Page 49 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 49

insidereview

          habitus sebagai logika permainan
          (feel of the game) atau  practical
          sense,  maka ranah adalah sebuah
          permainan itu sendiri. Artinya, ranah
          merupakan tempat berlangsungnya
          logika, perjuangan dan strategi suatu
          permainan dengan senjata ampuhnya
          yang  berupa   habitus  (misalnya
          perilaku dalam berinteraksi) dan modal
          (misalnya aset-aset yang dimiliki).
            Dalam   setiap  ranah  terdapat
          semacam    aturan   yang    tidak
          terucapkan, yaitu aturan yang bekerja
          sebagai modus dari apa yang disebut
          Bourdieu sebagai kekerasan simbolik.
          Konsep ini memperlihatkan bentuk
          yang tersembunyi dalam kegiatan
          sehari-hari.  Kekerasan  simbolik
          merupakan kekerasan dalam bentuk
          yang sangat halus; kekerasan yang
          dikenakan kepada agen-agen sosial
          tanpa    mengundang    resistensi.
          Sebaliknya,  malah   mengundang
          konformitas karena sudah mendapat
          legitimasi sosial dari agen-agen dalam
          ranah tersebut.

            Di    sisi   lain,  mekanisme
          pendelegasian dan pencabutan hak  bentuk-bentuk modal dapat dipersepsi,  berprofesi sebagai konsultan pajak
          milik (modal) dalam sebuah ranah juga  dan metodologi dapat dinilai.   tidak semata-mata menjadi produk
          menghasilkan  kekerasan  simbolik.                                   sosial yang tidak mampu memberikan
          Mengapa kekerasan simbolik? Karena   Dengan demikian, seluruh bentuk  sanggahan atau pertimbangan pribadi
          individu-individu yang tidak memiliki  praktik konsultan pajak tercipta dan  terhadap realitas sosial. Realitas sosial
          suara untuk berbicara, atau yang tidak  terikat oleh habitus, oleh struktur-  merupakan struktur objektif dalam
          tahu bagaimana maju ke mimbar pidato  struktur objektif perpajakan yang  kerangka konsultan pajak yang dapat
          (sebagai pusat/central), hanya akan  mendefinisikan  ranah   profesi  berupa undang-undang perpajakan,
          dapat melihat dirinya di dalam kata-  konsultan pajak, dan oleh sekumpulan  kode etik profesi, aturan-aturan dalam
          kata atau wacana orang lain (sebagai  besar strategi para konsultan pajak  instansi tempat dirinya bernaung,
          pinggiran/periphery). Lalu siapakah  dalam upaya perjuangan modal.  kepentingan pihak klien, serta harapan
          orang lain itu? Yaitu orang-orang yang  Mekanisme-mekanisme kontrol dalam  masyarakat  umum.  Kondisi  ini
          memiliki otoritas terlegitimasi dan yang  praktik konsultan pajak tidak bersifat   menjelaskan mengapa ada konsultan
          bisa memberi nama serta menjadi  arbitrer  dan bukan tidak terprediksi.  pajak yang memiliki banyak pilihan,
                                                  6
          wakil dalam ranah.                Hal tersebut dapat dipahami sebagai  sehingga dapat tampil (berpraktik)
                                            berikut: sebagian konsultan pajak  sebagai orang yang bebas. Namun,
          2.4.  Praktik Konsultan Pajak     atau sub kelompok konsultan pajak  ada juga konsultan pajak yang tidak
                                            memiliki kekuasaan lebih dibandingkan  mempunyai pilihan dalam berpraktik
            Sebuah   (lebih)  praktik  akan  yang  lainnya,  kemudian  mereka  karena terikat oleh realitas sosial
          membutuhkan seorang (lebih) praktisi   mendefinisikan ranah, menentukan  yang melingkupinya. Oleh karenanya,
          di suatu ranah tertentu, demikian halnya  aturan-aturannya, membentuk bahasa  tindakan yang dipilih dan dilakukan
          dengan praktik perpajakan. Hubungan  untuk berdiskusi di dalam ranah, dan  konsultan pajak dalam praktiknya
          dialektis dalam rumusan generatif  mencapai kesuksesan.              bukanlah    persoalan   kepatuhan
          Bourdieu untuk memahami bagaimana                                    sederhana terhadap suatu peraturan
          terbentuknya praktik, memperlihatkan   Realitas praktik konsultan pajak  atau hukum mekanis, melainkan
          bahwa praktik individu atau kelompok  yang demikian dapat dipahami jika kita  kepatuhan untuk melibatkan prinsip-
          sosial harus dianalisis sebagai hasil  selalu menempatkan individu sebagai  prinsip habitus.
          interaksi habitus dan ranah dengan  subjek, artinya individu juga memiliki
          perjuangan modal di dalamnya. Hanya  otonomi di dalam dirinya. Individu yang   Pencapaian kesuksesan praktik para
          melalui pengkajian atas praktik-praktik                              konsultan pajak tersebut dikarenakan
          tertentu, suatu ranah dapat dilukiskan,                              adanya dominasi beberapa konsultan
                                            6   Arbitrer dalam konteks ini adalah sesuatu yang   pajak. Namun, terlepas dari aspek
                                               bersifat acak atau random.

                                                                                     InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013  49
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54