Page 55 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 55

insidecourt

                                             Gambar 2 – Tarif Pemotongan PPh



                             Melalui BUT                                     Tidak Melalui BUT


                       Tarif PPh secara umum:                                Tarif PPh Pasal 26:


               Pasal 17:                                          Besarnya Pemotongan                = 20%
               30% x 100%                       = 30% (1)

               +/+ Pasal 26(4) atas BPT:
               20% x (100%-30%)                 = 14% (2)
                                                                                      Bersifat FINAL
               Total tarif [(1) + (2)]               = 44%

                      Tarif PPh Khusus Pasal 15:

               Norma Penghasilan Netto        = 6%
               Tarif Efektif                       = 6% x 44%
                                            = 2,64%

                                   Bersifat FINAL




          pemajakan. Pada dasarnya, Majelis    Secara umum, penghasilan yang  akan digunakan (tarif PPh Pasal 15
          Hakim menyetujui bahwa kategori  diterima atau diperoleh Wajib Pajak  atau Pasal 26), harus menentukan
          penghasilan  yang  diterima  atau  Luar Negeri yang tidak memiliki BUT  kembali apakah terdapat BUT Sing
          diperoleh Sing Ltd. masuk ke dalam  di Indonesia, dipotong PPh Pasal  Ltd. di Indonesia atau tidak, yang
          jenis  penghasilan   international  26 sebesar 20% dari jumah bruto  ketentuannya mengacu pada Pasal 5
          shipping. Adapun ketentuan yang  oleh pihak yang wajib membayarkan.  P3B Indonesia-Singapura.
          mengatur mengenai pembagian hak  Namun,       ketentuan    mengenai
          pemajakan antara negara domisili dan   pemotongan pajak atas penghasilan   Padahal sebagaimana diketahui,
          negara sumber, jatuh pada Pasal 8  yang  diterima  oleh  perusahaan  persyaratan atau tes mengenai adanya
          P3B Indonesia-Singapura.          pelayaran diatur secara khusus dalam  BUT yang harus dipenuhi, sebelum
                                            ketentuan-ketentuan Pasal 15 UU PPh  Indonesia selaku Negara Sumber
            Menurut pasal tersebut diatur  juncto KMK No. 417/KMK.04/1996  Penghasilan dapat mengenakan pajak,
          bahwa   Indonesia  selaku  negara  juncto SE DJP No. SE-32/PJ.4/1996.  adalah untuk jenis penghasilan berupa
          sumber penghasilan (source state)  Dalam ketentuan tersebut diatur hal-  “business profit” (Pasal 7 Ayat (1)
          memiliki hak pemajakan (has the  hal sebagai berikut (lihat Gambar 2):  P3B Indonesia-Singapura). Sedangkan
          right to tax) atas penghasilan yang     ƒ  Wajib Pajak perusahaan pelayaran   untuk  jenis  penghasilan  berupa
          dibayarkan Pemohon Banding kepada    yang bertempat kedudukan di     international  shipping,  Indonesia
          Sing Ltd. Akan tetapi, besarnya tarif   luar  negeri  yang  melakukan  selaku negara sumber penghasilan
          pemotongan PPh yang akan dikenakan   usaha melalui BUT di Indonesia,  memiliki hak pemajakan terlepas dari
          oleh Indonesia, dikurangi dengan 50%.  dikenakan pemotongan PPh Final  apakah Sing Ltd. memiliki BUT di
                                               Pasal 15 dengan tarif 2,64% dari  Indonesia atau tidak.
                                                    peredaran bruto; sedangkan
                                                                                 “The    expression   ‘permanent
   Tarif Pemotongan Pajak = Tarif Indonesia x 50%      ƒ   Wajib        Pajak     establishment’ has been used
                                                    perusahaan pelayaran yang     in relation to a ‘business of an
                                                    bertempat kedudukan di luar   enterprise’ taxable under Art. 7.
                                                    negeri yang melakukan usaha   It has not been used in relation
            Setelah    Indonesia    berhak     tidak melalui BUT di Indonesia,    WR  SURÀWV  IURP  RSHUDWLRQ  RI  VKLS
          memajaki,  pertanyaan  selanjutnya   maka   penghasilannya  tersebut    RU  DLUFUDIW  LQ  LQWHUQDWLRQDO  WUDIÀF
          adalah tarif pemotongan PPh manakah   dikenakan PPh Pasal 26 dengan     covered under Art. 8.” 6
          yang akan digunakan. Dalam hal ini   tarif 20% dari jumlah bruto.
          apakah ketentuan tarif PPh Pasal 26
          atau PPh Pasal 15.                   Untuk itu, dalam menentukan     6   Rajesh Kadakia dan Nilesh Modi,  The Law and
                                            tarif pemotongan PPh mana yang        Practice of Tax Treaties (New Delhi:  Wolters
                                                                                  Kluwer, 2008), 179.

                                                                                     InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013  55
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60