Page 55 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 55
insidecourt
Gambar 2 – Tarif Pemotongan PPh
Melalui BUT Tidak Melalui BUT
Tarif PPh secara umum: Tarif PPh Pasal 26:
Pasal 17: Besarnya Pemotongan = 20%
30% x 100% = 30% (1)
+/+ Pasal 26(4) atas BPT:
20% x (100%-30%) = 14% (2)
Bersifat FINAL
Total tarif [(1) + (2)] = 44%
Tarif PPh Khusus Pasal 15:
Norma Penghasilan Netto = 6%
Tarif Efektif = 6% x 44%
= 2,64%
Bersifat FINAL
pemajakan. Pada dasarnya, Majelis Secara umum, penghasilan yang akan digunakan (tarif PPh Pasal 15
Hakim menyetujui bahwa kategori diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau Pasal 26), harus menentukan
penghasilan yang diterima atau Luar Negeri yang tidak memiliki BUT kembali apakah terdapat BUT Sing
diperoleh Sing Ltd. masuk ke dalam di Indonesia, dipotong PPh Pasal Ltd. di Indonesia atau tidak, yang
jenis penghasilan international 26 sebesar 20% dari jumah bruto ketentuannya mengacu pada Pasal 5
shipping. Adapun ketentuan yang oleh pihak yang wajib membayarkan. P3B Indonesia-Singapura.
mengatur mengenai pembagian hak Namun, ketentuan mengenai
pemajakan antara negara domisili dan pemotongan pajak atas penghasilan Padahal sebagaimana diketahui,
negara sumber, jatuh pada Pasal 8 yang diterima oleh perusahaan persyaratan atau tes mengenai adanya
P3B Indonesia-Singapura. pelayaran diatur secara khusus dalam BUT yang harus dipenuhi, sebelum
ketentuan-ketentuan Pasal 15 UU PPh Indonesia selaku Negara Sumber
Menurut pasal tersebut diatur juncto KMK No. 417/KMK.04/1996 Penghasilan dapat mengenakan pajak,
bahwa Indonesia selaku negara juncto SE DJP No. SE-32/PJ.4/1996. adalah untuk jenis penghasilan berupa
sumber penghasilan (source state) Dalam ketentuan tersebut diatur hal- “business profit” (Pasal 7 Ayat (1)
memiliki hak pemajakan (has the hal sebagai berikut (lihat Gambar 2): P3B Indonesia-Singapura). Sedangkan
right to tax) atas penghasilan yang ƒ Wajib Pajak perusahaan pelayaran untuk jenis penghasilan berupa
dibayarkan Pemohon Banding kepada yang bertempat kedudukan di international shipping, Indonesia
Sing Ltd. Akan tetapi, besarnya tarif luar negeri yang melakukan selaku negara sumber penghasilan
pemotongan PPh yang akan dikenakan usaha melalui BUT di Indonesia, memiliki hak pemajakan terlepas dari
oleh Indonesia, dikurangi dengan 50%. dikenakan pemotongan PPh Final apakah Sing Ltd. memiliki BUT di
Pasal 15 dengan tarif 2,64% dari Indonesia atau tidak.
peredaran bruto; sedangkan
“The expression ‘permanent
Tarif Pemotongan Pajak = Tarif Indonesia x 50% ƒ Wajib Pajak establishment’ has been used
perusahaan pelayaran yang in relation to a ‘business of an
bertempat kedudukan di luar enterprise’ taxable under Art. 7.
negeri yang melakukan usaha It has not been used in relation
Setelah Indonesia berhak tidak melalui BUT di Indonesia, WR SURÀWV IURP RSHUDWLRQ RI VKLS
memajaki, pertanyaan selanjutnya maka penghasilannya tersebut RU DLUFUDIW LQ LQWHUQDWLRQDO WUDIÀF
adalah tarif pemotongan PPh manakah dikenakan PPh Pasal 26 dengan covered under Art. 8.” 6
yang akan digunakan. Dalam hal ini tarif 20% dari jumlah bruto.
apakah ketentuan tarif PPh Pasal 26
atau PPh Pasal 15. Untuk itu, dalam menentukan 6 Rajesh Kadakia dan Nilesh Modi, The Law and
tarif pemotongan PPh mana yang Practice of Tax Treaties (New Delhi: Wolters
Kluwer, 2008), 179.
InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013 55