Page 7 - Working Paper (Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi)
P. 7

DDTC Working Paper 1617
                                                                                                             7



                                         Gambar 3. Tiga Aktor Utama dalam Kegiatan Filantropi


                                                             Pemerintah









                                                                            Organisasi Penerima dan
                                       Pemberi Donasi
                                                                               Pengelola Donasi




                   2.3.1.  Justifikasi  Peran  Pemerintah  dari     positif  bagi  masyarakat  sekitar karena mereka
                   Perspektif Ekonomi Publik                        mendapatkan peluang usaha ketika terdapat event
                                                                    olahraga di fasilitas tersebut.
                      Dari  perspektif  ekonomi  publik,  pemerintah
                   harus berperan aktif  dalam  mendorong kegiatan   2.3.2.  Justifikasi  Peran  Pemerintah  dari  Teori
                   filantropi.  Terdapat  tiga  argumen  mengenai  hal   tentang CSR
                   ini. Pertama,  adanya kesadaran bahwa tugas
                   untuk  menghadirkan  kesejahteraan  sosial  sulit   Perdebatan  mengenai perlunya intervensi
                   untuk  disediakan  seluruhnya oleh pemerintah.   pemerintah  dalam  kegiatan  filantropi  juga  dapat
                   Dengan begitu, pemerintah perlu untuk mengajak   didiskusikan  dari sudut  pandang  perusahaan,
                   keterlibatan  pihak lain.  Kedua, upaya untuk    sebagai  pihak  yang  berpotensi  menjadi  donor.
                   menangkap  potensi yang  besar dari  kegiatan    Perusahaan   pada   umumnya    melaksanakan
                   filantropi  dalam  wadah  yang  lebih  konkret   kegiatan  filantropi  melalui  tanggung  jawab
                                                                    sosial  dan  lingkungan  perusahaan  (corporate
                   dan  dikelola  secara  lebih  baik.  Ketiga,  adanya
                                                                                           22
                   sektor-sektor yang  ‘sepi’ dari pendanaan  namun   social  responsibility/CSR).   Dalam  konteks  CSR,
                   kehadirannya  dibutuhkan.  Selain  itu,  terdapat   terdapat tiga pandangan terkait hubungan antara
                   sektor  yang membutuhkan urgensi  tinggi untuk   perusahaan,  pemerintah dan  pemegang  saham.
                   diselesaikan secara cepat dengan dana yang besar. 20  Pertama,  artificial  entity  view.  Pada  perspektif
                                                                    ini, perusahaan  dipandang  sebagai  bentuk
                      Memfasilitasi   kegiatan   filantropi   juga   ‘mini’ dari pemerintah, yang artinya perusahaan
                   berarti  turut  mengatasi  persoalan  free  rider  dan   bertanggungjawab  secara  penuh  kepada  publik.
                                                                                                              23
                   eksternalitas  positif yang  timbul  dari konsumsi   Oleh  karena  itu,  perusahaan  memiliki  kewajiban,
                               21
                   barang publik.  Persoalan free rider sesungguhnya   baik untuk membayar pajak maupun memberikan
                   mendorong  perilaku  underinvest.  Akibatnya,    CSR.
                                                                        24
                   ketersediaan barang publik menjadi tidak terjamin.
                   Koreksi pemerintah dapat mendorong pihak-pihak      Kedua,  real entity view.  Perspektif ini
                   yang memiliki kepedulian tinggi (high preference)   berpandangan bahwa perusahaan harusnya
                   untuk  terlibat  langsung  dalam  pendanaan.  Lebih   diartikan sebagai sebuah entitas yang terpisah dari
                                                                                                       25
                   lanjut  lagi,  adanya  ketersediaan  barang  publik   pemerintah serta pemegang  sahamnya.   Dengan
                   sejatinya  menciptakan  eksternalitas  positif  bagi   demikian,  perusahaan  memiliki  kewajiban  untuk
                   pihak lain. Sebagai contoh, adanya fasilitas olahraga   membayar  pajak  dan  tidak  diwajibkan  untuk
                   yang   kemudian   menciptakan   eksternalitas
                                                                    22. CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah  komitmen
                                                                    Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi
                   20. Hamid Abidin, Yuni Kusumastuti dan Zaim Saidi, Kebijakan Insentif   berkelanjutan guna  meningkatkan kualitas kehidupan  dan lingkungan
                   Perpajakan untuk Organisasi Nirlaba, (Jakarta: PIRAC, 2012), 15-19.  yang  bermanfaat,  baik bagi  Perseroan sendiri, komunitas setempat,
                   21.  Penting untuk dicatat bahwa  kegiatan filantropi adalah  aktivitas   maupun masyarakat pada umumnya.
                   sukarela yang dilakukan untuk mencapai tujuan bersama, yang seringkali   23. Reuven, S. Avi-Yonah, “Corporate Social Responsibility and Strategic
                   berkaitan dengan ketersediaan barang publik. Barang publik bersifat   Tax Behavior” dalam Tax and Corporate Governance, ed. Wolfgang Schon
                   non-rivalry,  artinya  konsumsi atasnya  tidak mengurangi kemungkinan   (Berlin: Springer, 2008), 190-191.
                   pihak lain untuk mengkonsumsi dengan jumlah dan tingkat yang sama.
                   Barang publik  juga bersifat  non-excludable,  yang mana individu  yang   24. Hal ini agaknya menjadi ruh dalam pasal mengenai kewajiban CSR
                   tidak membayar atas barang tersebut bisa serta merta dikecualikan dari   bagi perusahaan yang bergerak atau berkaitan dengan sektor  sumber
                   konsumsinya. Oleh karena itu, barang publik menyertakan persoalan   daya alam.  Lihat Pasal 74, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007
                   mengenai free rider (tidak mau berkontribusi dalam membayar namun   tentang Perseroan Terbatas. Kewajiban ini diatur pula dalam Pasal 15
                   ingin menikmati) serta eksternalitas. Lihat John Leach,  A Course in   huruf (b) UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
                   Public Economics, (Cambridge: Cambridge University Press, 2004).  25. Reuven, S. Avi-Yonah, Op.Cit., 191-193.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12