Page 10 - Working Paper (Tax Expenditure atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi bagi Indonesia)
P. 10
DDTC Working Paper 0814
10
Gambar 3 - Biaya dari Kebijakan Tax Expenditure atas Pajak Penghasilan di Berbagai Negara
Amerika Serikat (2008) 6.0
Kanada (2007) 5.4
Prancis** (2009) 4.2
Spanyol (2008) 2.3
Korea Selatan (2007) 1.8
Jepang* (2007) 0.6
Jerman (2006) 0.3
Bangladesh (2005) 0.3
% terhadap PDB
Catatan: *) data tax expenditure yang terkait dengan badan usaha saja; **) untuk seluruh jenis tax expenditure. Data untuk Tiongkok dan Polandia tidak tersedia
Sumber: OECD (2010); Brixi, Valenduc, dan Li Swift (2004); dan Mortaza dan Begum (2006)
sebesar 10,7% dari PDB. 36 (benchmark tax), yang memiliki relevansi
tujuan pembangunan yang jelas, menyasar
4. Tax Expenditure atas Pajak pada kelompok atau individu tertentu,
Penghasilan di Indonesia dan memengaruhi jumlah penerimaan
pajak. Sedangkan, sistem pemajakan secara
umum mengacu pada basis pajak, tarif, cara
Lalu apa yang dapat kita pelajari bagi
perhitungan, serta mekanisme pemungutan.”
Indonesia? Seperti di negara berkembang lainnya,
terdapat dua tantangan utama: pendefinisian dari Definisi sempit yang diajukan ini mengacu
benchmark tax system dan tax expenditure, serta pada berbagai ketentuan yang ada di negara lain
estimasi dan mengkaji dampak dari adanya tax dalam kategorisasi tax expenditure. Misalkan:
expenditure. 37 ketentuan khusus yang berada dalam kerangka
4.1. Definisi dan Cakupan structural tax system tidak dapat dianggap sebagai
tax expenditure (Jerman); adanya suatu tambahan
Hingga saat ini, belum ada definisi yang jelas tentang berkurangnya penerimaan negara akibat
mengenai tax expenditure. Penjelasan umum belanja via sistem perpajakan yang bukan untuk
yang diterima oleh universal hanyalah deviasi mencapai target sosial dan ekonomi bukanlah
atas benchmark tax system yang menyebabkan tax expenditure (Spanyol); penerapan cara
perbedaan penerimaan pajak. Selain itu, dalam perhitungan merupakan benchmark tax system
praktiknya setiap negara memiliki definisi yang dan bukan tax expenditure (Kanada); pihak yang
berbeda-beda, baik atas tax expenditure maupun memang tidak menjadi subjek pajak adalah bagian
atas definisi benchmark tax system. dari benchmark tax, sehingga pembebasan pajak
untuk kalangan tersebut bukanlah tax expenditure
39
Dari telaah yang dilakukan oleh kami, untukPPh (Tiongkok); dan sebagainya.
paling tidak terdapat 47 jenis ketentuan yang dapat
Dari definisi tersebut, kami belum melakukan
dianggap deviasi dari benchmark tax system atau
38
sering disebut sebagai fasilitas pajak. Namun, telaah lebih lanjut mengenai seberapa banyak
dan ketentuan apa saja yang dapat dikategorikan
apakah seluruh fasilitas pajak tersebut dapat
sebagai tax expenditure dari apa yang disebut
secara otomatis dianggap sebagai tax expenditure?
sebagai fasilitas pajak. 40
Jawabannya, belum tentu. Terdapat beberapa
komponen fasilitas pajak yang sebenarnya kurang
Selain itu, saat ini belum diketahui apakah tax
tepat diklasifikasikan sebagai tax expenditure.
expenditure di Indonesia mencakup seluruh jenis
Untuk mengkaji lebih lanjut mengenai hal ini,
kami menawarkan suatu definisi sempit atas tax pajak, dan berada baik di tingkat pusat dan daerah.
Satu hal yang pasti, ketika membicarakan tentang
expenditure PPh di Indonesia:
PPh, maka hanya berada dalam kewenangan pajak
“Berbagai ketentuan khusus yang berbeda pusat (pemerintah pusat).
dari sistem pemajakan secara umum 4.2. Pengukuran
Setelah diketahui definisi dan jumlah tax
36 Ibid., 53.
expenditure di Indonesia, maka persoalan
37 Ibid., 79.
38 Diambil dari Direktorat Jenderal Pajak, Fasilitas dan Insentif Pajak
Penghasilan Indonesia: Edisi II, 2013, dengan beberapa penambahan 39 Lihat Lampiran 1 untuk detail lebih lanjut.
(update) atas beberapa ketentuan yang berlaku. 40 Lihat Lampiran 4 untuk detail lebih lanjut.