Page 8 - Working Paper (Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak: Panduan dan Aplikasi)
P. 8
C. Metodologi Proyeksi Penerimaan dengan Data Makro
C.1. Metodologi
Dalam konteks proyeksi penerimaan pajak menggunakan data makro, berikut merupakan elemen-
elemennya sebagaimana ditampilkan Tabel 2 berikut.
Tabel 2 - Basis Elemen Proyeksi dengan Data Makro
No Elemen Proyeksi Dasar Elemen Proyeksi dalam Konteks
Proyeksi Penerimaan Pajak
1. Lingkungan keputusan & fungsi kerugian Kebijakan pemerintah dan pelaku usaha
2. Objek estimasi Total penerimaan pajak
Pernyataan estimasi
3. Nilai penerimaan pajak dalam rupiah
4. Horizon estimasi Tahunan (1989-2018)
5. Kumpulan informasi Realisasi penerimaan pajak, pertumbuhan
PDB, impor, inflasi, kurs rupiah terhadap
dolar AS (1989-2018)
6. Asas penghematan dan asas penyusutan Mengasumsikan bahwa tidak terjadi
perubahan kebijakan pajak dan perubahan
stabilitas politik dalam negeri, dsb.
Sumber : Francis X. Diebold, Elements of Forecasting (Cincinnati: South-Western CENGAGE Learning, 2006).
Jenis dan Sumber Data
Working paper ini menggunakan data time series yang berupa data sekunder. Data tersebut berupa
realisasi penerimaan pajak secara tahunan yang bersumber dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) Kementerian Keuangan (KEMENKEU) yang dipublikasikan juga oleh Badan Pusat Statistik
(BPS). Sedangkan untuk variabel makroekonomi seperti pertumbuhan PDB, impor, kurs rupiah
terhadap dolar AS, inflasi, dan PDB deflator diperoleh dari Badan Pusat Statistik, Bank Dunia, dan Bank
Indonesia. Data-data tersebut diambil dalam rentang waktu 1989-2018.
Definisi Variabel dan Pengukurannya
Variabel yang digunakan terdiri dari realisasi total penerimaan pajak, pertumbuhan PDB, nilai
impor, kurs rupiah terhadap dolar AS, dan inflasi. Variabel-variabel makroekonomi dipilih
berdasarkan hasil penelitian dari dalam maupun luar negeri mengenai variabel makroekonomi
yang mempengaruhi penerimaan pajak.
1. Realisasi Total Penerimaan pajak
Data penerimaan pajak yang digunakan adalah realisasi penerimaan pajak di Indonesia secara
tahunan (1989-2017) dan diperoleh dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Kementerian Keuangan (KEMENKEU) yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Nilai realisasi penerimaan pajak adalah dalam milyar rupiah. Komponen penghitung total
realisasi penerimaaan pajak per tahun pajak adalah PPh, PPN, PBB, BPHTB (sampai 2013),
30
pajak lainnya, dan pajak ekspor.
30 Komponen ini menggunakan prinsip yang diterapkan oleh Streimikiene et al. (2018), yang menggunakan pajak
langsung, pajak penjualan, bea, dan cukai sebagai komponen menghitung total penerimaan pajak. Lihat Dalia
Streimikiene, Rizwan Raheem Ahmed, Jolita Vveinhardt, Saghir Pervaiz Ghauri, dan Sarwar Zahid, “Forecasting
tax revenues using time series techniques – a case of Pakistan” Economic Research, no. 1 (Maret 2018), 722-754.
Dalam kajian ini, yang dimaksud dengan total penerimaan pajak hanya menghitung besaran pajak tanpa
memasukkan bea dan cukai.
6