Page 50 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 50

insidereview

                                                                               atau tidak perlu diungkapkan. Oleh
                                                                               karenanya, konsultan pajak dituntut
                                                                               untuk mengungkapkan fakta-fakta
                                                                               yang menurutnya relevan terhadap
                                                                               kasus-kasus yang dihadapi kliennya
                                                                               dan bersikap senetral mungkin dalam
                                                                               proses pengambilan keputusan, serta
                                                                               melaporkan seluruh informasi yang
                                                                               dimilikinya. Tindakan mengungkapkan
                                                                               fakta-fakta relevan harus didasarkan
                                                                               pada pengetahuan konsultan pajak dan
                                                                               faktor-faktor moral yang dimilikinya
                                                                               (Hughes dan Moizer, 2005).

                                                                                  Lalu,    perilaku     konsultan
                                                                               pajak di Indonesia lebih condong
                                                                               kepada pendekatan yang mana?
                                                                               Concequentialism  atau  deontology?
                                                                               Sepertinya sulit untuk menyematkan
                                                                               salah satu pendekatan tersebut untuk
                                                                               mewakili seluruh praktik konsultan
                                                                               pajak di Indonesia. Tanpa suatu
                                                                               studi lapangan yang mendetail dan
                                                                               mendalam, dugaan yang condong
                                                                               kepada   salah  satu   pendekatan
                                                                               akan   cenderung   bias,  terkesan
          dominasi, kesuksesan dalam praktik   Artinya, hasil akhir yang ingin dicapai   menggeneralisasi, serta menciptakan
          konsultan pajak tetap merupakan  merupakan dasar untuk memilih cara-  kontroversi. Walau demikian, kerangka
          hasil  perjuangan.  Jika  seorang  cara atau tindakan-tindakan tertentu   pemikiran Bourdieu dapat dipergunakan
          (beberapa) konsultan pajak dapat  (Hughes dan Moizer, 2005). Kritik   sebagai alat membuka cakrawala dan
          berhasil menjalankan kekuasaan ini,  atas pemikiran ini adalah bahwa   pencerahan bagi penelitian perilaku
          maka hal itu adalah berkat pengakuan  pengunaan cara-cara “buruk” (evil   (behavioral research)  dalam praktik
          konsultan-konsultan pajak lainnya atas  means) untuk mencapai hasil akhir   konsultan pajak di Indonesia.
          modal simbolik yang dimilikinya.  yang “baik” (sesuai dengan keinginan
                                            klien) dapat dibenarkan. Tujuan (hasil   Satu sangkaan (supposition) yang
          3. Lalu Bagaimana Praktik         akhir) dari tindakan yang akan diambil   bisa dinyatakan hanyalah: praktik
            Konsultan Pajak di              harus mempertimbangkan dampaknya   (perilaku) konsultan pajak di Indonesia
            Indonesia?                      terhadap   konsultan  pajak  yang  dikonstruksi dari pengetahuan dan
                                            bersangkutan, klien, dan publik.   keterampilan dari berbagai konsultan
            Hingga saat ini, kajian empiris                                    pajak dalam interaksinya dengan
                                               Di sisi lain, deontology merupakan
          mengenai isu-isu perilaku etis dalam   pemikiran  mengenai  tindakan-  lingkungan  sosial   perpajakan.
          praktik konsultan pajak telah banyak                                 Sehingga, apa-apa yang membentuk
          dilakukan (Russel, 1994; Yetman, et   tindakan apa saja yang seharusnya   pengetahuan  dan  keterampilan
          al., 1998; Yetmar dan Eastman, 2000;   secara moral dilakukan oleh seseorang   konsultan pajak, seperti misalnya
                                            (Hughes dan Moizer, 2005), sehingga
          Sakurai dan Braithwaite, 2003; Doyle,                                kurikulum perpajakan,  mindset  atas
          et al., 2009; Marshall, et al., 1998;   berpendapat bahwa perilaku etis   pembawaan diri konsultan pajak,
                                            harus dilakukan oleh konsultan pajak
          Marshall, et al., 2005; Wiener, 2012).                               sertifikasi, dan sebagainya sangat
          Dari berbagai analisis yang telah   (morally obligatory). Esensi dalam   berperan besar. Selain itu, terdapat
          dilakukan, pada umumnya terdapat dua   pemikiran ini adalah bahwa setiap   sangkaan bahwa praktik konsultan
                                            perilaku memiliki tujuan dan oleh
          pemikiran yang mendasari fenomena                                    pajak di Indonesia juga sangat erat
          perilaku  (praktik)  etis  konsultan  karenanya harus dianalisis dalam   kaitannya dengan derajat dan pola
                                            kerangka moral (etika) yang melingkupi
          pajak, yaitu:  consequentialism  dan                                 interaksi konsultan pajak dengan
          deontology  (Armstrong, 1993; Burns   tindakan tersebut. Bagi konsultan   stakeholders perpajakan.
          dan Kiecker, 1995; Italia, 1998;   pajak, pendekatan  deontology ini
                                            memberikan
                                                                   keuntungan
                                                          banyak
          Hughes dan Moizer, 2005).                                            4. Penutup
                                            dalam     memecahkan     sengketa
                                            pajak para kliennya. Penggunaan
            Dalam pemikiran consequentialism,                                     Pemahaman mengenai bagaimana
          setiap perilaku konsultan pajak dalam   pendekatan deontology memungkinkan   praktik  konsultan  pajak  dapat
          praktiknya dijustifikasi berdasarkan   seberapa besar kebenaran yang harus   terbentuk  merupakan  masalah
                                            diungkapkan dan seberapa besar
          konsekuensi  yang  timbul  akibat                                    epistemologi. Cara berpikir dialektis
          tindakan  (action)  yang  diambil.  kebenaran yang dapat “dibelokkan”   dalam memahami praktik konsultan
     50   InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55