benchmark  tax  system yang  menyebabkan   tax expenditure  (Spanyol);  penerapan  cara
                   perbedaan  penerimaan  pajak.  Selain  itu,  dalam   perhitungan  merupakan  benchmark tax system
                   praktiknya  setiap  negara  memiliki  definisi  yang   dan bukan  tax expenditure (Kanada); pihak yang
                   berbeda-beda,  baik  atas  tax  expenditure  maupun   memang tidak menjadi subjek pajak adalah bagian
                   atas definisi benchmark tax system.              dari  benchmark tax, sehingga  pembebasan  pajak
                                                                    untuk kalangan tersebut bukanlah tax expenditure
                                                                                            39
                      Dari telaah yang dilakukan oleh kami, untukPPh   (Tiongkok); dan sebagainya.
                   paling tidak terdapat 47 jenis ketentuan yang dapat
                                                                       Dari definisi tersebut, kami belum melakukan
                   dianggap deviasi dari benchmark tax system atau
                                                     38
                   sering  disebut sebagai fasilitas  pajak.   Namun,   telaah  lebih lanjut  mengenai seberapa  banyak
                                                                    dan ketentuan apa saja yang dapat dikategorikan
                   apakah seluruh fasilitas  pajak  tersebut dapat
                                                                    sebagai  tax expenditure dari  apa yang disebut
                   secara otomatis dianggap sebagai tax expenditure?
                                                                    sebagai fasilitas pajak. 40
                   Jawabannya, belum  tentu. Terdapat  beberapa
                   komponen fasilitas pajak yang sebenarnya kurang
                                                                       Selain itu, saat ini belum diketahui apakah tax
                   tepat  diklasifikasikan  sebagai  tax  expenditure.
                                                                    expenditure di Indonesia mencakup seluruh jenis
                   Untuk  mengkaji  lebih  lanjut  mengenai  hal  ini,
                   kami  menawarkan  suatu  definisi  sempit  atas  tax   pajak, dan berada baik di tingkat pusat dan daerah.
                                                                    Satu hal yang pasti, ketika membicarakan tentang
                   expenditure PPh di Indonesia:
                                                                    PPh, maka hanya berada dalam kewenangan pajak
                      “Berbagai  ketentuan  khusus  yang  berbeda   pusat (pemerintah pusat).
                      dari  sistem  pemajakan    secara  umum          4.2.  Pengukuran
                                                                       Setelah  diketahui  definisi  dan  jumlah  tax
                   36 Ibid., 53.
                                                                    expenditure  di  Indonesia,  maka  persoalan
                   37 Ibid., 79.
                   38 Diambil dari Direktorat Jenderal Pajak, Fasilitas dan Insentif Pajak
                   Penghasilan Indonesia: Edisi II, 2013, dengan beberapa penambahan   39 Lihat Lampiran 1 untuk detail lebih lanjut.
                   (update) atas beberapa ketentuan yang berlaku.   40 Lihat Lampiran 4 untuk detail lebih lanjut.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15