Page 2 - Working Paper (Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi)
P. 2
Darussalam, Danny Septriadi, Insentif Pajak
dan B. Bawono Kristiaji 1
Untuk Kegiatan
Filantropi*
Kegiatan filantropi menjadi salah satu
katalis untuk mencapai kesejahteraan sosial
dan memenuhi kepentingan publik di suatu
negara. Dengan peranannya yang semakin
penting, pemerintah mendorong publik untuk
DAFTAR ISI
terlibat dalam kegiatan tersebut, contohnya
melalui pemberian insentif pajak. Di Indonesia,
insentif pajak untuk kegiatan filantropi telah
diberikan di bidang Pajak Penghasilan (PPh), 1. Pendahuluan..... 3
namun pemanfaatannya dirasa masih kurang.
2. Filantropi: Gambaran 4
Tulisan ini akan memaparkan konsep, Umum.....
potensi, dan pentingnya peran pemerintah
dalam kegiatan filantropi. Selain itu, tulisan 3. Kegiatan Filantropi dan 8
ini juga akan menggambarkan desain insentif Insentif Pajak.....
pajak yang ideal bagi kegiatan filantropi
melalui pengalaman dan tren penerapannya
4. Studi Komparasi..... 11
di beberapa negara. Penulis akan menganalisis
daya tarik insentif tersebut, ruang lingkup 5. Deskripsi dan Analisis 16
kegiatan filantropi, sistem administrasi dan
Insentif Pajak bagi Kegiatan
kontrol terhadap insentif, definisi organisasi Filantropi di Indonesia.....
filantropi, kegiatan filantropi antaryurisdiksi,
jenis insentif yang ideal, aspek sosialisasi,
6. Penutup..... 24
hubungan pemberi dan penerima, serta
ketersediaan data dan studi empiris yang
mampu memetakan pola filantropi di
Indonesia.
Pada akhir tulisan ini, penulis akan
memberikan alasan pentingnya peran aktif
pemerintah dalam kegiatan filantropi serta
telaah kritis terhadap kebijakan insentif
pajaknya di Indonesia saat ini. Penulis
menyimpulkan terdapat beberapa tujuan yang
harus diseimbangkan dalam memberikan
insentif pajak bagi kegiatan filantropi.
* Artikel ini dipersiapkan untuk pemantik diskusi dalam FGD tentang “Penelitian
tentang Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi” yang diselenggarakan oleh
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan pada tanggal 24 Januari 2017. Acara ini
dibuka oleh Bivitri Susansi PSKH dan di moderatori oleh Eryanto Nugroho.
Beberapa pihak hadir dalam FGD ini seperti: Koalisi Seni Indonesia, Filantropi
Indonesia, Dompet Dhuafa, CIPG, Pirac, Knowledge Sector Initiative
1. Darussalam adalah Managing Partner, DDTC; Danny Septriadi adalah Senior
Partner, DDTC; dan B. Bawono Kristiaji adalah Partner, Tax Research & Training
Services, DDTC. Penulis berterima kasih kepada Arum Puspita Prihandika atas
dukungan riset.
Disclaimer:
The information contained herein is of a general nature and is not intended to address the circumstances of any particular individual or
entity. Although we endeavor to provide accurate and timely information, there can be no guarantee that such information is accurate
as of the date received or that it will continue to be accurate in the future. The author’s views expressed in this Working Paper do
not necessarily reflect of the views of DDTC. Working Papers describe research in progress by the authors and are published to elicit
comments and to further debate.