Page 3 - Working Paper (Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi)
P. 3

DDTC Working Paper 1617
                                                                                                             3



                   1. Pendahuluan                                   menjadi kendala, seperti: rezim insentif pajak yang
                                                                    membingungkan,  sosialisasi  yang  masih rendah,
                                                                                  6
                      Kegiatan  filantropi  merupakan  suatu  aktivitas   dan sebagainya.
                   yang difokuskan  untuk  berkontribusi dalam
                                                                       Hal yang  tak  kalah  pentingnya adalah
                   membawa perubahan sosial tertentu sesuai dengan
                                                                    pertanyaan mengenai sejauh mana desain insentif
                   nilai  atau  moral  individu yang  melakukannya.
                                                                    tersebut telah mampu menggairahkan kegiatan
                   Prinsip   kegiatan   filantropi   terletak   pada
                                                                    filantropi di Indonesia. Lantas, apa saja kelebihan
                   kesukarelaan yang didorong oleh suatu altruisme,
                                                                    dan  kelemahannya  jika  dibandingkan  dengan
                   yaitu  naluri  untuk  memperhatikan  kepentingan
                                                                    sistem yang ideal dan pengalaman di negara lain?
                   orang lain.
                                                                    Kajian ini akan menjawab hal-hal tersebut.
                      Dewasa  ini,  kegiatan  filantropi  menunjukkan
                                                                       Istilah filantropi dalam artikel ini didefinisikan
                   tren yang semakin meningkat dan memainkan
                                                                    sebagai segala  inisiatif pribadi dan kesukarelaan
                   peranan  yang  semakin penting.  Tingginya
                                                                                                       7
                                                                    dalam  mewujudkan  tujuan  bersama.   Dengan
                   kepedulian sosial dan dana yang terkumpul untuk
                                                                    demikian,  sumbangan,  bantuan,  maupun  donasi
                   perbaikan  Aceh pasca-tsunami  2004  merupakan
                                                                    dapat diartikan sebagai wujud dari filantropi. Selain
                                                   1
                   contoh nyata dari kegiatan filantropi.  Oleh karena
                                                                    itu,  lembaga  atau  badan  yang  bertujuan  untuk
                   itu, tidak mengherankan jika Menteri Perencanaan
                                                                    mengelola dan menyalurkan dana filantropi akan
                   Pembangunan     Nasional/Kepala   Bappenas,
                                                                    disebut  dengan  istilah  organisasi  filantropi  atau
                   Bambang P.S. Brodjonegoro, menganggap penggiat
                                                                    organisasi nirlaba.  Perlu  untuk  diketahui bahwa
                   filantropi  sebagai  salah  satu  dari  empat  pilar
                   pendukung keberhasilan Sustainable Development   artikel ini hanya akan  membahas insentif dalam
                                                                    konteks Pajak Penghasilan (PPh) saja. Fasilitas bagi
                   Goals. 2
                                                                    kegiatan  filantropi  atas  jenis  Pajak  Pertambahan
                      Adanya   kesadaran   bahwa   kesejahteran     Nilai, Bea Materai, dan lainnya berada di luar ruang
                   sosial dan kepentingan publik  tidak selalu  bisa   lingkup artikel ini.
                   dipenuhi, pemerintah di banyak negara berupaya
                                                                       Tulisan ini terdiri dari 6 bagian. Bagian pertama
                   mendorong publik  untuk  terlibat  dalam  kegiatan
                                                                    adalah  pendahuluan.  Pada bagian  kedua, penulis
                   filantropi. Cara yang umum dipergunakan adalah
                                                                    akan memaparkan tentang konsep, potensi, serta
                   melalui  pemberian  insentif  pajak.  Skema  insentif
                                                                    pentingnya  peran  pemerintah dalam  kegiatan
                   dinilai mampu mengubah  perilaku publik  untuk
                                                                    filantropi. Bagian ketiga akan membahas mengenai
                   melakukan aktivitas yang diharapkan pemerintah,
                                                                    kelebihan  dan  kelemahan  dari  insentif  pajak.
                                                         3
                   karena  melibatkan  adanya  suatu  reward.   Hal
                                                                    Termasuk  di  dalamnya  juga  turut  memaparkan
                   ini juga telah dibuktikan secara empiris, di mana
                                                                    tentang jenis insentif pajak bagi kegiatan filantropi
                   kegiatan  filantropi  cenderung  elastis  terhadap
                                                                    dan  bagaimana  desain  yang  dirasa  ideal.  Studi
                   adanya insentif pajak.  4
                                                                    komparasi akan dijelaskan pada bagian keempat.
                      Menyadari tingginya potensi kegiatan filantropi   Selain  melihat  pengalaman  dan  tren  penerapan
                   di  Indonesia,  pemerintah  telah  memberikan    insentif  pajak  kegiatan  filantropi  secara  global,
                   insentif  di  bidang  pajak  penghasilan  berupa   penulis juga memilih 4 negara yang dijadikan studi
                   pengecualian  dari  objek  pajak  (tax exemption)   kasus:  Amerika  Serikat,  Belanda,  Jerman,  serta
                   serta  biaya  kegiatan  filantropi  yang  dapat   Swiss.
                   dipergunakan sebagai pengurang  penghasilan
                                                                       Tinjauan  teori  dan  studi  komparasi  di  bagian
                   kena  pajak  (tax deduction).  Menurut  kajian  yang
                                                                    sebelumnya akan dipergunakan sebagai bahan
                                           5
                   dilakukan  oleh  CAF  (2014) ,  rezim  insentif  pajak
                                                                    telaah  kritis  rezim  insentif  pajak  bagi  kegiatan
                   di Indonesia sebenarnya sudah cukup lengkap dan
                                                                    filantropi di Indonesia. Telaah kritis dibagi ke dalam
                   menarik. Akan tetapi, angka pemanfaatan fasilitas
                                                                    9 kriteria,  mulai  dari administrasi pengawasan,
                   ini dirasa masih rendah. Beberapa hal dirasa masih
                                                                    sosialisasi,  definisi  organisasi  filantropi,  hingga
                                                                    perlunya kajian mengenai insentif pajak kegiatan
                   1. Lihat Sisata Jayasuriya dan Peter McCawley,  The Asian Tsunami:
                   Aid and Reconstruction after a Disaster, (Massachusetts: Edward Elgar   filantropi  dalam  laporan  tax expenditure.  Bagian
                   Publishing, 2010).                               keenam adalah penutup.
                   2.  Pilar  lainnya adalah  pemerintah dan  parlemen,  akademisi dan
                   profesional, serta masyarakat sipil dan media. Lihat Kompas, “Filantropi
                   jadi Pilar Pembangunan”, 8 Oktober 2016.
                   3. Sigrid Hemels, “Tax Incentives  as a Creative Industries  Policy
                   Instrument” dalam Tax Incentives for the Creative Industries, (ed.) Sigrid
                   Hemels dan Kazuko Goto, (Singapura: Springer, 2017), 34.
                   4. John A. List, “The Market for Charitable Giving” Journal of Economic
                   Perspectives, Vol. 25, No.2 (2011): 172.         6. Pendapat ini dirangkum dari FGD.
                   5. Elaine Quick, Toni Ann Kruse dan Adam Pickering, Rules to Give By:   7.  Definisi ini mengacu pada  definisi yang  diungkapkan oleh  Koele.
                   A Global Philanthropy Legal Environment Index, (Nexus, McDermott Will   Lihat Ineke A. Koele,  International  Taxation of Philanthropy, (IBFD:
                   & Emery, CAF, 2014).                             Amsterdam, 2007), 3.
   1   2   3   4   5   6   7   8