Page 15 - Working Paper (Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak: Panduan dan Aplikasi)
P. 15
Tabel 9 - Interpretasi Nilai Tax Buoyancy ( )
Kriteria Keterangan
Selain penerimaan pajak inelastis terhadap
pertumbuhan ekonomi, extra effort dan perubahan
< 1;
< < 1 kebijakan pajak terindikasi tidak cukup untuk membuat
kinerja penerimaan tetap setara dengan pertumbuhan
ekonomi.
Meskipun penerimaan pajak inelastis terhadap
< 1 pertumbuhan ekonomi, extra effort dan perubahan
≥ 1 kebijakan terindikasi cukup baik untuk menjaga kinerja
penerimaan tetap setara dengan pertumbuhan ekonomi.
Selain penerimaan pajak elastis terhadap pertumbuhan
> 1 ekonomi, extra effort dan perubahan kebijakan pajak
> > 1 dinilai efektif dalam meningkatkan kinerja penerimaan
pajak.
Sumber: Glenn P. Jenkins, Chun-Yan Kuo, dan Gangadhar P. Shukla, “Tax Analysis and Revenue Forecasting”, (2000):
35-42, diolah
Menurut Jenkins et al (2000), pendekatan tax buoyancy dengan memperhitungkan perubahan sistem
pajak justru tidak tepat digunakan untuk kepentingan proyeksi. Metode tersebut akan lebih cocok
untuk mengevaluasi apakah terdapat peningkatan kapasitas sistem pajak atau tidak. Dengan
demikian, dalam kajian ini Tim Penulis hanya menggunakan pendekatan tax buoyancy dengan tidak
memperhitungkan perubahan sistem pajak.
Jika kita menghitung tax buoyancy Indonesia selama lima tahun terakhir (2015-2019), maka diperoleh
hasil yang disajikan oleh Tabel 10 berikut.
Tabel 10 - Hasil Perhitungan Tax Buoyancy Indonesia
Tax Buoyancy
Tahun
2015 0,84
2016 0,56
2017 0,44
2018 1,56
2019* 0,03
Catatan: *) nilai sementara per September 2019. Sumber : Dikalkulasi Tim Penulis.
Melihat hasil perhitungan tersebut, dapat kita lihat bahwa besaran tax buoyancy Indonesia pada
umumnya bersifat inelastis dan cukup fluktuatif. Adanya peningkatan nilai tax buoyancy pada tahun
2018 mengindikasikan efektifnya extra effort otoritas pajak serta adanya perubahan kinerja sektor
yang dominan dalam meningkatkan kontribusi PDB terhadap penerimaan pajak.
Untuk melakukan proyeksi penerimaan suatu tahun dengan menggunakan nilai tax buoyancy, maka
logika perhitungan proyeksi penerimaan suatu tahun adalah dengan menghitung penambahan
penerimaan pajak dari suatu tahun (∆ ) dengan mengalikan penerimaan pajak tahun tersebut
dengan tax buoyancy tahun dengan asumsi atau proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun depan ( +
1). Logika tersebut dapat diekspresikan secara matematis sebagai berikut.
+1 = + ∆ (13)
Dengan ∆ = × %∆ × , maka formula di atas juga dapat juga ditulis seperti ini:
+1 = + ( × %∆ × ) (14)
13