Page 18 - Working Paper (Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia)
P. 18

Pakistan juga merupakan salah satu negara yang menetapkan cukai sebagai pungutan daerah
                 sehingga tiap daerah memiliki keleluasaan untuk menetapkan jenis objek kena cukai.

                 Berdasarkan berbagai kebijakan utama  mengenai cukai,  dapat diketahui bahwa selain
                 dikenakan atas konsumsi yang bersifat spesifik, tidak terdapat kerangka resmi atas penerapan
                 kebijakan cukai. Beberapa negara menetapkan objek kena cukai beserta aturan tarifnya dalam
                 satu kompilasi undang-undang. Selain dalam satu kompilasi regulasi, kebijakan cukai juga ada
                 yang memiliki ketentuan  setingkat undang-undang yang terpisah antara satu objek dengan
                 objek lainnya. Selain itu, pungutan cukai juga ada yang diatur dalam skala nasional maupun lokal
                 maupun pembagian antara keduanya.


                 3.2.2.1 Komparasi Objek Kena Cukai

                                                                                  64
                 Walaupun merupakan salah satu jenis pungutan pajak tertua di dunia,  pembahasan mengenai
                 cukai masih belum banyak didapatkan pada literatur profesional. Pungutan cukai sendiri
                 disebut  pernah  pernah  dilakukan  pada  masa  dinasti  Han  untuk  beberapa  jenis  komoditas
                                                            65
                 seperti misalnya teh, minuman keras, dan ikan.  Selain itu, pada masa kekaisaran Mauria di era
                 India Kuno, cukai juga dipungut untuk komoditas seperti halnya pewarna, bahan pakaian dan
                        66
                 parfum.
                 Secara umum, cukai  merupakan jenis pajak yang sederhana. Ketentuan yang mengatur
                 mengenai  cukai tidak  memiliki kompleksitas teknis dan kebutuhan hal-hal yang terlalu
                                                                 67
                 mendetail seperti misalnya pajak atas penghasilan.  Oleh karenanya, cukai kemudian banyak
                 diterapkan di berbagai negara. Lebih lanjut, dikarenakan definisinya yang masih belum memiliki
                 konsep pasti maka hingga saat ini belum terdapat klasifikasi atas cukai secara resmi. Salah satu
                 jenis klasifikasi yang terdapat dalam literatur ialah berdasarkan kriteria perpajakan menjadi
                 tiga cakupan, yakni barang kebutuhan pokok (necessities), barang mewah (luxuries), and barang
                                                                                          68
                 non-kebutuhan pokok (unnecessary items) yang dikonsumsi secara berlebihan.
                 Pengelompokkan cukai lainnya didasarkan pada objek kena cukai atas produk yang berbentuk
                 barang atau jasa.  Objek cukai berupa barang lebih lanjut dapat diklasifikasikan menjadi cukai
                                69
                 tradisional, makanan dan minuman, serta cukai nontradisional. Cukai tradisional merupakan
                                                                                          70
                 jenis pungutan yang paling produktif untuk menghasilkan penerimaan negara.  Objek cukai ini
                 termasuk yang paling dominan diterapkan di berbagai negara dengan melakukan diskriminasi
                 yang sangat jelas terhadap konsumen dari produk tersebut.



                 64     Sijbren Cnossen, “Excise Systems: A Global Study of Selective Taxation of Goods and Servises” dalam Theory
                      and Practice of Excise Taxation: Smoking, Drinking, Gambling, Polluting, and Driving, ed. Sjibren Cnossen, (New
                      York: Oxford University Press, 2005), 1.
                 65     Sijbren Cnossen, Theory and Practice of Excise Taxation: Smoking, Drinking, Gambling, Polluting, and Driving,
                      (New York: Oxford University Press, 2005), 17.
                 66     P. Bannarjea, “History of Taxation,” dalam P.V Jois, Customs and Excise Laws and Administrative Justice: The
                      Dynamics of Indirect Taxation and State Power of India. (New Delhi: Oxford University Press, 2009), 6-7.
                 67     Ben J.M. Terra, “Excises,” dalam Victor Thuronyi, Tax Law Design and Drafting: Volume 1 (Washington DC: IMF,
                      1996).
                 68     Rybarski R.,  Nauka skarbowości, (Warsawa: 1935) dalam Joanna Pomaskow, “Excise Tax and the Activity of
                      Companies in the Sector of Alcoholic Spirits in Poland: the Case Study of Fabryka Copernicus sp. z o.o. in
                      Nieszawa,” Ekonomia 6, No. 286 (Warsawa, 2016), 137.
                 69     Sijbren Cnossen, “Sales Tax and Excise Systems of the World,” Public Finance Analysis, New Series, Bd. 33, H. 2
                      (1975): 189.
                 70     John Due, Op. Cit, 3

                                                                                                       16
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23