Page 50 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 50
insidereview
atau tidak perlu diungkapkan. Oleh
karenanya, konsultan pajak dituntut
untuk mengungkapkan fakta-fakta
yang menurutnya relevan terhadap
kasus-kasus yang dihadapi kliennya
dan bersikap senetral mungkin dalam
proses pengambilan keputusan, serta
melaporkan seluruh informasi yang
dimilikinya. Tindakan mengungkapkan
fakta-fakta relevan harus didasarkan
pada pengetahuan konsultan pajak dan
faktor-faktor moral yang dimilikinya
(Hughes dan Moizer, 2005).
Lalu, perilaku konsultan
pajak di Indonesia lebih condong
kepada pendekatan yang mana?
Concequentialism atau deontology?
Sepertinya sulit untuk menyematkan
salah satu pendekatan tersebut untuk
mewakili seluruh praktik konsultan
pajak di Indonesia. Tanpa suatu
studi lapangan yang mendetail dan
mendalam, dugaan yang condong
kepada salah satu pendekatan
akan cenderung bias, terkesan
dominasi, kesuksesan dalam praktik Artinya, hasil akhir yang ingin dicapai menggeneralisasi, serta menciptakan
konsultan pajak tetap merupakan merupakan dasar untuk memilih cara- kontroversi. Walau demikian, kerangka
hasil perjuangan. Jika seorang cara atau tindakan-tindakan tertentu pemikiran Bourdieu dapat dipergunakan
(beberapa) konsultan pajak dapat (Hughes dan Moizer, 2005). Kritik sebagai alat membuka cakrawala dan
berhasil menjalankan kekuasaan ini, atas pemikiran ini adalah bahwa pencerahan bagi penelitian perilaku
maka hal itu adalah berkat pengakuan pengunaan cara-cara “buruk” (evil (behavioral research) dalam praktik
konsultan-konsultan pajak lainnya atas means) untuk mencapai hasil akhir konsultan pajak di Indonesia.
modal simbolik yang dimilikinya. yang “baik” (sesuai dengan keinginan
klien) dapat dibenarkan. Tujuan (hasil Satu sangkaan (supposition) yang
3. Lalu Bagaimana Praktik akhir) dari tindakan yang akan diambil bisa dinyatakan hanyalah: praktik
Konsultan Pajak di harus mempertimbangkan dampaknya (perilaku) konsultan pajak di Indonesia
Indonesia? terhadap konsultan pajak yang dikonstruksi dari pengetahuan dan
bersangkutan, klien, dan publik. keterampilan dari berbagai konsultan
Hingga saat ini, kajian empiris pajak dalam interaksinya dengan
Di sisi lain, deontology merupakan
mengenai isu-isu perilaku etis dalam pemikiran mengenai tindakan- lingkungan sosial perpajakan.
praktik konsultan pajak telah banyak Sehingga, apa-apa yang membentuk
dilakukan (Russel, 1994; Yetman, et tindakan apa saja yang seharusnya pengetahuan dan keterampilan
al., 1998; Yetmar dan Eastman, 2000; secara moral dilakukan oleh seseorang konsultan pajak, seperti misalnya
(Hughes dan Moizer, 2005), sehingga
Sakurai dan Braithwaite, 2003; Doyle, kurikulum perpajakan, mindset atas
et al., 2009; Marshall, et al., 1998; berpendapat bahwa perilaku etis pembawaan diri konsultan pajak,
harus dilakukan oleh konsultan pajak
Marshall, et al., 2005; Wiener, 2012). sertifikasi, dan sebagainya sangat
Dari berbagai analisis yang telah (morally obligatory). Esensi dalam berperan besar. Selain itu, terdapat
dilakukan, pada umumnya terdapat dua pemikiran ini adalah bahwa setiap sangkaan bahwa praktik konsultan
perilaku memiliki tujuan dan oleh
pemikiran yang mendasari fenomena pajak di Indonesia juga sangat erat
perilaku (praktik) etis konsultan karenanya harus dianalisis dalam kaitannya dengan derajat dan pola
kerangka moral (etika) yang melingkupi
pajak, yaitu: consequentialism dan interaksi konsultan pajak dengan
deontology (Armstrong, 1993; Burns tindakan tersebut. Bagi konsultan stakeholders perpajakan.
dan Kiecker, 1995; Italia, 1998; pajak, pendekatan deontology ini
memberikan
keuntungan
banyak
Hughes dan Moizer, 2005). 4. Penutup
dalam memecahkan sengketa
pajak para kliennya. Penggunaan
Dalam pemikiran consequentialism, Pemahaman mengenai bagaimana
setiap perilaku konsultan pajak dalam pendekatan deontology memungkinkan praktik konsultan pajak dapat
praktiknya dijustifikasi berdasarkan seberapa besar kebenaran yang harus terbentuk merupakan masalah
diungkapkan dan seberapa besar
konsekuensi yang timbul akibat epistemologi. Cara berpikir dialektis
tindakan (action) yang diambil. kebenaran yang dapat “dibelokkan” dalam memahami praktik konsultan
50 InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013