Page 54 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 54
insidecourt
diamanatkan dalam Penjelasan Pasal perjanjian sehingga berhak untuk Hal ini sejalan dengan prinsip
32A Undang-undang No. 36 Tahun menerapkan dan menikmati fasilitas efektifitas (effectiveness principle) dan
4
2008 tentang Pajak Penghasilan (UU P3B, dapat dibuktikan oleh Wajib prinsip proporsional (proportionality
5
PPh). Berdasarkan prinsip “lex specialis Pajak (proven by taxpayer) melalui principle) bahwa dalam melakukan
derogat legi generali”, kedudukan P3B SKD. Namun di lain pihak, pihak verifikasi atas status subjek pajak
berada di atas ketentuan perpajakan otoritas perpajakan juga dapat yang berhak mengaplikasikan P3B,
domestik. Artinya, ketika terjadi membuktikan hal tersebut (proven by perlu terjadi keseimbangan antara
konflik antara ketentuan P3B dengan tax authorities) sebagaimana dalam pembuktian yang dilakukan oleh Wajib
ketentuan perpajakan domestik, maka Pasal 26 P3B antara Pemerintah Pajak (melalui SKD) dan pembuktian
ketentuan P3B yang lebih diutamakan. Indonesia dengan Singapura, terdapat yang dilakukan oleh otoritas perpajakan
ketentuan mengenai pertukaran (melalui mekanisme pertukaran
Selanjutnya, apabila ditinjau dari informasi (exchange of information) informasi).
bunyi ketentuan Pasal 1 P3B Indonesia- yang dapat digunakan untuk mencegah
Singapura menyebutkan bahwa: “This penghindaran pajak berganda, Untuk itu, pendapat Majelis
Agreement shall apply to persons pencegahan pengelakan pajak, dan Hakim yang mempertimbangkan SKD
who are residents of one or both of penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang diterbitkan oleh IRAS walaupun
the Contracting States.” Adapun yang yang tidak berhak. melampaui jangka waktu penyampaian
masuk ke dalam pengertian persons SPM PPh Pasal 15, telah sesuai dengan
tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat Dengan adanya fasilitas pertukaran penerapan perjanjian sebagaimana
(1) P3B yaitu meliputi: (i) individual; informasi yang disediakan oleh P3B tertuang dalam P3B Indonesia-
(ii) company; dan (iii) any other body tersebut, menunjukkan bahwa: Singapura.
of persons. Sedangkan pengertian ƒ SKD bukanlah satu-satunya
residents mengacu pada SPDN yang cara yang dapat membuktikan Kedua, mengenai kategorisasi
dikenakan pajak (liable to tax) atas bahwa subjek pajak berhak untuk penghasilan dan penentuan hak
basis worldwide income, atau dengan menerapkan dan menikmati
kata lain yang terkena dampak pajak fasilitas P3B;
berganda. Dengan demikian, yang Perpajakan, ed. John Hutagaol, Darussalam,
berhak menerapkan P3B Indonesia- ƒ SKD hanya dapat memberikan Danny Septriadi (Jakarta: Salemba Empat, 2007),
“indikasi” apakah SPDN negara
107-108.
Singapura adalah berupa individual, mitra perjanjian berhak untuk 4 Lihat Michael Lang, “Procedural Conditions for
company atau any other body of mendapatkan fasilitas P3B dan the implementation of Tax Treaty obligations
persons yang terkena dampak pajak bukan sebagai suatu “kondisi” atau under Domestic Law,” Intertax 35, (2007): 146-
berganda. syarat untuk dapat menerapkan 151 dan Michael Lang, “Procedural Conditions
for the Implementation of Tax Treaty Obligations
perjanjian. 3 Under Domestic Law,” dalam Courts and Tax
Lebih lanjut lagi, untuk Treaty Law, ed. Guglielmo Maisto (Amsterdam:
menentukkan apakah subjek pajak 3 Argumentasi dapat dilihat dalam Darussalam 5 IBFD Publications, 2007), 399.
Lihat Raffaele Russo, “Administrative Aspects
merupakan SPDN dari salah satu dan Danny Septriadi, “Kedudukan Surat of the Application of Tax Treaties,” Bulletin For
atau kedua negara yang mengadakan Keterangan Domisili dalam Menentukan Hak International Taxation, (Oktober 2009): 482 –
Mendapatkan Fasilitas P3B,” dalam Kapita Selekta 488.
54 InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013