Page 19 - Working Paper (Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia)
P. 19

Jenis cukai tradisional ialah produk tembakau,  alkohol, bahan bakar hidrokarbon serta
                 turunannya. Cukai nontradisional mencakup tekstil dan produk yang bukan termasuk pangan,
                 barang mewah, dan produk industri.  Lebih lanjut, objek kena cukai berupa jasa dapat
                 diklasifikasikan menjadi jasa transportasi, perbankan, jasa hiburan, dan jasa lainnya.

                 Variasi atas cukai lebih luas dibandingkan jenis pajak tidak langsung lain yang diterapkan di
                 seluruh dunia. Terlebih,  klasifikasi atas objek cukai  menjadi  sangat penting untuk menjadi
                 landasan dalam jenis pemungutan yang akan  dikenakan pada jenis objek tertentu dan
                                                 71
                 pengawasan yang akan dilakukan.
                 Menangkap karakteristik yang telah disebutkan sebagaimana di atas dan juga definisi yang telah
                 dijabarkan maka tiap negara pun menargetkan objek kena cukai secara spesifik berdasarkan
                 tujuannya masing-masing. Berdasarkan tren di berbagai  negara, kategori objek kena cukai
                 dalam Working Paper ini kemudian secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi sebagai
                 berikut:

                    1.  cukai terkait kesehatan;
                    2.  cukai terkait lingkungan;
                    3.  cukai terkait barang mewah;
                    4.  cukai terkait barang berbahaya;
                    5.  cukai terkait hiburan;
                    6.  cukai terkait produk barang dan jasa spesifik.

                 3.2.2.1.1 Cukai terkait Kesehatan

                 Harga merupakan faktor penentu yang penting dari pemilihan produk yang akan dikonsumsi,
                 terutama makanan dan minuman sehingga dapat berdampak pada pertimbangan kualitas gizi
                 komoditas. Intervensi ekonomi seperti subsidi atas makanan dan minuman yang lebih sehat dan
                 pembebanan pajak atas makanan dan minuman  yang tidak sehat telah menjadi salah satu
                 strategi untuk mengubah perilaku pola makan penduduk menjadi yang lebih sehat. Beberapa
                 studi empiris menunjukkan bahwa perpajakan dapat mengurangi konsumsi makanan yang
                 tidak sehat sehingga berdampak luas pada kesehatan masyarakat.
                                                                              72
                 Pungutan cukai untuk kesehatan pada umumnya  ditujukan untuk meningkatkan kesehatan
                 masyarakat.  Pola  cukai  atas  objek  yang  berkaitan  dengan  kesehatan  pada  umumnya  ialah
                 berupa objek yang dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi,  seperti misalnya
                 produk minuman keras dan tembakau.
                 Pungutan cukai atas tujuan kesehatan ini pada beberapa negara ditujukan untuk menutupi biaya
                 sosial yang timbul akibat konsumsinya yakni berupa dana peruntukkan atau yang dikenal
                 sebagai earmarking tax. Praktik earmarking atas kesehatan merupakan praktik yang umum.
                 Hingga tahun 2017 terdapat lebih dari 30 negara yang mengalokasikan penerimaan pajak dari
                 objek cukai, terutama produk tembakau, untuk pembiayaan kesehatan.
                                                                                   73

                 71     John Due, Op. Cit, 3 – 4.
                 72     Sharna Si Ying Seah, Salome A. Rebello, Bee Choo Tai, Zoey Tay, Eric Andrew Finkelstein, dan Rob M. van Dam,
                      “Impact of Tax and Subsidy Framed Messages on High- and Lower-Sugar Beverages Sold in Vending Machines:
                      A Randomized Crossover Trial,” International Journal of Behavioral Nutrition and Physical Activity 15, No. 76
                      (2018), 2.
                 73     Cheryl Cashin, Susan Sparkes, dan Danielle Bloom, “Earmarking for Health: From Theory to Practice,” Health
                      Financing Working Paper No. 5 (Jenewa: 2017), 20.

                                                                                                       17
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24