Page 53 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 53
insidecourt
Gambar 1 – Skema Transaksi
Menuju pelabuhan di
Sing Ltd. Singapura
Singapura
Indonesia
Batubara di pelabuhan
Indonesia
Pemohon Banding
Diangkut oleh kapal milik
Sing Ltd. beserta awak kapal
PPh Pasal 26 tersebut tetap harus penghasilan, tetapi pajaknya diberikan P3B dengan persyaratan administrasi
dipertahankan. pengurangan sebesar 50%. berupa SKD. Salah satu argumentasi
Terbanding dalam melakukan koreksi
Putusan Pengadilan Dalam menentukan ada atau tidak dikarenakan dalam pelaporan SPM
adanya BUT di Indonesia, Majelis PPh Pasal 15 pada Masa Pajak
Dalam putusannya, Majelis berpendapat bahwa tidak tepat hanya Januari s.d. Desember 2006,
Hakim menyebutkan bahwa dalam berpatokan pada time test yang Pemohon Banding tidak melengkapi
persidangan, Pemohon Banding telah telah melebihi 90 hari. Dikarenakan SKD. Kemudian, dalam persidangan,
menyampaikan bukti berupa SKD dalam menentukan ada tidaknya BUT Pemohon Banding menyampaikan
yang diterbitkan oleh otoritas pajak juga harus dibuktikan pula bahwa bukti berupa SKD tertanggal 9 Juni
Singapura (Inland Revenue Authority jasa yang diberikan harus melalui 2009 yang diterbitkan oleh otoritas
of Singapore/IRAS). Untuk itu, suatu perusahaan yang bukan agen perpajakan Singapura (IRAS) sebagai
ketentuan P3B Indonesia-Singapura independen sebagaimana diatur dalam respon atas permintaaan Sing Ltd.
dapat diterapkan. Pasal 5 Ayat (7) P3B Indonesia- tertanggal 12 Mei 2009. Dalam SKD
Singapura. Hal ini mengacu pula tersebut menjelaskan bahwa Sing Ltd.
Majelis berpendapat bahwa sesuai pada kebijakan yang diterbitkan oleh adalah perusahaan yang berkedudukan
dengan Pasal 2 ayat (2) KMK No. Dirjen Perhubungan Laut Kementerian di Singapura dan SKD yang diberikan
417/KMK.04/1996 juncto angka 2 Perhubungan RI bahwa perusahaan untuk tujuan PPh Tahun Pajak 2006.
SE Dirjen Pajak No. SE-32/PJ.4/1996 pelayaran asing yang mengadakan
diatur bahwa besarnya PPh bagi Wajib perjanjian charter dengan perusahaan Apabila diperhatikan, terdapat jeda
Pajak perusahaan pelayaran dan/ di Indonesia harus menunjuk agennya waktu beberapa tahun sejak batas
atau penerbangan luar negeri adalah di Indonesia, sehingga pelayaran asing waktu pelaporan SPM PPh Pasal 15
sebesar 2,64% dari peredaran bruto tersebut mempunyai BUT di Indonesia sampai dengan diterbitkannya SKD
yang melakukan usaha melalui BUT di dan terdaftar sebagai Wajib Pajak. oleh IRAS. Namun, SKD tersebut
Indonesia. tetap dipertimbangkan oleh Majelis
Komentar Hakim sebagai bukti yang valid,
Kemudian, sesuai dengan Pasal sehingga Sing Ltd. tetap berhak untuk
8 ayat (2) P3B Indonesia-Singapura Dengan mengacu putusan mengaplikasikan ketentuan P3B
diatur bahwa penghasilan yang pengadilan tersebut di atas terdapat Indonesia-Singapura.
diperoleh perusahaan pelayaran luar beberapa hal yang menarik untuk
negeri dari operasi pelayaran jalur disoroti. Ketentuan P3B merupakan suatu
internasional, hak pemajakannya perangkat hukum yang berlaku khusus
diberikan kepada negara sumber Pertama, mengenai penerapan (lex-specialis). Hal ini sebagaimana
InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013 53