Page 14 - Working Paper (Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia)
P. 14

3.2 Konsep Kebijakan Cukai

                 Cukai telah menjadi salah satu jenis kebijakan yang menjadi agenda reformasi perpajakan di
                 berbagai negara. Dua jenis kebijakan terkait cukai yang menjadi tren pada tahun 2018 ialah
                 kenaikan dan pengenalan jenis pajak cukai baru atas  konsumsi produk yang dikategorikan
                 berbahaya bagi kesehatan serta reformasi pajak atas lingkungan yang berfokus pada energi dan
                           54
                 kendaraan.
                 Apabila mencermati lebih jauh mengenai kebijakan cukai di berbagai negara, kita dapat melihat
                 beragam konsep dari cukai itu sendiri. Konsep dari kebijakan cukai secara garis besar dapat
                 ditelusuri  dari  beberapa  hal  di  antaranya  ialah  istilah,  definisi,  dan  kategori  ―baik  barang
                 maupun jasa― yang dikenakan cukai.


                 3.2.1 Istilah dan Definisi

                 Cukai dapat dikategorikan sebagai bagian dari pajak tidak langsung berupa pajak atas konsumsi.
                 Istilah cukai sendiri secara umum dikenal sebagai excise, baik berupa excise tax maupun excise
                 duty. Lebih lanjut, penamaan atas jenis pajak ini sangat beragam walaupun memiliki fungsi yang
                 sama sebagaimana layaknya cukai.

                 Beberapa negara menamakan cukai sebagai pajak spesifik atas konsumsi, seperti halnya Turki
                 (special consumption tax), Kamboja (the specific tax on certain merchandise and services), dan
                 Kuba (impuesto  especial a  productos  y  servicios). Bahkan, negara seperti Brazil menerapkan
                 cukai dalam skala besar untuk hampir seluruh produk industrinya, yang dikenal dengan istilah
                                                           55
                 IPI (imposto sobre produtos industrializados).
                 Beberapa negara telah  melakukan  perubahaan  pada penamaan pajak atas cukai  ini. Korea
                 Selatan  misalnya mengubah nama cukai yang dikenal sebagai  Special  Excise  Tax  menjadi
                 Individual Consumption Tax. Perubahan nama mencerminkan tujuan pajaknya yang ditujukan
                 untuk mengoreksi adanya eksternalitas negatif dari konsumsi barang dan jasa.
                                                                                          56
                 Berkaitan dengan definisi cukai, beberapa negara hanya mencantumkan definisi secara luas
                 tanpa  menyebutkan  karakteristiknya  namun  mengacu  kepada  pasal  turunan  yang

                 memuat objek kena cukai, seperti misalnya untuk negara Malaysia. Negara ini dalam regulasi
                 resmi cukainya atau yang dikenal sebagai Excise Duties Order hanya menyatakan bahwa cukai
                 harus dikenakan dan dibayarkan oleh pihak produsen maupun importir sebagaimana sebagai
                 berikut:
                        “Excise duties shall be levied on and paid by the manufacturer or importer in respect
                        of goods manufactured in Malaysia or imported into Malaysia listed in column(3) of
                        the Schedule at the full rates specified in column (5)”.
                                                                         57



                 54     OECD, “Tax Policy Reforms 2018; OECD and Selected Partner Countries,” Summary of Key Findings, Internet,
                      dapat diakses melalui: https://www.oecd.org/tax/tax-policy/summary-of-keyfindings-tax-policy-reform-
                      2018.pdf .
                 55     Klasifikasi dan tarif barang industri yang dibebankan cukai di Brazil diatur dalam TIPI (Tabela de Incidência
                      Do Imposto Sobre Produtos Industrializados) atau yang dikenal sebagai ketentuan yang memuat tarif pajak atas
                      produk industri.
                 56     Ministry of Strategy and Finance Republic of Korea, “Korean Taxation,” Internet, dapat diakses melalui
                      http://policy.nl.go.kr/cmmn/FileDown.do?atchFileId=206420&fileSn=47995 .
                 57     Attorney General Chamber of Malaysia. Excise  Duties Order  2017. Internet, dapat diakses melalui
                      https://www.aseanlip.com/malaysia/tax/legislation/excise-duties-order-2017/AL14570

                                                                                                       12
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19