Page 54 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 54

insidecourt



































          diamanatkan dalam Penjelasan Pasal  perjanjian sehingga berhak untuk    Hal ini sejalan dengan prinsip
          32A Undang-undang No. 36 Tahun  menerapkan dan menikmati fasilitas  efektifitas (effectiveness principle)  dan
                                                                                                            4
          2008 tentang Pajak Penghasilan (UU  P3B, dapat dibuktikan oleh Wajib  prinsip proporsional (proportionality
                                                                                       5
          PPh). Berdasarkan prinsip “lex specialis  Pajak (proven by taxpayer) melalui  principle)  bahwa dalam melakukan
          derogat legi generali”, kedudukan P3B  SKD. Namun di lain pihak, pihak  verifikasi atas status subjek pajak
          berada di atas ketentuan perpajakan  otoritas  perpajakan  juga  dapat  yang berhak mengaplikasikan P3B,
          domestik. Artinya, ketika terjadi   membuktikan hal tersebut (proven by  perlu terjadi keseimbangan antara
          konflik antara ketentuan P3B dengan  tax authorities) sebagaimana  dalam  pembuktian yang dilakukan oleh Wajib
          ketentuan perpajakan domestik, maka  Pasal 26 P3B antara Pemerintah  Pajak (melalui SKD) dan pembuktian
          ketentuan P3B yang lebih diutamakan.  Indonesia dengan Singapura, terdapat  yang dilakukan oleh otoritas perpajakan
                                            ketentuan   mengenai   pertukaran  (melalui  mekanisme     pertukaran
            Selanjutnya, apabila ditinjau dari   informasi (exchange of information)   informasi).
          bunyi ketentuan Pasal 1 P3B Indonesia-  yang dapat digunakan untuk mencegah
          Singapura menyebutkan bahwa: “This  penghindaran  pajak   berganda,     Untuk   itu,  pendapat  Majelis
          Agreement shall apply to  persons   pencegahan pengelakan pajak, dan   Hakim yang mempertimbangkan SKD
          who are  residents of one or both of  penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak  yang diterbitkan oleh IRAS walaupun
          the Contracting States.” Adapun yang  yang tidak berhak.             melampaui jangka waktu penyampaian
          masuk ke dalam pengertian  persons                                   SPM PPh Pasal 15, telah sesuai dengan
          tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat   Dengan adanya fasilitas pertukaran  penerapan perjanjian sebagaimana
          (1) P3B yaitu meliputi: (i)  individual;  informasi yang disediakan oleh P3B  tertuang  dalam  P3B  Indonesia-
          (ii) company; dan (iii) any other body  tersebut, menunjukkan bahwa:   Singapura.
          of persons. Sedangkan pengertian     ƒ  SKD  bukanlah   satu-satunya
          residents  mengacu pada SPDN yang    cara yang dapat membuktikan        Kedua,   mengenai   kategorisasi
          dikenakan pajak (liable to tax) atas   bahwa subjek pajak berhak untuk   penghasilan  dan  penentuan  hak
          basis worldwide income, atau dengan   menerapkan   dan    menikmati
          kata lain yang terkena dampak pajak   fasilitas P3B;
          berganda. Dengan demikian, yang                                         Perpajakan, ed. John Hutagaol, Darussalam,
          berhak menerapkan P3B Indonesia-     ƒ  SKD hanya dapat memberikan      Danny Septriadi (Jakarta: Salemba Empat, 2007),
                                               “indikasi” apakah SPDN negara
                                                                                  107-108.
          Singapura adalah berupa  individual,   mitra perjanjian berhak untuk   4   Lihat Michael Lang, “Procedural Conditions for
          company  atau  any other body of     mendapatkan fasilitas P3B dan      the implementation of  Tax  Treaty obligations
          persons  yang terkena dampak pajak   bukan sebagai suatu “kondisi” atau   under Domestic Law,”  Intertax 35, (2007): 146-
          berganda.                            syarat untuk dapat menerapkan      151 dan Michael Lang, “Procedural Conditions
                                                                                  for the Implementation of Tax Treaty Obligations
                                               perjanjian. 3                      Under Domestic Law,” dalam  Courts and Tax
            Lebih    lanjut   lagi,  untuk                                        Treaty Law, ed. Guglielmo Maisto (Amsterdam:
          menentukkan apakah subjek pajak   3   Argumentasi dapat dilihat dalam Darussalam   5   IBFD Publications, 2007), 399.
                                                                                  Lihat Raffaele Russo,  “Administrative Aspects
          merupakan SPDN dari salah satu       dan Danny Septriadi,  “Kedudukan Surat   of the Application of  Tax  Treaties,”  Bulletin For
          atau kedua negara yang mengadakan    Keterangan Domisili dalam Menentukan Hak   International Taxation, (Oktober 2009): 482 –
                                               Mendapatkan Fasilitas P3B,” dalam Kapita Selekta   488.
     54   InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59