Page 14 - Working Paper (Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia)
P. 14
3.2 Konsep Kebijakan Cukai
Cukai telah menjadi salah satu jenis kebijakan yang menjadi agenda reformasi perpajakan di
berbagai negara. Dua jenis kebijakan terkait cukai yang menjadi tren pada tahun 2018 ialah
kenaikan dan pengenalan jenis pajak cukai baru atas konsumsi produk yang dikategorikan
berbahaya bagi kesehatan serta reformasi pajak atas lingkungan yang berfokus pada energi dan
54
kendaraan.
Apabila mencermati lebih jauh mengenai kebijakan cukai di berbagai negara, kita dapat melihat
beragam konsep dari cukai itu sendiri. Konsep dari kebijakan cukai secara garis besar dapat
ditelusuri dari beberapa hal di antaranya ialah istilah, definisi, dan kategori ―baik barang
maupun jasa― yang dikenakan cukai.
3.2.1 Istilah dan Definisi
Cukai dapat dikategorikan sebagai bagian dari pajak tidak langsung berupa pajak atas konsumsi.
Istilah cukai sendiri secara umum dikenal sebagai excise, baik berupa excise tax maupun excise
duty. Lebih lanjut, penamaan atas jenis pajak ini sangat beragam walaupun memiliki fungsi yang
sama sebagaimana layaknya cukai.
Beberapa negara menamakan cukai sebagai pajak spesifik atas konsumsi, seperti halnya Turki
(special consumption tax), Kamboja (the specific tax on certain merchandise and services), dan
Kuba (impuesto especial a productos y servicios). Bahkan, negara seperti Brazil menerapkan
cukai dalam skala besar untuk hampir seluruh produk industrinya, yang dikenal dengan istilah
55
IPI (imposto sobre produtos industrializados).
Beberapa negara telah melakukan perubahaan pada penamaan pajak atas cukai ini. Korea
Selatan misalnya mengubah nama cukai yang dikenal sebagai Special Excise Tax menjadi
Individual Consumption Tax. Perubahan nama mencerminkan tujuan pajaknya yang ditujukan
untuk mengoreksi adanya eksternalitas negatif dari konsumsi barang dan jasa.
56
Berkaitan dengan definisi cukai, beberapa negara hanya mencantumkan definisi secara luas
tanpa menyebutkan karakteristiknya namun mengacu kepada pasal turunan yang
memuat objek kena cukai, seperti misalnya untuk negara Malaysia. Negara ini dalam regulasi
resmi cukainya atau yang dikenal sebagai Excise Duties Order hanya menyatakan bahwa cukai
harus dikenakan dan dibayarkan oleh pihak produsen maupun importir sebagaimana sebagai
berikut:
“Excise duties shall be levied on and paid by the manufacturer or importer in respect
of goods manufactured in Malaysia or imported into Malaysia listed in column(3) of
the Schedule at the full rates specified in column (5)”.
57
54 OECD, “Tax Policy Reforms 2018; OECD and Selected Partner Countries,” Summary of Key Findings, Internet,
dapat diakses melalui: https://www.oecd.org/tax/tax-policy/summary-of-keyfindings-tax-policy-reform-
2018.pdf .
55 Klasifikasi dan tarif barang industri yang dibebankan cukai di Brazil diatur dalam TIPI (Tabela de Incidência
Do Imposto Sobre Produtos Industrializados) atau yang dikenal sebagai ketentuan yang memuat tarif pajak atas
produk industri.
56 Ministry of Strategy and Finance Republic of Korea, “Korean Taxation,” Internet, dapat diakses melalui
http://policy.nl.go.kr/cmmn/FileDown.do?atchFileId=206420&fileSn=47995 .
57 Attorney General Chamber of Malaysia. Excise Duties Order 2017. Internet, dapat diakses melalui
https://www.aseanlip.com/malaysia/tax/legislation/excise-duties-order-2017/AL14570
12